728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 29 April 2026

    Sugiri Sancoko Tidak Pernah Menyuruh Jual – Beli Jabatan Di Kabupaten Ponorogo

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) – Sidang lanjutan Sugiri Sancoko, Mantan Bupati
    Ponorogo, yang tersandung dugaan perkara suap, kini memasuki babak pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan.

    Kali ini agenda sidang adalah pemeriksaan 4 (empat) saksi yang dihadirkan Jaksa KPK,  diperiksa secara marathon di depan Hakim Ketua I Made Yuliada, didampingi Hakim Anggota Manambus SH MH dan Ludjianto SH MH.

    Adapun keempat saksi itu adalah Kokoh Priyo Utomo (staf ahli Kabupaten Ponorogo), dr. Agus Sugiarto Msi (Kepala BPKAD), Ir. Winarko Cahyono (Mantan Kepala SDM), dan Arif Pujiana (Kabid Mutasi dan promosi pengembangan SDM).  

    Setelah Hakim Ketua I Made Yuliada SH. MH membuka sidang dan terbuka untuk umum , langsung mempersilahkan Jaksa KPK untuk bertanya pada saksi secara bergiliran.

    “Silahkan Jaksa bertanya pada saksi – saksi, yang terkait dengan dakwaan saja ya,” pinta majelis hakim didampingi Hakim Anggota, Manambus SH MH dan Ludjianto SH MH di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Selasa (28/4/2026).

    Giliran pertama saksi yang diperiksa ole Jaksa KPK adalah Agus Sugiarto, tolong saudara saksi jelaskan mengenai pertemuan dengan Yunus Mahatma ?

    “ Saya bertemu dengan Yunus Mahatma sekitar Oktober 2023 lalu. Ketika itu, saya menjadi Kepala BKSDM. BKSDM yang melakukan lelang jabatan dan berkaitan dengan PNS. Akan tetapi, untuk Yunus yang menangani adalah Biro Perekonomian,” jawab saksi Agus Sugiarto,

    Menurut Agus, melihat adanya kekosongan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono S Ponorogo , karena Direktur sebelumnya,  Made, sudah habis masa jabatannya. 

    Agus dikenalkan Yunus Mahatma di ruang Bupati. Seingatnya, duluan Yunus yang masuk ruang Bupati. Di situ, juga ada Agus Pramono (Sehkeda).

    “Pak Agus Pramono (Sekda) mengatakan ke Yunus Maatma, butuh bapak (Yunus) untuk menjadi Direktur RSUD dr. Harjono S,” ucap saksi.

    Kala itu, Yunus mengaku bersedia mengikuti proses lelang jabatan RSUD dr. Harjono S. Persyaratannya, jika terpilih menjadi Direktur RSUD dr. Harjono harus pensiun dulu, jika berstatus PNS.

    Kemudian dibuatlah panitia seleksi oleh Biro Perekonomian, yang Ketuanya adalah Sekda. Sedangkan Agus Sugiarto sebagai anggota panitia seleksi.  Ini sudah sesuai Permendagri No. 79 Tahun 2019. 

    Peserta yang mendaftar sebanyak 4 (empat) orang, namun Yunus Mahatma yang ditetapkan sebagai pemenang dan menjabat Direktur RSUD dr. Harjono selama 5 (lima) tahun.

    “Saya tidak mendengar bahwa proyek – proyek di RSUD dr. Harjono ada pemberian fee proyek,” ujar saksi lagi.

    Sementara itu, saksi Winarko  Cahyono (Mantan Kepala SDM) menyatakan, dia pernah diundang ke ruangan Bupati, lewat ajudannya. Bupati pinjam uang Rp 1,5 miliar. Tetapi, Yunus Mahatma bilang tidak punya uang. Dan akan mengusahakan uang Rp 500 juta.

    Saksi mendengar adanya desas – desus jual –  beli jabatan di lingkungan Kabupaten Ponorogo. Namun sebatas katanya dan katanya belaka.

    Dijelaskannya, bahwa Agus Pramono (Sekda) pernah pinjam Rp 50 juta. Namun sudah dikembalikan pada saksi Winarko. Dan lagi-lagi , Agus  pinjam uang sebesar Rp 25 juta dan belum dikembalikan.

    Ketika ada lomba karawitan memberikan Rp 20 juta dan uang diberikan langsung kepada para peserta karawitan. Juga pinjam untuk biaya operasi saudara bupati, bernama Hadi Santoso sebesar Rp 52 juta.

    Hal ini disampaikan oleh Sekda pada Oktober dan yang diserahkan ke ajudan, Yufa Ali Akbar pada 7 Nopember 2025 jam 07.00 pagi. Uang itu benar dipergunakan untuk operasi Hadi.

    Sedangkan saksi Kokoh Priyo Utomo (tenaga ahli) menyebutkan, bahwa Sekda seringkali memasukkan usulan nama-nama untuk menempati jabatan tertentu. Misalnya Arif diganti Imam. Namun tidak sesuai dengan masukan dari Bupati. Tetapi Bupati diam saja dan bersikap biasa – biasa saja.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Sugiri Sancoko, yakni Indra Priangkasa SH bertanya pada saksi Winarko, apakah Bupati punya hak mengusulkan nama – nama ?

    “Bupati punya hak mengusulkan nama-nama, tetapi usulan Bupati tidak selalu diterima. Kalau usulan tidak memenuhi persyaratan, pasti tidak diterima,” jab saksi Winarko.

    Lagi-lagi, PH Indra Priangkasa SH bertanya pada Agus Sugiarto, apa yang saksi ketahui tentang pernyataan Sugiri pinjam uang Rp 2 miliar pada Yunus Mahatma ?

    “Mengutip pernyataan Sugiri pinjam Rp 2 miliar pada Yunus Mahatma pada 3 Nopember 2025. Itu pinjam – meminjam antara Yunus Mahatma dan Bupati,” jawab saksi Agus.

    Ketika Indra Priangkasa SH bertanya pada saksi Arif Pujiana, apakah mendengar adanya aliran uang ke Bupati ?

    “Saya tidak pernah mendengar adanya aliran uang ke Bupati,” jawab saksi singkat saja di persidangan.

    Dipaparkannya, bahwa usulan nama – nama (A, B, C, D) bisa dari SKPD, bisa usulan dari Bupati dan usulan dari Sekda. Usulan Bupati tidak selalu diterima. Sebab akan dicek dan di review mengenai pendidikan dan sebagainya.  

    “Bupati tidak pernah paksa (memaksakan hendak) mengenai usulan nama – nama. Jika usulan tidak diterima, bupati bersikap biasa – biasa saja,” katanya.

    Ditambahkan Kokoh Priyo Utomo, jika usulan bupati tidak diakomodir, sikap bupati biasa – biasa saja.

    Nah setelah pemeriksaan saksi – saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH bertanya pada Sugiri Sancoko, bagaimana tanggapannya terkait keterangan dari saksi-saksi tadi di persidangan ?

    “Saya tidak pernah menyuruh jual – beli jabatan (di Kabupaten Ponorogo),” jawab Sugiri Sancoko.

    Sehabis sidang, Indra Priangkasa SH mengungkapkan, jangan lupa tadi saksi Arif menyampaikan bahwa usulan tentang personalia mutasi bisa datang dari bupati, Sekda, dan OPD.

    “Sugiri Sancoko dalam beberapa kesempatan, pada beberapa kali pembahasan, saat pelantikan, selalu menyampaikan bahwa jangan jadikan mutasi ini sebagaiajang jual -beli. Itu dinyatakan oleh saksi Agus Sugiarto dan Arif Pujiana,” ungkapnya. (ded)

     

     

     

     

     

     

     

     

     


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sugiri Sancoko Tidak Pernah Menyuruh Jual – Beli Jabatan Di Kabupaten Ponorogo Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas