Kali ini agenda sidang
adalah pemeriksaan 4 (empat) saksi yang dihadirkan Jaksa KPK, diperiksa secara marathon di depan Hakim
Ketua I Made Yuliada, didampingi Hakim Anggota Manambus SH MH dan Ludjianto SH
MH.
Adapun keempat saksi itu adalah Kokoh Priyo Utomo (staf ahli Kabupaten Ponorogo), dr. Agus Sugiarto Msi (Kepala BPKAD), Ir. Winarko Cahyono (Mantan Kepala SDM), dan Arif Pujiana (Kabid Mutasi dan promosi pengembangan SDM).
Setelah Hakim Ketua I Made Yuliada SH. MH membuka sidang dan terbuka
untuk umum , langsung mempersilahkan Jaksa KPK untuk bertanya pada saksi secara
bergiliran.
“Silahkan Jaksa bertanya
pada saksi – saksi, yang terkait dengan dakwaan saja ya,” pinta majelis hakim didampingi
Hakim Anggota, Manambus SH MH dan Ludjianto SH MH di ruang Cakra Pengadilan
TIPIKOR Surabaya, Selasa (28/4/2026).
Giliran pertama saksi
yang diperiksa ole Jaksa KPK adalah Agus Sugiarto, tolong saudara saksi
jelaskan mengenai pertemuan dengan Yunus Mahatma ?
“ Saya bertemu dengan
Yunus Mahatma sekitar Oktober 2023 lalu. Ketika itu, saya menjadi Kepala BKSDM.
BKSDM yang melakukan lelang jabatan dan berkaitan dengan PNS. Akan tetapi,
untuk Yunus yang menangani adalah Biro Perekonomian,” jawab saksi Agus
Sugiarto,
Menurut Agus, melihat
adanya kekosongan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono S Ponorogo , karena
Direktur sebelumnya, Made, sudah habis masa jabatannya.
Agus dikenalkan Yunus
Mahatma di ruang Bupati. Seingatnya, duluan Yunus yang masuk ruang Bupati. Di
situ, juga ada Agus Pramono (Sehkeda).
“Pak Agus Pramono
(Sekda) mengatakan ke Yunus Maatma, butuh bapak (Yunus) untuk menjadi Direktur
RSUD dr. Harjono S,” ucap saksi.
Kala itu, Yunus mengaku
bersedia mengikuti proses lelang jabatan RSUD dr. Harjono S. Persyaratannya,
jika terpilih menjadi Direktur RSUD dr. Harjono harus pensiun dulu, jika berstatus PNS.
Kemudian dibuatlah panitia seleksi oleh Biro Perekonomian, yang Ketuanya adalah Sekda. Sedangkan Agus Sugiarto sebagai anggota panitia seleksi. Ini sudah sesuai Permendagri No. 79 Tahun 2019.
Peserta yang mendaftar
sebanyak 4 (empat) orang, namun Yunus Mahatma yang ditetapkan sebagai pemenang
dan menjabat Direktur RSUD dr. Harjono selama 5 (lima) tahun.
“Saya tidak mendengar
bahwa proyek – proyek di RSUD dr. Harjono ada pemberian fee proyek,” ujar saksi lagi.
Sementara itu, saksi
Winarko Cahyono (Mantan Kepala SDM)
menyatakan, dia pernah diundang ke ruangan Bupati, lewat ajudannya. Bupati
pinjam uang Rp 1,5 miliar. Tetapi, Yunus Mahatma bilang tidak punya uang. Dan
akan mengusahakan uang Rp 500 juta.
Saksi mendengar adanya
desas – desus jual – beli jabatan di
lingkungan Kabupaten Ponorogo. Namun sebatas katanya dan katanya belaka.
Dijelaskannya, bahwa
Agus Pramono (Sekda) pernah pinjam Rp 50 juta. Namun sudah dikembalikan pada saksi
Winarko. Dan lagi-lagi , Agus pinjam
uang sebesar Rp 25 juta dan belum dikembalikan.
Ketika ada lomba karawitan
memberikan Rp 20 juta dan uang diberikan langsung kepada para peserta
karawitan. Juga pinjam untuk biaya operasi saudara bupati, bernama Hadi Santoso
sebesar Rp 52 juta.
Hal ini disampaikan oleh
Sekda pada Oktober dan yang diserahkan ke ajudan, Yufa Ali Akbar pada 7 Nopember
2025 jam 07.00 pagi. Uang itu benar dipergunakan untuk operasi Hadi.
Sedangkan saksi Kokoh
Priyo Utomo (tenaga ahli) menyebutkan, bahwa Sekda seringkali memasukkan usulan
nama-nama untuk menempati jabatan tertentu. Misalnya Arif diganti Imam. Namun
tidak sesuai dengan masukan dari Bupati. Tetapi Bupati diam saja dan bersikap biasa
– biasa saja.
Kini giliran Penasehat
Hukum (PH) Sugiri Sancoko, yakni Indra Priangkasa SH bertanya pada saksi
Winarko, apakah Bupati punya hak mengusulkan nama – nama ?
“Bupati punya hak mengusulkan
nama-nama, tetapi usulan Bupati tidak selalu diterima. Kalau usulan tidak
memenuhi persyaratan, pasti tidak diterima,” jab saksi Winarko.
Lagi-lagi, PH Indra Priangkasa
SH bertanya pada Agus Sugiarto, apa yang saksi ketahui tentang pernyataan
Sugiri pinjam uang Rp 2 miliar pada Yunus Mahatma ?
“Mengutip pernyataan
Sugiri pinjam Rp 2 miliar pada Yunus Mahatma pada 3 Nopember 2025. Itu pinjam –
meminjam antara Yunus Mahatma dan Bupati,” jawab saksi Agus.
Ketika Indra Priangkasa SH bertanya pada saksi Arif Pujiana,
apakah mendengar adanya aliran uang ke Bupati ?
“Saya tidak pernah
mendengar adanya aliran uang ke Bupati,” jawab saksi singkat saja di
persidangan.
Dipaparkannya, bahwa
usulan nama – nama (A, B, C, D) bisa dari SKPD, bisa usulan dari Bupati dan usulan
dari Sekda. Usulan Bupati tidak selalu diterima. Sebab akan dicek dan di review
mengenai pendidikan dan sebagainya.
“Bupati tidak pernah paksa
(memaksakan hendak) mengenai usulan nama – nama. Jika usulan tidak diterima, bupati
bersikap biasa – biasa saja,” katanya.
Ditambahkan Kokoh Priyo
Utomo, jika usulan bupati tidak diakomodir, sikap bupati biasa – biasa saja.
Nah setelah pemeriksaan
saksi – saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH bertanya
pada Sugiri Sancoko, bagaimana tanggapannya terkait keterangan dari saksi-saksi
tadi di persidangan ?
“Saya tidak pernah
menyuruh jual – beli jabatan (di Kabupaten Ponorogo),” jawab Sugiri Sancoko.
Sehabis sidang, Indra Priangkasa
SH mengungkapkan, jangan lupa tadi saksi Arif menyampaikan bahwa usulan tentang
personalia mutasi bisa datang dari bupati, Sekda, dan OPD.
“Sugiri Sancoko dalam beberapa kesempatan, pada beberapa kali pembahasan, saat pelantikan, selalu menyampaikan bahwa jangan jadikan mutasi ini sebagaiajang jual -beli. Itu dinyatakan oleh saksi Agus Sugiarto dan Arif Pujiana,” ungkapnya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar