SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Ir. H, Supriyanto, Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya (CAPK), yang tersandung dugaan perkara korupsi proyek penanganan banjir Sungai Asem Gandok Grindulu, terus menggelinding di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Kini telah memasuki
babak tanggapan atau pendapat Penuntut Umum atas nota keberatan (eksepsi) dalam
perkara tindak pidana korupsi Nomor Register : PDS -01/PCTAN/03/2026 atas nama Ir.
H. Supriyanto.
Dalam tanggapannya,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doan Novelman SH dan Yusnita Nawarni SH MH menyebutkan,
memohon agar Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, supaya memutuskan dengan
menetapkan, menolak seluruh perlawanan/eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasehat
Hukum Supriyanto.
“Menyatakan surat
dakwaan Penuntut Umum Nomor Register : PDS -01/PCTAN/03/2026 tanggal 13 Maret
2026 adalah sah dan memenuhi syarat sebagaimana ketentuan dalam pasal 75 ayat
(2) KUHAP. Dan melanjutkan persidangan dengan
memeriksa perkara Supriyanto berdasaran
surat dakwaan Penuntut Umum , sebagai dasar pemeriksaan perkara,” ucap Jaksa
Doan Novelman SH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya,
Senin (20/4/2026).
Menurut jaksa, surat
dakwaan tersebut secara garis besar telah disusun secara cermat, jelas dan
lengkap, sistematis secara berurutan telah menguraikan waktu tindak pidana
dilakukan , tempat, bagaimana dilakukan , siapa yang melakukan, dan akibat yang
ditimbulkannya, yakni adanya kerugian keuangan negara.
Sehingga telah memenuhi ketentuan
pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP. Dengan demikian, argumentasi Penasehat Hukum
harus dikesampingkan dan ditolak, karena Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus
perkara tindak pidana korupsi atas nama Supriyanto ini.
Materi eksepsi Penasehat
Hukum Supriyanto telah masuk ke dalam pokok perkara yang perlu dibuktikan di dalam
pemeriksaan persidangan. Dan materi tersebut
tidak msuk dalam ranah eksepsi, sebagaimana mestinya dalam ketentun
pasal 206 ayat (1) KUHAP.
Dalam tanggapan jaksa, menyebutkan, bahwa dalam putusan MK Nomor 28/ PUU-XXIV/2026 tanggal 9 Februari 2026 pada halaman 39 menerangkan, bahwa lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara adalah BPK. Sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 23 E ayat (1) UUD RI, serta dalam pasal 10 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK RI, yang menyatakan BPK juga memiliki kewenangan untuk menilai dan menetapkan jumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum .
Sehingga BPK merupakan
lembaga negara yang mempunyai kewenangan menghitung kerugian keuangan negara.
Namun dalam putusan ini
tidak ada pernyataan MK yang membatasi dan melarang lembaga pemerintah seperti
BPKP dan Inspektorat atau auditor independent yang tersertifikasi tidak boleh
mengaudit kerugian keuangan negara atas suatu perkara korupsi yang dimintakan
oleh APH.
Sedangkan SEMA Nomor 4 Tahun 2016 menyatakan, ada atau tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK yang memiliki kewenangan konstitusional.
Sedangkan instansi lainnya, seperti BPKP , Inspektorat , Satker Perangkat Daerah, akuntan publik tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengeloalan keuangan negara. Namun tidak berwenang menyatakan atau mendeclare adanya kerugian keuangan negara.
Dalam hal tertentu ,
hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai kerugian keuangan negara dan
besarnya kerugian negara.
Nah setelah Penuntut
Umum menyampaikan tanggaan atau pendapatnya dan dirasakan sudah cukup , Hakim
Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH menyatakan, sidang akan dilanjutkan dengan putusan
sela pada Senin, 27 April 2026 mendatang.
“Majelis hakim akan
berkoordinasi dan bermusyawarah dengan majelis lainnya untuk mengambil sikap dan
membuat putusan sela, yang akan dibacakan pada Senin depan,” cetus majelis
hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.
Sehabis sidang, Ketua
Tim Penasehat Hukum (PH) Ir. H, Supriyanto, yakni Syaiful Ma’arif SH
dan rekan-rekannya mengatakan, Ketua program perencanaan Undang – Undang Mahmakah
Agung (MA) menyampaikan, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu tinggal
dilaksanakan oleh seluruh unsur sistem peradilan di Indonesia. Baik penyidik, hakim
maupun Jaksa.
“ MK menyatakan bahwa
satu-satunya lembaga yang punya kewenangan menghitung kerugian negara adalah BPK. Mekanismenya begini, ada satu
saran, bagaimana kalau penyelidikan – penyelidikan di daerah – daerah , itu
apakah tidak mungkin dilakukan oleh BPK. Karena tempat dan waktu yang terbatas.
Sebenarnya gampang, gunakan lembaga
audit independent atau inspektorat seperti ini, tetapi hasilnya disampaikan
untuk disahkan oleh BPK,” ungkapnya.
Contoh seperti di Pacitan ini, dilaksanakan oleh
Inspektorat Pacitan , hasil audit Inspektorat itu disampaikan kepada BPK. Bahasa
hukumnya, kemudian BPK mensahkan sebagai bagian dari putusan BPK. Tidak berangkat
sendiri, kemudian meninggalkan BPK.
“Itu sebuah konsep yang
kami tawarkan ke depan. Kami paham , di daerah-daerah sulit bagi BPK untuk
dimintai bantuan Jaksa – Jaksa di daerah. Jumlah jaksa begitu banyak, padahal
jumlah BPK cuma satu. Mekanismenya gampang, di Propinsi , kan ada BPK. Hasil audit
Inspektorat yang dilakukan, kemudian disampaikan untuk disahkan oleh BPK.
Dengan demikian, tetap mengacu pada format konstitusi bahwa BPK yang satu-satunya
menghitung kerugian keuangan negara,” tukasnya.
“Atas tanggapan atau pendapat
Jaksa ini, kami tentu menolak. Kami tetap berpendapat, bahwa satu-satunya yang
menghitung kerugian negara adalah BPK,” tandasnya. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar