SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sebanyak 8 (delapan) saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, dalam sidang lanjutan M. Zainur Rosyid, M. Miftahur Roziq dan Khoirul Atho’shah, yang tersandung dugaan perkara penyimpangan dana hibah pembangunan asrama santri di Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al- Ibromi, Manyar, Gresik.
Kedelapan saksi tersebut diperiksa secara marathon di hadapan Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH, didampangi Hakim Anggota Abdul Gani SH MH dan Pultoni SH. MH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (30/4/2026).
Setelah membuka sidang
dan terbuka untuk umum, majelis hakim langsung mempersilahkan Penuntut Umum bertanya
pada saksi-saksi, yang terkait langsung dengan pokok perkara.
Jaksa bertanya pada saksi
Suhendra Irawansyah (Staf Biro Kesejahteraan Rakyat Propinsi Jawa-Timur), tolong
diterangkan mengenai pengajuan proposal dari Ponpes Ushulu Hikmah Al-Ibromi
Gresik ?
“Saya diperintahkan
untuk melakukan survei di Gresik dan Lamongan. Ketemu Moh. Ali Wafa (kini
wafat) sebagai Ketua Pengurus Yayasan.
Kemudian menunjuk Miftahul Roziq dan meminta KTP dan proposal direvisi,”
jawab saksi.
Kemudian, lanjut dia, proposal
direvisi dan 3 (tiga) bulan diajukan kembali ke Kesra Prop. Jatim. Ketika survei lapangan, ditunjukkan tanah kosong atas nama Yayasan / pondok.
Status tanah jelas dan langsung diproses lebih lanjut.
“Ketuanya diganti Miftahul Rozid dan dilakukan diverifikasi mulai dari surat permohonan, struktur pondok, status tanah, legalitas, dan RAB usulan. Setelah semuanya dinyatakan lengkap, disetujui bantuan dana hibah sebesa Rp 400 juta. Langsung ke Miftahul Rozid. LPJ diterima dan diserahkan ke Kesra pada Maret 2020, namun monitoring tidak dilakukan dengan datang ke lapangan. Ada foto bangunannya,” ujar Suhendra.
Sementara itu, saksi Syaiful
Anam (Kasubdit Bendahara BPKAD) menyatakan, transfer dana hibah ke rekening
penerima hibah pada 2019. Dan menindaklanjuti SPM yang masuk.
Kini giliran Ketua Tim
Penasehat Hukum (PH) Markacung SH .MH didampingi Achmad Toha SH MH bertanya
pada kedua saksi tersebut. Bisa dijelaskan mengenai pengajuan proposal ?
“Pengajuan proposal Rp
600 juta, namun yang disetujui Rp 400 juta. Ada gambar yang akan dibangun dan
setelah pencairan tidak ada monitoring. Proposal memenuhi persyaratan dan
tanahnya ada. Atas nama pondok/Yayasan,” jawab saksi.
Kembali PH Markacung SH , MH bertanya pada Syaiful Anam,
apakah pernah ketemu dengan Zainur Rosyid ?
“Saya tidak pernah ketemu
dengan Zainur Rosyid. Juga tidak tahu jabatannya,” jawab Zainur lagi.
Sementara itu, saksi
Masruki (Konsultan Perencana) menyebutk an, dia diminta untuk membuat RAB
sekitar Rp 400 juta. RAB untuk asrama santri dan bangunan sudah ada sekitar 25 persen.
Dia juga minta data-data dan nota untuk pembuatan LPJ dari pengurus pondok.
Sedangkan Sholeh (Kepala
Bagian Keuangan Pondok) menerangkan, bahwa pihaknya melakukan pencatatan uang
keluar – masuk yang formal, MTs, Madrasah Awaliyah dan Madrasah Diniyah. Untuk
pencatatan keuangan pondok, berbeda lagi.
Dan saksi Ali Fathoni menambahkan,
Abah (Moh. Ali Wafa) dan ibunya membangun TPQ (Tempat Pendidikan Qur’an) senilai
Rp 1 miliar.
Lagi-lagi, PH Markacung
SH .MH bertanya pada Masruki, apakah pembangunan asrama itu dananya dari dana
hibah ?
“Saya tidak tahu hal itu
Pak. Saya hanya melakukan pengawasan
pertama asrama dan membuat LPJ,” jawab saksi.
Ketika Miftahur Roziq
ditanya majelis hakim mengenai tanggapannya atas keterangan dari saksi-saksi di
persidangan. Dia membantah pernyataan Ali Fathoni. Bahwa tidak benar uang itu dibagi berdua. Bahwa semuanya diserahkan
Zainur Rosyid.
Zainur Rosyid menjelaskan
, bahwa pada 20 Nopember Miftahur Roziq mengantarkan uang Rp 400 juta. Hari itu juga uang dibelikan tanah dari Masruroh.
Diinfokan ke Fathoni. Tanah itu menjadi aset pondok. Juga membeli tanah dari
Moh Hadad. Dan ke notaris. Hal ini juga disampaikan ke Grup WA.
Nah, setelah keterangan
saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Lender SH MH
mengatakan, sidang akan dilanjutkan lagi pada Kamis, 7 Mei 2026 jam 1 siang.
Sehabis sidang, PH Markacung SH . MH mengungkapkan, keterangan saksi-saksi itu ada hal yang tidak pas. Ada saksi yang menyebutkan pengeluaran uang Rp 1 miliar.
“Nanti akan kami
kejar untuk membuktikan bahwa uang Rp 1 miliar itu ada. Mengenai uang Rp 400
juta dibagi dua itu, asumsi dan tidak jelas. Bukan dibagi dua, tetapi dibelikan
tanah dua bidang. Ada yang Rp 200 juta dan ada yang harga Rp 350 juta, yang
saat itu diberikan DP (Uang Muka) Rp 150 juta. Pondok malah nambah itu. Sekarang
sudah lunas dan dibangun. Tetapi itu , untuk kepentingan pondok. Bukan kepentingan pribadi,” tukasnya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar