SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang perdana Bupati Ponorogo non -aktif Sugiri Sancoko, yang tersandung dugaan perkara gratifikasi, dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di depan persidangan.
Dalam surat dakwaan Penuntut Umum setebal 33
halaman dibacakan secara bergiliran oleh Andhi Ginanjar, Martopi Budi Santoso,
dan G. Loserta di hadapan Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH.
“Silahkan Jaksa membacakan
dakwaan yang pokok-pokoknya saja ya,” pinta majelis hakim di ruang Cakra
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa KPK menyebutkan, bahwa Sugiri Sancoko, selaku Bupati Ponorogo menerima hadiah dari Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr. Harjono Kabupaten Ponorogo sebesar Rp 900 juta.
Uang tersebut dipergunakan untuk mempertahankan dan memperpanjang masa
jabatan Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD dr Harjono.
Perbuatan tersebut
dilakukan di awal Sugiri terpilih menjadi Bupati Ponorogo , yakni awal Nopember
2025. Kala itu, Yunus Mahatma meminta
tolong Sugiri Sancoko melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus
Pramono, agar jabatan Yunus Mahatma sebagai Dirut RSD dr Harjono Kabupaten
Ponorogo tidak diganti.
Berselang kemudian, pada
3 Nopember 2025, Sugiri memanggil Yunus Mahatma di ruang kerja Bupati Ponorogo.
Dalam pertemuan itu, Sugiri memberitahukan kepada Yunus Mahatma bahwa dia
memerlukan uang sejumlah Rp 2 miliar.
Atas permintaan Sugiri
Sancoko ini, Yunus Mahatma hanya menyanggupi sebesar Rp 1, 5 miliar. Akan tetapi
Sugiri bersikukuh agar Yunus Mahatma memberika uang sejumlah Rp 2 miliar untuk
jabatan RSUD dr. Harjono supaya tidak
diganti.
“Sugiri meminta agar
Yunus Mahatma memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar diserahkan keesokan harinya
dan sisanya sejumlah Rp 1 miliar diserahkan pada minggu depan,” ujar Jaksa KPK.
Lantas, Yunus Mahatma secara bertahap memberikan uang kepada Sugiri Sancoko dan baru terkumpul Rp 900 juta dan akhirnya tertangkap tangan oleh KPK.
Diketahui tidak hanya
menerima hadiah dari Yunus Mahatma saja. Jaksa KPK juga menjerat Sugiri Sancoko menerima gratifikasi selama Sugiri menjabat
sebagai Bupati Ponorogo sejak tahun 2021 hingga 2025. Sugiri diketahui menerima
gratifikasi sebanyak 28 kali dengan total nilai sebesar Rp 5,572 miliar.
Rincian mengenai
siapa-siapa saja yang memberikan gratifikasi dipaparkan oleh Jaksa KPK. Di
antaranya menerima uang total sebesar Rp 210 juta dari seseorang yang bernama
Bandar. Sugiri juga menerima THR saat Idul Fitri tahun 2023 sebanyak Rp 25 juta
dari Yunus Mahatma.
Jaksa KPK mencatat
Sugiri menerima uang dari Kepala BPKAD melalui Allthof Prastyanto sebesar Rp 50
juta. Sugiri juga menerima Rp 200 juta pada 14 Juni 2024 dari Heru Sugiri
Sangoko dan sejumlah pemberian dari berbagai pihak hingga terkumpul Rp 5, 572
miliar.
Sehabis sidang,
Penasehat Hukum (PH) Sugiri Sancoko, yakni Indra Angkasa SH mengatakan,
pihaknya akan mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa KPK, karena
dakwaan yang dibuat Jaksa KPK tumpeng -tindih, antara satu perbuatan dengan perbuatan
lainnya.
Selain itu, Indra Angkasa SH juga menyoroti
dakwaan Jaksa KPK mengenai gratifikasi yang hanya menyebut angka nominal yang
diterima Sugiri, tanpa menguraikan perbuatannya.
“Nanti akan kita
sampaikan dalam eksepsi pada sidang berikutnya,” cetus Indra Angkasa SH. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar