728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 22 April 2026

    Penasehat Hukum Sugiri Sancoko Tolak Tanggapan Penuntut Umum

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan Bupati Ponorogo non-aktif Sugiri Sancoko, yang tersandung dugaan perkara suap, kini memasuki babak pembacaan tanggapan atau pendapat Penuntut Umum atas perlawanan (eksepsi) yang disampaikan Tim Penasehat Hukum (PH).

    Setelah membuka sidang dan terbuka untuk umum, Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH, langsung mempersilahkan Penuntut Umum untuk menyampaikan tanggapannya dan dibacakan pokok – pokoknya saja.

    “Silahkan Penuntut Umum untuk membacakan tanggapannya yang pokok -pokoknya saja ya,” pinta majelis hakim di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya , Selasa (21/4/2026).

    Dalam tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Andhi Ginanjar SH dan Martopi Budi Santoso SH menyatakan, dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penasehat Hukum (PH) Sugiri Sancoko harus dikesampingkan, karena telah memasuki pokok perkara.

    “Kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menolak eksepsi Penasehat Hukum.  Dan menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum sah menurut hukum. Karena telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap,” ujar Jaksa KPK.

    Oleh karena itu, surat dakwaan Penuntut Umum dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini di persidangan. Dan melanjutkan persidangan pada tahap pembuktian pokok perkara.

    “Dengan demikian, tanggapan Penuntut Umum telah dibacakan di depan persidangan,” ucapnya singkat saja.

    Nah setelah pembacaan tanggapan Jaksa yang terbilang singkat dan padat ini, Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada Jum’at, 24 April 2026 mendatang dengan agenda putusan sela.

    “Majelis hakim akan melakukan musyawarah dan koordinasi dengan hakim anggota terlebih dahulu. Pada Jum’at ( 24/4/2026), majelis akan mengambil sikap dan membacakan putusan sela,” cetus majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Indra Priangkasa SH. MH mengatakan, eksepsi yang disampaikan terkait dakwaan Penuntut Umum  ada beberapa hal, bahwa Jaksa tidak cukup memberikan satu penjelasan, untuk uraian yang jelas , cermat, dan tegas.

    Jaksa tidak bisa memberikan kepastian terhadap materi-materi yang didakwakan. Baik dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua.


                                  


    “Tadi sepintas saya baca, seperti yang disampaikan Penuntut Umum bahwa materi eksepsi kami sudah masuk pokok perkara. Sebenarnya, kita memang ada hal-hal yang beririsan, tetapi tidak seluruhnya. Karena yang kita soal adalah persoalan- persoalan hukum acaranya,” tuturnya.

    Dipaparkan PH Indra Priangkasa SH. MH, tadi majelis hakim memberikan kesempatan pada Penasehat Hukum dan tetap bertahan dengan eksepsi. Ada 6 (enam) poin yang dimasukkan dalam materi eksepsi yang ingin majelis hakim mempertimbangkan dan berharap bisa menerima eksepsi ini.

    “Kami menolak tanggapan Penuntut Umum tersebut,” ungkap PH Indra Priangkasa SH. MH.

    Sebagaimana dalam eksepsinya, Indra Priangkasa SH. MH menegaskan,  memohon majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sela, mengabulkan eksepsi Penasehat Hukum (PH) untuk seluruhnya.

    "Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : 32/ TUT.01.04/24/03/2026 tanggal 13 Maret 2026 batal demi hukum dan/atau dibatalkan. Memerintahkan agar Sugiri Sancoko dibebaskan dari tahanan. Dan Memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” ucapnya.

    Bahwa surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, yang mengakibatkan  dakwaan kabur, berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana dan kerugian negara. 

    Sehingga tidak memenuhi syarat materiil pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP . Oleh karenanya sesuai pasal 75 ayat (3) KUHAP, bahwa dakwaan  Penuntut Umum dinyatakan batal demi hukum.

    Bahwa surat dakwaan error in persona. Penuntut Umum sengaja “menarik” Sugiri ke dalam konstruksi seolah- olah pelaku utama , padahal tidak ada perintah / permintaan dari Sugiri.

    Bahwa yurisprudensi Mahkamah Agung , antara lain putusan No. 808 K/Pid/1984 dan No. 42 K/Kr/1965, kekeliruan mengenai orang yang didakwa (error in persona) mengakibatkan dakwaan batal demi hukum. Atau setidaknya tidak terbukti.

    “Surat dakwaan mencampuradukkan delik suap dan gratifikasi. Bahwa Penuntut Umum dalam dakwaan kedua, pertama dan ketiga telah mencampuradukkan konstruksi delik pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (tentang suap) dengan pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 (gratifikasi),” katanya.

    Dalam surat dakwaan, tidak menguraikan secara jelas peran dan kesalahan Sugiri Sancoko. Dakwaan Penuntut Umum tidak menguraikan peran Sugiri secara spesifik dalam terjadinya tindak pidana yang didakwakan, membuktikan dakwaan disusun dengan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

    Bahwa menurut putusan MA No. 153 K/ Pid/ 1990 menyatakan dakwaan yang tidak jelas menguraikan siapa berbuat apa, maka dakwaan batal demi hukum. (ded)


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Penasehat Hukum Sugiri Sancoko Tolak Tanggapan Penuntut Umum Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas