728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 24 April 2026

    Eksepsi Zainur Rosyid CS Tidak Dapat Diterima, Penasehat Hukum Siap Lanjut Sidang Pokok Perkara

      



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan M. Zainur Rosyid, M. Miftahur Roziq dan Khoirul Atho’shah, yang tersandung dugaan perkara penyimpangan dana hibah pembangunan asrama santri di Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al- Ibromi, Manyar, Gresik, terus berjalan.

    Kini telah sampai pada babak pembacaan putusan sela yang disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya. Majelis hakim membacakan putusan sela terhadap 3 (tiga) orang tersebut, secara satu per satu. 

    “Kami akan membacakan putusan sela yang pokok – pokoknya saja. Ini untuk mempersingkat persidangan. Bagaimana pendapat Penasehat Hukum (PH) maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) , apakah tidak keberatan ?,” tanya Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH. MH , yang didampingi oleh Hakim Anggota, Abdul Gani SH dan Pultoni SH di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Kamis (23/4/2026)

    Mendengar pertanyaan majelis hakim, baik PH maupun Penuntut Umum menyatakan tidak keberatan atas usulan dari hakim tersebut. Demi efisiensi dan kelancaran jalannya persidangan.

    Pada sidang  kali, Tim Penasehat Hukum (PH) yang hadir adalah Achmad Toha SH. MH, Asmari SH , Nur Yatim SH, MH, dan Mashudi SH. MH.

    Dalam amar putusan sela, majelis hakim menyebutkan, bahwa eksepsi dari Zainur Rosyid tidak dapat diterima. Dan surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil.

    “Mengadili menyatakan eksepsi Zainur Rosyid tidak dapat diterima. Dakwaan Jaksa telah sah dan sebagai dasar pemeriksaan perkara ini. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan sidang pokok perkara. Perintahkan Jaksa menghadirkan saksi -saksi pada persidangan berikutnya. Untuk biaya perkara ditangguhkan sampai sidang berakhir ,” ucap majelis hakim.kan

    Setelah pembacaan putusan sela terhadap Zainur Rosyid dirasakan sudah cukup, majelis hakim memperkenankan Zainur Rosyid untuk menjalani sidang secara online dari rumah. Karena memang sedang sakit dan membutuhkan perawatan.


                            


    Dan selanjutnya, majelis hakim membacakan putusan sela terhadap M. Miftahur Roziq dan Khoirul Atho’shah, yang juga dibacakan secara singkat – singkat saja di persidangan.

    “Mengadili menyatakan eksepsi M. Miftahur Roziq tidak dapat diterima. Surat dakwaan Jaksa dinyatakan sah dan sebagai dasar pemeriksaan perkara ini. Perintahkan Jaksa melanjutan sidang pokok perkara. Perintahkan jaksa menghadirkan saksi -saksi pada persidangan berikutnya,” ujar majelis hakim.

    Dan terakhir, putusan sela dari Khoirul Atho’shah, yang  juga dibacakan pokoknya saja. Sehingga praktis, sidang ini berjalan singkat dan cepat. Tidak sampai setengah jam, sidang ini telah berakhir sudah dan ditutup.

    Nah, setelah pembacaan putusan sela terhadap tiga orang ini dirasakan sudah cukup, majelis hakim mengatakan, bahwa sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 30 April 2026 mendatang, pada jam 1 siang.

    “Dengan demikian, kami menyatakan sidang selesai dan ditutup,” cetus majelis hakimseraya mengetekukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Achmad Toha SH. MH didampingi Asmari SH mengungkapkan, pihaknya siap melanjutkan sidang pokok perkara.

    “Kami siap melanjutkan sidang pokok perkara,” tukasnya, seraya meninggalkan ruang sidang dan bergegas menuju parkiran Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)



    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Eksepsi Zainur Rosyid CS Tidak Dapat Diterima, Penasehat Hukum Siap Lanjut Sidang Pokok Perkara Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas