728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 05 Mei 2026

    PH Syaiful Ma’arif SH : "Mulai Perencanaan, Pelaksanan sampai Pemeliharaan Proyek, Semuanya Klir dan Tuntas "

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan Ir. H, Supriyanto, Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya (CAPK),  yang tersandung dugaan perkara  korupsi proyek penanganan banjir Sungai Asem Gandok Grindulu, dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan.

    Kali ini ada 9 (sembilan) saksi yang diperiksa secara marathon di depan Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH dan JPU Nita SH, yang akan membuat perkara ini menjadi terang – benderang nantinya.

    “Silahkan Jaksa memeriksa saksi – saksi ini, yang berkaitan langsung dengan dakwaan saja ya,” pinta majelis hakim di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (4/5/2026).

    Jaksa Nita SH bertanya pada saksi Yohanes (Pejabat Pembuat Komitmen / PPK), apakah yang menjadi tugas dari PPK ?

    “Tugas PPK adalah menetapkan HPS, spek, menetapkan kontrak, menetapkan besaran Uang Muka (UM), menetapkan tim pendukung, dan mengendalikan kontrak,” jawab saksi.

    Kembali Jaksa bertanya pada saksi, apakah mengetahui pagu dari proyek penanganan banjir sungai Asem Gandok Grindulu ?

    “Ya, kami tahu pagu proyek sekitar Rp 14 miliar. Pemenang proyek adalah PT Cahaya Agung, yang pemiliknya Supriyanto.  Supriyanto menawar pekerjaan proyek Rp 9,5 miliar. Nilai penawaran wajar dan dikerjakan selama 240 hari kalender kerja,” jawab saksi Yohanes.

    Pada 9 Nopember 2021 proyek tersebut selesai, dengan masa pemeliharaan proyek selama 160 hari. Hasil pekerjaan telah dilakukan penyerahan pada direksi dan dicek konsultan, sudah sesuai kontrak.

    Pembayaran pekerjaan proyek tersebut dilakukan dalam 5 (lima) termin, yang disertai dan dilampiri dengan laporan pengerjaan proyek harian dan mingguan, laporan bulanan, dan foto dokumentasi.

    “Saya turun ke lapangan dan tidak ada masalah. Pekerjaan proyek sesuai dengan gambar dan kontrak,” ucap Yohanes (PPK) singkat saja.

    Hal senada disampaikan oleh saksi Destiyan Anggraini (PSM), yang menyatakan bahwa terkait pembayaran dilakukan 5 kali. Untuk pembayaran disertai tanda tangan PPK, berita acara serah terima, surat belanja. Jika dokumen sudah lengkap , akan diterbitkan SPM (Surat Perintah Membayar). Waktu itu, PPK-nya adalah Muhaji Widodo.

    Pagu anggaran Rp 9,5 miliar dan pembayaran pengerjaan proyek dari negara (Kemenkeu). Pekerjaan sudah diserah terimakan pada 9 Nopember 2021 lalu. Dan  penerima pembayaran adalah PT Cahaya Agung.

    Sementara itu, saksi Joko (anggota Pokja) menerangkan, bahwa Pokja koordinasi dengan PPK mengenai tahapan lelang dari PPK. Untuk mengikuti lelang, harus dipenuhi persyaratan  RAB gambar , company profile perusahaan, pengalaman di proyek, dan mengikuti system tender prakualifikasi yang dipatuhi oleh seluruh penawar.

    “Lalu diambil 5 (lima) besar dan penyedia yang menawar dengan skor paling tinggi akan menjadi pemenang proyek. Lantas dilakukan tahapan evaluasi dan PT Cahaya Agung sebagai Penawar tertinggi,” ucap saksi Joko.

    Ditambahkan Rifky Maulana Ismed (bagian detil desain), tahu adanya proyek ini dari perkara ini yang disidangkan di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. Yang pasti, penyusunan dokumen perencanaan lewat konsultan untuk tahap pembangunan. Dan Arya jasa konsultan, sebagai konsultan perencana survey lapangan untuk mengatasi dan menanggulangi banjir.

    Di tempat yang sama, saksi Arlen menjelaskan, bahwa spesifikasi teknis untuk menangani banjir sudah sesuai dokumen. Untuk batu yang dipergunakan dalam proyek tersebut, harus keras dan tidak rapuh.

    Kini giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Supriyanto, yakni Syaiful Ma’arif SH bertanya pada saksi Yohanes (PPK) , pada tahun 2020 ada masalah pandemi Covid – 19, yang ada pembatasan aktivitas proyek dan harus menerapkan protokol kesehatan, sebagaimana instruksi dari Kementerian PUPR. Lalu, mana yang diutamakan menjaga kesehatan atau target proyek tercapai ?

    “Dua – duanya diutamakan dalam pekerjaan proyek,” jawab saksi Yohanes dengan nada datar di persidangan.

    Lagi – lagi, PH Syaiful Ma’arif SH bertanya pada saksi, apakah proyek sudah sesuai dengan jadwal pelaksanaan ?

    “Proyek sesuai jadwal pelaksanaan. Pekerjaan sesuai kontrak. Dibantu konsultan pengawas dan sudah dicermati, bahwa tugas pelaksanaan proyek selesai. Semuanya, di tanda tangani PPK, pengawas, dan kontraktor. Juga ada berita acara serah terima pekerjaan. Tetapi belum ada pengecekan dari ITS ,” jawab saksi Yohanes.

    Berdasarkan BAP pada Februrari 2026, bahwa pekerjaan proyek “clear”. Namun, pada 2025, katanya ada kekurangan kawat bronjong. Ada selisih 600.

    “Namun demikian, pemasangan sudah sesuai kontrak,” ujar saksi Yohanes lagi di persidangan.

    Sedangkan saksi Ari Prayogo, Arif Subagyo, Yudi Hendarko, dan Andri Rakasiwi (pelaksana lapangan) mengatakan, bahwa pekerjaan proyek betul – betul selesai 100 persen.

    “Hasil pengukuran dan perhitungan sudah sesuai kontrak,” kata keempat saksi di persidangan.

    Nah, setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH mengungkapkan, bahwa sidang akan dilanjutkan pada Senin, 11 Mei 2026 di atas jam 12,30.

    Sehabis sidang, , PH Syaiful Ma’arif SH menegaskan, keterangan dari PPK mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pemeliharaan sudah dijalankan dengan baik dan benar. Semua sudah ditanda tangani secara menyeluruh.

    “Mulai perencanaan, pelaksanan sampai pemeliharaan semuanya klir.  Ada Covid , namun pekerjaan dijalankan dengan benar. Semua sudah tuntas,” tukasnya. (ded) 


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Syaiful Ma’arif SH : "Mulai Perencanaan, Pelaksanan sampai Pemeliharaan Proyek, Semuanya Klir dan Tuntas " Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas