SIDOARJO
(mediasurabayarek.net) – Lagi, 9
(sembilan) saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri
(Kejari) Pacitan , dalam sidang lanjutan
Ir. H, Supriyanto, Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya (CAPK) dan Tendy Soewadji
, PT Wahana Prakasa Utama, yang tersandung dugaan perkara korupsi
proyek penanganan banjir Sungai Asem Gandok Grindulu, Pacitan.
Mereka diperiksa secara
marathon di hadapan Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH dan JPU Doan
Novelman SH dan Destiyan Rama Deo Nanta
SH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin
(18/5/2026).
Giliran pertama yang
diperiksa adalah saksi Atos (konsultan supervisi dan staf admin Teknik) oleh
Penuntut Umum di persidangan.
Jaksa Doan Novelman SH
bertanya pada saksi Atos, apa yang menjadi tugas saksi dalam proyek tersebut ?
“Saya bekerja di PT
Wahana Prakasa Utama, sebagai pengawas dan pelaksana pekerjaan. Agar pelaksanaan
proyek tepat waktu pengerjaannya. Pengerjaan proyek sesuai desain dan RAB dalam
kontrak. Masa pengerjaan 8 (delapan) bulan,” jawab saksi Atos.
Sementara itu, saksi
Dedy Cahyadi menyatakan, dia mengetahui
adanya proyek penanganan banjir Sungai
Asem Gandok Grindulu, Pacitan ini. Saksi sebagai tenaga ahli K-3, yang tugasnya
menangani keselamatan kerja dan penyelamatan kecelakaan selama pekerjaan proyek
di lapangan.
“Kami menekankan
pentingnya rambu -rambu peringatan keselamatan kerja. Saya lulusan Teknik Sipil
dan memiliki sertifikasi K-3, serta bekerja di PT Wahana Prakasa Utama. Yang berkontrak adalah PT Wahana, Pak Tendy,”
ucapnya.
Menurut Dedy, pihaknya
mengawasi pekerjaan proyek, termasuk pembangunan tebing dengan bronjong
berisikan batu keras. Untuk kualitas batu, telah dilakukan uji lab, terlebih
dahulu. Dan bronjong kawat yang dipergunakan tidak mudah berkarat ketika
dipasang. Untuk batu dilakukan uji abrasi di bawa 40 persen dan ukuran batu . berkisar
antara 20 – 30 Cm yang dipasangkan.
Setahu Dedy, pemasangan
batu di proyek tersebut adalah PT Cahaya Agung. Dan tidak pernah ada perubahan
batu atau bronjong di lapangan. Kalaupun ada batu yang kondisinya hancur dan
tidak sesuai spek, pasti akan diganti
“Pekerjaan proyek sudah
selesai semua dan telah dibayarkan. Saya tidak tahu soal pekerjaan yang di
subkon -kan pada pihak lain,” ujarnya.
Berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh saksi Sarmijan yang mengaku, bahwa ijazah miliknya dan SKK dipinjam oleh Atos untuk pekerjaan proyek tersebut.
“Ijazah S-1 Teknik Sipil
milik saya dipinjam Atos untuk pekerjaan ini. Akan tetapi, saya tidak mengerjakan
proyek ini. Dan mengenai lama pekerjaan proyek ini, tidak mengetahuinya. Juga dijadikan
Tim Leader pelelangan. Tetapi saya mundur dan tidak tahu digantikan oleh siapa,”
cetus Dedy.
Hal yang sama diutarakan oleh saksi Nugrahanto Nur, yang menerangkan, bahwaijazah miliknya dan SKK dipinjam oleh Atos untuk kegiatan lelang proyek ini. Dia diberikan isentif oleh Atos sebesar Rp 5 juta.
Namun demikian,
Nugrahanto tidak turut serta melaksanakan pekerjaan proyek tersebut. Seharusnya
tugasnya adalah mendampingi surveyor dan konsultan untuk menyusun shop drawing
(gambar proyek) di lapangan.
Sedangkan saksi Mohammad
Abadi (surveyor) menjelaskan, bahwa dia melakukan peninjauan ke lokasi proyek.
Pasang patok sesuai pengukuran di lapangan. Dia bekerja di PT Wahana dan
mendapatkan honor 2 bulan saja.
“Saya tidak pernah menandatangani
dokumen apapun,” akunya di depan persidangan yang terbuka untuk umum tersebut.
Di tempat yang sama,
saksi Ayu Sanusi mengatakan, dia sebagai administrasi dan keuangan bertugas
mengelola keuangan kantor, juga membayar Listrik dan lainnya. Terima honor sekali dan sebesar Rp 3 juta, yang merekrut
Yanto. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar