SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Agus Pramono, Mantan Sekda Ponorogo, yang tersandung dugaan perkara suap dan gratifikasi, terus bergulir kencang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Kali ini Jaksa Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 5 (lima) saksi di depan persidangan. Mereka
adalah Sukeri, Bambang Yudi Setiawan (kontraktor) , Dian Nur Cahyono (pemilik
CV Surya Kencana), Eko Agus Priyadi (kontraktor) dan Imam Basori (Inspektorat).
Setelah Hakim Ketua I
Made Yuliada SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung
mempersilahkan Jaksa KPK untuk bertanya pada saksi secara bergiliran.
Jaksa KPK bertanya pada
saksi Sukeri, bisa saksi terangkan mengenai pertemuan dengan Heru Sigiri
Sangoko ?
“Saya kenal dengan Heru
Sangoko, sebagai pemilik hotel. Saya ketemu Heru Sangoko tidak terkait dengan proyek pekerjaan di RSUD
dr Harjono S. Pada Januari 2024, disuruh
Yunus Mahatma untuk minta uang terkait pembangunan IGD. Lantas menyerahkan uang
Rp 1 miliar dari Subianto , dalam bentuk cek untuk Heru
Sangoko. Uang itu sebagai
komitmen fee, diserahkan ke Heru Sangoko atas perintah Yunus Mahatma di rumah
Surabaya,” jawab saksi Sukeri di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(TIPIKOR), Surabaya, Jum’at (10/4/2026).
Kemudian, lanjut Sukeri,
dia melaporkan kepada Yunus Mahatma , bahwa cek itu sudah diserahkan ke Heru
Sangoko.
Sedangkan Sukeri
mendapatkan 3 (tiga) proyek, yakni proyek pedestrian Rp 500 juta, proyek Gudang
barang bekas senilai Rp 750 juta, dan proyek saluran depan RSUD Rp 600 juta.
Jadi, total proyek yang dikerjakan sebesar Rp 1,8 miliar.
“Ada komitmen fee dari
Yunus Mahatma yang harus diserahkan sebesar 10 persen dari tahun 2024 dari nilai
kontrak yang diperoleh. Untuk pengerjaan proyek itu, saya pinjam bendera perusahaan milik orang lain, yakni
CV Bangun Karya Nusantara dan CV lainnya,” ucap Sukeri.
Untuk pemberian komitmen
fee pada tahun 2022 sebesar Rp 60 juta. Tahun 2023, kasih komitmen fee Rp 120
juta. Tahun 2024, ngasih Rp 7 juta. Total komitmen fee yang diberikan Sukeri
sekitar Rp 187 juta, yang dikasihkan ke Yunus Mahatma.
Sebelumnya, Sukeri
diminta Yunus Mahatma menjual klinik di Magetan. Klinik itu dijual ke Indro dan
laku Rp 500 juta..
Sementara itu, saksi Bambang
Yudi Setiawan menyatakan, pada tahun 2022 mendapatkan pekerjaan di RSUD dr Harjono
S. Ditawari temannya, Marjutu dari Magetan. Pekerjaan yang ditawarkan berupa tembel-tembel (menutup lubang-red). Misalnya
tandon bocor dan plafon pecah senilai Rp 36 juta. Peningkatan pelayanan BLUD bagian
umum Rp 33 juta, dan jasa konstruksi parkir dapat proyek senilai Rp 209 juta.
“Saya tidak memberikan
sesuatu pada Yunus Mahatma. Akan tetapi, Yunus pinjam ke saksi, uang Rp 100
juta. Awal tahun 2024, uang dalam tas kresek di serahkan langsung di RSUD.
Namun, dikembalikan pada Nopember 2024. Tidak ada kwitansi,” ujar Bambang Yudi.
Sedangkan saksi Dian Nur
Cahyanto (pemilik CV Surya Kencana) mengatakan, dia kenal dengan Agus Pramono,
Sekda pada tahun 2022. Dian pernah ngasih ke Agus Pramono untuk pembelian kayu
jati. Rinciannya, ngasih Rp 150 juta pada 9 Juli 2024. Dan September
2024 ngasih Rp 30 juta.
Atas keterangan yang disampaikan oleh Dian Nur
Cahyanto -- anak mantu ini-- dibenarkan oleh Eko Agus Priyadi (kontraktor), yang tak lain adalah mertuanya sendiri.
“Memang benar keterangan
Dian Nur itu. Ada bisnis kayu dengan Pak Agus. Kayu itu dijadikan meja,” cetus
Eko Agus lagi.
Ditambahkan saksi Imam Basori (Inspekorat Kabupaten Ponorogo),
bahwa proses pengangkatan Direktur RSUD dr . Harjono itu semuanya sudah sesuai
dengan Peraturan Bupati (Perbup).
Kini giliran Penasehat
Hukum (PH) Moh, Arif Sulaiman SH , bertanya pada saksi
Sukeri, apakah tidak konfirmasi uangnya sudah sampai atau belum ke Sekda ?
“Saya tidak pernah
konfirmasi ke Sekda. Juga tidak pernah lihat langsung uangnya. Nggak pernah
kirim kwitansi,” jawab saksi Sukeri.
Ketika Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH meminta tanggapan kepada
Agus Pramono, Mantan Sekda, bagaimana tanggapan atas keterangan dari
saksi-saksi tadi ?
“Saya tidak pernah
menerima uang dan tidak pernah meminta uang dari Sukeri. Juga tidak pernah
terima uang dari Eko,” jawab Agus Pramono dengan nada tegas.
Nah, setelah pemeriksaan
saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH
mengungkapkan, sidang akan dilanjutkan pada Jum’at, 24 April 2026 mendatang.
Sehabis sidang, PH Moh, Arif Sulaiman SH menjelaskan, bahwa intinya
keterangan saksi-saksi tadi bagus. Saksi
-saksi tadi menerangkan bahwa semuanya murni hanya untuk pembelian kayu.
Karena beliau hobinya kayu-kayu jati begitu. Dan juga disampaikan dalam
pemeriksaan, bahwa ada beberapa kali pembelian kayu. Ada empat kali pembelian
kayu. Total Rp 260 juta,” ungkapnya.
Selain itu, Agus Pramono
juga tidak pernah menerima dan tidak pernah meminta uang dari Sukeri (vendor).
“Keterangan saksi-saksi
tadi meringankan Pak Agus Pramono,” tukas PH Moh, Arif Sulaiman SH mengakhiri wawancara
dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar