SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Dzulian Zhidan Nassa Pratama, Mashud Yunasa, dan Basiran, yang tersandung dugaan perkara korupsi pengadaan lampu hias dan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Probolinggo, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Kali ini agendanya
adalah pembacaan nota perlawanan (eksepsi) yang disampaikan oleh Penasehat
Hukum (PH) Fairus Achmad SH MH, Ood Chrisworo SH MH, Arif Zulkarnain SH, dan
Hanif Zahron.
Setelah Hakim Ketua
Ferdinand Marcus Leander SH MH dan Hakim Anggota, Pultono SH dan Abdul Gani SH
menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum , memberikan kesempatan kepada Tim
Penasehat Hukum (PH) untuk membacakan eksepsinya.
Dalam eksepsinya, PH Fairus
Achmad SH MH menyatakan, surat dakwaan Penuntut Umum cacat secara materiil, karena tidak mematuhi syarat
“cermat, jelas dan lengkap”, yang diwajibkan oleh pasal 75 ayat (2) Undang –
Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penuntut Umum telah menyusun surat dakwaan yang memuat
ketidaksesuaian waktu kejadian dengan pembelakuan Undang - Undang, serta kekaburan dakwaan (obscuur
Libel), akibat tumpang tindih rumusan pasal lintas generasi.
Oleh karena itu, berlandaskan pada ketentuan pasal 206
jo pasal 75 ayat (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara
Pidana (KUHAP).
“Kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk
menjatuhkan putusan dengan amar, menerima nota perlawanan dari Penasehat Hukum
Dzulian Zhidan Nassa Pratama untuk seluruhnya,” ucap PH Fairus Achmad SH MH.
Menyatakan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara :
PDS-03/M.5.24/Ft/03/2026, batal demi hukum atau setidak – tidaknya dinyatakan
tidak dapat diterima.
“Memerintahkan agar perkara Dzulian Zhidan Nassa Pratama tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian. Memulihkan hak, kedudukan, harkat dan martabat Dzulian Zhidan. Dan membebankan biaya perkara kepada negara. Apabila majelis hakim Yang Mulia berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar Fairus Achmad SH.
Dan selanjutnya,
pembacaan eksepsi dari Mashud Yunasa SH yang pada intinya sama dengan eksepsi
dari Dzulian Zhidan Nassa Pratama.
Bahwa surat dakwaan
Penuntut Umum cacat secara materiil,
karena tidak mematuhi syarat “cermat, jelas dan lengkap”, yang diwajibkan oleh
pasal 75 ayat (2) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara
Pidana (KUHAP).
Penuntut Umum telah
menyusun surat dakwaan yang memuat ketidaksesuaian waktu kejadian dengan pemberlakuan
Undang - Undang, serta kekaburan dakwaan
(obscuur Libel), akibat tumpang tindih rumusan pasal lintas generasi.
Karena itulah, berlandaskan
pada ketentuan pasal 206 jo pasal 75 ayat (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun
2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami memohon kepada
Majelis Hakim Yang Mulia untuk menjatuhkan putusan dengan amar, menerima nota
perlawanan dari Penasehat Hukum untuk
seluruhnya,” ucap PH Fairus Achmad SH MH.
Menyatakan bahwa surat
dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor
Register Perkara : PDS-01/M.5.24/Ft/03/2026, batal demi hukum atau setidak –
tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Memerintahkan agar perkara
Mashud Yunasa SH tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan
pembuktian. Memulihkan hak, kedudukan, harkat dan martabat Mashud Yunasa SH. Dan
membebankan biaya perkara kepada negara. Apabila majelis hakim Yang Mulia
berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya.
Nah setelah pembacaan
eksepsi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH mengatakan,
bahwa sidang berikutnya dengan agenda tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi,
pada Kamis, 30 April 2026.
“Dengan demikian sidang
kami nyatakan selesai dan ditutup,” tukasnya seraya mengetukkan palunya sebagai
pertanda sidang selesai dan berakhir sudah. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar