Kali ini Jaksa Penuntut
Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menghadirkan 16 saksi yang
terdiri dari 6 anggota Banggar (Badan Anggaran), 5 anggota Banmus (Badan Musyawarah)
dan 5 anggota Panlok (Panitia Lokasi).
Mengawali pemeriksaan saksi, Jaksa Widodo SH dan Twenty Purandari SH MH bertanya pada Hasan Basuki (anggota Banggar), apakah tugas dari Banggar itu ?
“Tugas Banggar adalah menyusun
anggaran, melakukan evaluasi dan laporan pertanggungjawaban anggaran. Dan
melakukan pembahasan anggaran, termasuk belanja pegawai dan belanja umum. Pada
periode tahun 2019 – 2021, banyak Rapat Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan dan
perlu dilakukan sosialisasi pada masyarakat agar menjadi peraturan di
masyarakat. Oleh karenanya, kami memandang perlu dilakukan studi banding ke DPRD
lain,” jawab saksi Hasan Basuki.
Dalam pembahasan
Banggar, biasanya pimpinan (Ketua DPRD) dan Wakil Ketua DPRD selalu hadir dalam
rapat Banggar tersebut.
Sementara itu, saksi
Tabroni menyebutkan, pernah melakukan studi banding di Propinsi Jawa-Timur. Dan mendapatkan pengetahuan , bahwa Peraturan
Daerah (Perda) bisa sosialisaksikan pada masyarakat. Sekaligus mendapatkan
masukan dan saran dari masyarakat.
“Sosialisasi Peraturan
Daerah (Sosperda) dianggarkan oleh
Banggar dan yang bertanggungjawab adalah Sekretariat Dewan (Sekwan). Kami
mengagendakan satu bulan, ada 2 (dua) kali kegiatan. Awalnya anggaran sebesar Rp 46 miliar,
kemudian dipangkas atau dikepras menjadi Rp 9,6 miliar,” ucapnya.
Untuk satu kegiatan,
termasuk pengadaan makanan berat (mamirat) dan makanan ringan (mamiri), juga terop, kursi, sound system dan lainnya. Anggaran Sosperda ini dikelola oleh
Sekretariat Dewan (Sekwan).
Di tempat yang sama,
Budi Wicaksono menambahkan, ketika pelaksanaan kegiatan Sosperda tidak ada komplain.
Perihal pengadaan mamiri dan mamirat itu sudah sesuai dalam berita acara yang
ditandatangani oleh dewan.
Keenam anggota Banggar
menegaskan, bahwa tidak ada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang direkayasa.
Kini giliran Ketua Tim
Penasehat Hukum (PH) Ahmad Qodriansyah SH, S.Si, C.Md, C.FAS,
C.TT, didampingi M Syaiin SH, bertanya pada saksi anggota Banggar, apakah
pernah memanggil Sekretariat Dewan terkait Sosperda ?
“Kami belum pernah
memanggil Sekretariat Dewan (Sekwan) dan belum ada dengar pendapat (hearing)
dengan Sekwan.,” jawab Banggar.
Sedangkan 5 (lima) anggota
Badan Musyawarah (Banmus) menyatakan, Sosperda dibahas di Banggar dulu, baru
dibahas di Banmus. Biasanya Sekretariat Dewan menanyakan kira-kira bagaimana pelaksanaannya.
“Ada komunikasi antara
Sekretariat Dewan dan Panlok (Panitia Lokasi). Lagian, Banmus tidak tahu
masalah Sosperda diperiksa oleh Inspektorat. Setahu kami, kegiatan Sosperda sudah sesuai. Namun begitu,
Banmus tidak tahu siapa yang menentukan harga mamirat maupun mamiri tersebut,” cetus
Iqbal, Gufron dan Sucipto.
Lagi-lagi, PH Ahmad Qodriansyah SH bertanya pada
Banmus, apakah saudara mengetahui ada
pihak-pihak yang mau mengerjakan sendiri kegiatan makanan dan minuman pada Sosperda ?
“Saya tidak ingat hal itu, tetapi (mungkin) ada usulan dari anggota dewan,” katanya dengan nada lirih di depan persidangan.
Menurut anggota Panlok , Saiful Safik menerangkan, bahwa yang memastikan jumlah kotakan (makanan dan minuman) itu benar adalah Panlok . Tidak ada anggota Sekretariat Dewan yang mengeceknya. Akan tetapi , Panlok yang membuat LPJ-nya.
Terasa agak aneh, jika Panlok
tidak ada surat tugasnya, tetapi menerima honor dari kegiatan Sosperda. Ada anggota
Panlok yang mengikuti bimbingan teknis (Bimitek) dan ada pula yang tidak ikut
Bimtek ini.
Nah setelah pemeriksaan
16 saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ratna Dianing SH MH mengatakan,
sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya pada Rabu, 22
April 2026 mendatang.
Sehabis sidang, PH Ahdmad
Qodriansyah SH mengungkapkan, keterangan saksi-saksi hari ini sebetulnya
menunjukkan minimnya peranan dari klien (Dedy Dwi Setiawan) atas perkara ini.
“Keterangan Banggar dan
Banmus , tidak ada pengarahan dan tidak ada sesuatu yang mengarah pada klien
kami secara langsung. Jadi kami yakin dan optimis bahwa penegakan hukum ini
dapat berjalan sebagaimana mestinya. Itu harapan kami,” tukasnya.
Dijelaskan Ahmad
Qodriansyah SH, memang dari keterangan-keterangan Banggar bahwa semua pekerjaan
itu terlaksana dan semua dilaksanakan, tidak ada yang fiktif, makanan dan
minuman dikirim sesuai jumlah. Makanan dan minumannya diterima dengan baik.
“Tidak ada LPJ yang
direkayasa. Tidak ada perintah dari Pak Dedy Dwi Setiawan untuk pakai penyedia
ini, “ tandasnya mengakhiri wawancara dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR
Surabaya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar