SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Bupati Ponorogo non-aktif Sugiri Sancoko, yang tersandung dugaan perkara suap, kini memasuki babak pembacaan tanggapan atau pendapat Penuntut Umum atas perlawanan (eksepsi) yang disampaikan Tim Penasehat Hukum (PH).
Setelah membuka sidang
dan terbuka untuk umum, Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH, langsung
mempersilahkan Penuntut Umum untuk menyampaikan tanggapannya dan dibacakan
pokok – pokoknya saja.
“Silahkan Penuntut Umum untuk
membacakan tanggapannya yang pokok -pokoknya saja ya,” pinta majelis hakim di
ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya , Selasa
(21/4/2026).
Dalam tanggapannya, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Andhi Ginanjar SH dan
Martopi Budi Santoso SH menyatakan, dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penasehat
Hukum (PH) Sugiri Sancoko harus dikesampingkan, karena telah memasuki pokok
perkara.
“Kami memohon kepada
majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menolak eksepsi Penasehat
Hukum. Dan menyatakan surat dakwaan Penuntut
Umum sah menurut hukum. Karena telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap,”
ujar Jaksa KPK.
Oleh karena itu, surat
dakwaan Penuntut Umum dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini di persidangan.
Dan melanjutkan persidangan pada tahap pembuktian pokok perkara.
“Dengan demikian, tanggapan Penuntut Umum telah dibacakan di depan persidangan,” ucapnya singkat saja.
Nah setelah pembacaan
tanggapan Jaksa yang terbilang singkat dan padat ini, Hakim Ketua I Made
Yuliada SH MH menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada Jum’at, 24 April 2026
mendatang dengan agenda putusan sela.
“Majelis hakim akan melakukan
musyawarah dan koordinasi dengan hakim anggota terlebih dahulu. Pada Jum’at (
24/4/2026), majelis akan mengambil sikap dan membacakan putusan sela,” cetus majelis
hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Indra Priangkasa SH. MH mengatakan, eksepsi yang disampaikan terkait dakwaan Penuntut Umum ada beberapa hal, bahwa Jaksa tidak cukup memberikan satu penjelasan, untuk uraian yang jelas , cermat, dan tegas.
Jaksa tidak bisa memberikan kepastian terhadap
materi-materi yang didakwakan. Baik dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua.
“Tadi sepintas saya baca, seperti yang disampaikan Penuntut Umum bahwa materi eksepsi kami sudah masuk pokok perkara. Sebenarnya, kita memang ada hal-hal yang beririsan, tetapi tidak seluruhnya. Karena yang kita soal adalah persoalan- persoalan hukum acaranya,” tuturnya.
Dipaparkan PH Indra Priangkasa SH. MH, tadi majelis hakim memberikan kesempatan pada Penasehat Hukum dan tetap bertahan dengan eksepsi. Ada 6 (enam) poin yang dimasukkan dalam materi eksepsi yang ingin majelis hakim mempertimbangkan dan berharap bisa menerima eksepsi ini.
“Kami menolak tanggapan Penuntut Umum tersebut,” ungkap PH Indra Priangkasa SH. MH.
Sebagaimana dalam eksepsinya,
Indra Priangkasa SH. MH menegaskan, memohon majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan
sela, mengabulkan eksepsi Penasehat Hukum (PH) untuk seluruhnya.
"Menyatakan surat
dakwaan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : 32/
TUT.01.04/24/03/2026 tanggal 13 Maret 2026 batal demi hukum dan/atau
dibatalkan. Memerintahkan agar Sugiri Sancoko dibebaskan dari tahanan. Dan
Memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” ucapnya.
Bahwa surat dakwaan
Penuntut Umum disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, yang
mengakibatkan dakwaan kabur, berkaitan dengan pertanggungjawaban
pidana dan kerugian negara.
Sehingga tidak memenuhi
syarat materiil pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP . Oleh karenanya sesuai pasal
75 ayat (3) KUHAP, bahwa dakwaan Penuntut Umum dinyatakan batal demi
hukum.
Bahwa surat dakwaan
error in persona. Penuntut Umum sengaja “menarik” Sugiri ke dalam konstruksi
seolah- olah pelaku utama , padahal tidak ada perintah / permintaan dari
Sugiri.
Bahwa yurisprudensi
Mahkamah Agung , antara lain putusan No. 808 K/Pid/1984 dan No. 42 K/Kr/1965,
kekeliruan mengenai orang yang didakwa (error in persona) mengakibatkan dakwaan
batal demi hukum. Atau setidaknya tidak terbukti.
“Surat dakwaan
mencampuradukkan delik suap dan gratifikasi. Bahwa Penuntut Umum dalam dakwaan
kedua, pertama dan ketiga telah mencampuradukkan konstruksi delik pasal 12
huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (tentang suap) dengan
pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 (gratifikasi),” katanya.
Dalam surat dakwaan,
tidak menguraikan secara jelas peran dan kesalahan Sugiri Sancoko. Dakwaan
Penuntut Umum tidak menguraikan peran Sugiri secara spesifik dalam terjadinya
tindak pidana yang didakwakan, membuktikan dakwaan disusun dengan tidak cermat,
tidak jelas, dan tidak lengkap.
Bahwa menurut putusan MA
No. 153 K/ Pid/ 1990 menyatakan dakwaan yang tidak jelas menguraikan siapa
berbuat apa, maka dakwaan batal demi hukum. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar