SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sebanyak 6 (enam) pejabat yang terdiri dari 3 (tiga) pejabat Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional III dan 3 (tiga) pejabat dari PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) resmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (1//4/2026).
Adapun 6 pejabat itu
adalah Ardhy Wahyu Basuki, mantan Regional Head Pelindo 3 periode 2021 – 2024,
Hendiek Eko Setiantoro, selaku Division Head Teknik Pelindo 3, Erna Hayu
Handayani, selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelindo 3.
Sementara itu, dari
pihak PT APBS, yakni Firmansyah, Direktur Utama PT APBS periode 2020 – 2024,
Made Yuni Christina selaku Direktur Komersial PT APBS periode 2021- 2024, serta
Dwi Wahyu Setiawan, Manager Operasi PT APBS periode 2020-2024. Mereka berenam
ini diadili dalam satu berkas perkara penuntutan.
Agenda sidang pembacaan
dakwaan itu, JPU menguraikan rangkaian dugaan perbuatan melawn hukum yang
dilakukan oleh mereka, baik secara bersama-sama maupun individu, dalam proses
pengerjaan pemeliharaan kolam Pelabuhan yang disebut tidak sesuai prosedur.
JPU mengungkapkan
peranan tiga orang dari Pelindo 3, yakni Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko
Setiantoro, dan Erna Hayu Handayani. Yang diduga melakukan pemeliharaan kolam
tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, tanpa addendum perjanjian
konsesi, serta tanpa meminta KSOP Utama menjalankan tugas sesuai perjanjian.
Selain itu, ketiganya
juga diduga melakukan penunjukan langsung kepada PT APBS yang disebut tidak
memiliki kapal keruk sebagai sarana utama pengerukan.
Penunjukan itu berdalih
Perusahaan terafiliasi, namun dinilai bertentangan dengan ketentuan
perundang-undangan. Pekerjaan pengerukan kemudian dialihkan kepada PT Rukindo
dan PT SAI.
Sedangkan Hendiek Eko
Setiantoro dan Erna Hayu Handayani juga didkwa menyusun HPS atau Owner Estimate
(OE) sebesar Rp 83 miliar lebih dari anggaran Rp 200.583.193.000 secara tidak
layak dengan menggunakan data tunggal dari PT SAI.
Penyusunan tersebut
dilakukan tanpa konsultan dan engineering estimated, serta diduga membuat RKS
yang sengaja disusun agar PT APBS tetap dapat memenuhi syarat meski tidak
memiliki kemampuan pengerukan.
Dalam dakwaan juga
disebutkan bahwa Ardhy Wahyu Basuki dan Hendiek Eko Setiantoro tidak melakukan
monitoring pekerjaan, sehingga PT APBS
bebas mengalihkan pengerjaan ke pihak lain.
Pelindo 3 juga disebut
melakukan pengadaan tanpa dokumen KKRPL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Laut) yang merupakan syarat wajib dalam
kegiatan tersebut.
Dan Made Yuni Christine
dan Dwi Wahyu Setiawan didakwa melakukan mark-up HPS/OE untuk mendekati standar
Pelindo 3. Sedangkan Firmansyah diduga
menyetujui dan mengggunakan angka tersebut dalam surat penawaran.
Sebagaimana dalam
dakwaan, ketiganya juga diduga tidak melaksanakan pekerjaan sendiri, melainkan
mengalihkan pekerjaan pengerukan kepada PT SAI dan PT Rukindo tanpa izin yang
layak.
Keenam pejabat Pelindo
Regional III dan PT APBS itu sebelumnya sempat dilakukan penahanan di Cabang
Rutan Klas I Surabaya (Kejati Jawa
Timur) berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Penahanan dilakukan
dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti, atau
mengulangi tindak pidana.
“Atas perbuatan
tersebut, keenam pejabat itu didakwa melanggar
pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU TIPIKOR Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1)
KUHP, atau pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU TIPIKOR jo pasal 18 UU TIPIKOR jo
pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP,” ucap Jaksa Irfan Adi Prasetya.
Sehabis sidang,
Penasehat Hukum (PH) keenam pejabat, Sudiman Sidabuke SH menyatakan, bahwa
tahapan persidangan saat ini masih berada pada fase awal, yakni pembacaan
dakwaan.
Keenam pejabat itu, akan
mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang berikutnya.
“Eksepsi itu merupakan
tangkisan terhadap dakwaan, terutama menyangkut aspek formil. Dakwaan harus
memenuhi unsur cermat, jelas, dan lengkap,” ujar Sudiman.
Menurutnya, keberatan
dalam eksepsi akan difokuskan pada aspek procedural, bukan materi perkara.
Adapun pembuktian
terkait substansi dugaan korupsi akan
dibahas dalam tahapan pembuktian di persidangan selanjutnya.
Dipaparkannya, Jaksa Penuntut Umum memiliki kewajiban untuk
membuktikan seluruh dakwaan yang disampaikan.
“Harapan kami, poin –
poin dalam eksepsi dapat dipertimbangkan dan dikabulkan oleh majelis hakim,”
tuturnya.
Sidang akan dilanjutkan
pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi yang disampaikan oleh para
Penasehat Hukum. Perkara ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai
kerugian negara serta keterkaitannya dengan sektor strategis kepelabuhanan
nasional. (ded)
.

0 komentar:
Posting Komentar