SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan M. Zainur Rosyid, M. Miftahur Roziq dan Khoirul Atho’shah, yang tersandung dugaan perkara penyimpangan dana hibah pembangunan asrama santri di Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al- Ibromi, Manyar, Gresik, terus menggelinding di Pengadilan TIPIKOR Surabaya.
Kali ini Jaksa Penuntut
Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, menghadirkan 6 (enam) saksi
yang diperiksa secara marathon di depan Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH
MH, didampangi Hakim Anggota Abdul Gani SH MH dan Pultoni SH. MH.
Jaksa bertanya pada
saksi Kosim, tolong saksi terangkan membeli barang apa saja di Toko Yulia (toko bangunan-red) ?
“Saya membeli semen,
pasir, batu, kayu, dan lainnya untuk pembangunan pondok. Saya membeli secara cash dan
diberikan nota. Tidak pernah minta nota kosong,” jawab saksi di ruang Cakra
Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Kamis (7/5/2026).
Sementara itu saksi Moh.
Huzer menyebutkan, belanja material untuk kebutuhan pondok pesantren (ponpes) pada
tahun 2015 – 2020. Pembelian materil bangunan itu atas perintah Hj. Nafisah (istri
Kyai Ali Wafa -meninggal 2019). Lewat anaknya, Ali Fathoni yang
memberikan uang untuk belanja material tersebut.
“Saya mendapatkan nota
belanja material dan saya berikan pada Ali Fathoni. Dan saya tidak pernah tanda
tangan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban),” ucapnya.
Saksi Firullah Sandi menambahkan,
dia juga tidak tahu sama – sekali soal LPJ itu. Juga tidak pernah tanda tangan
LPJ. Namun begitu, dalam LPJ justru nama CV -nya disebut sebagai konsultan.
Padahal, tidak pernah terlibat dalam pembangunan pondok.
Kini giliran Ketua Tim
Penasehat Hukum (PH) Markacung SH .MH didampingi Asmari SH , bertanya pada Moh. Huzer mengenai apakah mengetahui
pengajuan proposal oleh Ali Wafa ?
“Saya tidak tahu perihal
pengajuan proposal tersebut. Dan saya tidak tahu soal pembelian dua bidang tanah
oleh pondok,” jawabnya singkat di depan persidangan.
Di tempat yang sama,
saksi Jisbullah Hudgha (Notaris) menyatakan, bahwa ada perjanjian sewa – menyewa
antara Bank Lantabur (milik NU) dengan Yayasan Ushulul Hikmah Ahmad Al – Husnan
pada 9 Februari 2021.
Disepakati sewa –
menyewa selama 10 tahun lamanya dan dibayar lunas sebesar Rp 360 juta ke
Yayasan.
Gantian saksi Agung Prasetyo yang diperiksa di persidangan. Agung menyebutkan, bahwa dia yang mengarahkan untuk menggunakan jasa notaris Jisbullah Hudha tersebut.
“Yang saya tahu, pondok membutuhkan perluasan lahan. Pencairan dana hibah Rp 400 juta. Uang Rp 200 juta untuk membeli tanah dari Rofiatun Masruroh. Tanah itu dibeli oleh Yayasan Ushulul Al Ibrohimi pada tahun 2019. Pembelian tanah itu dengan dana hibah. Sedangkan harga tanah satunya lagi, sekitar Rp 350 juta, milik Moh, Sadad. Dikasih DP (Uang Muka) Rp 150 juta dan sisanya diangsur hingga lunas. Dan Rp 50 juta untuk gazebo pada tahun 2019,” ujar saksi.
Ditambahkan saksi Moh .
Sadad, bahwa tanah miliknya terjual pada pertengahan 2019 seharga Rp 350 juta.
Dikasih DP Rp 150 juta. Dan sisanya Rp 200 juta dilunasi pada akhir 2019. Pelunasan
tanah dilakukan oleh Gus Rosyid pada 17 Desember 2019 lalu.
Setelah pemeriksaan
saksi – saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH
mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 21 Mei 2026 mendatang pada jam
1 siang
“Dengan demikian, sidang
kami nyatakan selesai dan ditutup,” cetusnya seraya mengetukkan palunya sebagai
pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, PH
Markacung SH . MH mengungkapkan, bahwa tadi ada perbedaan terkait dengan
pembelian tanah soal pembayaran DP dan pelunasannya tidak sama , antara hasil
BAP dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan keterangan yang disampaikan oleh saksi.
“Yang benar adalah
keterangan dari Zainur Rosyid , bahwa pembayaran DP tanah itu pada akhir
Desember 2019. Pelunasan akhir 2020. Di pemeriksaan JPU disebutkan tidak sama,
bahwa pelunasannya pada 17 Desember 2019. Akan kita sampaikan di pledoi nantinya,”
tukasnya.
Berdasarkan fakta , asrama
putri itu sudah ada pembangunan 25 persen. Sudah berjalan, kemudian mendapatkan
dana hibah. Pembangunan asrama terus diselesaikan. Versinya seperti apa, tidak mengerti,
kemudian dibelikan tanah seharga Rp 200 juta pada Masruroh. Dan beli tanah lagi
seharga Rp 350 juta, dengan DP sebesar Rp 150 juta pada Sadad. Jaraknya sekitar
lima meter dari lokasi pondok tersebut.
“ Intinya, dana hibah Rp
400 juta itu tidak ada yang pakai untuk kepentingan Pribadi. Semua untuk
kepentingan Pondok dan kepentingan umat. Justru yang disewakan Lantabur itu
masuk ke kas Pondok,” tandasnya. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar