728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 01 Mei 2026

    Marwan Kustiono Tidak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana

     

     

    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –   Sidang lanjutan Marwan Kustiono yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi, kali ini  dengan agenda mendengarkan pendapat dan keterangan Ahli hukum keuangan negara, Siswoyo, yang dihadirkan oleh pihak Penuntut Umum.

    Setelah membuka sidang dan terbuka untuk umum, Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH, mempersilahkan Penuntut Umum untuk bertanya kepada Ahli keuangan negara tersebut.

    Dalam keterangan dan pendapatnya, Ahli menyebutkan, bahwa kata kunci penyelenggaraan perusahaan yang baik itu wajib mengikuti SOP (Standard Operating Prosedur). Jika tidak mengikuti SOP, maka tidak good corporate government.

    “Namun demikian, tidak semua kerugian perusahaan adalah kerugian negara. Jika kerugian negara dilakukan perbuatan melawan hukum. Maka kerugian itu dinyatakan sebagai kerugian negara,” ucap ahli di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPKOR) Surabaya.

    Dan sebaliknya, jika kerugian perusahaan akibat perbuatan pejabat bank dan tidak ada perbuatan melawan hukum. Maka dianggap sebagai resiko bisnis perusahaan.

    Dalam kesempatan itu, Ahli juga menyinggung soal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus bersikap independent. BPK menyidik dan mengaudit adanya kerugian keuangan negara.

    “BPK yang paling berhak menyatakan kerugian negara. BUMN tidak terlepas dari ada atau tidaknya kerugian negara. Sepanjang perusahaan dikelola dengan baik sesuai kaidah – kaidah. Maka akan ada kerugian dan keuntungan Perusahaan.

    Kali ini giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) , Agustinus Marpaung SH bertanya pada ahli mengenai kegagalan verifikasi dengan memasukkan data yang tidak benar oleh pihak bank. Hal ini menjadi tanggungjawab siapa ?

    “Mengenai akuntabilitas tanggung – jawab personal. Jika terjadi kesalahan memasukkan data bank. Maka tanggung jawa bisa dua- duanya. Yakni debtitur dan pejabat bank. Namun, bisa satu – satu,” jawab ahli.


                             


    Menurut ahli, struktur pertanggungjawaban bank itu sesuai SOP. Seharusnya data-data yang masuk ke bank , harus dilakukan verifikasi. Ini sesuai peraturan perbankan yang ada.

    Kembali PH Agustinus Marpaung SH bertanya pada ahli, perihal perubahan CV  menjadi PT terkait perkara ini, adalah anjuran pihak perbankan. Apakah hal ini menjadi resiko bisnis sesuai prosedur bank, akan menjadi tanggungjawab perusahaan ?

    “Dalam hal ini, bank tidak serius melakukan on the spot (survey lapangan-red). Dalam pinjam – meminjam dengan jaminan tanah, misalnya. Maka sertifikat harus diuji di BPN. Sekalipun jaminan melebihi hutang atau pinjaman, dan terjadi kredit macet. Dan jaminan belum dieksekusi. Namun jika kekurangan asset negara itu karena perbuatan melawan hukum. Maka menimbulkan kerugian negara. Kerugian negara bisa diwaktu prosesnya. Keluarnya uang itu tidak sesuai prosedur,” jawab ahli lagi.

    Nah setelah mendengarkan pendapat Ahli ini dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH menyatakan, sidang akan dilanjutkan lagi pada hari Kamis, 5 Mei 2026 mendatang.

    Sehabis sidang, PH Agustinus Marpaung SH mengatakan, pihaknya berkeyakinan bahwa Pengadilan TIPIKOR Surabaya tidak punya kewenangan mengadili dan memeriksa perkara ini. Karena bukan ranahnya TIPIKOR. Ini perkara perdata yang paksakan dan ditarik ke pidana.

    “Bahkan  sebelum beliau (Marwan-red) diperiksa, pembayaran bank masih jalan. Dan jaminan belum dieksekusi oleh pihak bank. Intinya, Pak Marwan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” cetusnya.

    Agustinus SH juga mempertanyakan kenapa pihak bank tidak melakukan kroscek di lapangan. Itu kesalahan prosedur bank, tidak melakukan on the spot. Kalau pihak bank menyatakan pengajuan kredit ini tidak layak, maka seharusnya ditolak.

    “Kita adalah pemohon dan adanya perubahan dari CV ke PT itu anjuran dari pihak bank. Pemohon hanya mengikuti saja. Apa yang diperintah bank dan kita butuh pinjaman, kita mengikuti anjuran bank. Mengenai kecukupan jaminan, kita lebih dari cukup. Lebih dari cukup. Bahkan sudah berapa kali pembayaran. Bahkan sampai 2011 sampai 2012 itu, sudah ada berapa miliar sudah kita bayar ke pihak bank,” katanya.

    Perihal keterangan ahli hukum keuangan negara, Siswoyo, PH Agustinus SH mengatakan, pendapat dan keterangan ahli tidak konsisten.

    “Ahli yang dihadirkan oleh jaksa, ya beliau harus mempertahankan argument yang jaksa mintakan. Kita juga mempertimbangkan untuk hadirkan ahli kerugian negara juga,” ungkapnya. (ded) 


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Marwan Kustiono Tidak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas