SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan M. Zainur Rosyid, M. Miftahur Roziq dan Khoirul Atho’shah, yang tersandung dugaan perkara penyimpangan dana hibah pembangunan asrama santri di Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al- Ibromi, Manyar, Gresik, terus berjalan.
Kini telah sampai pada babak pembacaan putusan sela yang disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya. Majelis hakim membacakan putusan sela terhadap 3 (tiga) orang tersebut, secara satu per satu.
“Kami akan membacakan putusan sela yang pokok – pokoknya saja. Ini untuk mempersingkat persidangan. Bagaimana pendapat Penasehat Hukum (PH) maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) , apakah tidak keberatan ?,” tanya Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH. MH , yang didampingi oleh Hakim Anggota, Abdul Gani SH dan Pultoni SH di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Kamis (23/4/2026)
Mendengar pertanyaan
majelis hakim, baik PH maupun Penuntut Umum menyatakan tidak keberatan atas
usulan dari hakim tersebut. Demi efisiensi dan kelancaran jalannya persidangan.
Pada sidang kali, Tim Penasehat Hukum (PH) yang hadir
adalah Achmad Toha SH. MH, Asmari SH , Nur Yatim SH,
MH, dan Mashudi SH. MH.
Dalam amar putusan sela,
majelis hakim menyebutkan, bahwa eksepsi dari Zainur Rosyid tidak dapat diterima.
Dan surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil.
“Mengadili menyatakan eksepsi
Zainur Rosyid tidak dapat diterima. Dakwaan Jaksa telah sah dan sebagai dasar
pemeriksaan perkara ini. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan sidang
pokok perkara. Perintahkan Jaksa menghadirkan saksi -saksi pada persidangan
berikutnya. Untuk biaya perkara ditangguhkan sampai sidang berakhir ,” ucap
majelis hakim.kan
Setelah pembacaan putusan
sela terhadap Zainur Rosyid dirasakan sudah cukup, majelis hakim memperkenankan
Zainur Rosyid untuk menjalani sidang secara online dari rumah. Karena memang sedang
sakit dan membutuhkan perawatan.
Dan selanjutnya, majelis hakim membacakan putusan sela terhadap M. Miftahur Roziq dan Khoirul Atho’shah, yang juga dibacakan secara singkat – singkat saja di persidangan.
“Mengadili menyatakan eksepsi M. Miftahur Roziq tidak dapat diterima. Surat dakwaan Jaksa dinyatakan sah dan sebagai dasar pemeriksaan perkara ini. Perintahkan Jaksa melanjutan sidang pokok perkara. Perintahkan jaksa menghadirkan saksi -saksi pada persidangan berikutnya,” ujar majelis hakim.
Dan terakhir, putusan
sela dari Khoirul Atho’shah, yang juga dibacakan pokoknya saja. Sehingga praktis,
sidang ini berjalan singkat dan cepat. Tidak sampai setengah jam, sidang ini telah
berakhir sudah dan ditutup.
Nah, setelah pembacaan
putusan sela terhadap tiga orang ini dirasakan sudah cukup, majelis hakim mengatakan, bahwa sidang akan
dilanjutkan kembali pada Kamis, 30 April 2026 mendatang, pada jam 1 siang.
“Dengan demikian, kami
menyatakan sidang selesai dan ditutup,” cetus majelis hakimseraya mengetekukkan
palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang,
Penasehat Hukum (PH) Achmad Toha SH. MH didampingi Asmari SH mengungkapkan,
pihaknya siap melanjutkan sidang pokok perkara.
“Kami siap melanjutkan sidang
pokok perkara,” tukasnya, seraya meninggalkan ruang sidang dan bergegas menuju
parkiran Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar