SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) – Sidang lanjutan Sugiri Sancoko, Mantan Bupati Ponorogo, Sekda Agus Pramono , dan Direktur RSUD dr. Harjono S, Yunus Mahatma, yang tersandung dugaan perkara suap, makin menarik pengunjung sidang yang tampak memadati ruang sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIIKOR) Surabaya, Rabu (6/5/2026).
Dalam persidangan, terungkap bahwa biaya untuk mendapatkan rekomendasi partai politik pasangan calon Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko dan Lisdyarita pada Pilkada Ponorogo menembus angka miliaran rupiah.
Partai Gerindra Rp 5 miliar, Partai Golkar Rp 250 juta, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp 6 miliar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp 2 miliar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp 500 juta, Partai Demokrat Rp 2,5 miliar.
Hal ini tertuang dakam
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ely Widodo, adik kandung Sugiri Sancoko yang
dibuat oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
“Ya, Pak. Untuk rekom partai.
Jadi sumbangan dari partai, kita bayarkan
juga ke partai, ,” ucapnya ketika ditanya oleh Jaksa KPK mengenai aliran dana dalam Pilkada Ponorogo
, di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya di hadapan Hakim Ketua I Made
Yuliada SH MH didampingi Manambus SH.MH dan Ludjianto SH.MH.
Untuk total dana yang
dikeluarkan guna memperoleh rekomendasi partai politik mencapai Rp 16, 25
miliar. Biaya rekomendasi partai politik yang didapatkan dari PDI Perjuangan,
partai pengusung sekitar Rp 8 miliar. Dan Partai Amanat Nasional (PAN),
sekalipun bukan partai pengusung, karena diduga punya kedekatan dengan Sugiri
Sancoko turut memberikan bantuan Rp 2,5 miliar.
Selain mahar politik
untuk kursi Bupati, fakta persidangan juga mengungkap adanya pinjaman dari
Mantan Direktur RSUD dr. Harjono S Ponorogo, Yunus Mahatma, yang digunakan
untuk membiayai operasional calon legislatif dari PDI- Perjuangan pada Pemilu
2024 lalu.
Elly menyatakan, mengambil
uang dari Yunus Mahatma untuk membantu caleg- caleg yang kekurangan logistik finansial
demi mengejar target penambahan kursi partai.
“Pak Sugiri karena tidak
mampu, pinjamlah. Minta tolonglah ke Pak Yunus Mahatma. Diberikan kepada caleg-caleg
ini, juga hitungannya pinjam Pak. Karena setahu saya, waktu itu mereka membawa
surat – surat rumahnya (sertifikat),” cetus Elly.
Rincian uang dari Yunus
Mahatma yang mengalir untuk kepentingan politik ini mencapai Rp 950 juta dalam
2 (dua) tahap. Tahap pertama, uang Rp 450 juta diambil langsung oleh saksi Elly
Widodo. Tahap kedua, uang Rp 500 juta diambil melalui perantara bernama Singgih
Cahyo Wibowo.
Tak hanya dana caleg,
persidangan juga mendalami penyerahan uang Rp 500 juta lainnya, yang terjadi
pada Nopember 2025 di Pendopo Kabupaten.
Uang tersebut juga berasal dari Yunus Mahatma dan dikonfirmasi telah
diterima melalui orang kepercayaan Bupati.
Bahwa uang tersebut, sempat transit di tangan adik ipar
Bupati yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Bajang, Kecamatan Bajang,
yakni Ninik Setyowati, sebelum diserahkan.
Setelah Elly Widodo
diperiksa, giliran Kades Bajang, Ninik Setyowati, Indah Bekti Pertiwi, dan Heru
Sugiri Sangoko, juga dimintai keterangannya dalam persidangan lanjutan Sugiri
Sancoko, Eks Agus Pramono, dan Yunus Mahatma.
Pengakuan saksi Ninik
Setyowati, bahwa dia dititipi oleh Yunus Mahatma berupa uang sejumlah Rp 500
juta yang diperuntukkan Sugiri Sancoko, sebagai uang pinjaman. Yunus datang ke
rumahnya dan uang dititipka pada dirina.
“Ada telepon, titipan
(pinjaman) dari Yunus Mahatma itu, nantinya akan diambil anak-anak,” cetus Ninik.
Ninik tidak tahu, bahwa
uang Rp 500 juta itu disita dan dijadikan barang – bukti (BB) oleh KPK, ketika
dilakukan operasi tangkap tangan atas Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko tersebut.
Atas keterangan Ninik
tersebut, Indah Bekti Pertiwi menyatakan, bahwa Yunus Mahatma meminjam uang
dari dirinya sebesar Rp 500 juta.
“Uang itu adalah uang
pribadi saya. Saya sendiri punya usaha pemotongan sapi,” katanya.
Menurut Indah, bahwa
Yunus Mahatma memiliki perasaan ketakutan, kalau diberhentikan oleh Bupati
Ponorogo dari jabatan Direktur RSUD dr. Harjono S. Ponorogo tersebut.
Keterangan saksi Indah
ini pun, dikuatkan adanya pernyataan dari saksi Endrika Dwi Kristanto (staf Bank
Jatim cabang Ponorogo).
“Benar, ada pencairan
deposito sebesar Rp 500 juta pada 7 Nopember 2025,” kata Indah Pertiwi lagi.
Dalam persidangan itu,
Elly Widodo membantah sebagai representasi Bupati untuk jabatan di lingkungan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Sebab, Ketua Tim Penilai Kinerja adalah
Sekda.
“Sekda tidak pernah
sampaikan ke saya, bahwa orang – orang ini pantas menduduki jabatan ini. Lagian,
saya tidak pernah ikut rapat. Saya hanya sekadar mengusulkan nama pada Pak Arif
Pujiana, Kabid Mutasi. Usulan saya tidak selalu diterima. Kadang ditolak,” katanya.
Elly Widodo juga
menyampaikan, bahwa dia tidak tahu ada pihak swasta pada Sugiri Sancoko. Perihal pengadaan non barang dan jasa, Elly tidak mengetahuinya.
Sedangkan saksi Heru
Sugiri Sangoko, yang masih saudara dengan Bupati Ponorogo itu, untuk Pilkada
2020 sangat membantu pemenangan Sugiri Sancoko.
Heru sangat membantu
secara finansial (donatur) untuk kepentingan kontestasi Bupati Sugiri Sancoko.
“Saya jadi donator dalam
kontetasi Ponorogo. Sekitar Rp 33 miliar sudah saya keluarkan secara bertahap.
Uang itu seperti pinjaman yang diberikan pada tim pemenangan. Saya berharap
uang itu dikembalikan,” harapnya.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Sugiri Sancoko, yakni
Indra Priangkasa SH mengatakan , bukti OTT KPK yang dilakukan pada 7 Nopember
2025, terungkap dalam persidangan fakta yang disampaikan oleh para saksi.
“Bahwa bukti uang Rp 500
juta itu yang diperoleh KPK saat OTT itu, adalah merupakan uang pinjaman. Jadi
tidak benar, kalau dianggap sebagai bagian dari bukti tindak pidana. Kalau
pinjaman konotasinya ada hubungannya dengan keperdataan,” ungkapnya.
Dijelaskan Indra
Priangkasa SH, sebenarnya bukti pada saat itu tidak punya kualifikasi untuk
digunakan sebagai dasar penetapan tersangka.
Karena faktanya, bukti itu adalah pinjaman.
Terkait dengan
pengembalian dari Heru Sugiri Sangoko, yang nilainya Rp 7 miliar sekian itu,
dalam BAP didalami dan digali oleh semua pihak. Tetapi, yang jelas sebenarnya,
pengembalian hutang Sugiri Rp 7 miliar sekian itu, tidak menjadi bagian dakwaan
Jaksa dalam perkara ini.
“Artinya dari sisi
pembuktian, bisa dikesampingkan,” tukas PH Indra Priangkasa SH . (ded)

0 komentar:
Posting Komentar