728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 01 Mei 2026

    Pembelian Tanah Dua Bidang Itu Untuk Kepentingan dan Kesejahteraan Pondok, Bukan Kepentingan Pribadi

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –   Sebanyak 8 (delapan) saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, dalam sidang lanjutan M. Zainur Rosyid, M. Miftahur Roziq dan Khoirul Atho’shah, yang tersandung dugaan perkara penyimpangan dana hibah pembangunan asrama santri di Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al- Ibromi, Manyar, Gresik.

    Kedelapan saksi tersebut diperiksa secara marathon di hadapan Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH, didampangi Hakim Anggota Abdul Gani SH MH dan Pultoni SH. MH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (30/4/2026).

    Setelah membuka sidang dan terbuka untuk umum, majelis hakim langsung mempersilahkan Penuntut Umum bertanya pada saksi-saksi, yang terkait langsung dengan pokok perkara.

    Jaksa bertanya pada saksi Suhendra Irawansyah (Staf Biro Kesejahteraan Rakyat Propinsi Jawa-Timur), tolong diterangkan mengenai pengajuan proposal dari Ponpes Ushulu Hikmah Al-Ibromi Gresik ?

    “Saya diperintahkan untuk melakukan survei di Gresik dan Lamongan. Ketemu Moh. Ali Wafa (kini wafat) sebagai Ketua Pengurus Yayasan.  Kemudian menunjuk  Miftahul Roziq dan meminta KTP dan proposal direvisi,” jawab saksi.

    Kemudian, lanjut dia, proposal direvisi dan 3 (tiga) bulan diajukan kembali ke Kesra Prop. Jatim. Ketika  survei lapangan, ditunjukkan  tanah kosong atas nama Yayasan / pondok. Status tanah jelas dan langsung diproses  lebih lanjut.

    “Ketuanya diganti Miftahul Rozid dan dilakukan diverifikasi mulai dari surat permohonan, struktur pondok, status tanah, legalitas, dan RAB usulan. Setelah semuanya dinyatakan lengkap, disetujui bantuan dana hibah sebesa Rp 400 juta. Langsung ke Miftahul Rozid.  LPJ diterima  dan diserahkan ke Kesra pada Maret 2020, namun monitoring tidak dilakukan dengan datang ke lapangan.  Ada foto bangunannya,” ujar Suhendra.

    Sementara itu, saksi Syaiful Anam (Kasubdit Bendahara BPKAD) menyatakan, transfer dana hibah ke rekening penerima hibah pada 2019. Dan menindaklanjuti SPM yang masuk.

    Kini giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Markacung SH .MH didampingi Achmad Toha SH MH bertanya pada kedua saksi tersebut. Bisa dijelaskan mengenai pengajuan proposal ?

    “Pengajuan proposal Rp 600 juta, namun yang disetujui Rp 400 juta. Ada gambar yang akan dibangun dan setelah pencairan tidak ada monitoring. Proposal memenuhi persyaratan dan tanahnya ada. Atas nama pondok/Yayasan,” jawab saksi.

    Kembali PH Markacung SH , MH bertanya pada Syaiful Anam, apakah pernah ketemu dengan Zainur Rosyid ?

    “Saya tidak pernah ketemu dengan Zainur Rosyid. Juga tidak tahu jabatannya,” jawab Zainur lagi.

    Sementara itu, saksi Masruki (Konsultan Perencana) menyebutk an, dia diminta untuk membuat RAB sekitar Rp 400 juta. RAB untuk asrama santri dan bangunan sudah ada sekitar 25 persen. Dia juga minta data-data dan nota untuk pembuatan LPJ dari pengurus pondok.

    Sedangkan Sholeh (Kepala Bagian Keuangan Pondok) menerangkan, bahwa pihaknya melakukan pencatatan uang keluar – masuk yang formal, MTs, Madrasah Awaliyah dan Madrasah Diniyah. Untuk pencatatan keuangan pondok, berbeda lagi.

    Dan saksi Ali Fathoni menambahkan, Abah (Moh. Ali Wafa) dan ibunya membangun TPQ (Tempat Pendidikan Qur’an) senilai Rp 1 miliar.

    Lagi-lagi, PH Markacung SH .MH bertanya pada Masruki, apakah pembangunan asrama itu dananya dari dana hibah ?

    “Saya tidak tahu hal itu Pak. Saya hanya melakukan pengawasan  pertama asrama dan membuat LPJ,” jawab saksi.

    Ketika Miftahur Roziq ditanya majelis hakim mengenai tanggapannya atas keterangan dari saksi-saksi di persidangan. Dia membantah pernyataan Ali Fathoni. Bahwa tidak benar  uang itu  dibagi berdua. Bahwa semuanya diserahkan Zainur Rosyid.

    Zainur Rosyid menjelaskan , bahwa pada 20 Nopember Miftahur Roziq mengantarkan uang Rp 400 juta.  Hari itu juga uang dibelikan tanah dari Masruroh. Diinfokan ke Fathoni. Tanah itu menjadi aset pondok. Juga membeli tanah dari Moh Hadad. Dan ke notaris. Hal ini juga disampaikan ke Grup WA.

    Nah, setelah keterangan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Lender SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan lagi pada Kamis, 7 Mei 2026 jam 1 siang.

    Sehabis sidang, PH Markacung SH . MH mengungkapkan, keterangan saksi-saksi itu ada hal yang tidak pas. Ada saksi yang menyebutkan pengeluaran uang Rp 1 miliar. 

    “Nanti akan kami kejar untuk membuktikan bahwa uang Rp 1 miliar itu ada. Mengenai uang Rp 400 juta dibagi dua itu, asumsi dan tidak jelas. Bukan dibagi dua, tetapi dibelikan tanah dua bidang. Ada yang Rp 200 juta dan ada yang harga Rp 350 juta, yang saat itu diberikan DP (Uang Muka) Rp 150 juta. Pondok malah nambah itu. Sekarang sudah lunas dan dibangun. Tetapi itu , untuk kepentingan pondok.  Bukan kepentingan pribadi,” tukasnya. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Pembelian Tanah Dua Bidang Itu Untuk Kepentingan dan Kesejahteraan Pondok, Bukan Kepentingan Pribadi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas