SIDOARJO
(mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Heru Sugiharto, Mantan Camat
Padangan, Kabupaten Bojonegoro, yang tersandung dugaan perkara korupsi Bantuan
Keuangan Khusus Desa (BKKD) Padangan untuk proyek jalan aspal, terus bergulir kencang
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Kali ini agendanya
adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh Tim Penasehat
Hukum (PH) maupun pembelaan pribadi dari Heru Sugiharto di depan persidangan.
Setelah Hakim Ketua I
Made Yuliada SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan
Penasehat Hukum (PH) untuk membacakan pledoinya yang pokok – pokoknya.
“Silahkan PH untuk membacakan
pledoiya pada pokok – pokoknya. Jangan dibacakan seluruhnya ya,” pinta Hakim
Ketua I Made Yuliada SH MH didampingi Haknkaim Anggota Manambus SH MH dan
Ludjianto SH MH di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Selasa (28/4/2026).
Dalam pledoinya, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Bukhari Yasin SH MH, didampingi Eta Budi Rahayu SH MH, Hany Kisworo SH, dan Sujito SH, menyatakan, memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar berkenan menjatuhkan putusan, yang amarnya menyatakan Heru Sugiharto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi , sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum.
“Membebaskan Heru
Sugiharto dari seluruh dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum. Memerintahkan agar
Heru segera dikeluarkan dari tahanan, setelah putusan ini dibacakan. Mengembalikan
dan memulihkan nama baik, harkat, dan martabat Heru Sugiharto. Dan membebaan
biaya perkara pada negara. Atau apabila majelis haim berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya,” ucapnya.
Nah setelah pembacaan pledoi
dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH menyatakan, karena ada
permintaan bebas dari Penasehat Hukum (PH) maupun Heru Sugiharto, Penuntut Umum
harus menanggapinya secara tertulis pada Selasa, 5 Mei 2026 mendatang.
“Dengan demikian sidang
kami nyatakan selesai dan berakhir sudah,” cetus majelis hakim seraya
mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan berakhir. Pengunjung
sidang pun bergegas keluar ruang sidang dan meninggalkan pelataran parkir
Pengadilan TIPIKOR Surabaya.
Sehabis sidang, Tim Penasehat Hukum (PH) Bukhari Yasin SH MH mengatakan, pada intinya isi pledoi hari ini, meminta Heru Sugiharto dinyatakan bebas oleh majelis hakim.
“Apa yang dituduhkan
Jaksa Penuntut Umum terhadap klien kami, tidak terbukti. Terutama terkait
dengan dakwaan primair , salah satunya unsur memperkara diri sendiri. Inti delik
yang harus dibuktikan dalam pasal tersebut. Selama fakta persidangan, tidak
bisa dibuktikan oleh Jaksa. Dan tidak ada penampakan kekayaan atau siapa yang
bertambah kekayaannya, dan tidak ada orang yang diuntungkan dalam perkara ini,”
tuturnya.
Kedua, dalam dakwaan primair sebenarnya klien (Heru Sugiharto) disandarkan pada pasal 603 atau pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR. Tetapi perbuatan itu dituduhkan sebagai orang atau pelaku peserta. Pelaku peserta dengan batas – batas tanggungjawabnya berdasaran peran. Dan sebagai penganjur perkara ini, maka tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Karena apa yang dilakukan Kades – Kades seperti misal dasar perhitungan keuangan negara.
"Dalam perkara ini katakan kerugian negara itu, karena ada kelebihan bayar kepada penyedia. Sementara klien kami tidak pernah menganjurkan kelebihan bayar kepada Bambang, sebagai penyedia. Sehingga akibat adanya kelebihan bayar itu bukan merupakan tanggungjawab klien kami. Maka tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana pada klien kami. Oleh karena itu, kami meminta bebas atau setidak – tidaknya perbuatan tersebut memang ada, tetapi bukan merupakan perbuatan pidana,” ungkapnya.
Sebagaimana dalam tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa Heru Sugiharto dituntut dengan pidana penjara
selama 6 (enam) tahun dipotong masa tahanan dan pidana denda Rp 50 juta. Tidak
ada Uang Pengganti (UP), karena sepenuhnya UP dibebankan pada Bambang Sudjatmiko.
Dengan ketentuan dapat
diangsur selama 3 (tiga) bulan dan apabila sampai dengan waktu yang ditentukan
tersebut belum dilunasi. Maka kekayaan atau pendapatan, dapat disita dan dilelang
oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut.
Apabila penyitaan dan
pelelangan harta benda atau pendapatan tidak mencukupi, atau tidak
memungkinkan, pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut, diganti dengan
pidana penjara selama 6 (enam) bulan. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar