SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Yudi Rahmawan, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan, dengan hukuman selama 5 (lima) tahun, denda Rp 50 juta dan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 3,85 miliar.
“Mengadili menyatakan Yudi
Rahmawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara
bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan subsidiair. Menjatuhkan pidana
5 tahun, denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan selama 6 (enam)
bulan,” ucap Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayanai SH MH dalam amar putusannnya
yang dibacakan di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaaya, Senin (18/5/2026).
Dalam amar putusannya,
majelis hakim juga mengenakan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 3,9 miliar, dengan
dikompensasikan Rp 50 juta yang dititipkan di Kejaksaan.
Sehingga UP yang harus
dibayar Rp 3,85 miliar. Jika tidak dibayar , maka harta benda bisa dilelang
oleh Jaksa. Tanah dan rumah milik Yudi Rahmawan dapat dilelang oleh Jaksa. Dan
bila harta benda tidak mencukupi dipidana 4 (empat) tahun. Dan dibebani biaya
perkara sebesar Rp 7.500.
Namun demikian, sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan meringankan atas diri Yudi Rahmawan.
Untuk hal yang memberatkan,
bertententangan dengan rasa keadilan masyarakat. Karena yang dikorupsi adalah
untuk pasien miskin dan harus dilindungi negara.
Apalagi Yudi Rahmawan
adalan atasan dan harus bertanggungjawab atas jabatannya. Lagian peranan Yudi
sangat signifikan atas terjadinya tindak pidana tersebut.
Sedangkan hal yang meringankan, belum pernah dipidana dan bersikap sopan selama berlangsungnya
persidangan.
Setelah membacakan amar
putusan terhadap Yudi Rahmawan dan dirasakan sudah cukup, kini giliran majelis hakim membacakan amar putusan terhadap Reni Budi Kristanti dengan membacakan yang
pokok -pokoknya saja.
“Mengadili menyatakan Reni
Budi Kristanti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan subsidiair. Menjatuhkan
pidana 2 tahun, denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan selama 3
(tiga) bulan dan Uang Pengganti (UP) nihil,” ucap Hakim Ketua Ni Putu Sri
Indayanai SH MH di persidangan.
Nah, setelah pembacaan amar putusan terhadap Yudi Rahmawan dan Reni Budi Kristanti, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para Penasehat Hukum (PH) untuk melakukan koordinasi dan berdiskusi atas putusan majelis hakim tersebut.
“Silahkan berdiskusi
dengan PH atas putusan ini,” pinta majelis hakim dan tidak lama berselang,
mereka menyatakan pikir – pikir dulu atas putusan ini.
“Kami menyatakan pikir –
pikir Yang Mulia Majelis Hakim atas putusan ini,” cetus Yudi Rahmawan.
Demikian halnya dengan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Ardhiansyah SH MH dan Dedy Saputra Wijaya SH
menyatakan, pihaknya memilih pikir -pikir atas putusan dari majelis hakim
tersebut.
Atas putusan ini,
majelis hakim memberikan kesempatan kepada Yudi
Rahmawan dan Reni Budi Kristanti selama 7 (tujuh) hari untuk mengambil
sikap, apakah menerima putusan ini, menempuh upaya hukum banding, atau pikir –
pikir.
“Baiklah dengan demikian
rangkaian persidangan ini, kami nyatakan telah selesai dan ditutup,” kata
majelis hakim seraya mengetukkan palunya, sebagai pertanda sidang ditutup dan
berakhir sudah.
Sehabis sidang,
Penasehat Hukum (PH) Yudi Rahmawan, yakni Budiarjo Setiawan SH mengatakan, kliennya
Yudi Rahmawan dijatuhi pidana penjara 5 tahun, denda Rp 20 juta subsidiair 6
bulan, dan UP Rp 3,85 miliar. Tidak dibayar diganti pidana 4 tahun.
“Atas putusan majelis
hakim ini masih pikir – pikir. Kita konfirmasi dengan klien dulu, kalau klien
menyatakan banding atau perlawanan. Kita akan ajukan banding, tunggu masa waktu
7 hari untuk pikir – pikir,” ungkapnya. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar