SIDOARJO (mediasurabayarek.net)
– Sidang Mashud Yunasa, Dzulian Zhidan Nassa Pratama dan Basiran, yang
tersandung dugaan perkara korupsi pengadaan lampu hias dan ruang terbuka hijau
(RTH) Kota Probolinggo, terus menggelinding di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Kali ini agendanya adalah
pembacaan nota perlawanan (eksepsi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Saiful Maarif SH dan rekan di depan persidangan.
Setelah Hakim Ketua
Ferdinand Marcus Leander SH MH dan Hakim Anggota, Pultono SH dan Abdul Gani SH
menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum , langsung mempersilahkan Tim
Penasehat Hukum (PH) untuk membacakan eksepsinya.
Tanpa buang – buang waktu
lagi, PH Saiful Maarif SH menyampaikan
eksepsinya dengan membacakan pokok-pokoknya saja di persidangan.
Penasehat Hukum (PH) memohon kiranya majelis hakim memberikan
putusan sela dalam perkara ini, yang pada pokoknya , menerima dan mengabulkan
perlawanan (eksepsi) PH dari Mashud Yunasa untuk seluruhnya.
“Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register
Perkara : PDS- 01/M.5.24/Ft/03/2026 batal demi hukum. Atau setidak-tidaknya
dinyatakan tidak dapat diterima. Menyatakan Mashud Yunasa bebas dari segala
tuntutan hukum, perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut. Membebaskan Mashud
dari tahanan. Memulihkan harkat, martabat dan nama baik Mashud Yunasa,” pinta PH
Saiful Maarif SH lagi.
Dalam eksepsinya, disebutkan
bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) tidak berwenang mengadili
perkara aquo. Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum , karena tidak diuraikan
secara cermat, jelas dan lengkap.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak berwenang dalam menetapkan kerugian keuangan negara.
“Perkara a quo lebih tepat
diklasifikan sebagai perkara perdata, bukan tindak pidana korupsi. Bahwa apabila
dicermati secara menyeluruh, hubungan hukum antara para pihak dalam perkara a
quo, bersumber dari suatu perjanjian atau kontrak pengadaan barang/jasa dalam
bentuk surat pesanan (SP) yang berada dalam lingkup hukum perdata,” cetusnya.
Dengan diprosesnya perkara
ini sebagai bentuk perbuatan tindak pidana korupsi merupakan kekeliruan dalam
memahami dan mengkualifikasikan peristiwa hukumnya.
Dalam kontrak berupa Surat Pesanan (S) antara Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo dan CV Multi Pratama yang menjadi dasar hubungan hukum para pihak, secara eksplisit telah mengatur secara tegas terkait adanya sanksi sebagaimana pada pasal 14 a & b.
Bahwa penyedia dikenakan
sanksi apabila tidak dapat memenuhi pesanan sesuai dengan kesepakatan dalam
transaksi e-purchasing dan SP ini tanpa disertai alasan yang dapat diterima.
Dan penyedia yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenakan sanksi administratif.
“Penitipan hasil keuntungan
yang didapat sebagai bentuk itikad baik. Adanya titipan sejumlah uang sebesar
Rp 306.050.004 milik pribadi, yang dititipkan kepada pihak Kejaksaan melalui
Mashud Yunasa. Penitipan tersebut merupakan bentuk sikap kooperatif dan etikad baik,” kata PH Saiful Maarif SH.
Dan selanjutnya,
dibacakan eksepsi dari Dzulian Zhidan Nassa Pratama di depan persidangan. Isi
eksepsi Dzulian Zhidan hampir sama dengan eksepsi dari Mashud Yunasa. Bahwa surat dakwaan Penuntut Umum tidak
memenuhi syarat materiil yang diatur dalam KUHAP. Khususnya pasal 75 ayat (2)
huruf b dan ayat (3).
Sehingga dakwaan
Penuntut Umum harus dinyatakan batal demi hukum dan selanjutnya menyatakan Dzulian
Zhidan bebas dari segala tuntutan hukum.
Penasehat Hukum (PH) memohon kiranya majelis hakim memberikan
putusan sela dalam perkara ini, yang pada pokoknya , menerima dan mengabulkan
perlawanan (eksepsi) PH dari Mashud Yunasa untuk seluruhnya.
“Menyatakan surat
dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum. Atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak
dapat diterima. Menyatakan Dzulian Zhidan bebas dari segala tuntutan hukum,
perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut. Membebaskan Zhidan dari tahanan.
Memulihkan harkat, martabat dan nama baiknya,” katanya.
Nah setelah pembacaan
eksepsi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH
mengungkapkan, bahwa sidang berikutnya dengan agenda tanggapan Penuntut Umum
atas eksepsi, pada Kamis, 30 April 2026.
“Dengan demikian sidang
kami nyatakan selesai dan ditutup,” tukasnya seraya mengetukkan palunya sebagai
pertanda sidang selesai dan ditutup.
Sebagaimana dakwaan
Jaksa, disebutkan bahwa kasus ini bermula dari pengusutan dugana korupsi
pengadaan lampu hias dan RTH oleh Kejari Kota Probolinggo dengan nilai anggaran
sekitar Rp 1,1 miliar pada 29 Januari 2026.
Mashud Yunasa, sebagai penyedia yang menandatangani
kontrak dan Basiran, sebagai penerima sub-kontrak ditahan. Namun demibykian, Dzulian
Zhidan Nassa Pratama tidak ditahan, karena kondisi sakit. Akan tetapi, proses
hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Basiran dan Zhidan,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenakan dakwaan primiar pasal 603 KUHP jo pasal 18
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 20
huruf c KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidiair,
mengenakan pasal 604 KUHP Jo pasal 18 UU
Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 20 huruf c KUHP.
Sementara itu, Mashud
Yunasa didakwa dengan pasal primair yang sama. Yakni pasal 603 KUHP Jo pasal 18
UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 20 huruf c KUHP. Dan dakwaan subsidiair, Mashudi
didakwa pasal 3 KUHP jo pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 20 huruf c KUHP.
(ded)

0 komentar:
Posting Komentar