SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Lagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, menghadirkan 3 (tiga) saksi fakta dalam sidang lanjutan M. Zainur Rosyid, M. Miftahur Roziq dan Khoirul Atho’shah, yang tersandung dugaan perkara penyimpangan dana hibah pembangunan asrama santri di Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al- Ibromi, Manyar, Gresik.
Adapun ketiga saksi itu
adalah Hudiyono (Kabiro Kesra), Muta’in (Kades Pegaden), dan Khusnul Huluk,
yang diperiksa secara bergiliran di hadapan Hakim Ketua Ferdinand Marcus
Leander SH MH, didampingi Hakim Anggota Abdul Gani SH MH, dan Pultono SH Mh.
Jaksa bertanya pada
saksi Hudiyono, tolong saksi terangkan mengenai dana hibah yang diperoleh
Ponpes Ushulul Hikmah Al- Ibromi ?
“(Mulanya) ada proposal
pengajuan dari penerima hibah dan harus memenuhi sejumlah persyaratan , profil
calon penerima, legalitas dan sebagainya. Calon penerima harus melengkapi
persyaratan, penuhi fakta integritas dan NPHD. Pada akhirnya, pencairan anggaran
Ponpes Ushulul Al- Ibrohimi sebesar Rp 400 juta,” jawab saksi di ruang Cakra
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (21/5/2026).
Menurut Hudiyono,
perubahan peruntukkan boleh dilakukan oleh calon penerima hibah, asalkan ada
ijin dan pemberitahuan. Ini tentunya dengan memperhatikan azas manfaat dan
dikonfirmasi dulu dengan penerima hibah.
“ Ada survey
administrasi dan hal itu dilakukan, namun survey lapangan tidak dilakukan oleh
tim,” ucap Hudiyono.
Kini giliran Ketua Tim
Penasehat Hukum (PH) Markacung SH .MH bertanya pada
saksi, mengacu pada Pergub No. 34 Tahun 2018, sebenarnya saksi memiliki
kewajiban melakukan monitoring terhadap penyaluran dan penggunaan dana hibah.
Apakah saksi sudah melakukan kewajiban monitoring tersebut ?
“Saya tidak memiliki
kewajiban melakukan monitoring itu,” jawab saksi Hudiyono yang terkesan
menghindar dari tanggungjawabnya untuk melakukan monitoring terhadap penerima
hibah.
Padahal, jika dilakukan monitoring dengan ketat dan benar, tentunya perkara ini tidak akan pernah
terjadi.
Sementara itu, saksi Mustain (Kades Peganden) menyatakan, ada tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Zainur Rosyid. Ada 3 (tiga) kapling tanah yang dilakukan pengurusan Letter C dan ditandatangani oleh saksi tersebut. Ketiga kapling tanah itu disita Kejaksaan.
“(Katanya) mau beli
tanah dan minta untuk pencatatan jual - beli tanah tersebut. Waktu itu, Agung
mewakili Zainur Rosyid. Agung bilang Ponpes mau beli tanah,” ucapnya.
Kembali PH Markacung SH .MH bertanya pada saksi Mustain, apakah saksi
mengetahui pembelian 3 tanah itu, dananya berasal dari mana ?
“Saya tidak tahu soal
itu, Pak,” jawab saksi yang meralat
keterangannya, yang semula menyatakan diduga dananya dari dana hibah. Faktanya,
pembelian 3 tanah itu, sebelum dana hibah cair.
Sebelum majelis hakim
menutup sidang, Zainur Rosyid menerangkan, bahwa pembelian 3 tanah itu, tidak
ada kaitannya dengan dana hibah.
“Baiklah sidang akan
kami lanjutkan pada Kamis, 4 Juni 2026 mendatang jam 3 sore ya. Dengan demikian
sidang kami nyatakan ditutup dan selesai,” ujar Hakim Ketua Ferdinand Marcus
Leader SH MH yang ditandai dengan mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang
telah berakhir sudah.
Sehabis sidang, PH Markacung SH .MH mengatakan, yang paling menarik dari
keterangan saksi hari ini adalah Jaksa Penuntut Umum
(JPU) salah sita jaminan. Ada 3 obyek tanah di Peganden itu, yang tidak ada
hubungannya dengan dana hibah.
“Ada 3 kapling tanah
itu, dibeli sebelum dan setelah dana hibah. Jadi tidak ada hubungannya dengan
dana hibah,” cetusnya. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar