728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 25 April 2026

    Surat Dakwaan Penuntut Umum Cacat Materiil dan Formil, Dakwaan Batal Demi Hukum

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Dzulian Zhidan Nassa Pratama, Mashud Yunasa, dan Basiran, yang tersandung dugaan perkara korupsi pengadaan lampu hias dan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Probolinggo, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini agendanya adalah pembacaan nota perlawanan (eksepsi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Fairus Achmad SH MH, Ood Chrisworo SH MH, Arif Zulkarnain SH, dan Hanif Zahron.

    Setelah Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH dan Hakim Anggota, Pultono SH dan Abdul Gani SH menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum , memberikan kesempatan kepada Tim Penasehat Hukum (PH) untuk membacakan eksepsinya.

    Dalam eksepsinya, PH Fairus Achmad SH MH menyatakan, surat dakwaan Penuntut Umum cacat  secara materiil, karena tidak mematuhi syarat “cermat, jelas dan lengkap”, yang diwajibkan oleh pasal 75 ayat (2) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Penuntut Umum telah menyusun surat dakwaan yang memuat ketidaksesuaian waktu kejadian dengan pembelakuan Undang  - Undang, serta kekaburan dakwaan (obscuur Libel), akibat tumpang tindih rumusan pasal lintas generasi.

    Oleh karena itu, berlandaskan pada ketentuan pasal 206 jo pasal 75 ayat (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menjatuhkan putusan dengan amar, menerima nota perlawanan dari Penasehat Hukum Dzulian Zhidan Nassa Pratama untuk seluruhnya,” ucap PH Fairus Achmad SH MH.

    Menyatakan bahwa surat dakwaan  Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara : PDS-03/M.5.24/Ft/03/2026, batal demi hukum atau setidak – tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.


                                 


    “Memerintahkan agar perkara Dzulian Zhidan Nassa Pratama tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian. Memulihkan hak, kedudukan, harkat dan martabat Dzulian Zhidan. Dan membebankan biaya perkara kepada negara. Apabila majelis hakim Yang Mulia berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar Fairus Achmad SH.

    Dan selanjutnya, pembacaan eksepsi dari  Mashud Yunasa SH yang pada intinya sama dengan eksepsi dari Dzulian Zhidan Nassa Pratama.

    Bahwa surat dakwaan Penuntut Umum cacat  secara materiil, karena tidak mematuhi syarat “cermat, jelas dan lengkap”, yang diwajibkan oleh pasal 75 ayat (2) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Penuntut Umum telah menyusun surat dakwaan yang memuat ketidaksesuaian waktu kejadian dengan pemberlakuan Undang  - Undang, serta kekaburan dakwaan (obscuur Libel), akibat tumpang tindih rumusan pasal lintas generasi.

    Karena itulah, berlandaskan pada ketentuan pasal 206 jo pasal 75 ayat (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menjatuhkan putusan dengan amar, menerima nota perlawanan dari Penasehat Hukum  untuk seluruhnya,” ucap PH Fairus Achmad SH MH.

    Menyatakan bahwa surat dakwaan  Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara : PDS-01/M.5.24/Ft/03/2026, batal demi hukum atau setidak – tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

    Memerintahkan agar perkara Mashud Yunasa SH tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian. Memulihkan hak, kedudukan, harkat dan martabat Mashud Yunasa SH. Dan membebankan biaya perkara kepada negara. Apabila majelis hakim Yang Mulia berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya.

    Nah setelah pembacaan eksepsi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH mengatakan, bahwa sidang berikutnya dengan agenda tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi, pada Kamis, 30 April 2026.

    “Dengan demikian sidang kami nyatakan selesai dan ditutup,” tukasnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah. (ded)


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Surat Dakwaan Penuntut Umum Cacat Materiil dan Formil, Dakwaan Batal Demi Hukum Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas