SIDOARJO
(mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Sugiri Sancoko, Mantan Bupati Ponorogo, Sekda Agus Pramono , dan Direktur RSUD drsi
SH,. Harjono S, Yunus Mahatma, yang tersandung dugaan perkara suap dan
gratifikasi, terus bergulir makin kencang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(TIPIKOR) Surabaya.
Kali ini Jaksa Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 5 (lima) saksi yang diperiksa secara
bergiliran di hadapan Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH, didampingi Hakim Anggota
Manambus SH dan Pultoni SH.
Adapun kelima saksi itu
adalah Dimas Sultoni (ajudan Sekda), Bandar (ajudan), Atok (ajudan), Evitalia
(Pimpinan Unit Bank Jatim), dan Erni (Kabag Umum Kabupaten Ponorogo).
Jaksa KPK, Budi Arjuna
SH MH dan Agus SH bertanya pada saksi Dimas Sulton, tolong saksi jelaskan
mengenai penerimaan – penerimaan dari dinas – dinas yang diserahkan kepada
saksi, kemudian diserahkan ke Sekda ?
“Ada penerimaan dari
Nurhadi, Kadis sebesar Rp 10 juta, Heru Rp 1 juta dan dari dinas- dinas lainnya.
Lantas, uang – uang itu diserahkan ke Sekda, Agus Pramono,” , jawab saksi.
Dimas juga menerangkan mengenai
pembelian rumah yang dilakukan oleh Sekda. Awalnya, ditawari sebuah rumah dan
diberikan Uang Muka (DP) sebesar Rp 250 juta. Namun, karena legalitas rumahnya
dinilai tidak jelas. Maka pembelian rumah tersebut dibatalkan.
Lantaran, di rumah itu
ada seperangkat alat gamelan dan jam bernilai mahal, maka uang muka itu dialihkan untuk membeli gamelan dan
jam.
Sementara itu, saksi
Banjar menyebutkan, bahwa Heru Sangoko pernah mentransfer uang sebesar Rp 40
juta dan Rp 50 juta kepada saksi di rekening BCA , miliknya. Ternyata uang itu
adalah murni pinjaman dari Heru kepada Bupati.
Sedangkan saksi Erni
(Kabag Umum Kabupaten Ponorogo) menerangkan, bahwa tidak pernah ada pemberian
uang untuk kebutuhan bupati. Sekda pernah memerintahkan untuk menyiapkan uang
Rp 52 juta. Ternyata uang ini untuk keperluan Hadi (wartawan), yang anaknya
akan menjalani operasi.
Nah, setelah pemeriksaan
saksi – saksi dirasakan sudah cukup, majelis hakim menyatakan, sidang akan dilanjutkan
pada Selasa, 26 Mei 2026 mendatang.
“Baiklah sidang kami
nyataka snelesai dan ditutup,” kata Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH seraya mengetukkan
palunya sebagai pertanda sidang telah berakhir sudah.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Sugiri Sancoko, yakni Indra Priangkasa SH mengatakan, terkait dengan kliennya, Sugiri Sancoko yang berhubungan hanya dengan 2 (dua) saksi, yakni Dimas Sulton (ajudan Sekda) dan Bandar (ajudan bupati).
Terkait saksi Dimas Sulton
tidak punya relasi atau hubungan dengan Sugiri Sancoko sama – sekali. Dimas sering
mendapatkan perintah – perintah dari Sekda untuk mengambil beberapa titipan
dari Yunus Mahatma. Kalau dengan Sugiri, tidak pernah ada hubungan melalui
Wildan.
“Juga dijelaskan
perihal demo pada Agustus 2025. Sebenarnya kepemimpinan Sugiri itu luar biasa. Karena
kita tahu, pada akhir Agustus 2025, ada demo nasional. Di Madiun terjadi bakar
-bakaran gedung DPRD, Nganjuk, Blitar, Magetan,Blitar dan Kediri demo. Tetapi di
Ponorogo aman. Padahal , besoknya ada konser dewa 19,” cetusnya.
Untuk mengantisipasi hal
tersebut, Sugiri dan Forkopinda melakukan upaya pengamanan. Salah satunya di
titik -titik pintu masuk dan keluar Kabupaten Ponorogo, termasuk Pendopo. Itu tentunya
butuh pembiayaan. Tidak ada nomenklatur
demo di APBD.
“Ini kreativitas yang perlu
yang kita hargai dari Pak Sekda dan Bupati, mengantisipasi jangan sampai
terjadi demo. Alhamdulillah , waktu itu tidak terjadi demo. Selebihnya, besoknya konser Dewa 19 berjalan sukses,” ungkapnya.
Sedangkan, keterangan
Bandar dianggap menerima uang – uang, Rp 40 juta dan 50 juta dari Heru Sangoko
yang masuk rekeningnya. Tetapi, dia tidak tahu sebenarnya uang itu untuk apa. Faktanya,
itu terkait pinjaman Bupati dari Heru Sangoko.
“Di sini, banyak bukti-bukti
dan dalil – dalil yang bisa kita bantah, bahwa transaksi keuangan itu lebih
pada masalah pinjam meminjam. Itu sudah lazim di Pilkada , tetapi diarahkan ke
gratifikasi,” tukas Indra Priangkasa SH. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar