SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Dedy Dwi Setiawan, yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi, kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Ada 19 saksi yang
dihadirkan oleh Penuntut Umum, yang terdiri dari 10 saksi dari anggota DPRD
Jember dan 9 (sembilan) saksi dari Panitia Lokal (Panlok) yang diperiksa
secara marathon di hadapan Hakim Ketua Ratna Dianing SH MH.
Dalam keterangannya,
saksi Alvian Andri Wijaya (Komisi D DPRD Jember) menyampaikan, kegiatan sosialisasi
program rapat peraturan daerah atau Sosperda, berawal dari Badan
Pembentukan Perda melakukan studi banding atau kunjungan kerja (Kunker) dari
Kabupaten lain, yang dibahas di Banmus.
“Seingat saya, studi
banding dilakukan pada tahun 2023 lalu ke Sidoarjo. Untuk Sosperda itu, ada
konsumsi, honor peserta, dan lainnya. Sumber dananya dari APBD melalui Sekretariat
Dewan (Sekwan). Untuk makanan berat Rp 42.000 dan makanan ringan Rp 25.000–
an. Peserta ada 100 , narsum 2, Panlok 5, MC dan moderator 2. Jadi seluruhnya
109,” ucap Alvian di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)
Surabaya, Rabu (1/4/2026).
Kegiatan Sosperda ini
direkap dan di share di grup dan tinggal pelaksanaannya saja. Pada tahun 2023, ada
13 kegiatan. Dan pada tahun 2024 ada 2 kegiatan.
“Sedangkan yang membuat
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) adalah Panlok dan diserahkan ke Sekretariat.
Mamin dikirim ketika hari H kegiatan dan diterima oleh Panlok,” ujarnya.
Adapun taksiran makanan
ringan sekitar Rp 12.000 – Rp 15.000 dan makanan berat Rp 25.000. Mamin dikirim
110 hingga 120. Taksiran ini hanyalah “bisik – bisik” di anggota dewan,
yang belum tentu kebenarannya.
“Kami tidak tahu siapa penyedianya,” cetus Alvian dan Jaksa Widodo SH dan Twenty Purandari SH MH memberitahukan pada saksi, bahwa ada 6 (enam) penyedia.
Pernyataan Penuntut Umum
ini, justru menuai "hujan interupsi” yang dilakukan oleh para Penasehat
Hukum (PH) yang menilai Jaksa memaksakan dan mengarahkan para saksi.
Selain itu, saksi tidak
mengetahui adanya tanda terima atas penerimaan mamin tersebut.
Sementara itu, saksi
Susmiati menyatakan, lupa ada berapa kegiatan Sosperda yang telah
dilaksanakan di Jember.
“Namun, ada LPJ yang
dibuat oleh Panlok. Untuk usulannya diserahkan ke Sekwan, Pak Elis. Dan ketika
mengantar mamin diterima Ketua Panlok. Perihal yang mengirim mamin, saya tidak
mengetahuinya,” kata Susmiati.
Menurutnya, untuk menu
makanannya, ada telor rebus, balado, tisu dan lainnya. Untuk makanan ringan
120 dan makanan berat 120. Jadi totalnya ada 240 mamin.
“Tidak pernah ada
keluhan mengenai mamin tersebut,” ungkap Susmiati.
Dan untuk pengisian formulir untuk sosraperda
dari grup, yang jarak pengisian dan pelaksanaan kurang lebih 2 (dua) minggu.
Panlok dibentuk setiap ada kegiatan dan kirim share lokasi ke PPTK. Hal ini
bertujuan utnuk memudahkan pengiriman mamin.
Dalam sidang kali ini kerapkali diwarnai dengan 'hujan interupsi', yang akhirnya membuat Hakim Ketua Ratna Dianing SH MH bersikap tegas dan menengahi persoalan ini.
“Kami bersikap proporsional dalam memimpin sidang ini. Tidak
membatasi pertanyaan jaksa maupun penasehat hukum,” tuturnya.
Ketika hakim anggota, DR
Agus Kasiyanto SH MH bertanya pada saksi Alvian, siapa yang menentukan dan
mengerjakan mamin ?
“Yang menentukan dan
mengerjakan mamin adalah Setwan. DPRD bukan yang melaksanakan anggaran. Nggak
boleh campur tangan anggaran dewan. Dan tidak boleh melakukan intervensi,” jawab
saksi .
Kini giliran Ketua Tim
Penasehat Hukum (PH) Ahmad Qodriansyah SH, S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT,
didampingi Lukmanul Hakim SH MH, bertanya pada saksi siapa yang merancang Sosperda
itu ?
“Mamin kegiatan Sosperda
dirancang oleh Banmus. Akan tetapi, mengenai siapa yang menentukan harga, saya
tidak tahu. Untuk pengadaan barang dan jasa adalah kewenangan Sekwan. Kami juga tidak tahu adanya audit BPKP atas
pelaksanaan kegiatan ini,” jawab saksi.
Sehabis sidang, PH Ahmad
Qodriansyah SH, S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT mengungkapkan, melakukan kegiatan sesuai dengan apa yang
dirancang dalam Bamus. Jumlah konsumsi yang dikeluarkan dan kegiatan yang
dilaksanakan telah sesuai.
“ Semua anggota dewan memberikan keterangan dalam persidangan cukup baik. Yang poinnya menitikberatkan bahwa pengadaan barang dan jasa sebagaimana peraturan yang ada, itu merupakan kewenangan Sekretariat Dewan. Dalam hal ini PA/Pengguna Anggaran," tuturnya.
"Hal ini tentunya untuk menjadi jelas dan terangnya dakwaan yang didakwakan jaksa pada klien kami, harusnya kami meminta pada Pengadilan untuk segera memerintahkan Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan secara makro. Artinya secara menyeluruh atas adanya dugaan sesuai dengan fakta, bahwa ini bukan kewenangan dari klien kami," tukas PH Ahmad Qodriansyah SH, S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT.
Dipaparkannya, bahwa pPengadaan barang dan
jasa merupakan kewenangan dari Sekretariat Dewan. Silahkan dilakukan oleh Jaksa
untuk melakukan pembuktian-pembuktian ke depannya seperti apa. Pengadaan barang
dan jasa dilakukan melalui e-catalog . Untuk kegiatannya sendiri, itu merupakan
kewajiban dari tiap-tiap anggota dewan.
Perlu diingat bahwa sejatinya
anggota dewan hanya sebagai narasumber. Bukan sebagai pelaksana. Pelaksananya
adalan Panlok (panitia lokal) nya. Dan telah dilakukan pelatihan terlebih dahulu
oleh Sekretariat Dewan.
“Sejauh ini, keterangan
saksi-saksi ini menguntungkan klien kami,” tandas PH Ahmad Qodriansyah
SH, S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT mengakhiri wawancaranya dengan media
massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar