SIDOARJO
(mediasurabayarek.net) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan putusan sela terhadap Sri Setyo Pertiwi
alias Ning Tiwik atas perkara dugaan suap atau gratifikasi terkait seleksi calon
perangkat desa di Kecamatan Tulangan , Sidoarjo, dengan menyatakan perlawanan
(eksepsi) tidak dapat diterima dan melanjutkan sidang pokok perkara.
“Mengadili menyatakan
perlawanan (eksepsi) Sri Setyo Pertiwi tidak dapat diterima. Pengadilan TIPIKOR
Surabaya berwenang mengadili perkara Sri Setyo Pertiwi. Dan menyatakan surat
dakwaan Penuntut Umum adalah sah. Memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan
sidang pokok perkara dengan pembuktian. Menangguhkan biaya perkara sampai
putusan akhir,” ucap Hakim Ketua Ferdinan Marcus Leander SH MH ketika
membacakan putusan sela di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Kamis (9/4/2026).
Menurut majelis hakim,
putusan sela tersebut dijatuhkan , setelah membaca dan meneliti perlawanan
(eksepsi) secara seksama. Dalam eksepsi Sri Setyo Pertiwi, bahwa Pengadilan TIPIKOR Surabaya tidak
berwenang mengadili perkara a quo. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak
cermat dan tidak lengkap.
Diduga melakukan korupsi
secara bersama - sama dengan Sochibul Yanto
dan Santoso yang sudah diputus bersalah.
“Oleh karena itu,
eksepsi haruslah ditolak. Surat dakwaan Penuntut Umum sudah diberikan tanggal dan diuraikan secara lengkap dan jelas.
Dakwaan telah memenuhi persyaratan formil dan materiil. Atas dasar itulah,
peranan Ning Tiwik akan dibuktikan di persidangan,” ujar majelis hakim.
Dalam putusan sela ini,
Ning Tiwik tidak bisa dihadirkan di persidangan. Karena sakit dan berada di Rumah
Sakit. Sehingga sidang putusan sela dilakukan secara online hingga berakhirnya
persidangan.
Nah, setelah pembacaan
putusan sela , Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH menyatakan, sidang pembuktian
akan dilaksanakan pada Kamis, 16 April 2026 mendatang.
“Tolong Jaksa
menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya. Kami minta sidang dimulai jam
9 pagi tepat ya,” pinta majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda
sidang telah usai dan ditutup.
Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH), yakni DR. Muhammad Mashuri SH MH, Muhajir SH MH dan Indro SH, mengatakan siap melanjutkan sidang pembuktian pokok perkara pada sidang berikutnya.
“Kami siap melanjutkan
sidang pembuktian pokok perkara,” cetus DR. Muhammad Mashuri SH MH yang
bergegas keluar dari ruang sidang dan meninggalkan area parkiran Pengadilan
TIPIKOR Surabaya.
Sebagaimana dalam surat
dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Citra Anggun Annisa SH dari Kejaksaan Negeri
(Kejari) Sidoarjo, mendakwa Sri Setyo Pertiwi alias
Ning Tiwik atas perkara dugaan suap atau gratifikasi terkait seleksi calon
perangkat desa di Kecamatan Tulangan , Sidoarjo.
Dalam surat dakwaan
Jaksa disebutkan, bahwa suap atau gratifikasi dilakukan oleh Ning Tiwik dalam
rentang waktu April hingga Mei 2025 di rumahnya di Kawasan Perumahan Puri Surya
Jaya Cluster Taman Boston, Punggul Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Ning Tiwik diduga menerima
aliran dana suap dari Mochammad Adin Santoso, Sochibul
Yanto dan Santoso, mantan Kepala Desa (Kades) di Sidoarjo , sekitar Rp 770 juta.
Perkara ini juga
menyeret Moch, Adin Santoso, Samsul Anam, Zainul Abidin, Kamadi dan Suwito.
Atas perbuatan Ning
Tiwik dinilai melanggar pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b maupun pasal 12 B
Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar