728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 22 Mei 2026

    Jaksa Salah Sita Atas Tiga Obyek Tanah, Tidak Ada Hubungannya Dengan Dana Hibah

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –   Lagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, menghadirkan 3 (tiga) saksi fakta dalam sidang lanjutan M. Zainur Rosyid, M. Miftahur Roziq dan Khoirul Atho’shah, yang tersandung dugaan perkara penyimpangan dana hibah pembangunan asrama santri di Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al- Ibromi, Manyar, Gresik.

    Adapun ketiga saksi itu adalah Hudiyono (Kabiro Kesra), Muta’in (Kades Pegaden), dan Khusnul Huluk, yang diperiksa secara bergiliran di hadapan Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH, didampingi Hakim Anggota Abdul Gani SH MH, dan Pultono SH Mh.

    Jaksa bertanya pada saksi Hudiyono, tolong saksi terangkan mengenai dana hibah yang diperoleh Ponpes Ushulul Hikmah Al- Ibromi ?

    “(Mulanya) ada proposal pengajuan dari penerima hibah dan harus memenuhi sejumlah persyaratan , profil calon penerima, legalitas dan sebagainya. Calon penerima harus melengkapi persyaratan, penuhi fakta integritas dan NPHD. Pada akhirnya, pencairan anggaran Ponpes Ushulul Al- Ibrohimi sebesar Rp 400 juta,” jawab saksi di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (21/5/2026).

    Menurut Hudiyono, perubahan peruntukkan boleh dilakukan oleh calon penerima hibah, asalkan ada ijin dan pemberitahuan. Ini tentunya dengan memperhatikan azas manfaat dan dikonfirmasi dulu dengan penerima hibah.

    “ Ada survey administrasi dan hal itu dilakukan, namun survey lapangan tidak dilakukan oleh tim,” ucap Hudiyono.

    Kini giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Markacung SH .MH bertanya pada saksi, mengacu pada Pergub No. 34 Tahun 2018, sebenarnya saksi memiliki kewajiban melakukan monitoring terhadap penyaluran dan penggunaan dana hibah. Apakah saksi sudah melakukan kewajiban monitoring tersebut ?

    “Saya tidak memiliki kewajiban melakukan monitoring itu,” jawab saksi Hudiyono yang terkesan menghindar dari tanggungjawabnya untuk melakukan monitoring terhadap penerima hibah.

    Padahal, jika dilakukan monitoring dengan ketat dan benar, tentunya perkara ini tidak akan pernah terjadi.


                              

    Sementara itu, saksi Mustain (Kades Peganden) menyatakan, ada tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Zainur Rosyid. Ada 3 (tiga) kapling tanah yang dilakukan pengurusan Letter C dan ditandatangani oleh saksi tersebut. Ketiga kapling tanah itu disita Kejaksaan.

    “(Katanya) mau beli tanah dan minta untuk pencatatan jual - beli tanah tersebut. Waktu itu, Agung mewakili Zainur Rosyid. Agung bilang Ponpes mau beli tanah,” ucapnya.

    Kembali PH  Markacung SH .MH  bertanya pada saksi Mustain, apakah saksi mengetahui pembelian 3 tanah itu, dananya berasal dari mana ?

    “Saya tidak tahu soal itu, Pak,” jawab saksi  yang meralat keterangannya, yang semula menyatakan diduga dananya dari dana hibah. Faktanya, pembelian 3 tanah itu, sebelum dana hibah cair.

    Sebelum majelis hakim menutup sidang, Zainur Rosyid menerangkan, bahwa pembelian 3 tanah itu, tidak ada kaitannya dengan dana hibah.

    “Baiklah sidang akan kami lanjutkan pada Kamis, 4 Juni 2026 mendatang jam 3 sore ya. Dengan demikian sidang kami nyatakan ditutup dan selesai,” ujar Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leader SH MH yang ditandai dengan mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang telah berakhir sudah.

    Sehabis sidang, PH  Markacung SH .MH  mengatakan, yang paling menarik dari keterangan saksi hari ini adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah sita jaminan. Ada 3 obyek tanah di Peganden itu, yang tidak ada hubungannya dengan dana hibah.

    “Ada 3 kapling tanah itu, dibeli sebelum dan setelah dana hibah. Jadi tidak ada hubungannya dengan dana hibah,” cetusnya. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Jaksa Salah Sita Atas Tiga Obyek Tanah, Tidak Ada Hubungannya Dengan Dana Hibah Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas