728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 02 April 2026

    Tjahjono Gunawan Divonis 1 Tahun dan 7 Bulan, Nyatakan Menerima Putusan

                                

                                


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan Tjahjono Gunawan (Pemilik & pengendali CV Citra Bangun Persada), Roespandi (Direktur CV Ronggo), Adit Ardian Rendy (Direktur CV Karunia) , Muhammad Amran Said Ali (Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari & karyawan PT Airlanggatama  Nusantara Sakti),  dan As’al Fany Balda (Direktur PT Badja Karya Nusantara), kini telah memasuki babak akhir.

    Menandai berakhirnya sidang, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya membacakan putusan dan  menjatuhkan vonis terhadap Tjahjono Gunawan dengan hukuman selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan, serta denda sebesar Rp 200 juta.

    “Mengadili menyatakan Tjahjono Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan kesatu. Menjatuhkan pidana 1 tahun dan 7 bulan, serta denda Rp 200 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Memerintahkan tetap dalam tahanan dan membebani biaya perkara Rp 5.000,” ucap Hakim Ketua Cokia Ana Pontia Opposunggu SH didampingi majelis hakim anggota, Alex Tjahjono SH MH dan Samhadi SH MH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya , Rabu (1/4/2026).

    Sebelum menjatuhkan putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan adalah  yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

    Sedangkan hal yang meringankan adalah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, serta mempunyai tanggungan keluarg

    Nah, setelah majelis hakim membacakan putusan terhadap Tjahjono Gunawan tersebut. Dilanjutkan dengan pembacaan putusan terhadap Roespandi, dengan majelis hakim menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan. Dan denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Tetap dalam tahanan dan membebani biaya perkara Rp 5.000.

    Kini giliran majelis hakim membacakan putusan terhadap Adit Ardian Rendy dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 7 bulan. Dan denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 2 bulan. Dengan perintah tetap dalam tahanan dan biaya perkara Rp 5.000.

    Terakhir, majelis hakim membacakan putusan terhadap Muhammad Amran Said Ali dan As’al Fany Balda , dengan vonis yang sama. Keduanya divonis dengan hukuman masing-masing 1 tahun dan 4 bulan. Denda Rp 200 juta atau diganti pidana kurungan 2 bulan.


                             


    Nah, setelah majelis hakim membacakan putusan terhadap kelima orang tersebut, memberikan kesempatan selama 7 (tujuh) hari untuk mengambil sikap, apakah menerima putusan, mengajukan upaya banding, atau pilih pikir – pikir terlebih dahulu.

    “Silahkan diskusi dan koordinasi dengan Penasehat Hukum masing-masing  dulu atas putusan ini,” pinta Hakim Ketua Cokia Ana Pontia SH.

    Setelah berdiksusi singkat, akhirnya Tjahjono Gunawan menyatakan menerima atas putusan majelis hakim tersebut. Disusul oleh pernyataan Roespandi, Adit Ardian Rendy, Muhammad Amran Said Ali dan As’al Fany Balda, yang juga  menyatakan menerima putusan majelis hakim.

    “Kami menerima atas putusan majelis hakim ini,” cetus Tjahjono Gunawan  dan keempat lainnya juga menyatakan menerima putusan tersebut.

    “Dengan putusan ini, maka rangkaian persidangan ini kami nyatakan selesai dan ditutup,” kata majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Tjahjono Gunawan, yakni  Sofyan Zainuddin  SH mengatakan, kliennya menyatakan menerima atas putusan majelis hakim ini.

    “Pak Tjahjono dijatuhi hukuman 1 tahun dan 7 bulan, dan menerima putusan ini,” cetus Sofyan Zainuddin  SH kepada media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya.

    Tampak Sofyan Zainuddin  SH mengantarkan kliennya, menuju mobil tahanan yang berada di parkiran belakang, hingga mobil tahanan bergerak menuju keluar dan meninggalkan Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tjahjono Gunawan Divonis 1 Tahun dan 7 Bulan, Nyatakan Menerima Putusan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas