SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Risky Pratama, Wildanun Mukhalladun , dan Amin Arif Santoso, yang tersandung dugaan perkara korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sumenep, terus bergulir kencang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Mereka bertiga tidak
sendirian, karena disidangkan bersama Heri dan Noer Lisal Anbiyah, yang terseret
dalam kasus yang sama.
Kali ini agenda sidang
adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan oleh Penasehat Hukum
(PH)-nya, yakni Alfin Ramadhani Maulana SH di depan Hakim Ketua Ni Putu Sri
Indayani SH MH.
“Silahkan Penasehat
Hukum (PH) untuk membacakan eksepsinya, yang pokok – pokoknya saja ya,” ucap
Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (13/4/2026).
Dalam eksepsinya, PH Alfin Ramadhani
Maulana SH menyatakan, memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Yang
Mulia pemeriksa perkara aquo untuk mengambil keputusan, menerima nota keberatan
(eksepsi) Penasehat Hukum.
“Menyatakan surat dakwaan
Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum. Atau setidak-tidaknya tidak dapat
diterima. Menyatakan perkara aquo tidak dapat diperiksa lebih lanjut. Memerintahkan
Penuntut Umum untuk segera membebaskan dan untuk segera keluar dari tahanan.
Memulihkan harkat,martabat dan nama baik, serta membebankan biaya perkara kepada
negara. Dan apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya , “ ujarnya.
Dalam eksepsi, juga
dijelaskan bahwa advokat mengajukan eksepsi dan berpendapat bahwa Pengadilan tidak berwenang
mengadili perkara ini, atau dakwaan
tidak dapat diterima atau surat dakwaaan harus dibatalkan.
Setelah Penasehat Hukum menelaah surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) aquo, secara nyata dan terang terdapat suatu kekaburan pada surat dakwaan. Dalam hal ini mengenai tempat (locus), waktu (tempus), dan rincian lainnya dalam hal menguraikan unsur-unsur pasal maupun menyusun peristiwa tindak pidana yang diuraikan. Penuntut Umum tidak menguraian secara cermat, jelas dan lengkap.
Bahwa Risky Pratama pada
tahun-tahun sebelumnya, pernah menjadi TFL (pendamping lapangan) dan pada program BSPS Tahun Anggaran
2024, menduduki jabatan sebagai Koordinator BSPS Kabupaten Sumenep.
Sehingga memiliki
pemahaman yang tinggi tentang proses atau tahapan pelaksanaan program BSPS. Mulai dari
pengusulan penerima bantuan hingga
penetapan penerima bantuan. Lalu timbul niat untuk mendapatkan uang dengan cara
mudah.
Dalam dakwaan Jaksa, disebutkan kemudian bersama-sama
Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun SH, Heri Wahyudi, dan Ari Her
Sofiawanudin alias Bilowo dan alm. Achmari menyusun rencana dan berbagi tugas
untuk mendatangi dan mempengaruhi pada Kepala Desa (Kades) dan pemilik usaha
dagang/ toko bangunan di wilayah Kabupaten Sumenep yang dipandang bisa
melancarkan usahanya memungut atau memotong dana bantuan dari program BSPS
Tahun Anggaran 2024.
Dalam pertemuan dengan
dengan para Kades disampaikan bahwa jika warganya ingin mendapatkan BSPS harus
membeli atau membayar sejumlah uang uang diistilahkan dengan uang komitmen,
dena skema tertentu.
Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, bahwa perbuatan Rizky Pratama bersama-sama dengan Amin Arif Santoso, Wildanun Nukhalladun SE, Heri Wahyudi, dan Noer Lisal Anbiya ST MT, melakukan pemungutan patatau pemotongan dana bantuan pada program BSPS di Kabupatan Sumenep Tahun Anggaran 2024.
Ini mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp 26, 876 miliar, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian negara yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono & rekan Nomor 00008/3.217/RA/11/ 1417- 1/1/X/2025 pada tanggal 24 Oktober 2025.
Pada faktanya, ketiga
orang tersebut tidaklah pernah melakukan
pemotongan dana bantuan pada perkara aquo. Pemotongan dana program BSPS
dilakukan langsung oleh para pemilik toko bangunan dan atas arahan Kades pada
desa-desa penerima bantuan program BSPS.
Merujuk pada Pertimbangan Hukum Nomor 3.11.2 pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU- XXIV/2026, pada penjelasan pasal 603 UU No 1 Tahun 2023, maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara adalahBadan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jaksa menilai perbuatan ketiga orang tersebut diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 603 jo pasal 20 huruf a, c jo pasal 126 ayat (1) Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juga jaksa menilai telah
memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo pasal
18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemb erantasan
Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun
2001.
Sehabis sidang, PH Alfin
Ramadhani Maulana SH mengatakan, bahwa dakwaan Penuntut Umum kurang cermat, karena
ada beberapa kekeliruan. Salah satu poinnya, terdapat frasa dari Penuntut Umum
yang menyatakan, bahwa itu dilakukan dan dikoordinasikan bersama-sama. Tetapi tidak
dijelaskan terperinci, prosesnya di mana, tempat dan waktunya kapan. Tidak
dijelaskan secara spesifik oleh Penuntut Umum.
“Jadi, dakwaan Jaksa
Penuntut Umum batal demi hukum. Yang harus dibawahi di sini, klien kami “dikorbankan”
dalam perkara ini. Ada pelaku-pelaku yang belum diperiksa, atau sudah
diperiksa. Tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Menurut Alfin SH,
pihaknya mengajukan permohonan Justice Collaborator terhadal kliennya, Rizky Pratama
dan Wildanun Mukhalladun, dan siap membantu Kejaksaan Tinggi Jatim untuk
membuka segamblang-gamblangnya terkait perkara ini.
“Kalau ada pelaku yang
belum ditetapkan sebagai tersangka, segera ditetapkan. Kalau ada pelaku yang
belum diperiksa sebagai diperiksa. Karena semua yang terlibat dalam perkara ini
harus bertanggungjawab. Tidak bisa melemparkan (menimpakan tanggung-jawab) pada
enam orang itu saja,” tukasnya.
Bahwa Risky Pratama, Wildanun
Mukhalladun , dan Amin Arif Santoso, itu tidak secara aktif dan tidak meminta
sesuatu dalam faktanya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar