728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 13 April 2026

    PH Alfin Ramadhani Maulana SH : "Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Batal Demi Hukum "

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan Risky Pratama, Wildanun Mukhalladun , dan Amin Arif Santoso, yang tersandung dugaan perkara  korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sumenep, terus bergulir kencang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Mereka bertiga tidak sendirian, karena disidangkan bersama Heri dan Noer Lisal Anbiyah, yang terseret dalam kasus yang sama.

    Kali ini agenda sidang adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH)-nya, yakni Alfin Ramadhani Maulana SH di depan Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH.

    “Silahkan Penasehat Hukum (PH) untuk membacakan eksepsinya, yang pokok – pokoknya saja ya,” ucap Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (13/4/2026).

    Dalam eksepsinya, PH  Alfin Ramadhani Maulana SH menyatakan, memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Yang Mulia pemeriksa perkara aquo untuk mengambil keputusan, menerima nota keberatan (eksepsi) Penasehat Hukum.

    “Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum. Atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Menyatakan perkara aquo tidak dapat diperiksa lebih lanjut. Memerintahkan Penuntut Umum untuk segera membebaskan dan untuk segera keluar dari tahanan. Memulihkan harkat,martabat dan nama baik, serta membebankan biaya perkara kepada negara. Dan apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya , “ ujarnya.

    Dalam eksepsi, juga dijelaskan bahwa advokat mengajukan eksepsi  dan berpendapat bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara ini, atau dakwaan  tidak dapat diterima atau surat dakwaaan harus dibatalkan.

    Setelah Penasehat Hukum menelaah surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) aquo, secara nyata dan terang terdapat suatu kekaburan pada surat dakwaan. Dalam hal ini mengenai tempat (locus), waktu (tempus), dan rincian lainnya dalam hal menguraikan unsur-unsur pasal maupun menyusun peristiwa tindak pidana yang diuraikan. Penuntut Umum tidak menguraian secara cermat, jelas dan lengkap.

    Bahwa Risky Pratama pada tahun-tahun sebelumnya, pernah menjadi TFL (pendamping lapangan) dan pada program BSPS Tahun Anggaran 2024,  menduduki jabatan sebagai Koordinator BSPS Kabupaten Sumenep.

    Sehingga memiliki pemahaman yang tinggi tentang proses atau tahapan  pelaksanaan program BSPS. Mulai dari pengusulan penerima bantuan  hingga penetapan penerima bantuan. Lalu timbul niat untuk mendapatkan uang dengan cara mudah.

    Dalam dakwaan Jaksa, disebutkan kemudian bersama-sama Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun SH, Heri Wahyudi, dan Ari Her Sofiawanudin alias Bilowo dan alm. Achmari menyusun rencana dan berbagi tugas untuk mendatangi dan mempengaruhi pada Kepala Desa (Kades) dan pemilik usaha dagang/ toko bangunan di wilayah Kabupaten Sumenep yang dipandang bisa melancarkan usahanya memungut atau memotong dana bantuan dari program BSPS Tahun Anggaran 2024.

    Dalam pertemuan dengan dengan para Kades disampaikan bahwa jika warganya ingin mendapatkan BSPS harus membeli atau membayar sejumlah uang uang diistilahkan dengan uang komitmen, dena skema tertentu.

    Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, bahwa perbuatan  Rizky Pratama bersama-sama dengan Amin Arif Santoso, Wildanun Nukhalladun SE, Heri Wahyudi, dan Noer Lisal Anbiya ST MT, melakukan pemungutan patatau pemotongan dana bantuan pada program BSPS di Kabupatan Sumenep Tahun Anggaran 2024. 

    Ini mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp 26, 876 miliar, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian negara yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono &  rekan Nomor 00008/3.217/RA/11/ 1417- 1/1/X/2025 pada tanggal 24 Oktober 2025.

    Pada faktanya, ketiga orang tersebut tidaklah pernah  melakukan pemotongan dana bantuan pada perkara aquo. Pemotongan dana program BSPS dilakukan langsung oleh para pemilik toko bangunan dan atas arahan Kades pada desa-desa penerima bantuan program BSPS.

    Merujuk pada Pertimbangan Hukum Nomor 3.11.2 pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-  XXIV/2026, pada penjelasan pasal 603 UU No 1 Tahun 2023, maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara adalahBadan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Jaksa menilai perbuatan ketiga orang tersebut diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 603 jo pasal  20 huruf a, c jo pasal 126 ayat (1)  Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan  atas UU No. 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi.

    Juga jaksa menilai telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemb erantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Sehabis sidang, PH Alfin Ramadhani Maulana SH mengatakan, bahwa dakwaan Penuntut Umum kurang cermat, karena ada beberapa kekeliruan. Salah satu poinnya, terdapat frasa dari Penuntut Umum yang menyatakan, bahwa itu dilakukan dan dikoordinasikan bersama-sama. Tetapi tidak dijelaskan terperinci, prosesnya di mana, tempat dan waktunya kapan. Tidak dijelaskan secara spesifik oleh Penuntut Umum.

    “Jadi, dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum. Yang harus dibawahi di sini, klien kami “dikorbankan” dalam perkara ini. Ada pelaku-pelaku yang belum diperiksa, atau sudah diperiksa. Tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

    Menurut Alfin SH, pihaknya mengajukan permohonan Justice Collaborator terhadal kliennya, Rizky Pratama dan Wildanun Mukhalladun, dan siap membantu Kejaksaan Tinggi Jatim untuk membuka segamblang-gamblangnya terkait perkara ini.

    “Kalau ada pelaku yang belum ditetapkan sebagai tersangka, segera ditetapkan. Kalau ada pelaku yang belum diperiksa sebagai diperiksa. Karena semua yang terlibat dalam perkara ini harus bertanggungjawab. Tidak bisa melemparkan (menimpakan tanggung-jawab) pada enam orang itu saja,” tukasnya.

    Bahwa Risky Pratama, Wildanun Mukhalladun , dan Amin Arif Santoso, itu tidak secara aktif dan tidak meminta sesuatu dalam faktanya. (ded)  


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Alfin Ramadhani Maulana SH : "Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Batal Demi Hukum " Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas