728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 21 Mei 2026

    Tidak Pernah Ada Perintah Dari Dedy Dwi Setiawan Untuk Memenangkan Vendor A, B, dan C

     

                               

       

    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menghadirkan 15 saksi dalam sidang lanjutan Dedy Dwi Setiawan, yang tersandung dugaan perkara pengadaan makanan dan minuman (mamin) dalam sosialisasi rapat peraturan daerah (Sosperda).

    Hakim Anggota DR. Agus Kasiyanto SH MKn  bertanya lebih dahulu kepada saksi Sutiyoso (Sekretariat Dewan/Sekwan 2023-2024), bisa saksi jelaskan mengenai kegiatan Sosperda ?

    “Ada usulan anggota dewan untuk melakukan Sosperda dan dibahas dalam Banmus (Badan Musyawarah), serta diusulkan TAPD dibahas di Kabupaten Jember. Pada akhir 2022, ada Sosperda yang anggarannya dari APBD Kabupaten Jember,” jawab saksi di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (20/5/2026).

    Saat itu, belum ada landasan hukumnya. Namun ada Peraturan Bupati (Perbup) yang dijadikan landasan supaya kegiatan Sosperda bisa dilaksanakan. Kemudian membentuk penyelenggara dan pengelola anggaran.

    Sutiyoso sebagai PA (Pengguna Anggaran), Iwan Kurniawan (Pejabat Pembuat Komitmen/PPKom), Anshori dan Rudy sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Yoyon (Pejabat Pengadaan/PP), Siti Qomariah (Bendahara), dan Lingga (Keuangan).

    Pengelolaan anggaran ada di Sekwan, yang mana perencanaan awal 2023 dianggarkan sebesar Rp 46 miliar. Lantas berubah menjadi Rp 25 miliar. Akan tetapi, hanya terserap Yoyon Rp 19 miliar.

    “Usulan dari Sekwan dan TPAD dibahas di Banggar dan dewan. Anggaran yang dialokasikan untuk honor peserta, sewa peralatan tenda, meja – kursi, sound system, cetak banner, modul dan mamin peserta. Untuk nominal mamin Rp 9 miliar. Dan menghabiskan dana Rp 5,6 miliar,” ucap Sutiyoso.

    Untuk terealisasinya kegiatan Sosperda, perencanaan proses pengadaan Sosperda lewat e-catalogue untuk mencari penyedia mamin. Pejabat Pengadaan (PP) mencari siapa penyedia Sosperda.

    “Tolong kegiatan ini dikerjakan dengan teliti dan sesuai regulasi. Namun demikian, tidak ada tanda tangan fakta integritas,” ujarnya.

    Sementara itu, saksi Iwan Kurniawan (PPKom)  menyatakan, selama kegiatan Sosperda tidak ada komplain.  Iwan yang tanda tangani surat pesanan kontrak. Namun tidak menemui penyedia mamin. Sebab, PPTK yang aktif mengurusi penyedia. Dan menandatangani BAST, surat kontrak dan SPM.

    “Saya tidak pernah ketemu Sugeng Raharjo. Setahu saya ada 6 (enam) CV penyedia mamin. Hanya ngecek e-cataloge dan koordinasi dengan Yoyon Hadinata (Pejabat Pengadaan/PP),” cetusnya.

    Ditambahkan saksi Yoyon Hadinata, dia hanya mengup-load harga nego dan dipilih penyedia yang paling murah. Ada spek makanannya apa, harga dan penyedianya. 

    Yoyon minta PPTK untuk mempercepat proses pengadaan mamin tersebut. Ada harga riil, pajak (PPh 2 %  dan PP-1 sebesar 10 %) dan biaya pengiriman.

    “Selama tahun 2023, ada 14 kegiatan dan 2024 diketahui ada 4 (empat) kegiatan. Saya tidak pernah dijanjikan sesuatu dan tidak ada ancaman apapun,” kata Yoyon.

    Sedangkan Elis (Sekretariat Dewan) menyatakan, pihaknya menyiapkan daftar hadir, dan menyiapkan administrasi dari hulu ke hilir. Dan untuk penentuan Panlok ditunjuk anggota dewan.

    “Saya mengusulkan waktu dan lokasinya. Dan ada bimbingan Panlok sebanyak satu kali. Prinsipnya, kalau SOP tidak dijalankan, tidak boleh ikut Sosperda,” imbuhnya.

    Dan saksi Siti Qomariah (Bendahara pengeluaran), Lingga dan Nurlaela mengatakan, bahwa SPJ mamin tidak ada masalah dan mamin tidak ada silpa. 

    Kini giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Ahmad Qodriansyah SH,  S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT, didampingi M Syaiin SH, bertanya pada saksi Sutiyoso (PA), terkait hasil audit BPK menyangkut Sosperda, apakah ditemukan adanya kerugian negara ?

    “Hasil audit BPK terkait Sosperda tidak ditemukan adanya kerugian negara,” jawab saksi.

    Kembali PH Ahmad Qodriansyah SH,  S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT bertanya pada saksi Iwan Kurniwan (PPKom) , untuk HPS mamin Sosperda ditetapkan berapa ?

    “HPS mamin hampir sama. Untuk makanan berat (mamirat) Rp 44 ribu dan makanan ringan (mamiri) Rp 23 ribu. Sedangkan Sosperda, harga net Rp 41 ribu dan Rp 21 ribu. Itu tergantung negosiasinya,” jawabnya.

    Sehabis sidang, PH Ahmad Qodriansyah SH,  S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT mengatakan, pada persidangan hari ini para saksi dari Sekretariat Dewan menyatakan bahwa tidak pernah ada perintah dari Dedy Dwi Setiawan untuk memenangkan salah satu dari pelaksana pekerjaan (penyedia barang dan jasa).

    “Pak Dedy tidak pernah perintahkan itu, hal itu diakui oleh Pak Sekwan dan diakui oleh PP (Pejabat Pengadaan) dan PPKom. Bahwa  tidak pernah Pak Dedy perintahkan untuk memenangkan vendor A, vendor B, dan vendor C,” ungkapnya.

    Dan tidak pernah  ada konspirasi untuk mengatur pekerjaan ini, dikerjakan si - A, si - B, dan si - C. Terkait dugaan adanya pengaturan penyedia barang dan jasa, seperti yang didakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

    “Kita masih melihat saksi ahli nanti, apakah hal itu masuk dalam ranah pidana atau memang hanya bersifat administratif. Karena ada proses seleksi yang salah,” tukas PH Ahmad Qodriansyah SH,  S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT . (ded)

     

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tidak Pernah Ada Perintah Dari Dedy Dwi Setiawan Untuk Memenangkan Vendor A, B, dan C Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas