728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 23 Mei 2026

    Indra Priangkasa SH : "Transaksi Keuangan Itu Lebih Pada Pinjam - Meminjam. Itu Sudah Lazim di Pilkada , Tapi Diarahkan Ke Gratifikasi"

     


     

    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Sugiri Sancoko, Mantan Bupati Ponorogo, Sekda Agus Pramono , dan Direktur RSUD drsi SH,. Harjono S, Yunus Mahatma, yang tersandung dugaan perkara suap dan gratifikasi, terus bergulir makin kencang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 5 (lima) saksi yang diperiksa secara bergiliran di hadapan Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH, didampingi Hakim Anggota Manambus SH dan Pultoni SH.

    Adapun kelima saksi itu adalah Dimas Sultoni (ajudan Sekda), Bandar (ajudan), Atok (ajudan), Evitalia (Pimpinan Unit Bank Jatim), dan Erni (Kabag Umum Kabupaten Ponorogo).

    Jaksa KPK, Budi Arjuna SH MH dan Agus SH bertanya pada saksi Dimas Sulton, tolong saksi jelaskan mengenai penerimaan – penerimaan dari dinas – dinas yang diserahkan kepada saksi, kemudian diserahkan ke Sekda ?

    “Ada penerimaan dari Nurhadi, Kadis sebesar Rp 10 juta, Heru Rp 1 juta dan dari dinas- dinas lainnya. Lantas, uang – uang itu diserahkan ke Sekda, Agus Pramono,” , jawab saksi.

    Dimas juga menerangkan mengenai pembelian rumah yang dilakukan oleh Sekda. Awalnya, ditawari sebuah rumah dan diberikan Uang Muka (DP) sebesar Rp 250 juta. Namun, karena legalitas rumahnya dinilai tidak jelas. Maka pembelian rumah tersebut dibatalkan.

    Lantaran, di rumah itu ada seperangkat alat gamelan dan jam bernilai mahal, maka uang muka itu dialihkan untuk membeli gamelan dan jam.

    Sementara itu, saksi Banjar menyebutkan, bahwa Heru Sangoko pernah mentransfer uang sebesar Rp 40 juta dan Rp 50 juta kepada saksi di rekening BCA , miliknya. Ternyata uang itu adalah murni pinjaman dari Heru kepada Bupati.

    Sedangkan saksi Erni (Kabag Umum Kabupaten Ponorogo) menerangkan, bahwa tidak pernah ada pemberian uang untuk kebutuhan bupati. Sekda pernah memerintahkan untuk menyiapkan uang Rp 52 juta. Ternyata uang ini untuk keperluan Hadi (wartawan), yang anaknya akan menjalani operasi.

    Nah, setelah pemeriksaan saksi – saksi dirasakan sudah cukup, majelis hakim menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 26 Mei 2026 mendatang.

    “Baiklah sidang kami nyataka snelesai dan ditutup,” kata Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang telah berakhir sudah.


                             


    Sehabis sidang,  Penasehat Hukum (PH) Sugiri Sancoko, yakni Indra Priangkasa SH mengatakan, terkait dengan kliennya, Sugiri Sancoko yang berhubungan hanya dengan 2 (dua) saksi, yakni Dimas Sulton (ajudan Sekda) dan Bandar (ajudan bupati).

    Terkait saksi Dimas Sulton tidak punya relasi atau hubungan dengan Sugiri Sancoko sama – sekali. Dimas sering mendapatkan perintah – perintah dari Sekda untuk mengambil beberapa titipan dari Yunus Mahatma. Kalau dengan Sugiri, tidak pernah ada hubungan melalui Wildan.

    “Juga dijelaskan perihal demo pada Agustus 2025. Sebenarnya kepemimpinan Sugiri itu luar biasa. Karena kita tahu, pada akhir Agustus 2025, ada demo nasional. Di Madiun terjadi bakar -bakaran gedung DPRD, Nganjuk, Blitar, Magetan,Blitar dan Kediri demo. Tetapi di Ponorogo aman. Padahal , besoknya ada konser dewa 19,” cetusnya.

    Untuk mengantisipasi hal tersebut, Sugiri dan Forkopinda melakukan upaya pengamanan. Salah satunya di titik -titik pintu masuk dan keluar Kabupaten Ponorogo, termasuk Pendopo. Itu tentunya  butuh pembiayaan. Tidak ada nomenklatur demo di APBD.

    “Ini kreativitas yang perlu yang kita hargai dari Pak Sekda dan Bupati, mengantisipasi jangan sampai terjadi demo. Alhamdulillah , waktu itu tidak terjadi demo. Selebihnya, besoknya konser Dewa 19 berjalan sukses,” ungkapnya.

    Sedangkan, keterangan Bandar dianggap menerima uang – uang, Rp 40 juta dan 50 juta dari Heru Sangoko yang masuk rekeningnya. Tetapi, dia tidak tahu sebenarnya uang itu untuk apa. Faktanya, itu terkait pinjaman Bupati dari Heru Sangoko.

    “Di sini, banyak bukti-bukti dan dalil – dalil yang bisa kita bantah, bahwa transaksi keuangan itu lebih pada masalah pinjam meminjam. Itu sudah lazim di Pilkada , tetapi diarahkan ke gratifikasi,” tukas Indra Priangkasa SH. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Indra Priangkasa SH : "Transaksi Keuangan Itu Lebih Pada Pinjam - Meminjam. Itu Sudah Lazim di Pilkada , Tapi Diarahkan Ke Gratifikasi" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas