SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menghadirkan 15 saksi dalam sidang lanjutan Dedy Dwi Setiawan, yang tersandung dugaan perkara pengadaan makanan dan minuman (mamin) dalam sosialisasi rapat peraturan daerah (Sosperda).
Hakim Anggota DR. Agus
Kasiyanto SH MKn bertanya lebih dahulu
kepada saksi Sutiyoso (Sekretariat Dewan/Sekwan 2023-2024), bisa saksi jelaskan
mengenai kegiatan Sosperda ?
“Ada usulan anggota
dewan untuk melakukan Sosperda dan dibahas dalam Banmus (Badan Musyawarah),
serta diusulkan TAPD dibahas di Kabupaten Jember. Pada akhir 2022, ada Sosperda
yang anggarannya dari APBD Kabupaten Jember,” jawab saksi di ruang Candra Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (20/5/2026).
Saat itu, belum ada
landasan hukumnya. Namun ada Peraturan Bupati (Perbup) yang dijadikan landasan
supaya kegiatan Sosperda bisa dilaksanakan. Kemudian membentuk penyelenggara
dan pengelola anggaran.
Sutiyoso sebagai PA (Pengguna
Anggaran), Iwan Kurniawan (Pejabat Pembuat Komitmen/PPKom), Anshori dan
Rudy sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Yoyon (Pejabat Pengadaan/PP), Siti Qomariah
(Bendahara), dan Lingga (Keuangan).
Pengelolaan anggaran ada
di Sekwan, yang mana perencanaan awal 2023 dianggarkan sebesar Rp 46 miliar.
Lantas berubah menjadi Rp 25 miliar. Akan tetapi, hanya terserap Yoyon Rp 19 miliar.
“Usulan dari Sekwan dan
TPAD dibahas di Banggar dan dewan. Anggaran yang dialokasikan untuk honor
peserta, sewa peralatan tenda, meja – kursi, sound system, cetak banner, modul
dan mamin peserta. Untuk nominal mamin Rp 9 miliar. Dan menghabiskan dana Rp 5,6
miliar,” ucap Sutiyoso.
Untuk terealisasinya
kegiatan Sosperda, perencanaan proses pengadaan Sosperda lewat e-catalogue
untuk mencari penyedia mamin. Pejabat Pengadaan (PP) mencari siapa penyedia
Sosperda.
“Tolong kegiatan ini
dikerjakan dengan teliti dan sesuai regulasi. Namun demikian, tidak ada tanda
tangan fakta integritas,” ujarnya.
Sementara itu, saksi Iwan Kurniawan (PPKom)
menyatakan, selama kegiatan Sosperda tidak ada komplain. Iwan yang tanda tangani surat pesanan
kontrak. Namun tidak menemui penyedia mamin. Sebab, PPTK yang aktif mengurusi
penyedia. Dan menandatangani BAST, surat kontrak dan SPM.
“Saya tidak pernah
ketemu Sugeng Raharjo. Setahu saya ada 6 (enam) CV penyedia mamin. Hanya ngecek
e-cataloge dan koordinasi dengan Yoyon Hadinata (Pejabat Pengadaan/PP),”
cetusnya.
Ditambahkan saksi Yoyon Hadinata, dia hanya mengup-load harga nego dan dipilih penyedia yang paling murah. Ada spek makanannya apa, harga dan penyedianya.
Yoyon minta PPTK untuk
mempercepat proses pengadaan mamin tersebut. Ada harga riil, pajak (PPh 2
% dan PP-1 sebesar 10 %) dan biaya
pengiriman.
“Selama tahun 2023, ada
14 kegiatan dan 2024 diketahui ada 4 (empat) kegiatan. Saya tidak pernah
dijanjikan sesuatu dan tidak ada ancaman apapun,” kata Yoyon.
Sedangkan Elis
(Sekretariat Dewan) menyatakan, pihaknya menyiapkan daftar hadir, dan
menyiapkan administrasi dari hulu ke hilir. Dan untuk penentuan Panlok ditunjuk
anggota dewan.
“Saya mengusulkan waktu
dan lokasinya. Dan ada bimbingan Panlok sebanyak satu kali. Prinsipnya, kalau
SOP tidak dijalankan, tidak boleh ikut Sosperda,” imbuhnya.
Dan saksi Siti Qomariah
(Bendahara pengeluaran), Lingga dan Nurlaela mengatakan, bahwa SPJ mamin tidak
ada masalah dan mamin tidak ada silpa.
Kini giliran Ketua Tim
Penasehat Hukum (PH) Ahmad Qodriansyah
SH, S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT, didampingi M Syaiin SH, bertanya
pada saksi Sutiyoso (PA), terkait hasil audit BPK menyangkut Sosperda, apakah
ditemukan adanya kerugian negara ?
“Hasil audit BPK terkait
Sosperda tidak ditemukan adanya kerugian negara,” jawab saksi.
Kembali PH Ahmad
Qodriansyah SH, S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT bertanya pada saksi Iwan
Kurniwan (PPKom) , untuk HPS mamin Sosperda ditetapkan berapa ?
“HPS mamin hampir sama.
Untuk makanan berat (mamirat) Rp 44 ribu dan makanan ringan (mamiri) Rp 23
ribu. Sedangkan Sosperda, harga net Rp 41 ribu dan Rp 21 ribu. Itu tergantung
negosiasinya,” jawabnya.
Sehabis sidang, PH Ahmad Qodriansyah SH, S.Si, C.Md,
C.FAS, C.TT mengatakan, pada persidangan hari ini para saksi dari
Sekretariat Dewan menyatakan bahwa tidak pernah ada perintah dari Dedy Dwi
Setiawan untuk memenangkan salah satu dari pelaksana pekerjaan (penyedia barang
dan jasa).
“Pak Dedy tidak pernah
perintahkan itu, hal itu diakui oleh Pak Sekwan dan diakui oleh PP (Pejabat
Pengadaan) dan PPKom. Bahwa tidak pernah
Pak Dedy perintahkan untuk memenangkan vendor A, vendor B, dan vendor C,”
ungkapnya.
Dan tidak pernah ada konspirasi untuk mengatur pekerjaan ini,
dikerjakan si - A, si - B, dan si - C. Terkait dugaan adanya pengaturan
penyedia barang dan jasa, seperti yang didakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Kita masih melihat
saksi ahli nanti, apakah hal itu masuk dalam ranah pidana atau memang hanya
bersifat administratif. Karena ada proses seleksi yang salah,” tukas PH Ahmad
Qodriansyah SH, S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT . (ded)

0 komentar:
Posting Komentar