SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Seusai pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari Tim Penasehat Hukum (PH) M. Zainur Rosyid, M. Miftahur Roziq dan Khoirul Atho’shah, yang tersandung dugaan perkara penyimpangan dana hibah pembangunan asrama santri di Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al- Ibromi, Manyar, Gresik.
Kini saatnya giliran
Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Lafinson Sipayung SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik,
menyampaikan tanggapannya atas nota keberatan (eksepsi) dari Penasehat Hukum
(PH) di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis
(10/4/ 2026).
Dalam tanggapannya, Penuntut Umum menyebutkan, bahwa eksepsi atas surat dakwaan Jaksa dapat diajukan oleh Penasehat Hukum sebagaimana diatur dalam pasal 206 ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Intinya, PH
mengajukan eksepsi bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau
dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan.
Asalkan ada relevansi
dan dasar hukumnya terhadap surat dakwaan, hal ini elementer sifatnya. Oleh
karena apabila eksepsi tidak relevan dan
tidak mempunyai dasar hukum, terlebih – lebih apabila sampai dicari-cari atau
diada-adakan, maka eksepsi tersebut haruslah dibatalkan.
Di samping itu, Penuntut
Umum dalam membuat surat dakwaan harus memenuhi ketentuan pasal 75 ayat (2)
KUHAP, yang berbunyi Penuntut Umum membuat surat dakwaan berisi tanggap
pendatanganan, nama lengkap, tempat lahir, umur dan tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat
tinggal agama dan pekerjaan .
Juga menguraikan secara
cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak
pidana dilakukan. Dan mencantumkan Undang – Undang yang dilanggar dan tanda
tangan Penuntut Umum.
“Penuntut Umum dengan
ini memohon majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Surabaya memutus dengan menetapkan,, menyatakan nota keberatan (eksepsi)
Penasehat Hukum atas perkara ini tidak dapat diterima,” ucap Jaksa David
Lafinson Sipayung SH .
Menyatakan surat dakwaan Jaksa telah disusun berdasarkan ketentuan Perundang – Undangan yang berlaku, dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.
“Melanjutkan pemeriksaan
perkara tersebut tetap diteruskan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok
perkara berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum,” ujarnya lagi.
Menurut Penuntut Umum bahwa
eksepsi Penasehat Hukum, tidak memenuhi kualifikasi sebagai eksepsi sebagaimana
dimaksud dalam hukum acara pidana. Telah melampaui batas dengan memasuki pokok
perkara dan tidak memiliki nilai yuridis untuk dipertimbangkan dalam putusan
sela.
Setelah Penuntut
Umum membaca, meneliti, mencermati,
materi eksepsi , Penasehat Hukum menarik suatu kesimpulan yang telah masuk ke
dalam materi pokok perkara yang justru
akan dibuktikan kebenarannya di persidangan.
Sehingga eksepsi ini adalah tidak beralasan menurut
hukum dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Nah setelah pembacaan
tanggapan Penuntut Umum, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH mengatakan,
sidang akan dilanjutkan dengan putusan sela yang akan diambil oleh majelis hakim
pada Kamis, 16 April 2026.
“Dengan demikian, sidang
kami nyatakan ditutup dan selesai,” cetus majelis hakim seraya mengetukkan palunya
sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, Penasehat
Hukum (PH) Achmad Toha SH MH dan Nuryatim SH. MH menegaskan, menolak tanggapan
Penuntut Umum atas eksepsi yang disampaikan oleh PH.
“Kami menolak tanggapan
Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kami menilai surat dakwaan Jaksa tidak cermat, tidak
jelas dan tidak lengkap. Maka surat dakwaan jaksa itu batal demi hukum,” ungkap
PH Achmad Toha SH MH dan Nuryatim SH. MH.
(ded)


0 komentar:
Posting Komentar