SIDOARJO
(mediasurabayarek.net) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana . Korupsi
(TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan putusan sela terhadap Bupati Ponorogo non-aktif
Sugiri Sancoko, yang tersandung dugaan perkara suap, dengan menolak nota perlawanan
(eksepsi) yang disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum (PH).
“Mengadili menyatakan
eksepsi dari Penasehat Hukum (PH) Sugiri
Sancoko tidak dapat diterima. Surat dakwaan Penuntut Umum sudah penuhi syarat
formil dan materiil, sebagaimana dalam KUHAP,” ucap Hakim Ketua I Made Yuliada
SH. MH yang didampingi Hakim Anggota, Manambus SH MH, dan Ludjianto SH MH,
ketika membacakan amar putusan sela di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya,
Jl. Juanda, Jum’at (24/4/2026).
Dalam putusan selanya,
majelis hakim juga memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan sidang pokok
perkara. Dan memerintahkan menghadirkan saksi – saksi pada sidang berikutnya,
serta menangguhkan biaya perkara sampai sidang berakhir.
Menurut majelis hakim,
bahwa uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cermat, jelas dan lengkap. Ada nama
lengkap, tanggal, dan tempat kejadian perkara.
Sebagaimana dalam
eksepsi PH, disebutkan bahwa dakwaan Jaksa mencampuradukkan antara suap dan
gratifikasi. Sehingga dakwaan tidak jelas dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Atas eksepsi PH
tersebut, maka eksepsi tidak dapat diterima. Sebab eksepsi telah memasuki pokok
perkara. Pada pemberian uang dari Sucipto sebesar Rp 450 juta itu, sudah masuk
pokok perkara.
“Oleh karena itu eksepsi
PH tidak dapat diterima. Dakwaan Jaksa sudah penuhi syarat materiil. Setelah majelis
hakim mencermati dakwaan jaksa, ternyata sudah cermat, jelas dan lengkap,” ujar
majelis hakim.
Nah setelah Hakim Ketua
I Made Yuliada SH MH membacakan putusan sela, berkeinginan langsung lanjut
sidang pokok perkara. Namun, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH)
Indra Priangkasa SH. MH , keberatan hari itu juga dilanjutkan dengan
sidang pokok perkara.
“Mohon maaf, Yang Mulia
Majelis Hakim. Kalau hari ini dilanjutkan sidang pokok perkara , kami keberatan.
Karena kami tidak diberitahukan Penuntut Umum, mengenai siapa saja saksi-saksi
yang dihadirkan pada hari ini. Kami tidak siap dan mohon waktu satu minggu
untuk pemeriksaan saksi,” pinta PH Indra Priangkasa SH.
MH.
Karena majelis hakim
beranggapan bahwa PH hanyalah pendamping dari Sugiri, maka dipersilahkan Sugiri
Sancoko untuk koordinasi dan berdiskusi dengan PH-nya.
Beberapa menit kemudian,
setelah Sugiri dan PH – nya terlihat berdiskusi serius di depan persidangan.
Maka langsung menyatakan sikap memohon majelis hakim untuk menunda sidang
pemeriksaan pokok perkara pada sidang berikutnya, atau pekan depan.
Mendengar hal tersebut,
sikap Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH terlihat melunak dan memerintahkan
Penuntut Umum untuk memberitahukan
kepada PH mengenai saksi-saksi yang akan dihadirkan pada persidangan pekan
depan.
“Tolong Jaksa, beritahu siapa – siapa saja saksi -saksi yang dihadirkan pada sidang berikutnya pada PH. Dan sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 28 April 2026 mendatang,” cetus majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, PH Indra Priangkasa SH. MH menyatakan, sekalipun
majelis hakim tidak menerima perlawanan (eksepsi) dari Penasehat Hukum. Kepentingan PH untuk memberikan second – opinion atas dakwaan jaksa.
“Kami berharap agar majelis hakim melakukan pemeriksaan , tidak berdasarkan pada dakwaan saja. Kalau bicara soal dakwaan, maka semuanya akan jelek dan tidak ada baiknya. Oleh karena itu, kita harus bangun second – opinion, melalui perlawanan (eksepsi). Agar majelis hakim selama pemeriksaan dan pembuktian nantinya, bisa mengkonfirmasi antara dakwaan dan eksepsi, supaya berimbang,” cetusnya.
Seperti terkait urusan
pemberian uang, yang katanya berkaitan dengan mutasi perpanjangan itu, memang
betul-betul dari permintaan Sugiri ?
Bahwa dalam dakwaan jelas,
berawal dari kegundahan Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr. Harjono S, yang
disampaikan pada Agus Pramono (Sekda). Kemudian mereka membicarakan sendiri.
Tanpa sepengetahuan dari Sugiri Sancoko.
“Ini sebagai bahan yang
harus muncul dalam proses pembuktian di depan persidangan. Kami siap menghadapi
sidang pokok perkara pada sidang pekan depan,” kata PH Indra Priangkasa SH. MH.
Pada hari ini memang jadwal
sidang hanya untuk putusan sela saja. Kalau sampai dibawa ke persidangan pemeriksaan
pokok perkara, itu sudah melampaui batas penetapan agenda persidangan yang
lalu.
“Kami hanya ingin
konsisten saja. Akan dilanjut pemeriksaan saksi, tetapi tidak bisa,”
tuturnya. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar