728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 23 April 2026

    Surat Dakwaan Penuntut Umum Tidak Penuhi Syarat Materiil, Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang Mashud Yunasa, Dzulian Zhidan Nassa Pratama dan Basiran, yang tersandung dugaan perkara korupsi pengadaan lampu hias dan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Probolinggo, terus menggelinding  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini agendanya adalah pembacaan nota perlawanan (eksepsi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Saiful Maarif SH dan rekan di depan persidangan. 

    Setelah Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH dan Hakim Anggota, Pultono SH dan Abdul Gani SH menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum , langsung mempersilahkan Tim Penasehat Hukum (PH) untuk membacakan eksepsinya.

    Tanpa buang – buang waktu lagi, PH  Saiful Maarif SH menyampaikan eksepsinya dengan membacakan pokok-pokoknya saja di persidangan. 

    “Kami dapat simpulkan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi syarat materiil yang diatur dalam KUHAP. Khususnya pasal 75 ayat (2) huruf b dan ayat (3). Sehingga dakwaan Penuntut Umum harus dinyatakan batal demi hukum dan selanjutnya menyatakan Mashud Yunasa SH bebas dari segala tuntutan hukum,” ujar PH  Saiful Maarif SH di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Kamis (23/4/2026).

    Penasehat Hukum (PH)  memohon kiranya majelis hakim memberikan putusan sela dalam perkara ini, yang pada pokoknya , menerima dan mengabulkan perlawanan (eksepsi) PH dari Mashud Yunasa untuk seluruhnya.

    “Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDS- 01/M.5.24/Ft/03/2026 batal demi hukum. Atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Menyatakan Mashud Yunasa bebas dari segala tuntutan hukum, perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut. Membebaskan Mashud dari tahanan. Memulihkan harkat, martabat dan nama baik Mashud Yunasa,” pinta PH  Saiful Maarif SH lagi.

    Dalam eksepsinya, disebutkan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) tidak berwenang mengadili perkara aquo. Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum , karena tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap.

    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak berwenang dalam menetapkan kerugian keuangan negara.

    “Perkara a quo lebih tepat diklasifikan sebagai perkara perdata, bukan tindak pidana korupsi. Bahwa apabila dicermati secara menyeluruh, hubungan hukum antara para pihak dalam perkara a quo, bersumber dari suatu perjanjian atau kontrak pengadaan barang/jasa dalam bentuk surat pesanan (SP) yang berada dalam lingkup hukum perdata,” cetusnya.

    Dengan diprosesnya perkara ini sebagai bentuk perbuatan tindak pidana korupsi merupakan kekeliruan dalam memahami dan mengkualifikasikan peristiwa hukumnya.

    Dalam kontrak berupa Surat Pesanan (S) antara Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo dan CV Multi Pratama yang menjadi dasar hubungan hukum para pihak, secara eksplisit telah mengatur secara tegas terkait adanya sanksi sebagaimana pada  pasal 14 a & b. 

    Bahwa penyedia dikenakan sanksi apabila tidak dapat memenuhi pesanan sesuai dengan kesepakatan dalam transaksi e-purchasing dan SP ini tanpa disertai alasan yang dapat diterima. Dan penyedia yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud  dalam huruf a dikenakan sanksi administratif. 

    “Penitipan hasil keuntungan yang didapat sebagai bentuk itikad baik. Adanya titipan sejumlah uang sebesar Rp 306.050.004 milik pribadi, yang dititipkan kepada pihak Kejaksaan melalui Mashud Yunasa. Penitipan tersebut merupakan bentuk  sikap kooperatif dan etikad baik,” kata PH  Saiful Maarif SH.

    Dan selanjutnya, dibacakan eksepsi dari Dzulian Zhidan Nassa Pratama di depan persidangan. Isi eksepsi Dzulian Zhidan hampir sama dengan eksepsi dari Mashud Yunasa.  Bahwa surat dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi syarat materiil yang diatur dalam KUHAP. Khususnya pasal 75 ayat (2) huruf b dan ayat (3).

    Sehingga dakwaan Penuntut Umum harus dinyatakan batal demi hukum dan selanjutnya menyatakan Dzulian Zhidan bebas dari segala tuntutan hukum.

    Penasehat Hukum (PH)  memohon kiranya majelis hakim memberikan putusan sela dalam perkara ini, yang pada pokoknya , menerima dan mengabulkan perlawanan (eksepsi) PH dari Mashud Yunasa untuk seluruhnya.

    “Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum. Atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Menyatakan Dzulian Zhidan bebas dari segala tuntutan hukum, perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut. Membebaskan Zhidan dari tahanan. Memulihkan harkat, martabat dan nama baiknya,” katanya.

    Nah setelah pembacaan eksepsi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH mengungkapkan, bahwa sidang berikutnya dengan agenda tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi, pada Kamis, 30 April 2026.

    “Dengan demikian sidang kami nyatakan selesai dan ditutup,” tukasnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.

    Sebagaimana dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa kasus ini bermula dari pengusutan dugana korupsi pengadaan lampu hias dan RTH oleh Kejari Kota Probolinggo dengan nilai anggaran sekitar Rp 1,1 miliar pada 29 Januari 2026.

    Mashud Yunasa, sebagai penyedia yang menandatangani kontrak dan Basiran, sebagai penerima sub-kontrak ditahan. Namun demibykian, Dzulian Zhidan Nassa Pratama tidak ditahan, karena kondisi sakit. Akan tetapi, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

    Basiran dan Zhidan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenakan dakwaan primiar pasal 603 KUHP jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 20 huruf c KUHP. 

    Sedangkan dakwaan subsidiair, mengenakan pasal 604  KUHP Jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 20 huruf c KUHP.

    Sementara itu, Mashud Yunasa didakwa dengan pasal primair yang sama. Yakni pasal 603 KUHP Jo pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 20 huruf c KUHP. Dan dakwaan subsidiair, Mashudi didakwa pasal 3 KUHP jo pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 20 huruf c KUHP. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Surat Dakwaan Penuntut Umum Tidak Penuhi Syarat Materiil, Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas