728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 02 April 2026

    Pejabat Pelindo dan APBS Didakwa Rugikan Negara Rp 83 Miliar Lebih, Diduga Korupsi Pemeliharaan Kolam Pelabuhan

                           


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Sebanyak 6 (enam) pejabat yang terdiri dari 3 (tiga) pejabat Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional III dan 3 (tiga) pejabat dari PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) resmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (1//4/2026).

    Adapun 6 pejabat itu adalah Ardhy Wahyu Basuki, mantan Regional Head Pelindo 3 periode 2021 – 2024, Hendiek Eko Setiantoro, selaku Division Head Teknik Pelindo 3, Erna Hayu Handayani, selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelindo 3.

    Sementara itu, dari pihak PT APBS, yakni Firmansyah, Direktur Utama PT APBS periode 2020 – 2024, Made Yuni Christina selaku Direktur Komersial PT APBS periode 2021- 2024, serta Dwi Wahyu Setiawan, Manager Operasi PT APBS periode 2020-2024. Mereka berenam ini diadili dalam satu berkas perkara penuntutan.

    Agenda sidang pembacaan dakwaan itu, JPU menguraikan rangkaian dugaan perbuatan melawn hukum yang dilakukan oleh mereka, baik secara bersama-sama maupun individu, dalam proses pengerjaan pemeliharaan kolam Pelabuhan yang disebut tidak sesuai prosedur.

    JPU mengungkapkan peranan tiga orang dari Pelindo 3, yakni Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, dan Erna Hayu Handayani. Yang diduga melakukan pemeliharaan kolam tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, tanpa addendum perjanjian konsesi, serta tanpa meminta KSOP Utama menjalankan tugas sesuai perjanjian.

    Selain itu, ketiganya juga diduga melakukan penunjukan langsung kepada PT APBS yang disebut tidak memiliki kapal keruk sebagai sarana utama pengerukan.

    Penunjukan itu berdalih Perusahaan terafiliasi, namun dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Pekerjaan pengerukan kemudian dialihkan kepada PT Rukindo dan PT SAI.

    Sedangkan Hendiek Eko Setiantoro dan Erna Hayu Handayani juga didkwa menyusun HPS atau Owner Estimate (OE) sebesar Rp 83 miliar lebih dari anggaran Rp 200.583.193.000 secara tidak layak dengan menggunakan data tunggal dari PT SAI.

    Penyusunan tersebut dilakukan tanpa konsultan dan engineering estimated, serta diduga membuat RKS yang sengaja disusun agar PT APBS tetap dapat memenuhi syarat meski tidak memiliki kemampuan  pengerukan.

    Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Ardhy Wahyu Basuki dan Hendiek Eko Setiantoro tidak melakukan monitoring pekerjaan, sehingga PT APBS  bebas mengalihkan pengerjaan ke pihak lain.

    Pelindo 3 juga disebut melakukan pengadaan tanpa dokumen KKRPL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) yang merupakan syarat wajib  dalam kegiatan tersebut.

    Dan Made Yuni Christine dan Dwi Wahyu Setiawan didakwa melakukan mark-up HPS/OE untuk mendekati standar Pelindo 3. Sedangkan Firmansyah  diduga menyetujui dan mengggunakan angka tersebut dalam surat penawaran.

    Sebagaimana dalam dakwaan, ketiganya juga diduga tidak melaksanakan pekerjaan sendiri, melainkan mengalihkan pekerjaan pengerukan kepada PT SAI dan PT Rukindo tanpa izin yang layak.

    Keenam pejabat Pelindo Regional III dan PT APBS itu sebelumnya sempat dilakukan penahanan di Cabang Rutan Klas  I Surabaya (Kejati Jawa Timur) berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP.

    Penahanan dilakukan dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

    “Atas perbuatan tersebut, keenam pejabat itu didakwa melanggar  pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU TIPIKOR Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP, atau pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU TIPIKOR jo pasal 18 UU TIPIKOR jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP,” ucap Jaksa Irfan Adi Prasetya.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) keenam pejabat, Sudiman Sidabuke SH menyatakan, bahwa tahapan persidangan saat ini masih berada pada fase awal, yakni pembacaan dakwaan.

    Keenam pejabat itu, akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang berikutnya.

    “Eksepsi itu merupakan tangkisan terhadap dakwaan, terutama menyangkut aspek formil. Dakwaan harus memenuhi unsur cermat, jelas, dan lengkap,” ujar Sudiman.

    Menurutnya, keberatan dalam eksepsi akan difokuskan pada aspek procedural, bukan materi perkara.

    Adapun pembuktian terkait  substansi dugaan korupsi akan dibahas dalam tahapan pembuktian di persidangan selanjutnya.

    Dipaparkannya,  Jaksa Penuntut Umum memiliki kewajiban untuk membuktikan seluruh dakwaan yang disampaikan.

    “Harapan kami, poin – poin dalam eksepsi dapat dipertimbangkan dan dikabulkan oleh majelis hakim,” tuturnya.

    Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi yang disampaikan oleh para Penasehat Hukum. Perkara ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara serta keterkaitannya dengan sektor strategis kepelabuhanan nasional. (ded)

     

     

    .


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Pejabat Pelindo dan APBS Didakwa Rugikan Negara Rp 83 Miliar Lebih, Diduga Korupsi Pemeliharaan Kolam Pelabuhan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas