SIDOARJO
(mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Marwan Kustiono yang
tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi, kali ini dengan agenda mendengarkan
pendapat dan keterangan Ahli hukum keuangan negara, Siswoyo, yang dihadirkan oleh pihak Penuntut Umum.
Setelah membuka sidang
dan terbuka untuk umum, Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH, mempersilahkan Penuntut
Umum untuk bertanya kepada Ahli keuangan negara tersebut.
Dalam keterangan dan
pendapatnya, Ahli menyebutkan, bahwa kata kunci penyelenggaraan perusahaan yang
baik itu wajib mengikuti SOP (Standard Operating Prosedur). Jika tidak
mengikuti SOP, maka tidak good corporate government.
“Namun demikian, tidak
semua kerugian perusahaan adalah kerugian negara. Jika kerugian negara
dilakukan perbuatan melawan hukum. Maka kerugian itu dinyatakan sebagai
kerugian negara,” ucap ahli di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(TIPKOR) Surabaya.
Dan sebaliknya, jika
kerugian perusahaan akibat perbuatan pejabat bank dan tidak ada perbuatan melawan
hukum. Maka dianggap sebagai resiko bisnis perusahaan.
Dalam kesempatan itu,
Ahli juga menyinggung soal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus bersikap independent.
BPK menyidik dan mengaudit adanya kerugian keuangan negara.
“BPK yang paling berhak
menyatakan kerugian negara. BUMN tidak terlepas dari ada atau tidaknya kerugian
negara. Sepanjang perusahaan dikelola dengan baik sesuai kaidah – kaidah. Maka akan
ada kerugian dan keuntungan Perusahaan.
Kali ini giliran Ketua
Tim Penasehat Hukum (PH) , Agustinus Marpaung SH bertanya pada ahli mengenai kegagalan
verifikasi dengan memasukkan data yang tidak benar oleh pihak bank. Hal ini
menjadi tanggungjawab siapa ?
“Mengenai akuntabilitas
tanggung – jawab personal. Jika terjadi kesalahan memasukkan data bank. Maka
tanggung jawa bisa dua- duanya. Yakni debtitur dan pejabat bank. Namun, bisa
satu – satu,” jawab ahli.
Menurut ahli, struktur pertanggungjawaban bank itu sesuai SOP. Seharusnya data-data yang masuk ke bank , harus dilakukan verifikasi. Ini sesuai peraturan perbankan yang ada.
Kembali PH Agustinus Marpaung SH bertanya pada ahli, perihal
perubahan CV menjadi PT terkait perkara
ini, adalah anjuran pihak perbankan. Apakah hal ini menjadi resiko bisnis sesuai
prosedur bank, akan menjadi tanggungjawab perusahaan ?
“Dalam hal ini, bank
tidak serius melakukan on the spot (survey lapangan-red). Dalam pinjam –
meminjam dengan jaminan tanah, misalnya. Maka sertifikat harus diuji di BPN.
Sekalipun jaminan melebihi hutang atau pinjaman, dan terjadi kredit macet. Dan jaminan
belum dieksekusi. Namun jika kekurangan asset negara itu karena perbuatan
melawan hukum. Maka menimbulkan kerugian negara. Kerugian negara bisa diwaktu
prosesnya. Keluarnya uang itu tidak sesuai prosedur,” jawab ahli lagi.
Nah setelah mendengarkan
pendapat Ahli ini dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH menyatakan,
sidang akan dilanjutkan lagi pada hari Kamis, 5 Mei 2026 mendatang.
Sehabis sidang, PH Agustinus
Marpaung SH mengatakan, pihaknya berkeyakinan bahwa Pengadilan TIPIKOR Surabaya
tidak punya kewenangan mengadili dan memeriksa perkara ini. Karena bukan
ranahnya TIPIKOR. Ini perkara perdata yang paksakan dan ditarik ke pidana.
“Bahkan sebelum beliau (Marwan-red) diperiksa,
pembayaran bank masih jalan. Dan jaminan belum dieksekusi oleh pihak bank.
Intinya, Pak Marwan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” cetusnya.
Agustinus SH juga
mempertanyakan kenapa pihak bank tidak melakukan kroscek di lapangan. Itu
kesalahan prosedur bank, tidak melakukan on the spot. Kalau pihak bank
menyatakan pengajuan kredit ini tidak layak, maka seharusnya ditolak.
“Kita adalah pemohon dan
adanya perubahan dari CV ke PT itu anjuran dari pihak bank. Pemohon hanya
mengikuti saja. Apa yang diperintah bank dan kita butuh pinjaman, kita
mengikuti anjuran bank. Mengenai kecukupan jaminan, kita lebih dari cukup.
Lebih dari cukup. Bahkan sudah berapa kali pembayaran. Bahkan sampai 2011
sampai 2012 itu, sudah ada berapa miliar sudah kita bayar ke pihak bank,”
katanya.
Perihal keterangan ahli
hukum keuangan negara, Siswoyo, PH Agustinus SH mengatakan, pendapat dan
keterangan ahli tidak konsisten.
“Ahli yang dihadirkan
oleh jaksa, ya beliau harus mempertahankan argument yang jaksa mintakan. Kita
juga mempertimbangkan untuk hadirkan ahli kerugian negara juga,” ungkapnya.
(ded)


0 komentar:
Posting Komentar