728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 08 Mei 2026

    Eksepsi Mashud Yunasa dan Dzulian Zhidan Tidak Dapat Diterima, Penasehat Hukum Siap Lanjutkan Sidang Pokok Perkara

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, menjatuhkan putusan sela terhadap Mashud Yunasa, Dzulian Zhidan Nassa Pratama dan Basiran, yang tersandung dugaan perkara korupsi pengadaan lampu hias dan ruang terbuka heijau (RTH) Kota Probolinggo, dengan menolak (tidak dapat diterima) nota perlawanan (eksepsi) dari Penasehat Hukum (PH).

    Pembacaan putusan sela terhadap tiga orang ini berlangsung singkat saja. Pasalnya majelis hakim hanya membacakan pokok - pokoknya saja. Dan putusan sela terhadap ketiganya adalah sama persis.

    “Mengadili menyatakan eksepsi Penasehat Hukum (PH) dari Mashud Yunasa tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan TIPIKOR Surabaya berwenang mengadili perkara ini. Dan menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum adalah sah. Perintahkan Penuntut Umum lanjutkan sidang pokok perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” ujar Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH didampingi Abdul Gani SH dan Pultono SH di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Kamis (7/5/2026).  

    Penilaian majelis hakim, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah menyebutkan secara lengkap identitas diri, tanggal dan ditanda tangani. Dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil. Peranan Yunasa harus dibuktikan dalam persidangan nantinya.

    Oleh karena itu, eksepsi harus ditolak. Perihal penitipan uang sebesar Rp 306 juta dari hasil keuntungan, lewat Kejaksaan dinilai sebagai sikap kooperatif. Namun  tidak serta merta menggugurkan dakwaan. Makanya, eksepsi PH tidak dapat diterima oleh majelis hakim.

    Setelah mencermati dan membaca eksepsi PH, bahwa BPKP Propinsi Jatim tidak berwenang menghitung kerugian negara. Dan tidak bisa menjadi dasar persidangan. Namun demikian, majelis hakim menilai laporan auditor adalah sah. Ada kebenaran dan relevansi dengan perkara yang ditangani saat ini. Dan eksepsi haruslah ditolak.

    Nah, setelah majelis hakim membacakan putusan sela terhadap Mashud Yunasa dirasakan sudah cukup, dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela terhadap Dzulian Zhidan Nassa Pratama, dan Basiran.

    Pada intinya, putusan ketiganya adalah sama, menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum adalah sah. Perintahkan Penuntut Umum lanjutkan sidang pokok perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.


                                  


    “Mengadili menyatakan eksepsi Penasehat Hukum (PH) dari  Dzulian Zhidan Nassa Pratama  tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan TIPIKOR Surabaya berwenang mengadili perkara ini. Dan menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum adalah sah. Perintahkan Penuntut Umum lanjutkan sidang pokok perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” cetus Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH.

    Dan putusan sela terakhir dari Basiran adalah sama persis dengan putusan sela dari Mashud Yunasa dan Dzulian Zhidan Nassa Pratama.

    Nah setelah pembacaan putusan sela terhadap ketiganya , Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH menyatakan, sidang pemeriksaan pokok perkara akan dilanjutkan pada Kamis, 21 Mei 2026 jam 9 pagi.

    “Tolong Jaksa siapkan saksi – saksi yang akan dihadirkan pada persidangan nantinya. Dengan demikian sidang kami nyatakan ditutup dan selesai,” cetusnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Saiful Maarif SH mengatakan, pihaknya menghormati upaya jaksa untuk mengajukan bukti dan saksi nantinya, dan PH prinsipnya bersikap kooperatif terhadap seluruh sistem peradilan yang berlangsung. 

    Apapun yang diajukan Jaksa akan diikuti dan diharapkan yang terbaik untuk proses persidangan ini.

    “Kita siap melanjutkan sidang pokok perkara nantinya,” katanya mengakhiri wawancara dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded) 



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Eksepsi Mashud Yunasa dan Dzulian Zhidan Tidak Dapat Diterima, Penasehat Hukum Siap Lanjutkan Sidang Pokok Perkara Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas