Adapun kedua saksi itu
adalah Singgih Widodo dan Novita (admin freelance), yang diperiksa secara
bergiliran di hadapan Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH dan Jaksa KPK
Jaksa KPK bertanya pada
saksi Singgih Widodo, apakah mengetahui adanya fee proyek dalam perkara ini ?
“Saya tahunya dari
berita – berita dan tahunya dari pihak luar, Pak. Dengar – dengar fee proyek 10
persen. Tidak tahu sendiri,” jawab saksi Singgih di ruang Cakra Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (19/5/2026).
Kembali Jaksa KPK
bertanya pada saksi, pada 2 Januari 2021 ada uang sebanyak Rp 2 miliar yang
masuk ke rekening saksi. Benarkah demikian ?
“Ya, benar Pak Jaksa.
Ely Widodo bertanya pada saya, coba cek rekeningmu ada transferan yang masuk. Transferan
dari Dedy Setiawan. Lantas disuruh Ely untuk mengambil semuanya,” jawab saksi.
Transferan itu adalah
uang pinjaman dan telah dilunasi oleh Ely Widodo seluruhnya. Saksi Singgih juga
mengakui menerima transferan pada 23 Maret 2025 sebesar Rp 7,1 juta untuk
membayar alat peraga. Terima uang Rp 3 juta untuk membeli rokok dan bensin. Terima
uang Rp 49,2 juta untuk keperluan sosialisasi.
Sementara itu, saksi
Novita menyatakan, tidak tahu adanya fee proyek dalam perkara ini. Sebab, dia
tugasnya sebagai admin freelance pernah digunakan jasanya oleh CV Cipto Makmur
Jaya dan beberapa perusahaan lainnya.
“Saya pernah dimintai
tolong Sucipto untuk pekerjaan di RSUD dr. Harjono pada akhir 2023 dan Dinas
Pendidikan. Pada tahun 2023, ada pekerjaan peningkatan BLUD RSUD dr. Harjono.
Dan tahun 2024, pembangunan belanja modal gedung, parkir manajamen dan pembangunan
pavilion senilai Rp 14,31 miliar. Selama tahun 2023 dan 2024, total proyek yang
dikerjakan senilai Rp 20 miliar,” ucap Novita.
Kini giliran Ketua Tim
Penasehat Hukum (PH) Indra Priangkasa SH. MH bertanya pada saksi
Singgih Widodo, apakah pernah membawa uang sebesar Rp 950
juta ?
“ Transferan uang itu
atas nama Citra Yulia Margareth untuk pinjaman Pilkada. Tetapi, uang itu sudah
dikembalikan,” jawab Singgih.
Lagi -lagi, PH Indra SH
bertanya pada Singgih, apakah Ely Widodo memberitahukan adanya uang masuk ke
rekekeningnya, sebesar Rp 2 miliar ?
“Ya, benar Pak. Ketika
dikonfrontir Penyidik di Madiun, Ely Widodo menyampaikan bahwa uang pinjaman
itu dari Dedy Setiawan. Dan pinjaman itu sudah dilunasi,” jawab saksi lagi
Nah setelah pemeriksaan
saksi -saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH mengatakan, sidang akan
dilanjutkan pada Jum’at, 22 Mei 2026 mendatang.
“Kami akan menghadirkan
lima sampai delapan saksi Yang Mulia Majelis Hakim, Harapan kami tiga sidang
lagi, seluruh pemeriksaan saksi-saksi akan selesai nantinya,” cetusnya.
Sehabis sidang, PH Indra
Priangkasa SH. MH menjelaskan, keterangan Singgih Widodo terkait menerima
transferan dan mentransfer , harus digarisbawahi bahwa sebagian besar uang –
uang yang masuk itu terkait dengan pinjaman – pinjaman Sugiri Sancoko , baik
sebagai kader PDI- P yang harus membantu teman – teman caleg pemilihan legislatif
(Pileg) tahun 2024 maupun terkait dengan Pilkada.
“Namu yang jelas, kalau
terkait Rp 950 juta itu sudah digarisbawahi, terkait untuk pinjaman teman – teman caleg dari PDI-P
kepada Ely, dengan pemberian jaminan untuk masing – masing calegnya. Ada dua
orang yang tadi disebutkan tadi, Darsono dan Agus,” katanya.
Dan ada kemungkinan dua
orang itu akan dihadirkan di persidangan, untuk memastikan bahwa uang itu
adalah pinjaman.
“Keterangan kedua saksi
ini, menguntungkan Sugiri Sancoko,” ungkap PH Indra Priangkasa SH MH. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar