SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Kartika Samsuadi yang tersandung dugaan perkara pengelolaan dan pemanfaatan aset tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Malang di Jl, Dieng No. 18, kini dengan agenda pemeriksaan 10 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Adapun kesepuluh saksi
itu adalah pejabat Dinas Perumahahan (Perkim), Sekretaris Daerah (Sekda) ,
pemilik Rumah Makan (RM) Saboten, dan notaris, yang membuat akta sewa-menyewa. Mereka diperiksa secara marathon
oleh Hakim Ketua Ernawati SH MH dan Jaksa Edwin Gama Pradhana SH.
Setelah Hakim Ketua
Ernawati SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan
Jaksa untuk bertanya pada saksi- saksi di persidangan.
“Silahkan Jaksa bertanya
pada saksi yang pokok-pokoknya saja ya,” ucap majelis hakim di ruang Candra
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Tanpa buang-buang waktu
lagi, Jaksa bertanya pada saksi Wahyu, Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Kota
Malang, tolong jelaskan mengenai permohonan Kartika ?
“ Pada Mei 2011, ada
permohonan Kartika dan diproses. Kadis memberikan disposisi dan tanda tangani dan diproses-lah permohonan tersebut. Untuk ijin pemakaian
tahun 2009. Sedangkan untuk perubahan peruntukkan harus ijin Walikota,” ucap
saksi Wahyu.
Menurutnya, dia mengetahui
adanya permasalahan atas kasus ini, ketika diundang (dipanggil-red) oleh pihak
Kejaksaan Kota Malang. Setahu dia, ijin yang dikantongi pada tahun 2009 hingga
2014 adalah untuk tempat tinggal.
Namun demikian, pada
tahun 2011 ada permohonan kembali untuk perubahan peruntukkan dari tempat tinggal
menjadi perkantoran. Ijin diperpanjang pada tahun 2019 dan 2020 pakai untuk ijin
usaha.
Sementara itu, saksi
Wasto, Sekda Kota Malang menyatakan, pemanfaatan aset untuk pemakaian pernah
didelegasikan ke Sekda. Aset yang berlokasi di Jl . Dieng 18 pernah ditanda
tangani pada tahun 2020 hingga 2025 untuk keperluan tempat usaha.
“(Memang) Ada
persetujuan dari Pemkot Malang. Biasanya mohon dulu, baru menjadi lampiran
untuk perubahan pemanfaatan,” ujar Wasto lagi.
Ditambahkan Syamsul Rizal, untuk RM Saboten Shokudo ada datanya di Pemkot Malang. Ada NIP (Nomor Induk Perusahaan) pada tahun 2022 sebagai pelaku usaha yang berlokasi di Jl. Dieng No. 18. Pemkot Kota Malang.
Dengan menerbitkan TDIP (Tanda Daftar Induk
Perusahaan) Restoran sebagai salah satu usaha. RM Saboten Shokudo masuk
kategori usaha menengah kecil. Pernyataan ijin sesuai tata ruang, ijin dari tempat
tinggal menjadi tempat usaha sesuai pengecekan tata ruang.
“Namun begitu, ketika pencarian
arsip ijin atas usaha tersebut tidak ditemukan,” cetus saksi.
Di tempat yang sama,
Andika Yanuar – salah satu pemilik RM Saboten Shokudo – menyebutkan, dirinya
adalah salah satu pemilik restoran, bersama Imaduddin Ashari, Siti Aisya, dan
Arda.
Pada tahun 2011, Andika memiliki usaha di Kawasan Jl, Jakarta dan habis masa kontraknya. Kemudian, dia memiliki inisiatif untuk mencari kontrakan baru unuk membuka usaha restoran.
Andika melihat ada spanduk
yang memberitahukan bahwa tempat disewakan dan tertera nomor kontak yang bisa
dihubungi, jika berminat menyewa tempat tersebut.
“Yang menghubungi
Imaduddin dan bertemu saudara Kartika, dengan niat hendak menyewa tempat tersebut. Kemudian bertemu
Kartika di kantor Notaris Dyah Widhiawati SH MKn. Ini
adalah murni sewa – menyewa lahan untuk usaha,” katanya.
Dipaparkan Andika,
terhitung sejak tahun 2011 hingga 2025 menyewa tempat usaha dari Kartika
tersebut. Ini sesuai perjanjian yang dibuat antara kedua belah pihak, dan uang
ditransfer ke rekening Kartika yang totalnya senilai Rp 2,14 miliar.
Sedangan Notaris Dyah Widhiawati
SH MKn menyatakan, dia yang membuat akta sewa – menyewa lokasi di Jl. Dieng No.
18 Kota Malang itu. Aset itu milik Pemkot Malang dan memiliki ijin pemakaian
tempat usaha.
Kini giliran Penasehat
Hukum (PH) Harahap SH dan Deddy SH bertanya pada para saksi, apakah pernah Kartika
memberikan sesuatu kepada saksi ?
“Kartika tidak pernah
ngasih apa- apa pada kami,” jawab saksi serempak di depan persidangan.
Nah setelah pemeriksaan
saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ernawati SH MH mengatakan,
sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat dan keterangan dari 2
(tiga) ahli pada Kamis, 16 202mendatang.
“Dengan demikian sidang
kami nyatakan selesai dan ditutup,” cetus majelis hakim seraya mengetukkan
palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, (PH) Harahap
SH dan Deddy SH mengatakan, bahwa sudah ada pengembalian sebesar Rp 2,149
miliar yang dilakukan Kartika, ketika
masih dalam proses penyelidikan, belum tahap penyidikan.
“Uang itu dikembalikan,
setelah dipanggil dan beberapa hari kemudian, uang itu sudah dikembalikan melalui
Penasehat Hukum dan suaminya pada Oktober 2025. Retribusi rutin dibayarkan dari
2011, kalau saya lihat dibukti pembayaran mencapai Rp 176 juta ke Pemkot Malang. Ada ijin pemberitahuan bahwa tempat usaha
dipakai oleh RM Saboten. Cuma tidak direspon balik oleh BPKAD. Intinya, Kartika
rugi-lah,” katanya mengakhiri wawancara dengan media massa di Pengadilan
TIPIKOR Surabaya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar