Kali ini dengan agenda pembacaan
nota perlawanan hukum (eksepsi) yang disampaikan
oleh Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Sugiri Sancoko, yakni
Indra Priangkasa SH MH dan rekan.
Setelah Hakim Ketua I
Made Yuliada SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan
Penasehat Hukum (PH) untuk membacakan eksepsinya di depan persidangan.
Dalam eksepsinya, Penasehat
Hukum (PH) Indra Priangkasa SH. MH menyatakan, memohon
majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya
yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sela,
mengabulkan eksepsi Penasehat Hukum (PH) untuk seluruhnya.
"Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : 32/ TUT.01.04/24/03/2026 tanggal 13 Maret 2026 batal demi hukum dan/atau dibatalkan. Memerintahkan agar Sugiri Sancoko dibebaskan dari tahanan. Dan Memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” ucapnya di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Jum’at (17/4/2026).
Bahwa surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, yang mengakibatkan dakwaan kabur, berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana dan kerugian negara.
Sehingga tidak memenuhi
syarat materiil pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP . Oleh karenanya sesuai pasal
75 ayat (3) KUHAP, bahwa dakwaan Penuntut
Umum dinyatakan batal demi hukum.
Dipaparkan PH Indra Priangkasa SH, bahwa surat dakwaan error in persona. Bahwa dalam dakwaan kesatu, pertama dan kedua diuraikan, “ Yunus Mahatma menghubungi Agus Pramono dan menyampaikan info mengenai jabatannya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono S akan digantikan oleh orang lain… Atas penyampaian Agus Pramono meminta Yunus Mahatma agar memberikan sejumlah uang kepada Sugiri…
Bahwa dalam dakwaan
tersebut sangat jelas mens -rea tentang pembicaraan dan permintaan sejumlah uang
untuk perpanjangan jabatan Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD dr. Harjono S bukanlah
dari Sugiri Sancoko ,melainkan antara Yunus Mahatma dan Agus Pramono, yang sama
sekali tidak melibatkan Sugiri Sancoko.
Namun Penuntut Umum sengaja “menarik” Sugiri ke dalam konstruksi seolah- olah pelaku utama , padahal tidak ada perintah / permintaan dari Sugiri.
Bahwa yurisprudensi Mahkamah
Agung , antara lain putusan No. 808 K/Pid/1984 dan No. 42 K/Kr/1965, kekeliruan
mengenai orang yang didakwa (error in persona) mengakibatkan dakwaan batal demi
hukum. Atau setidaknya tidak terbukti.
“Surat dakwaan mencampuradukkan
delik suap dan gratifikasi. Bahwa Penuntut Umum dalam dakwaan kedua, pertama
dan ketiga telah mencampuradukkan konstruksi delik pasal 12 huruf b UU No. 31
Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (tentang suap) dengan pasal 12 B UU No.31 Tahun
1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 (gratifikasi),” katanya.
Dalam surat dakwaan,
tidak menguraikan secara jelas peran dan kesalahan Sugiri Sancoko. Hal ini tampak
dari penggunaan frasa “ mengetahui atau patut menduga” . Ini menunjukkan tidak
adanya kepastian mengenai apakah Sugiri benar-benar mengetahui atau hanya
diduga.
Karena dakwaan Penuntut
Umum tidak menguraikan peran Sugiri secara spesifik dalam terjadinya tindak
pidana yang didakwakan, membuktikan dakwaan disusun dengan tidak cermat, tidak
jelas, dan tidak lengkap.
Bahwa menurut putusan MA
No. 153 K/ Pid/ 1990 menyatakan dakwaan yang tidak jelas menguraikan siapa
berbuat apa, maka dakwaan kabur dan batal demi hukum. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar