728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 28 April 2026

    Eksepsi Tidak Dapat Diterima, Penasehat Hukum Supriyanto Siap Lanjutkan Sidang Pokok Perkara

     


     SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan sela terhadap Ir. H, Supriyanto, Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya (CAPK),  yang tersandung dugaan perkara  korupsi proyek penanganan banjir Sungai Asem Gandok Grindulu, dengan putusan tidak dapat menerima perlawanan (eksepsi) dari Penasehat Hukum (PH) dan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

    Setelah membuka sidang dan terbuka untuk umum, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH menyatakan, bahwa putusan sela sudah selesai  dibuat,  dan akan dibacakan pokok-pokoknya saja.

    “Mengadili menyatakan eksepsi Supriyanto tidak dapat diterima. Surat dakwaan Penuntut Umum sudah memenuhi syarat materiil dan sah. Perintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan sidang pokok perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” ucap majelis hakim dalam amar putusan sela yang dibacakan di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Senin (27/4/2026).

    Menurut majelis hakim, bahwa surat dakwaan Penuntut Umum adalah sah dan dijadikan dasar pemeriksaan perkara. Ini setelah majelis hakim membaca isi eksepsi dari Penasehat Hukum (PH)  dengan seksama.

    Bahkan PH mendalilkan Inspektorat tidak berwenang,  dan majelis hakim menganggap telah memasuki pokok perkara. Oleh karena itu, eksepsi harus ditolak dan dikesampingkan.

    “Surat dakwaan sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap. Maka eksepsi tidak dapat diterima dan pemeriksaan perkara dilanjutkan. Dan biaya perkara ditangguhkan sampai putusan akhir,” ucap majelis hakim.

    Nah setelah pembacaan putusan diraskan sudah cukup , majelis hakim mengatakan, sidang selanjutnya adalah pemeriksaan pokok perkara yang akan dilaksanakan pada Senin, 4 Mei 2026 mendatang.

    “Tolong Pak Supriyanto jaga kesehatan ya ! Sidang akan dilanjutkan pada Senin (4/5/2026) depan pada pagi hari,” tuturnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.


                              


    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Supriyanto, yakni Syaiful Ma’arif SH mengatakan, eksepsi itu mengacu pasal 75 KUHAP dan bisa diputuskan dalam 2 (dua) hal.

    Pertama, bisa langsung diterima. Kedua, bisa diputus di akhir perkara. Melihat pertimbangan majelis hakim tadi,  dalam pasal 75 ayat (4) akan mempertimbangkan di akhir perkara, menyangkut kewenangan dari Inspektorat. Apakah punya kewenangan menghitung kerugian negara. Hal ini masuk pokok perkara.

    “Kedua tentang dakwaan, tidak cermat dalam menghitung kerugian negara. Itu masuk pokok perkara. Sehingga majelis hakim nanti, akan memeriksa kesemuanya, apakah mengabulkan keberatan kita, atau menolak karena bukan unsur pidana. Atau menjatuhkan pidana karena unsur pidananya terpenuhi,” ungkapnya.

    Masih kata Syaiful Ma’arif SH, pihaknya siap melanjutkan sidang pokok perkara. “Kami siap melanjutkan sidang pokok perkara,” tukasnya mengakhiri wawancara dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya.

    Sebagaimana diketahui, dalam perkara tindak pidana korupsi Nomor Register : PDS -01/PCTAN/03/2026 atas nama Ir. H. Supriyanto, akan dilanjutkan pada pekan depan. Penuntut Umum akan menghadirkan sejumlah saksi-saksi di depan persidangan.

    Bahwa dalam putusan MK Nomor 28/ PUU-XXIV/2026  tanggal 9 Februari 2026 pada halaman  39 menerangkan, bahwa lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara adalah BPK.

    Hal ini sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 23 E ayat (1) UUD RI, serta dalam pasal  10 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK RI, yang menyatakan BPK juga memiliki kewenangan untuk menilai dan menetapkan jumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum .

    Sehingga BPK merupakan satu-satunya  lembaga negara yang punya kewenangan menghitung kerugian negara. (ded)  


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Eksepsi Tidak Dapat Diterima, Penasehat Hukum Supriyanto Siap Lanjutkan Sidang Pokok Perkara Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas