728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 17 April 2026

    Penasehat Hukum Tolak Tanggapan Penuntut Umum, Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

      



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Seusai pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari Tim Penasehat Hukum (PH) M. Zainur Rosyid, M. Miftahur Roziq dan Khoirul Atho’shah, yang tersandung dugaan perkara penyimpangan dana hibah pembangunan asrama santri di Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al- Ibromi, Manyar, Gresik.

    Kini saatnya giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Lafinson Sipayung SH  dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, menyampaikan tanggapannya atas nota keberatan (eksepsi) dari Penasehat Hukum (PH) di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (10/4/ 2026).

    Dalam tanggapannya, Penuntut Umum menyebutkan, bahwa eksepsi atas surat dakwaan Jaksa dapat diajukan oleh Penasehat Hukum sebagaimana diatur dalam  pasal 206 ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. 

    Intinya, PH mengajukan eksepsi bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan.

    Asalkan ada relevansi dan dasar hukumnya terhadap surat dakwaan, hal ini elementer sifatnya. Oleh karena apabila eksepsi  tidak relevan dan tidak mempunyai dasar hukum, terlebih – lebih apabila sampai dicari-cari atau diada-adakan, maka eksepsi tersebut haruslah dibatalkan.

    Di samping itu, Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan harus memenuhi ketentuan pasal 75 ayat (2) KUHAP, yang berbunyi Penuntut Umum membuat surat dakwaan berisi tanggap pendatanganan, nama lengkap, tempat lahir, umur dan tanggal  lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal agama dan pekerjaan .

    Juga menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan  dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan. Dan mencantumkan Undang – Undang yang dilanggar dan tanda tangan Penuntut Umum.

    “Penuntut Umum dengan ini memohon majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya memutus dengan menetapkan,, menyatakan nota keberatan (eksepsi) Penasehat Hukum atas perkara ini tidak dapat diterima,” ucap Jaksa David Lafinson Sipayung SH .


                           


    Menyatakan surat dakwaan Jaksa telah disusun berdasarkan ketentuan Perundang – Undangan yang berlaku, dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.

    “Melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut tetap diteruskan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum,” ujarnya lagi.

    Menurut Penuntut Umum bahwa eksepsi Penasehat Hukum, tidak memenuhi kualifikasi sebagai eksepsi sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana. Telah melampaui batas dengan memasuki pokok perkara dan tidak memiliki nilai yuridis untuk dipertimbangkan dalam putusan sela.

    Setelah Penuntut Umum  membaca, meneliti, mencermati, materi eksepsi , Penasehat Hukum menarik suatu kesimpulan yang telah masuk ke dalam materi pokok  perkara yang justru akan dibuktikan kebenarannya di persidangan.

    Sehingga  eksepsi ini adalah tidak beralasan menurut hukum dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

    Nah setelah pembacaan tanggapan Penuntut Umum, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan putusan sela yang akan diambil oleh majelis hakim pada Kamis, 16 April 2026.

    “Dengan demikian, sidang kami nyatakan ditutup dan selesai,” cetus majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Achmad Toha SH MH dan  Nuryatim SH. MH menegaskan, menolak tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi yang disampaikan oleh PH.

    “Kami menolak tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kami menilai surat dakwaan Jaksa tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Maka surat dakwaan jaksa itu batal demi hukum,” ungkap PH Achmad Toha SH MH dan  Nuryatim SH. MH. (ded)


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Penasehat Hukum Tolak Tanggapan Penuntut Umum, Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas