728x90 AdSpace

  • Latest News

    Minggu, 12 April 2026

    Kartika Samsuadi Sudah Mengembalikan Uang Sebesar Rp 2,149 Miliar , Sebagai Etikad Baik

     

                            


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan Kartika Samsuadi yang tersandung dugaan perkara pengelolaan dan pemanfaatan aset tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Malang di  Jl, Dieng No. 18, kini dengan agenda pemeriksaan 10 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

    Adapun kesepuluh saksi itu adalah pejabat Dinas Perumahahan (Perkim), Sekretaris Daerah (Sekda) , pemilik Rumah Makan (RM) Saboten, dan notaris, yang membuat akta sewa-menyewa. Mereka diperiksa secara marathon oleh Hakim Ketua Ernawati SH MH dan Jaksa Edwin Gama Pradhana SH.

    Setelah Hakim Ketua Ernawati SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Jaksa untuk bertanya pada saksi- saksi di persidangan.

    “Silahkan Jaksa bertanya pada saksi yang pokok-pokoknya saja ya,” ucap majelis hakim di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Tanpa buang-buang waktu lagi, Jaksa bertanya pada saksi Wahyu, Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Kota Malang, tolong jelaskan mengenai permohonan Kartika ?

    “ Pada Mei 2011, ada permohonan Kartika dan diproses. Kadis memberikan disposisi dan tanda tangani dan diproses-lah permohonan tersebut. Untuk ijin pemakaian tahun 2009. Sedangkan untuk perubahan peruntukkan harus ijin Walikota,” ucap saksi Wahyu.

    Menurutnya, dia mengetahui adanya permasalahan atas kasus ini, ketika diundang (dipanggil-red) oleh pihak Kejaksaan Kota Malang. Setahu dia, ijin yang dikantongi pada tahun 2009 hingga 2014 adalah untuk tempat tinggal.

    Namun demikian, pada tahun 2011 ada permohonan kembali untuk perubahan peruntukkan dari tempat tinggal menjadi perkantoran. Ijin diperpanjang pada tahun 2019 dan 2020 pakai untuk ijin usaha.

    Sementara itu, saksi Wasto, Sekda Kota Malang menyatakan, pemanfaatan aset untuk pemakaian pernah didelegasikan ke Sekda. Aset yang berlokasi di Jl . Dieng 18 pernah ditanda tangani pada tahun 2020 hingga 2025 untuk keperluan tempat usaha.

    “(Memang) Ada persetujuan dari Pemkot Malang. Biasanya mohon dulu, baru menjadi lampiran untuk perubahan pemanfaatan,” ujar Wasto lagi.

    Ditambahkan Syamsul Rizal, untuk RM Saboten Shokudo ada datanya di Pemkot Malang. Ada NIP (Nomor Induk Perusahaan) pada tahun 2022 sebagai pelaku usaha yang berlokasi di Jl. Dieng No. 18. Pemkot Kota Malang.

    Dengan  menerbitkan TDIP (Tanda Daftar Induk Perusahaan) Restoran sebagai salah satu usaha. RM Saboten Shokudo masuk kategori usaha menengah kecil. Pernyataan ijin sesuai tata ruang, ijin dari tempat tinggal menjadi tempat usaha sesuai pengecekan tata ruang.

    “Namun begitu, ketika pencarian arsip ijin atas usaha tersebut tidak ditemukan,” cetus saksi.

    Di tempat yang sama, Andika Yanuar – salah satu pemilik RM Saboten Shokudo – menyebutkan, dirinya adalah salah satu pemilik restoran, bersama Imaduddin Ashari, Siti Aisya, dan Arda.

    Pada tahun 2011, Andika memiliki usaha di Kawasan Jl, Jakarta dan habis masa kontraknya. Kemudian, dia memiliki inisiatif untuk mencari kontrakan baru unuk membuka usaha restoran. 

    Andika melihat ada spanduk yang memberitahukan bahwa tempat disewakan dan tertera nomor kontak yang bisa dihubungi, jika berminat menyewa tempat tersebut.

    “Yang menghubungi Imaduddin dan bertemu saudara Kartika, dengan niat hendak  menyewa tempat tersebut. Kemudian bertemu Kartika di kantor Notaris Dyah Widhiawati SH MKn. Ini adalah murni sewa – menyewa lahan untuk usaha,” katanya.

    Dipaparkan Andika, terhitung sejak tahun 2011 hingga 2025 menyewa tempat usaha dari Kartika tersebut. Ini sesuai perjanjian yang dibuat antara kedua belah pihak, dan uang ditransfer ke rekening Kartika  yang totalnya senilai Rp 2,14 miliar.

    Sedangan Notaris Dyah Widhiawati SH MKn menyatakan, dia yang membuat akta sewa – menyewa lokasi di Jl. Dieng No. 18 Kota Malang itu. Aset itu milik Pemkot Malang dan memiliki ijin pemakaian tempat usaha.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Harahap SH dan Deddy SH bertanya pada para saksi, apakah pernah Kartika memberikan sesuatu kepada saksi ?

    “Kartika tidak pernah ngasih apa- apa pada kami,” jawab saksi serempak di depan persidangan.

    Nah setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ernawati SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat dan keterangan dari 2 (tiga) ahli pada Kamis, 16 202mendatang.

    “Dengan demikian sidang kami nyatakan selesai dan ditutup,” cetus majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, (PH) Harahap SH dan Deddy SH mengatakan, bahwa sudah ada pengembalian sebesar Rp 2,149 miliar  yang dilakukan Kartika, ketika masih dalam proses penyelidikan, belum tahap penyidikan.

    “Uang itu dikembalikan, setelah dipanggil dan beberapa hari kemudian, uang itu sudah dikembalikan melalui Penasehat Hukum dan suaminya pada Oktober 2025. Retribusi rutin dibayarkan dari 2011, kalau saya lihat dibukti pembayaran mencapai  Rp 176 juta ke Pemkot Malang. Ada ijin pemberitahuan bahwa tempat usaha dipakai oleh RM Saboten. Cuma tidak direspon balik oleh BPKAD. Intinya, Kartika rugi-lah,” katanya mengakhiri wawancara dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kartika Samsuadi Sudah Mengembalikan Uang Sebesar Rp 2,149 Miliar , Sebagai Etikad Baik Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas