728x90 AdSpace

  • Latest News

    Minggu, 19 April 2026

    PH Moh, Arif Sulaiman SH : "Pak Agus Pramono Tidak Pernah Terima dan Tidak Pernah Minta Uang Dari Sukeri (Vendor)"

      

                                 


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan Agus Pramono, Mantan Sekda Ponorogo,  yang tersandung dugaan perkara suap dan gratifikasi, terus bergulir kencang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 5 (lima) saksi di depan persidangan. Mereka adalah Sukeri, Bambang Yudi Setiawan (kontraktor) , Dian Nur Cahyono (pemilik CV Surya Kencana), Eko Agus Priyadi  (kontraktor) dan Imam Basori (Inspektorat).

    Setelah Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Jaksa KPK untuk bertanya pada saksi secara bergiliran.

    Jaksa KPK bertanya pada saksi Sukeri, bisa saksi terangkan mengenai pertemuan dengan Heru Sigiri Sangoko ?

    “Saya kenal dengan Heru Sangoko, sebagai pemilik hotel. Saya ketemu Heru Sangoko  tidak terkait dengan proyek pekerjaan di RSUD dr Harjono S. Pada Januari 2024,  disuruh Yunus Mahatma untuk minta uang terkait pembangunan IGD. Lantas menyerahkan uang Rp 1 miliar dari Subianto ,  dalam bentuk cek untuk Heru Sangoko. Uang itu sebagai komitmen fee, diserahkan ke Heru Sangoko atas perintah Yunus Mahatma di rumah Surabaya,” jawab saksi Sukeri di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Surabaya, Jum’at (10/4/2026).

    Kemudian, lanjut Sukeri, dia melaporkan kepada Yunus Mahatma , bahwa cek itu sudah diserahkan ke Heru Sangoko.

    Sedangkan Sukeri mendapatkan 3 (tiga) proyek, yakni proyek pedestrian Rp 500 juta, proyek Gudang barang bekas senilai Rp 750 juta, dan proyek saluran depan RSUD Rp 600 juta. Jadi, total proyek yang dikerjakan sebesar Rp 1,8 miliar.

    “Ada komitmen fee dari Yunus Mahatma yang harus diserahkan sebesar 10 persen dari tahun 2024 dari nilai kontrak yang diperoleh. Untuk pengerjaan proyek itu, saya pinjam bendera perusahaan milik orang lain, yakni CV Bangun Karya Nusantara dan CV lainnya,” ucap Sukeri.

    Untuk pemberian komitmen fee pada tahun 2022 sebesar Rp 60 juta. Tahun 2023, kasih komitmen fee Rp 120 juta. Tahun 2024, ngasih Rp 7 juta. Total komitmen fee yang diberikan Sukeri sekitar Rp 187 juta, yang dikasihkan ke Yunus Mahatma.

    Sebelumnya, Sukeri diminta Yunus Mahatma menjual klinik di Magetan. Klinik itu dijual ke Indro dan laku Rp 500 juta..  

    Sementara itu, saksi Bambang Yudi Setiawan menyatakan, pada tahun 2022 mendapatkan pekerjaan di RSUD dr Harjono S. Ditawari temannya, Marjutu dari Magetan. Pekerjaan yang ditawarkan  berupa tembel-tembel (menutup lubang-red). Misalnya tandon bocor dan plafon pecah senilai Rp 36 juta. Peningkatan pelayanan BLUD bagian umum Rp 33 juta, dan jasa konstruksi parkir dapat proyek senilai Rp 209 juta.

    “Saya tidak memberikan sesuatu pada Yunus Mahatma. Akan tetapi, Yunus pinjam ke saksi, uang Rp 100 juta. Awal tahun 2024, uang dalam tas kresek di serahkan langsung di RSUD. Namun, dikembalikan pada Nopember 2024. Tidak ada kwitansi,” ujar Bambang Yudi.

    Sedangkan saksi Dian Nur Cahyanto (pemilik CV Surya Kencana) mengatakan, dia kenal dengan Agus Pramono, Sekda pada tahun 2022. Dian pernah ngasih ke Agus Pramono untuk pembelian kayu jati. Rinciannya, ngasih  Rp 150 juta pada 9 Juli 2024. Dan September 2024 ngasih Rp 30 juta.

    Atas keterangan yang disampaikan oleh Dian Nur Cahyanto  -- anak mantu ini-- dibenarkan oleh Eko Agus Priyadi (kontraktor), yang tak lain adalah mertuanya sendiri.

    “Memang benar keterangan Dian Nur itu. Ada bisnis kayu dengan Pak Agus. Kayu itu dijadikan meja,” cetus Eko Agus lagi.

    Ditambahkan  saksi Imam Basori (Inspekorat Kabupaten Ponorogo), bahwa proses pengangkatan Direktur RSUD dr . Harjono itu semuanya sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup).

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Moh, Arif Sulaiman SH , bertanya pada saksi Sukeri, apakah tidak konfirmasi uangnya sudah sampai atau belum ke Sekda ?

    “Saya tidak pernah konfirmasi ke Sekda. Juga tidak pernah lihat langsung uangnya. Nggak pernah kirim kwitansi,” jawab saksi Sukeri.

    Ketika Hakim Ketua  I Made Yuliada SH MH meminta tanggapan kepada Agus Pramono, Mantan Sekda,   bagaimana tanggapan atas keterangan dari saksi-saksi tadi ?

    “Saya tidak pernah menerima uang dan tidak pernah meminta uang dari Sukeri. Juga tidak pernah terima uang dari Eko,” jawab Agus Pramono dengan nada tegas.

    Nah, setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH mengungkapkan, sidang akan dilanjutkan pada Jum’at, 24 April 2026 mendatang.

    Sehabis sidang, PH  Moh, Arif Sulaiman SH menjelaskan, bahwa intinya keterangan saksi-saksi tadi  bagus. Saksi -saksi tadi menerangkan bahwa semuanya murni hanya untuk pembelian kayu. Karena beliau hobinya kayu-kayu jati begitu. Dan juga disampaikan dalam pemeriksaan, bahwa ada beberapa kali pembelian kayu. Ada empat kali pembelian kayu. Total Rp 260 juta,” ungkapnya.

    Selain itu, Agus Pramono juga tidak pernah menerima dan tidak pernah meminta uang dari Sukeri (vendor).

    “Keterangan saksi-saksi tadi meringankan Pak Agus Pramono,” tukas PH  Moh, Arif Sulaiman SH mengakhiri wawancara dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Moh, Arif Sulaiman SH : "Pak Agus Pramono Tidak Pernah Terima dan Tidak Pernah Minta Uang Dari Sukeri (Vendor)" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas