728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 18 April 2026

    Surat Dakwaan Penuntut Umum Batal Demi Hukum

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan Bupati Ponorogo non-aktif Sugiri Sancoko, yang tersandung dugaan perkara suap, terus bergulir kencang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini dengan agenda pembacaan nota perlawanan hukum (eksepsi) yang disampaikan oleh Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Sugiri Sancoko, yakni Indra Priangkasa SH MH dan rekan.

    Setelah Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Penasehat Hukum (PH) untuk membacakan eksepsinya di depan persidangan.

    Dalam eksepsinya, Penasehat Hukum (PH) Indra Priangkasa SH. MH menyatakan, memohon majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sela, mengabulkan eksepsi Penasehat Hukum (PH) untuk seluruhnya.

    "Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : 32/ TUT.01.04/24/03/2026 tanggal 13 Maret 2026 batal demi hukum dan/atau dibatalkan. Memerintahkan agar Sugiri Sancoko dibebaskan dari tahanan. Dan Memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” ucapnya di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Jum’at (17/4/2026).

    Bahwa surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, yang mengakibatkan  dakwaan kabur, berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana dan kerugian negara. 

    Sehingga tidak memenuhi syarat materiil pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP . Oleh karenanya sesuai pasal 75 ayat (3) KUHAP, bahwa dakwaan  Penuntut Umum dinyatakan batal demi hukum.


                           


    Dipaparkan PH Indra Priangkasa SH, bahwa surat dakwaan error in persona. Bahwa  dalam dakwaan kesatu, pertama dan kedua diuraikan, “ Yunus Mahatma menghubungi Agus Pramono dan menyampaikan info mengenai jabatannya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono S akan digantikan oleh orang lain… Atas penyampaian Agus Pramono meminta Yunus Mahatma agar memberikan sejumlah uang kepada Sugiri…

    Bahwa dalam dakwaan tersebut sangat jelas mens -rea tentang pembicaraan dan permintaan sejumlah uang untuk perpanjangan jabatan Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD dr. Harjono S bukanlah dari Sugiri Sancoko ,melainkan antara Yunus Mahatma dan Agus Pramono, yang sama sekali tidak melibatkan Sugiri Sancoko.

    Namun Penuntut Umum sengaja “menarik” Sugiri ke dalam konstruksi seolah- olah pelaku utama , padahal tidak ada perintah / permintaan dari Sugiri.

    Bahwa yurisprudensi Mahkamah Agung , antara lain putusan No. 808 K/Pid/1984 dan No. 42 K/Kr/1965, kekeliruan mengenai orang yang didakwa (error in persona) mengakibatkan dakwaan batal demi hukum. Atau setidaknya tidak terbukti.

    “Surat dakwaan mencampuradukkan delik suap dan gratifikasi. Bahwa Penuntut Umum dalam dakwaan kedua, pertama dan ketiga telah mencampuradukkan konstruksi delik pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (tentang suap) dengan pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 (gratifikasi),” katanya.

    Dalam surat dakwaan, tidak menguraikan secara jelas peran dan kesalahan Sugiri Sancoko. Hal ini tampak dari penggunaan frasa “ mengetahui atau patut menduga” . Ini menunjukkan tidak adanya kepastian mengenai apakah Sugiri benar-benar mengetahui atau hanya diduga.

    Karena dakwaan Penuntut Umum tidak menguraikan peran Sugiri secara spesifik dalam terjadinya tindak pidana yang didakwakan, membuktikan dakwaan disusun dengan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

    Bahwa menurut putusan MA No. 153 K/ Pid/ 1990 menyatakan dakwaan yang tidak jelas menguraikan siapa berbuat apa, maka dakwaan kabur dan batal demi hukum. (ded)


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Surat Dakwaan Penuntut Umum Batal Demi Hukum Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas