728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 01 April 2026

    Keterangan Saksi - Saksi Menguntungkan Dedy Dwi Setiawan

     

                                  


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Sidang  lanjutan  Dedy Dwi Setiawan, yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi, kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

    Ada 19 saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum, yang terdiri dari 10 saksi dari anggota DPRD Jember dan 9 (sembilan) saksi dari Panitia Lokal (Panlok) yang diperiksa secara marathon di hadapan Hakim Ketua Ratna Dianing SH MH.

    Dalam keterangannya, saksi Alvian Andri Wijaya (Komisi D DPRD Jember) menyampaikan, kegiatan sosialisasi program rapat peraturan daerah  atau Sosperda, berawal dari Badan Pembentukan Perda melakukan studi banding atau kunjungan kerja (Kunker) dari Kabupaten lain, yang dibahas di Banmus.

    “Seingat saya, studi banding dilakukan pada tahun 2023 lalu ke Sidoarjo. Untuk Sosperda itu, ada konsumsi, honor peserta, dan lainnya. Sumber dananya dari APBD melalui Sekretariat Dewan (Sekwan). Untuk makanan berat Rp 42.000 dan makanan ringan Rp 25.000– an. Peserta ada 100 , narsum 2, Panlok 5, MC dan moderator 2. Jadi seluruhnya 109,” ucap Alvian di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (1/4/2026).

    Kegiatan Sosperda ini direkap dan di share di grup dan tinggal pelaksanaannya saja. Pada tahun 2023, ada 13 kegiatan. Dan pada tahun 2024 ada 2 kegiatan.

    “Sedangkan yang membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) adalah Panlok dan diserahkan ke Sekretariat. Mamin dikirim ketika hari H kegiatan dan diterima oleh Panlok,” ujarnya.

    Adapun taksiran makanan ringan sekitar Rp 12.000 – Rp 15.000 dan makanan berat Rp 25.000. Mamin dikirim 110 hingga 120. Taksiran ini hanyalah “bisik – bisik” di anggota dewan, yang belum tentu kebenarannya. 

    “Kami tidak tahu siapa penyedianya,” cetus Alvian dan Jaksa Widodo SH dan Twenty Purandari SH MH memberitahukan pada saksi, bahwa ada 6 (enam) penyedia.

    Pernyataan Penuntut Umum ini, justru menuai "hujan interupsi”  yang dilakukan oleh para Penasehat Hukum (PH) yang menilai Jaksa memaksakan dan mengarahkan para saksi.

    Selain itu, saksi tidak mengetahui adanya tanda terima atas penerimaan mamin tersebut.

    Sementara itu, saksi Susmiati menyatakan, lupa ada berapa kegiatan Sosperda yang telah dilaksanakan di Jember.

    “Namun, ada LPJ  yang dibuat oleh Panlok. Untuk usulannya diserahkan ke Sekwan, Pak Elis. Dan ketika mengantar mamin diterima Ketua Panlok. Perihal yang mengirim mamin, saya tidak mengetahuinya,” kata Susmiati.

    Menurutnya, untuk menu makanannya, ada telor rebus, balado, tisu dan lainnya. Untuk makanan ringan 120 dan makanan berat 120. Jadi totalnya ada 240 mamin.

    “Tidak pernah ada keluhan mengenai mamin tersebut,” ungkap Susmiati.

    Dan  untuk pengisian formulir untuk sosraperda dari grup, yang jarak pengisian dan pelaksanaan kurang lebih 2 (dua) minggu. Panlok dibentuk setiap ada kegiatan dan kirim share lokasi ke PPTK. Hal ini bertujuan utnuk memudahkan pengiriman mamin.

    Dalam sidang kali ini kerapkali diwarnai dengan 'hujan interupsi', yang akhirnya membuat Hakim Ketua Ratna Dianing SH MH bersikap tegas dan menengahi persoalan ini.

     “Kami bersikap proporsional dalam memimpin sidang ini. Tidak membatasi pertanyaan jaksa maupun penasehat hukum,” tuturnya.

    Ketika hakim anggota, DR Agus Kasiyanto SH MH bertanya pada saksi Alvian, siapa yang menentukan dan mengerjakan mamin ?

    “Yang menentukan dan mengerjakan mamin adalah Setwan. DPRD bukan yang melaksanakan anggaran. Nggak boleh campur tangan anggaran dewan. Dan tidak boleh melakukan intervensi,” jawab saksi .

    Kini giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Ahmad Qodriansyah SH,  S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT, didampingi Lukmanul Hakim SH MH, bertanya pada saksi siapa yang merancang Sosperda itu ?

    “Mamin kegiatan Sosperda dirancang oleh Banmus. Akan tetapi, mengenai siapa yang menentukan harga, saya tidak tahu. Untuk pengadaan barang dan jasa adalah kewenangan Sekwan.  Kami juga tidak tahu adanya audit BPKP atas pelaksanaan kegiatan ini,” jawab saksi.

    Sehabis sidang, PH Ahmad Qodriansyah SH,  S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT mengungkapkan,  melakukan kegiatan sesuai dengan apa yang dirancang dalam Bamus. Jumlah konsumsi yang dikeluarkan dan kegiatan yang dilaksanakan telah sesuai.

    “ Semua anggota dewan memberikan keterangan dalam persidangan cukup baik. Yang poinnya menitikberatkan bahwa pengadaan barang dan jasa sebagaimana peraturan yang ada, itu merupakan kewenangan Sekretariat Dewan. Dalam hal ini PA/Pengguna Anggaran," tuturnya. 

    "Hal ini tentunya untuk menjadi jelas dan terangnya dakwaan yang didakwakan jaksa pada klien kami, harusnya kami meminta pada Pengadilan untuk segera memerintahkan Kejaksaan  untuk melakukan pemeriksaan secara makro. Artinya secara menyeluruh atas adanya dugaan sesuai dengan fakta, bahwa ini bukan kewenangan dari klien kami," tukas  PH Ahmad Qodriansyah SH,  S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT.

    Dipaparkannya, bahwa pPengadaan barang dan jasa merupakan kewenangan dari Sekretariat Dewan. Silahkan dilakukan oleh Jaksa untuk melakukan pembuktian-pembuktian ke depannya seperti apa. Pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui e-catalog . Untuk kegiatannya sendiri, itu merupakan kewajiban  dari tiap-tiap anggota dewan.

    Perlu diingat bahwa sejatinya anggota dewan hanya sebagai narasumber. Bukan sebagai pelaksana. Pelaksananya adalan Panlok (panitia lokal) nya. Dan telah dilakukan pelatihan terlebih dahulu oleh Sekretariat Dewan.

    “Sejauh ini, keterangan saksi-saksi ini menguntungkan klien kami,” tandas PH Ahmad Qodriansyah SH,  S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT mengakhiri wawancaranya dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keterangan Saksi - Saksi Menguntungkan Dedy Dwi Setiawan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas