SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Tjahjono Gunawan (Pemilik & pengendali CV Citra Bangun Persada), Roespandi (Direktur CV Ronggo), Adit Ardian Rendy (Direktur CV Karunia) , Muhammad Amran Said Ali (Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari & karyawan PT Airlanggatama Nusantara Sakti), dan As’al Fany Balda (Direktur PT Badja Karya Nusantara), kini telah memasuki babak akhir.
Menandai berakhirnya
sidang, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(TIPIKOR) Surabaya membacakan putusan dan menjatuhkan vonis terhadap Tjahjono
Gunawan dengan hukuman selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan,
serta denda sebesar Rp 200 juta.
“Mengadili menyatakan Tjahjono Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan
kesatu. Menjatuhkan pidana 1 tahun dan 7 bulan, serta denda Rp 200 juta.
Dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2
(dua) bulan. Memerintahkan tetap dalam tahanan dan membebani biaya perkara Rp
5.000,” ucap Hakim Ketua Cokia Ana Pontia Opposunggu SH didampingi majelis
hakim anggota, Alex Tjahjono SH MH dan Samhadi SH MH di ruang Cakra Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya , Rabu (1/4/2026).
Sebelum menjatuhkan
putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan adalah yang bersangkutan tidak
mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal yang
meringankan adalah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya
lagi, serta mempunyai tanggungan keluarg
Nah, setelah majelis
hakim membacakan putusan terhadap Tjahjono Gunawan tersebut. Dilanjutkan
dengan pembacaan putusan terhadap Roespandi, dengan majelis hakim menjatuhkan
pidana 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan. Dan denda Rp 200 juta, jika tidak
dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Tetap dalam tahanan
dan membebani biaya perkara Rp 5.000.
Kini giliran majelis
hakim membacakan putusan terhadap Adit Ardian Rendy dengan hukuman pidana
selama 1 tahun dan 7 bulan. Dan denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar diganti
pidana kurungan 2 bulan. Dengan perintah tetap dalam tahanan dan biaya perkara
Rp 5.000.
Terakhir, majelis hakim
membacakan putusan terhadap Muhammad Amran Said Ali dan As’al Fany Balda ,
dengan vonis yang sama. Keduanya divonis dengan hukuman masing-masing 1 tahun
dan 4 bulan. Denda Rp 200 juta atau diganti pidana kurungan 2 bulan.
Nah, setelah majelis hakim membacakan putusan terhadap kelima orang tersebut, memberikan kesempatan selama 7 (tujuh) hari untuk mengambil sikap, apakah menerima putusan, mengajukan upaya banding, atau pilih pikir – pikir terlebih dahulu.
“Silahkan diskusi dan
koordinasi dengan Penasehat Hukum masing-masing dulu atas putusan ini,” pinta Hakim Ketua
Cokia Ana Pontia SH.
Setelah berdiksusi
singkat, akhirnya Tjahjono Gunawan menyatakan
menerima atas putusan majelis hakim tersebut. Disusul oleh pernyataan Roespandi,
Adit Ardian Rendy, Muhammad Amran Said Ali dan As’al Fany Balda, yang juga menyatakan menerima putusan majelis hakim.
“Kami menerima atas putusan
majelis hakim ini,” cetus Tjahjono Gunawan dan keempat lainnya juga
menyatakan menerima putusan tersebut.
“Dengan putusan ini,
maka rangkaian persidangan ini kami nyatakan selesai dan ditutup,” kata majelis
hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir
sudah.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Tjahjono Gunawan, yakni Sofyan Zainuddin SH mengatakan, kliennya menyatakan menerima atas putusan majelis hakim ini.
“Pak Tjahjono dijatuhi
hukuman 1 tahun dan 7 bulan, dan menerima putusan ini,” cetus Sofyan Zainuddin SH kepada media massa di
Pengadilan TIPIKOR Surabaya.
Tampak Sofyan Zainuddin
SH mengantarkan kliennya, menuju mobil tahanan yang berada di parkiran belakang,
hingga mobil tahanan bergerak menuju keluar dan meninggalkan Pengadilan TIPIKOR
Surabaya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar