728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 21 April 2026

    Penasehat Hukum Supriyanto Menolak Tanggapan Penuntut Umum, Hanya BPK Yang Berhak Audit Kerugian Keuangan Negara

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan Ir. H, Supriyanto, Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya (CAPK),  yang tersandung dugaan perkara  korupsi proyek penanganan banjir Sungai Asem Gandok Grindulu, terus menggelinding di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kini telah memasuki babak tanggapan atau pendapat Penuntut Umum atas nota keberatan (eksepsi) dalam perkara tindak pidana korupsi Nomor Register : PDS -01/PCTAN/03/2026 atas nama Ir. H. Supriyanto.

    Dalam tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doan Novelman SH dan Yusnita Nawarni SH MH menyebutkan, memohon agar Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, supaya memutuskan dengan menetapkan, menolak seluruh perlawanan/eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasehat Hukum Supriyanto.

    “Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register : PDS -01/PCTAN/03/2026 tanggal 13 Maret 2026 adalah sah dan memenuhi syarat sebagaimana ketentuan dalam pasal 75 ayat (2) KUHAP.  Dan melanjutkan persidangan dengan memeriksa perkara Supriyanto  berdasaran surat dakwaan Penuntut Umum , sebagai dasar pemeriksaan perkara,” ucap Jaksa Doan Novelman SH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (20/4/2026).

    Menurut jaksa, surat dakwaan tersebut secara garis besar telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap, sistematis secara berurutan telah menguraikan waktu tindak pidana dilakukan , tempat, bagaimana dilakukan , siapa yang melakukan, dan akibat yang ditimbulkannya, yakni adanya kerugian keuangan negara.

    Sehingga telah memenuhi ketentuan pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP. Dengan demikian, argumentasi Penasehat Hukum harus dikesampingkan dan ditolak, karena Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi atas nama Supriyanto ini.

    Materi eksepsi Penasehat Hukum Supriyanto telah masuk ke dalam pokok perkara yang perlu dibuktikan di dalam pemeriksaan persidangan. Dan materi tersebut  tidak msuk dalam ranah eksepsi, sebagaimana mestinya dalam ketentun pasal 206 ayat (1) KUHAP.

    Dalam tanggapan jaksa, menyebutkan, bahwa dalam putusan MK Nomor 28/ PUU-XXIV/2026  tanggal 9 Februari 2026 pada halaman  39 menerangkan, bahwa lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara adalah BPK. Sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 23 E ayat (1) UUD RI, serta dalam pasal  10 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK RI, yang menyatakan BPK juga memiliki kewenangan untuk menilai dan menetapkan jumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum .

    Sehingga BPK merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan menghitung  kerugian keuangan negara.

    Namun dalam putusan ini tidak ada pernyataan MK yang membatasi dan melarang lembaga pemerintah seperti BPKP dan Inspektorat atau auditor independent yang tersertifikasi tidak boleh mengaudit kerugian keuangan negara atas suatu perkara korupsi yang dimintakan oleh APH. 

    Sedangkan SEMA Nomor 4 Tahun 2016 menyatakan, ada atau tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK yang memiliki kewenangan konstitusional.


                              


    Sedangkan instansi lainnya, seperti BPKP , Inspektorat , Satker Perangkat Daerah, akuntan publik tetap berwenang melakukan pemeriksaan  dan audit pengeloalan keuangan negara. Namun tidak berwenang menyatakan atau mendeclare adanya kerugian keuangan negara.

    Dalam hal tertentu , hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai kerugian keuangan negara dan besarnya kerugian negara.

    Nah setelah Penuntut Umum menyampaikan tanggaan atau pendapatnya dan dirasakan sudah cukup , Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH menyatakan, sidang akan dilanjutkan dengan putusan sela pada Senin, 27 April 2026 mendatang.

    “Majelis hakim akan berkoordinasi dan bermusyawarah dengan majelis lainnya untuk mengambil sikap dan membuat putusan sela, yang akan dibacakan pada Senin depan,” cetus majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Ir. H, Supriyanto, yakni Syaiful Ma’arif SH dan rekan-rekannya mengatakan, Ketua program perencanaan Undang – Undang Mahmakah Agung (MA) menyampaikan, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu tinggal dilaksanakan oleh seluruh unsur sistem peradilan di Indonesia. Baik penyidik, hakim maupun Jaksa.

    “ MK menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang punya kewenangan menghitung kerugian negara  adalah BPK. Mekanismenya begini, ada satu saran, bagaimana kalau penyelidikan – penyelidikan di daerah – daerah , itu apakah tidak mungkin dilakukan oleh BPK. Karena tempat dan waktu yang terbatas. Sebenarnya gampang,  gunakan lembaga audit independent atau inspektorat seperti ini, tetapi hasilnya disampaikan untuk disahkan oleh BPK,” ungkapnya.

    Contoh  seperti di Pacitan ini, dilaksanakan oleh Inspektorat Pacitan , hasil audit Inspektorat itu disampaikan kepada BPK. Bahasa hukumnya, kemudian BPK mensahkan sebagai bagian dari putusan BPK. Tidak berangkat sendiri, kemudian meninggalkan BPK.

    “Itu sebuah konsep yang kami tawarkan ke depan. Kami paham , di daerah-daerah sulit bagi BPK untuk dimintai bantuan Jaksa – Jaksa di daerah. Jumlah jaksa begitu banyak, padahal jumlah BPK cuma satu.  Mekanismenya gampang,  di Propinsi , kan ada BPK. Hasil audit Inspektorat yang dilakukan, kemudian disampaikan untuk disahkan oleh BPK. Dengan demikian, tetap mengacu pada format konstitusi bahwa BPK yang satu-satunya menghitung kerugian keuangan negara,” tukasnya.

    “Atas tanggapan atau pendapat Jaksa ini, kami tentu menolak. Kami tetap berpendapat, bahwa satu-satunya yang menghitung kerugian negara adalah BPK,” tandasnya. (ded) 


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Penasehat Hukum Supriyanto Menolak Tanggapan Penuntut Umum, Hanya BPK Yang Berhak Audit Kerugian Keuangan Negara Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas