728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 14 April 2026

    PH Indra Angkasa SH : " Nanti Kita Akan Ajukan Eksepsi ”

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Sidang perdana Bupati Ponorogo non -aktif Sugiri Sancoko, yang tersandung dugaan perkara gratifikasi, dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di depan persidangan.

    Dalam  surat dakwaan Penuntut Umum setebal 33 halaman dibacakan secara bergiliran oleh Andhi Ginanjar, Martopi Budi Santoso, dan G. Loserta di hadapan Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH.

    “Silahkan Jaksa membacakan dakwaan yang pokok-pokoknya saja ya,” pinta majelis hakim di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Dalam surat dakwaannya, Jaksa KPK menyebutkan, bahwa Sugiri Sancoko, selaku Bupati Ponorogo menerima hadiah dari Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr. Harjono Kabupaten Ponorogo sebesar Rp 900 juta. 

    Uang tersebut dipergunakan untuk mempertahankan dan memperpanjang masa jabatan Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD dr Harjono.

    Perbuatan tersebut dilakukan di awal Sugiri terpilih menjadi Bupati Ponorogo , yakni awal Nopember 2025. Kala itu, Yunus Mahatma meminta  tolong Sugiri Sancoko melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, agar jabatan Yunus Mahatma sebagai Dirut RSD dr Harjono Kabupaten Ponorogo tidak diganti.

    Berselang kemudian, pada 3 Nopember 2025, Sugiri memanggil Yunus Mahatma di ruang kerja Bupati Ponorogo. Dalam pertemuan itu, Sugiri memberitahukan kepada Yunus Mahatma bahwa dia memerlukan uang sejumlah Rp 2 miliar.

    Atas permintaan Sugiri Sancoko ini, Yunus Mahatma hanya menyanggupi sebesar Rp 1, 5 miliar. Akan tetapi Sugiri bersikukuh agar Yunus Mahatma memberika uang sejumlah Rp 2 miliar untuk jabatan  RSUD dr. Harjono supaya tidak diganti.

    “Sugiri meminta agar Yunus Mahatma memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar diserahkan keesokan harinya dan sisanya sejumlah Rp 1 miliar diserahkan pada minggu depan,” ujar Jaksa KPK.


                             

    Lantas, Yunus Mahatma secara bertahap memberikan uang kepada Sugiri Sancoko dan baru terkumpul Rp 900 juta dan akhirnya tertangkap tangan oleh KPK.

    Diketahui tidak hanya menerima hadiah dari Yunus Mahatma saja. Jaksa KPK juga menjerat Sugiri  Sancoko menerima gratifikasi selama Sugiri menjabat sebagai Bupati Ponorogo sejak tahun 2021 hingga 2025. Sugiri diketahui menerima gratifikasi sebanyak 28 kali dengan total nilai sebesar Rp 5,572  miliar.

    Rincian mengenai siapa-siapa saja yang memberikan gratifikasi dipaparkan oleh Jaksa KPK. Di antaranya menerima uang total sebesar Rp 210 juta dari seseorang yang bernama Bandar. Sugiri juga menerima THR saat Idul Fitri tahun 2023 sebanyak Rp 25 juta dari Yunus Mahatma.

    Jaksa KPK mencatat Sugiri menerima uang dari Kepala BPKAD melalui Allthof Prastyanto sebesar Rp 50 juta. Sugiri juga menerima Rp 200 juta pada 14 Juni 2024 dari Heru Sugiri Sangoko dan sejumlah pemberian dari berbagai pihak hingga terkumpul Rp 5, 572 miliar.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Sugiri Sancoko, yakni Indra Angkasa SH mengatakan, pihaknya akan mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa KPK, karena dakwaan yang dibuat Jaksa KPK tumpeng -tindih, antara satu perbuatan dengan perbuatan lainnya.

    Selain itu, Indra Angkasa SH juga menyoroti dakwaan Jaksa KPK mengenai gratifikasi yang hanya menyebut angka nominal yang diterima Sugiri, tanpa menguraikan perbuatannya.

    “Nanti akan kita sampaikan dalam eksepsi pada sidang berikutnya,” cetus Indra Angkasa SH. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Indra Angkasa SH : " Nanti Kita Akan Ajukan Eksepsi ” Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas