SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Heru Sugiharto, Mantan Camat Padangan, Kabupaten Bojonegoro, dengan hukuman pidana 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.
“Mengadili menyatakan Heru
Sugiharto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana
dakwaan primair. Menjatuhkan pidana 4 tahun, denda Rp 200 juta, jika tidak
dibayar diganti kurungan 80 hari, serta biaya perkara Rp 5.000,” ucap Hakim
Ketua I Made Yuliada SH MH ketika membacakan amar putusannya, didampingi Hakim Anggota,
Manambus SH MH dan Ludianto SH MH di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya,
Selasa (19/5/2025).
Dalam amar putusannya,
majelis hakim menyebutkan, bahwa Heru Sugiarto mengarahkan Bambang Sudjatmiko,
sebagai orang Dinas PU yang akan mengerjakan proyek kepada para kepala desa (Kades).
Dalam dugaan perkara korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Padangan untuk proyek jalan aspal ini, tanpa adanya peran dari Heru Sugiharto yang mengarahkan Bambang Sudjatmiko, maka perkara pidana korupsi ini tidak ada terwujud dan terjadi. Oleh karena tidak ditemukan adanya alasan pembenar dan pemaaf pada diri Heru, maka majelis hakim berpendapat layak dijatuhi pidana.
Apalagi Bambang
Sudjatmiko tidak terkualifikasi sebagai penyedia, tidak ada kontrak perjanjian
kerja. Dan hasil pekerjaan proyek tidak sesuai RAB pada 8 (delapan) desa di
Kecamatan Padangan, Bojonegoro.
Ada kelebihan pembayaran proyek sebesar Rp 1,69 miliar yang dinikmati oleh Bambang Sudjatmiko. Hasil pekerjaan proyek tidak sesuai dengan biaya pekerjaan yang telah dikeluarkan oleh negara.
Atas dasar itulah, unsur memperkaya diri sendiri terpenuhi dalam
perkara ini. Hal ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,69 miliar yang
dibebankan pada Bambang Sudjatmiko.
Namun demikian, atas
putusan majelis hakim terhadap Heru Sugiharto ini, terbilang sangat memberatkan.
Pasalnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Heru, menuntut 6 (enam) tahun
dan denda Rp 50 juta.
Nah setelah majelis hakim membacakan putusannya dan dirasakan sudah cukup, mempersilahkan Heru Sugiharto untuk berkoordinasi dan berdiskusi denga Penasehat Hukum (PH) – nya.
“Silahkan koordianasi dengan PH-nya dahulu atas putusan ini,” pinta majelis hakim di depan persidangan.
Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Bukhari Yasin SH. MH menyatakan , sesuai dengan apa yang didengarkan bersama putusan Pengadilan pada hari ini, merasa sangat kecewa.
“Kita sangat kecewa,
karena ada inkonsitensi dari pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan
putusan dalam perkara aquo. Tadi majelis
hakim mempertimbangkan bahwa berkaitan dengan nota pembelaan dari Penasehat Hukum
(PH) yang menyatakan, bahwa tidak ada mens-rea (niat jahat) Heru Sugiharto pada
perkara aquo. Dan faktanya , majelis hakim mengakui hal itu. Tetapi mens-rea itu dikaitkan dengan tugas
dan wewenang sebagai Camat waktu itu,” cetusnya.
Menurut Bukhari SH,
artinya yang dipersolkan itu adalah
berkaitan dengan kewenangan beliau sebagai Camat. Yang menjadi masalahnya
adalah pada kesimpulan akhir putusan pengadilan itu, seharusnya kalau merujuk
pada persoalan tugas dan wewenang beliau sebagai Camat, kenapa pasal yang menjadikan dasar untuk menjatuhkan
putusan itu, tidak ke pasal 3 atau pasal 604.
“Justru majelis hakim di
sini, menjatuhkan pidana berdasarkan pasal 603. Artinya dari sini, pertimbangan
majelis hakim dengan kesimpulannya itu sudah saling bertentangan. Ini menjadi
alasan kami nanti , sangat kuat dan kami yakin untuk mengajukan banding sampai
tingkat kasasi, jika perlu,” katanya.
Dijelaskan Bukhari SH,
bahwa vonis majelis hakim terhadap Heru Sugiharto adalah 4 tahun. Dan tuntutan
jaksa adalah 6 tahun. Untuk denda yang dijatuhkan hakim, di atas tuntutan
Penuntut Umum, hanya Rp 50 juta.
Hakim mempertimbangkan
denda menjadi Rp 200 juta. Kita belum
lihat secara keseluruhan pertimbangan majelis. Apa rasionalitasnya, kenapa
dijatuhi denda Rp 200 juta itu. Lebih tinggi dari tuntutan Jaksa. Padahal, fakta
yang sama di pertimbangan tadi, majelis hakim menyatakan bahwa Heru Sugiarto
tidak menikmati hasil dari kejahatan.
“Ada pertimbangan
majelis hakim yang kami lihat dan dengar bersama itu, saling bertentangan.
Sehingga kesimpulan dalam putusan itu juga tidak sama dengan hal yang
dipertimbangkan. Itu yang bikin kami kecewa. Kami akan menyatakan banding,”
ungkapnya. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar