Setelah membuka sidang
dan terbuka untuk umum, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH menyatakan,
bahwa putusan sela sudah selesai dibuat, dan akan dibacakan pokok-pokoknya saja.
“Mengadili menyatakan
eksepsi Supriyanto tidak dapat diterima. Surat dakwaan Penuntut Umum sudah memenuhi
syarat materiil dan sah. Perintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan sidang pokok
perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” ucap majelis hakim
dalam amar putusan sela yang dibacakan di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya,
Senin (27/4/2026).
Menurut majelis hakim,
bahwa surat dakwaan Penuntut Umum adalah sah dan dijadikan dasar pemeriksaan
perkara. Ini setelah majelis hakim membaca isi eksepsi dari Penasehat Hukum
(PH) dengan seksama.
Bahkan PH mendalilkan
Inspektorat tidak berwenang, dan majelis
hakim menganggap telah memasuki pokok perkara. Oleh karena itu, eksepsi harus
ditolak dan dikesampingkan.
“Surat dakwaan sudah
disusun secara cermat, jelas dan lengkap. Maka eksepsi tidak dapat diterima dan
pemeriksaan perkara dilanjutkan. Dan biaya perkara ditangguhkan sampai putusan
akhir,” ucap majelis hakim.
Nah setelah pembacaan
putusan diraskan sudah cukup , majelis hakim mengatakan, sidang selanjutnya
adalah pemeriksaan pokok perkara yang akan dilaksanakan pada Senin, 4 Mei 2026
mendatang.
“Tolong Pak Supriyanto
jaga kesehatan ya ! Sidang akan dilanjutkan pada Senin (4/5/2026) depan pada
pagi hari,” tuturnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai
dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, Ketua
Tim Penasehat Hukum (PH) Supriyanto, yakni Syaiful Ma’arif SH mengatakan,
eksepsi itu mengacu pasal 75 KUHAP dan bisa diputuskan dalam 2 (dua) hal.
Pertama, bisa langsung
diterima. Kedua, bisa diputus di akhir perkara. Melihat pertimbangan majelis
hakim tadi, dalam pasal 75 ayat (4) akan mempertimbangkan
di akhir perkara, menyangkut kewenangan dari Inspektorat. Apakah punya
kewenangan menghitung kerugian negara. Hal ini masuk pokok perkara.
“Kedua tentang dakwaan,
tidak cermat dalam menghitung kerugian negara. Itu masuk pokok perkara.
Sehingga majelis hakim nanti, akan memeriksa kesemuanya, apakah mengabulkan keberatan
kita, atau menolak karena bukan unsur pidana. Atau menjatuhkan pidana karena
unsur pidananya terpenuhi,” ungkapnya.
Masih kata Syaiful Ma’arif
SH, pihaknya siap melanjutkan sidang pokok perkara. “Kami siap melanjutkan
sidang pokok perkara,” tukasnya mengakhiri wawancara dengan media massa di
Pengadilan TIPIKOR Surabaya.
Sebagaimana diketahui, dalam
perkara tindak pidana korupsi Nomor Register : PDS -01/PCTAN/03/2026 atas nama
Ir. H. Supriyanto, akan dilanjutkan pada pekan depan. Penuntut Umum akan menghadirkan
sejumlah saksi-saksi di depan persidangan.
Bahwa dalam putusan MK
Nomor 28/ PUU-XXIV/2026 tanggal 9 Februari 2026 pada
halaman 39 menerangkan, bahwa lembaga negara yang berwenang
mengaudit keuangan negara adalah BPK.
Hal ini sebagaimana yang
diamanatkan dalam pasal 23 E ayat (1) UUD RI, serta dalam pasal 10
ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK RI, yang menyatakan BPK juga memiliki
kewenangan untuk menilai dan menetapkan jumlah kerugian keuangan negara yang
diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum .
Sehingga BPK merupakan satu-satunya lembaga negara yang punya kewenangan menghitung kerugian negara. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar