SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sebanyak 9 (sembilan) saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan Dedy Dwi Setiawan, yang tersandung dugaan perkara pengadaan makanan dan minuman (mamin) dalam sosialisasi rapat peraturan daerah (Sosperda).
Kesembilan saksi ini diperiksa
secara bergiliran di hadapan Hakim Ketua Ratna Dianing SH MH, didampingi Hakim
Anggota Darwin SH. MH dan DR. Agus Kasiyanto SH MKn.
Tanpa buang – buang waktu
lagi, Jaksa Widodo SH dan Twenty Purandari SH MH bertanya pada saksi Dedi Yudistira (Koordinator CV), berapa kali
mengerjakan pekerjaan mamin Sosperda ?
“Pada tahun 2023, untuk
CV Satya Wijaya mengerjakan sebanyak 2 (dua) pekerjaan. Dan CV Dwi Wijaya mengerjakan
(satu) pekerjaan. Untuk tahun 2023 dan 2024 , ada 7 (tujuh) pekerjaan,” jawab Yudistira
di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu
(29/4/2026).
Menurut saksi Yudistira,
dia bertemu dengan Rudy di kantor Sekretariat Dewan (Sekwan). Dia menandatangani
SPJ di depan Rudy.
“Saya kasih oret –
oretan (catatan dan rincian sederhana-red) di depan Rudy. Lalu uang dipotong
seketika. Namun, saya tidak pernah ketemu dengan Dedy Dwi Setiawan,” ucapnya.,
Yudistira mengakui, dia yang mengkoordinir mulai dari surat terima
pekerjaan hingga surat pembayaran mamin Sosperda. Untuk harga mamin berat
seharga Rp 41 ribu dan snack (makanan ringan) Rp 21 ribu.
Sementara itu, saksi
Endris menyatakan, dia belum pernah bertemu dengan Rudy, karena diwakilkan pada
Sugeng untuk pengurusan tanda tangan hingga pencairan uang.
“Saya pernah transaksi
uang Rp 106 juta pada September 2023 di Bank Jatim Alun-Alun. Dengan stempel
dan materai, serta dokumen pengiriman. Akan tetapi, masih kosong semuanya. Lantas
ditandatangani semuanya. Untuk CV Satya Widaya, saya tidak tahu. Karena
diserahkan ke Yuanita,” ujarnya.
Masih lanjut Endris, perihal kesepakatan harga mamin dengan Sugeng Rahardjo. Untuk makanan berat Rp 45 ribu. Tetapi dinegosiasi dan sepakat di harga Rp 41 ribu. Dan snack (makanan ringan) Rp 23 ribu. Lalu dinegosiasi dan sepakat Rp 21 ribu. Dia, terlibat transaksi dengan Sugeng Raharjo sebanyak 2 (dua) kali.
Sedangkan saksi Rio
menyebutkan, dia bertemu dengan Sugeng di kantor Sekretariat Dewan (Sekwan).
Sempat ditelepon Yudistira, agar menemui Rudi.
“Saya tanda tangani
untuk 7 (tujuh) pencairan dan 7 (tujuh) berkas. Namun yang ditandatangani cuma
satu,” cetusnya.
Hal senada diutarakan
oleh saksi Sumarto yang menyebutkan, bahwa bukti pembayaran di tanda tangani
sendiri oleh dirinya. Disertai materai dan stempel, surat persetujuan
pembayaran, dan surat pesananan.
Seingat dia, pernah
tanda tangan LPJ di kantor Sekwan. Sedangkan pencairan dilakukan oleh Yudistira
ditemani oleh Rio. Untuk teknis penyerahan uangnya, dipotong 2,5 persen.
Sedangkan saksi Kurnia
dan Fadila menerangkan , bahwa awalnya dikabari oleh Rudi ketika ada pencairan
uang. Pekerjaan yang dikerjakannya, ada yang Rp 130 juta, 160 juta, dan Rp 130
juta.
Pada 20 Nopember 2023,
Kurnia membawa uang cash (tunai) yang dimasukkan dalam tas dan dibawa ke kantor
dewan. Di sana, dia ketemu Rudy dan menyerahkan uang sebesar Rp 342,5 juta. Ada
selisih Rp 180 ribu dan dimintanya, untuk sekadar beli rokok.
Kini giliran Ketua Tim
Penasehat Hukum (PH) Ahmad Qodriansyah
SH, S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT, didampingi M Syaiin SH, bertanya
pada saksi Yudistira, apakah Sugeng pinjam
CV ?
“Sugeng pinjam CV. Saya
melihat di e– catalogue ada mamin. Saya kerjakan sendiri dan memasak. Ada
dapur, tetapi tidak punya sertifikat halal. Untuk proses e – catalogue , saya
memasukkan link dengan akun sendiri. Untuk mamin, foto upload dari CV. Lalu ada
tawar – menawar. Dan selanjutnya ada surat negosiasi dan keluarlah surat
pesanan,” jawabnya.
Lagi- lagi PH Ahmad
Qodriansyah SH, S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT bertanya pada Kurnia , berapa
harga mamin untuk keperluan rapat biasa ?
“Biasanya penyedia mamin
untuk rapat biasa, makanan Rp 41 ribu dan snack Rp 21 ribu. Ada kesamaan harga
mamin di Sosperda dan rapat biasa. Dan CV mengerjakan sesuai kontrak,” jawab
Kurnia.
Sehabis sidang, PH Ahmad Qodriansyah SH, S.Si, C.Md, C.FAS,
C.TT mengatakan, keterangan saksi – saksi menyatakan bahwa harga mamin
Rp 41 ribu (makanan berat) dan Rp 21 ribu (makanan ringan), itu adalah harga
satuan kewajaran pada Kabupaten Jember.
“ Dan itu bukan hanya
terjadi kasus Sosperda ini, tetapi juga
pada kebutuhan mamirat (makanan berat) dan mamiri (makanan ringan) pada rapat
dewan biasa, itu harganya segitu. Hal itu diungkapkan saksi di persidangan. Saksi merupakan penyedia mamin rapat biasa di Sekretariat Dewan Kabupaten
Jember,” ungkapnya.
Artinya, bahwa angka ini
adalah angka kewajaran. Tidak ada mark- up di sini , seperti apa yang diperkirakan.
Terkait mekanisme pengadaan itu adalah teknis administratif. Bukan ranah
korupsi.
“Kalau perihal nasi yang
kurang baik, dan dugaan segala macam. Hal itu harus dibuktikan. Mana fotonya ? Kemarin
ditanya fotonya aja, nggak ada. Belum ada keaslian (kebenaran-red) atas hal
tersebut. Terkait penyediaan dan segala macam itu, bukan ranah kami. Ranah kami
adalah pada dugaan yang dilakukan oleh Dedy Dwi Setiawan. Dalam hal ini, terkait
dengan dugaan pengkondisian pengadaan. Dan diduga mark-up yang diduga DDS mengatur dan
sebagainya,” tukasnya.
Dijelaskan Ahmad Qodriansyah SH, S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT , dari fakta persidangan ini tidak melihat , karena dugaan mark – up pada dakwan Jaksa Penuntut Umum, sebenarnya tidak ada.
Ini sudah sesuai dengan HPS (Harga Perkiraan Sendiri),
dan sesuai harga standar umum yang ada di dinas -dinas lain di Kabupaten Jember.
Kalau pengadaan mamirat dan mamiri seharga Rp 41 ribu dan Rp 21 ribu, itu
dianggap tindak pidana korupsi. Maka bagaimana dengan di dinas-dinas yang lain
?
“Kami menganggap bahwa
dugaan mark – up harga mamin ini, terlalu prematur. Ini sudah jelas sesuai spesifikasi
harga yang ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Jember. Dan mungkin nanti akan terbuka
pada saat ahli dan keterangan dari Sekretariat Dewan, yang belum memberikan
keterangan,” tandasnya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar