728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 10 April 2026

    Perlawanan (Eksepsi) Tidak Dapat Diterima, Penasehat Hukum Sri Setyo Pertiwi Siap Lanjutkan Sidang Pokok Perkara



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan putusan sela terhadap Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwik atas perkara dugaan suap atau gratifikasi terkait seleksi calon perangkat desa di Kecamatan Tulangan , Sidoarjo, dengan menyatakan perlawanan (eksepsi) tidak dapat diterima dan melanjutkan sidang pokok perkara.

    “Mengadili menyatakan perlawanan (eksepsi) Sri Setyo Pertiwi tidak dapat diterima. Pengadilan TIPIKOR Surabaya berwenang mengadili perkara Sri Setyo Pertiwi. Dan menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum adalah sah. Memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan sidang pokok perkara dengan pembuktian. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” ucap Hakim Ketua Ferdinan Marcus Leander SH MH ketika membacakan putusan sela di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Kamis (9/4/2026).

    Menurut majelis hakim, putusan sela tersebut dijatuhkan , setelah membaca dan meneliti perlawanan (eksepsi) secara seksama. Dalam eksepsi Sri Setyo Pertiwi, bahwa Pengadilan TIPIKOR Surabaya tidak berwenang mengadili perkara a quo. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan tidak lengkap.

    Diduga melakukan korupsi secara bersama -  sama dengan Sochibul Yanto dan  Santoso yang sudah diputus bersalah.

    “Oleh karena itu, eksepsi haruslah ditolak. Surat dakwaan Penuntut Umum sudah diberikan tanggal  dan diuraikan secara lengkap dan jelas. Dakwaan telah memenuhi persyaratan formil dan materiil. Atas dasar itulah, peranan Ning Tiwik akan dibuktikan di persidangan,” ujar majelis hakim.

    Dalam putusan sela ini, Ning Tiwik tidak bisa dihadirkan di persidangan. Karena sakit dan berada di Rumah Sakit. Sehingga sidang putusan sela dilakukan secara online hingga berakhirnya persidangan.

    Nah, setelah pembacaan putusan sela , Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH menyatakan, sidang pembuktian akan dilaksanakan pada Kamis, 16 April 2026 mendatang.

    “Tolong Jaksa menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya. Kami minta sidang dimulai jam 9 pagi tepat ya,” pinta majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang telah usai dan ditutup.


                            

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH), yakni DR. Muhammad Mashuri SH MH, Muhajir SH MH dan Indro SH, mengatakan  siap melanjutkan sidang pembuktian pokok perkara pada sidang berikutnya.

    “Kami siap melanjutkan sidang pembuktian pokok perkara,” cetus DR. Muhammad Mashuri SH MH yang bergegas keluar dari ruang sidang dan meninggalkan area parkiran Pengadilan TIPIKOR Surabaya.

    Sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Citra Anggun Annisa SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, mendakwa Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwik atas perkara dugaan suap atau gratifikasi terkait seleksi calon perangkat desa di Kecamatan Tulangan , Sidoarjo.

    Dalam surat dakwaan Jaksa disebutkan, bahwa suap atau gratifikasi dilakukan oleh Ning Tiwik dalam rentang waktu April hingga Mei 2025 di rumahnya di Kawasan Perumahan Puri Surya Jaya Cluster Taman Boston, Punggul Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

    Ning Tiwik diduga menerima aliran dana suap dari Mochammad Adin Santoso, Sochibul Yanto dan Santoso, mantan Kepala Desa (Kades) di Sidoarjo ,  sekitar Rp 770 juta.

    Perkara ini juga menyeret Moch, Adin Santoso, Samsul Anam, Zainul Abidin, Kamadi dan Suwito.

    Atas perbuatan Ning Tiwik dinilai melanggar pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b maupun pasal 12 B Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi. (ded) 

     Pidana Korupsi. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Perlawanan (Eksepsi) Tidak Dapat Diterima, Penasehat Hukum Sri Setyo Pertiwi Siap Lanjutkan Sidang Pokok Perkara Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas