728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 06 Mei 2026

    PH Indra Priangkasa SH : "Bukti Uang Rp 500 Juta Dalam OTT KPK Itu Adalah Uang Pinjaman. Hubungannya Dengan Keperdataan "

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net ) – Sidang lanjutan Sugiri Sancoko, Mantan Bupati Ponorogo, Sekda Agus Pramono , dan Direktur RSUD dr. Harjono S, Yunus Mahatma, yang tersandung dugaan perkara suap, makin menarik pengunjung sidang yang tampak memadati ruang sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIIKOR) Surabaya, Rabu (6/5/2026).

    Dalam persidangan, terungkap bahwa biaya untuk mendapatkan rekomendasi partai politik pasangan calon Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko dan Lisdyarita pada Pilkada Ponorogo menembus angka miliaran rupiah. 

    Partai Gerindra Rp 5 miliar, Partai Golkar Rp 250 juta, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp 6 miliar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp 2 miliar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp 500 juta, Partai Demokrat Rp 2,5 miliar.

    Hal ini tertuang dakam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ely Widodo, adik kandung Sugiri Sancoko yang dibuat oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

    “Ya, Pak. Untuk rekom partai.  Jadi sumbangan dari partai, kita bayarkan juga ke partai, ,” ucapnya ketika ditanya oleh Jaksa KPK mengenai aliran dana  dalam Pilkada Ponorogo , di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya di hadapan Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH didampingi Manambus SH.MH dan Ludjianto SH.MH.

    Untuk total dana yang dikeluarkan guna memperoleh rekomendasi partai politik mencapai Rp 16, 25 miliar. Biaya rekomendasi partai politik yang didapatkan dari PDI Perjuangan, partai pengusung sekitar Rp 8 miliar. Dan Partai Amanat Nasional (PAN), sekalipun bukan partai pengusung, karena diduga punya kedekatan dengan Sugiri Sancoko turut memberikan bantuan Rp 2,5 miliar.

    Selain mahar politik untuk kursi Bupati, fakta persidangan juga mengungkap adanya pinjaman dari Mantan Direktur RSUD dr. Harjono S Ponorogo, Yunus Mahatma, yang digunakan untuk membiayai operasional calon legislatif dari PDI- Perjuangan pada Pemilu 2024 lalu.

    Elly menyatakan, mengambil uang dari Yunus Mahatma untuk membantu caleg- caleg yang kekurangan logistik finansial demi mengejar target penambahan kursi partai.

    “Pak Sugiri karena tidak mampu, pinjamlah. Minta tolonglah ke Pak Yunus Mahatma. Diberikan kepada caleg-caleg ini, juga hitungannya pinjam Pak. Karena setahu saya, waktu itu mereka membawa surat – surat rumahnya (sertifikat),” cetus Elly.

    Rincian uang dari Yunus Mahatma yang mengalir untuk kepentingan politik ini mencapai Rp 950 juta dalam 2 (dua) tahap. Tahap pertama, uang Rp 450 juta diambil langsung oleh saksi Elly Widodo. Tahap kedua, uang Rp 500 juta diambil melalui perantara bernama Singgih Cahyo Wibowo.

    Tak hanya dana caleg, persidangan juga mendalami penyerahan uang Rp 500 juta lainnya, yang terjadi pada Nopember 2025 di Pendopo Kabupaten.  Uang tersebut juga berasal dari Yunus Mahatma dan dikonfirmasi telah diterima melalui orang kepercayaan Bupati.

    Bahwa uang  tersebut, sempat transit di tangan adik ipar Bupati yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Bajang, Kecamatan Bajang, yakni Ninik Setyowati, sebelum diserahkan.

    Setelah Elly Widodo diperiksa, giliran Kades Bajang, Ninik Setyowati, Indah Bekti Pertiwi, dan Heru Sugiri Sangoko, juga dimintai keterangannya dalam persidangan lanjutan Sugiri Sancoko, Eks Agus Pramono, dan Yunus Mahatma.

    Pengakuan saksi Ninik Setyowati, bahwa dia dititipi oleh Yunus Mahatma berupa uang sejumlah Rp 500 juta yang diperuntukkan Sugiri Sancoko, sebagai uang pinjaman. Yunus datang ke rumahnya dan uang dititipka pada dirina.

    “Ada telepon, titipan (pinjaman) dari Yunus Mahatma itu, nantinya akan diambil anak-anak,” cetus Ninik.

    Ninik tidak tahu, bahwa uang Rp 500 juta itu disita dan dijadikan barang – bukti (BB) oleh KPK, ketika dilakukan operasi tangkap tangan atas Bupati  Ponorogo, Sugiri Sancoko tersebut.

    Atas keterangan Ninik tersebut, Indah Bekti Pertiwi menyatakan, bahwa Yunus Mahatma meminjam uang dari dirinya sebesar Rp 500 juta.

    “Uang itu adalah uang pribadi saya. Saya sendiri punya usaha pemotongan sapi,” katanya.

    Menurut Indah, bahwa Yunus Mahatma memiliki perasaan ketakutan, kalau diberhentikan oleh Bupati Ponorogo dari jabatan Direktur RSUD dr. Harjono S. Ponorogo tersebut.

    Keterangan saksi Indah ini pun, dikuatkan adanya pernyataan dari saksi Endrika Dwi Kristanto (staf Bank Jatim cabang Ponorogo).

    “Benar, ada pencairan deposito sebesar Rp 500 juta pada 7 Nopember 2025,” kata Indah Pertiwi lagi.

    Dalam persidangan itu, Elly Widodo membantah sebagai representasi Bupati untuk jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Sebab, Ketua Tim Penilai Kinerja adalah Sekda.

    “Sekda tidak pernah sampaikan ke saya, bahwa orang – orang ini pantas menduduki jabatan ini. Lagian, saya tidak pernah ikut rapat. Saya hanya sekadar mengusulkan nama pada Pak Arif Pujiana, Kabid Mutasi. Usulan saya tidak selalu diterima. Kadang ditolak,” katanya.

    Elly Widodo juga menyampaikan, bahwa dia tidak tahu ada pihak swasta pada Sugiri Sancoko.  Perihal pengadaan non barang  dan jasa, Elly tidak mengetahuinya.

    Sedangkan saksi Heru Sugiri Sangoko, yang masih saudara dengan Bupati Ponorogo itu, untuk Pilkada 2020 sangat membantu pemenangan Sugiri Sancoko.

    Heru sangat membantu secara finansial (donatur) untuk kepentingan kontestasi Bupati Sugiri Sancoko.

    “Saya jadi donator dalam kontetasi Ponorogo. Sekitar Rp 33 miliar sudah saya keluarkan secara bertahap. Uang itu seperti pinjaman yang diberikan pada tim pemenangan. Saya berharap uang itu dikembalikan,” harapnya.

    Sehabis sidang,  Penasehat Hukum (PH) Sugiri Sancoko, yakni Indra Priangkasa SH mengatakan , bukti OTT KPK yang dilakukan pada 7 Nopember 2025, terungkap dalam persidangan fakta yang disampaikan oleh para saksi.

    “Bahwa bukti uang Rp 500 juta itu yang diperoleh KPK saat OTT itu, adalah merupakan uang pinjaman. Jadi tidak benar, kalau dianggap sebagai bagian dari bukti tindak pidana. Kalau pinjaman konotasinya ada hubungannya dengan keperdataan,” ungkapnya.

    Dijelaskan Indra Priangkasa SH, sebenarnya bukti pada saat itu tidak punya kualifikasi untuk digunakan sebagai dasar penetapan tersangka.   Karena faktanya, bukti itu adalah pinjaman.

    Terkait dengan pengembalian dari Heru Sugiri Sangoko, yang nilainya Rp 7 miliar sekian itu, dalam BAP didalami dan digali oleh semua pihak. Tetapi, yang jelas sebenarnya, pengembalian hutang Sugiri Rp 7 miliar sekian itu, tidak menjadi bagian dakwaan Jaksa dalam perkara ini.

    “Artinya dari sisi pembuktian, bisa dikesampingkan,” tukas PH Indra Priangkasa SH . (ded)


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Indra Priangkasa SH : "Bukti Uang Rp 500 Juta Dalam OTT KPK Itu Adalah Uang Pinjaman. Hubungannya Dengan Keperdataan " Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas