728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 20 Mei 2026

    Keterangan Saksi Singgih Widodo dan Novita Menguntungkan Sugiri Sancoko

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  
    Kali ini Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menghadirkan 2 (dua) saksi dalam sidang lanjutan Bupati Ponorogo non-aktif Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Pramono, dan  Direktur RSUD dr. Harjono S, Yunus Mahatma , yang tersandung dugaan perkara suap dan gratifikasi.

    Adapun kedua saksi itu adalah Singgih Widodo dan Novita (admin freelance), yang diperiksa secara bergiliran di hadapan Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH dan Jaksa KPK

    Jaksa KPK bertanya pada saksi Singgih Widodo, apakah mengetahui adanya fee proyek dalam perkara ini ?

    “Saya tahunya dari berita – berita dan tahunya dari pihak luar, Pak. Dengar – dengar fee proyek 10 persen. Tidak tahu sendiri,” jawab saksi Singgih di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (19/5/2026).

    Kembali Jaksa KPK bertanya pada saksi, pada 2 Januari 2021 ada uang sebanyak Rp 2 miliar yang masuk ke rekening saksi. Benarkah demikian ?

    “Ya, benar Pak Jaksa. Ely Widodo bertanya pada saya, coba cek rekeningmu ada transferan yang masuk. Transferan dari Dedy Setiawan. Lantas disuruh Ely untuk mengambil semuanya,” jawab saksi.

    Transferan itu adalah uang pinjaman dan telah dilunasi oleh Ely Widodo seluruhnya. Saksi Singgih juga mengakui menerima transferan pada 23 Maret 2025 sebesar Rp 7,1 juta untuk membayar alat peraga. Terima uang Rp 3 juta untuk membeli rokok dan bensin. Terima uang Rp 49,2 juta untuk keperluan sosialisasi.

    Sementara itu, saksi Novita menyatakan, tidak tahu adanya fee proyek dalam perkara ini. Sebab, dia tugasnya sebagai admin freelance pernah digunakan jasanya oleh CV Cipto Makmur Jaya dan beberapa perusahaan lainnya.

    “Saya pernah dimintai tolong Sucipto untuk pekerjaan di RSUD dr. Harjono pada akhir 2023 dan Dinas Pendidikan. Pada tahun 2023, ada pekerjaan peningkatan BLUD RSUD dr. Harjono. Dan tahun 2024, pembangunan belanja modal gedung, parkir manajamen dan pembangunan pavilion senilai Rp 14,31 miliar. Selama tahun 2023 dan 2024, total proyek yang dikerjakan senilai Rp 20 miliar,” ucap Novita.


                            


    Kini giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Indra Priangkasa SH. MH  bertanya pada saksi Singgih  Widodo,  apakah pernah membawa uang sebesar Rp 950 juta ?

    “ Transferan uang itu atas nama Citra Yulia Margareth untuk pinjaman Pilkada. Tetapi, uang itu sudah dikembalikan,” jawab Singgih.

    Lagi -lagi, PH Indra SH bertanya pada Singgih, apakah Ely Widodo memberitahukan adanya uang masuk ke rekekeningnya, sebesar Rp 2 miliar ?

    “Ya, benar Pak. Ketika dikonfrontir Penyidik di Madiun, Ely Widodo menyampaikan bahwa uang pinjaman itu dari Dedy Setiawan. Dan pinjaman itu sudah dilunasi,” jawab saksi lagi

    Nah setelah pemeriksaan saksi -saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made  Yuliada SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Jum’at, 22 Mei 2026 mendatang.

    “Kami akan menghadirkan lima sampai delapan saksi Yang Mulia Majelis Hakim, Harapan kami tiga sidang lagi, seluruh pemeriksaan saksi-saksi akan selesai nantinya,” cetusnya.

    Sehabis sidang, PH Indra Priangkasa SH. MH menjelaskan, keterangan Singgih Widodo terkait menerima transferan dan mentransfer , harus digarisbawahi bahwa sebagian besar uang – uang yang masuk itu terkait dengan pinjaman – pinjaman Sugiri Sancoko , baik sebagai kader PDI- P yang harus membantu teman – teman caleg pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024 maupun terkait dengan Pilkada.

    “Namu yang jelas, kalau terkait Rp 950 juta itu sudah digarisbawahi, terkait  untuk pinjaman teman – teman caleg dari PDI-P kepada Ely, dengan pemberian jaminan untuk masing – masing calegnya. Ada dua orang yang tadi disebutkan tadi, Darsono dan Agus,” katanya.

    Dan ada kemungkinan dua orang itu akan dihadirkan di persidangan, untuk memastikan bahwa uang itu adalah pinjaman.

    “Keterangan kedua saksi ini, menguntungkan Sugiri Sancoko,” ungkap PH Indra Priangkasa SH MH. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keterangan Saksi Singgih Widodo dan Novita Menguntungkan Sugiri Sancoko Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas