SIDOARJO (mediasurabayarek.net)
– Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, menjatuhkan
putusan sela terhadap Mashud Yunasa, Dzulian Zhidan Nassa Pratama dan Basiran,
yang tersandung dugaan perkara korupsi pengadaan lampu hias dan ruang terbuka heijau
(RTH) Kota Probolinggo, dengan menolak (tidak dapat diterima) nota perlawanan
(eksepsi) dari Penasehat Hukum (PH).
Pembacaan putusan sela terhadap tiga orang ini berlangsung singkat saja. Pasalnya majelis hakim hanya membacakan pokok - pokoknya saja. Dan putusan sela terhadap ketiganya adalah sama persis.
“Mengadili menyatakan eksepsi Penasehat Hukum (PH) dari Mashud Yunasa tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan TIPIKOR Surabaya berwenang mengadili perkara ini. Dan menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum adalah sah. Perintahkan Penuntut Umum lanjutkan sidang pokok perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” ujar Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH didampingi Abdul Gani SH dan Pultono SH di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Kamis (7/5/2026).
Penilaian majelis hakim,
bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah menyebutkan secara lengkap identitas
diri, tanggal dan ditanda tangani. Dakwaan telah memenuhi syarat formil dan
materiil. Peranan Yunasa harus dibuktikan dalam persidangan nantinya.
Oleh karena itu, eksepsi
harus ditolak. Perihal penitipan uang sebesar Rp 306 juta dari hasil keuntungan,
lewat Kejaksaan dinilai sebagai sikap kooperatif. Namun tidak serta merta menggugurkan dakwaan.
Makanya, eksepsi PH tidak dapat diterima oleh majelis hakim.
Setelah mencermati dan
membaca eksepsi PH, bahwa BPKP Propinsi Jatim tidak berwenang menghitung
kerugian negara. Dan tidak bisa menjadi dasar persidangan. Namun demikian,
majelis hakim menilai laporan auditor adalah sah. Ada kebenaran dan relevansi
dengan perkara yang ditangani saat ini. Dan eksepsi haruslah ditolak.
Nah, setelah majelis
hakim membacakan putusan sela terhadap Mashud Yunasa dirasakan sudah cukup,
dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela terhadap Dzulian Zhidan Nassa Pratama,
dan Basiran.
Pada intinya, putusan
ketiganya adalah sama, menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum adalah sah.
Perintahkan Penuntut Umum lanjutkan sidang pokok perkara. Menangguhkan biaya
perkara sampai putusan akhir.
“Mengadili menyatakan eksepsi Penasehat Hukum (PH) dari Dzulian Zhidan Nassa Pratama tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan TIPIKOR Surabaya berwenang mengadili perkara ini. Dan menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum adalah sah. Perintahkan Penuntut Umum lanjutkan sidang pokok perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” cetus Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH.
Dan putusan sela
terakhir dari Basiran adalah sama persis dengan putusan sela dari Mashud Yunasa
dan Dzulian Zhidan Nassa Pratama.
Nah setelah pembacaan
putusan sela terhadap ketiganya , Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH
menyatakan, sidang pemeriksaan pokok perkara akan dilanjutkan pada Kamis, 21
Mei 2026 jam 9 pagi.
“Tolong Jaksa siapkan
saksi – saksi yang akan dihadirkan pada persidangan nantinya. Dengan demikian
sidang kami nyatakan ditutup dan selesai,” cetusnya seraya mengetukkan palunya
sebagai pertanda sidang ditutup dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Saiful Maarif SH mengatakan, pihaknya menghormati upaya jaksa untuk mengajukan bukti dan saksi nantinya, dan PH prinsipnya bersikap kooperatif terhadap seluruh sistem peradilan yang berlangsung.
Apapun yang diajukan Jaksa akan diikuti dan diharapkan yang terbaik untuk proses persidangan ini.
“Kita siap melanjutkan
sidang pokok perkara nantinya,” katanya mengakhiri wawancara dengan media massa
di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar