SIDOARJO
(mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan
Ir. H, Supriyanto, Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya
(CAPK), yang tersandung dugaan perkara korupsi proyek
penanganan banjir Sungai Asem Gandok Grindulu, dengan agenda pemeriksaan saksi –
saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri
(Kejari) Pacitan.
Kali ini ada 9
(sembilan) saksi yang diperiksa secara marathon di depan Hakim Ketua Ni Putu
Sri Indayani SH MH dan JPU Nita SH, yang akan membuat perkara ini menjadi
terang – benderang nantinya.
“Silahkan Jaksa
memeriksa saksi – saksi ini, yang berkaitan langsung dengan dakwaan saja ya,”
pinta majelis hakim di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)
Surabaya, Senin (4/5/2026).
Jaksa Nita SH bertanya
pada saksi Yohanes (Pejabat Pembuat Komitmen / PPK), apakah yang menjadi tugas
dari PPK ?
“Tugas PPK adalah
menetapkan HPS, spek, menetapkan kontrak, menetapkan besaran Uang Muka (UM),
menetapkan tim pendukung, dan mengendalikan kontrak,” jawab saksi.
Kembali Jaksa bertanya
pada saksi, apakah mengetahui pagu dari proyek penanganan banjir sungai Asem Gandok
Grindulu ?
“Ya, kami tahu pagu
proyek sekitar Rp 14 miliar. Pemenang proyek adalah PT Cahaya Agung, yang pemiliknya
Supriyanto. Supriyanto menawar pekerjaan
proyek Rp 9,5 miliar. Nilai penawaran
wajar dan dikerjakan selama 240 hari kalender kerja,” jawab saksi Yohanes.
Pada 9 Nopember 2021 proyek
tersebut selesai, dengan masa pemeliharaan proyek selama 160 hari. Hasil pekerjaan
telah dilakukan penyerahan pada direksi dan dicek konsultan, sudah sesuai
kontrak.
Pembayaran pekerjaan proyek
tersebut dilakukan dalam 5 (lima) termin, yang disertai dan dilampiri dengan
laporan pengerjaan proyek harian dan mingguan, laporan bulanan, dan foto
dokumentasi.
“Saya turun ke lapangan
dan tidak ada masalah. Pekerjaan proyek sesuai dengan gambar dan kontrak,” ucap
Yohanes (PPK) singkat saja.
Hal senada disampaikan
oleh saksi Destiyan Anggraini (PSM), yang menyatakan bahwa terkait pembayaran dilakukan
5 kali. Untuk pembayaran disertai tanda tangan PPK, berita acara serah terima,
surat belanja. Jika dokumen sudah lengkap , akan diterbitkan SPM (Surat
Perintah Membayar). Waktu itu, PPK-nya adalah Muhaji Widodo.
Pagu anggaran Rp 9,5
miliar dan pembayaran pengerjaan proyek dari negara (Kemenkeu). Pekerjaan sudah
diserah terimakan pada 9 Nopember 2021 lalu. Dan penerima pembayaran adalah PT Cahaya Agung.
Sementara itu, saksi
Joko (anggota Pokja) menerangkan, bahwa Pokja koordinasi dengan PPK mengenai tahapan
lelang dari PPK. Untuk mengikuti lelang, harus dipenuhi persyaratan RAB gambar , company profile perusahaan, pengalaman
di proyek, dan mengikuti system tender prakualifikasi yang dipatuhi oleh seluruh
penawar.
“Lalu diambil 5 (lima) besar
dan penyedia yang menawar dengan skor paling tinggi akan menjadi pemenang
proyek. Lantas dilakukan tahapan evaluasi dan PT Cahaya Agung sebagai Penawar tertinggi,”
ucap saksi Joko.
Ditambahkan Rifky
Maulana Ismed (bagian detil desain), tahu adanya proyek ini dari perkara ini
yang disidangkan di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. Yang pasti, penyusunan dokumen
perencanaan lewat konsultan untuk tahap pembangunan. Dan Arya jasa konsultan,
sebagai konsultan perencana survey lapangan untuk mengatasi dan menanggulangi
banjir.
Di tempat yang sama,
saksi Arlen menjelaskan, bahwa spesifikasi teknis untuk menangani banjir sudah
sesuai dokumen. Untuk batu yang dipergunakan dalam proyek tersebut, harus keras
dan tidak rapuh.
Kini giliran Ketua Tim
Penasehat Hukum (PH) Supriyanto, yakni Syaiful Ma’arif SH bertanya pada
saksi Yohanes (PPK) , pada tahun 2020 ada masalah pandemi Covid – 19, yang ada
pembatasan aktivitas proyek dan harus menerapkan protokol kesehatan, sebagaimana
instruksi dari Kementerian PUPR. Lalu, mana yang diutamakan menjaga kesehatan
atau target proyek tercapai ?
“Dua – duanya diutamakan
dalam pekerjaan proyek,” jawab saksi Yohanes dengan nada datar di persidangan.
Lagi – lagi, PH Syaiful Ma’arif SH bertanya pada saksi,
apakah proyek sudah sesuai dengan jadwal pelaksanaan ?
“Proyek sesuai jadwal
pelaksanaan. Pekerjaan sesuai kontrak. Dibantu konsultan pengawas dan sudah dicermati,
bahwa tugas pelaksanaan proyek selesai. Semuanya, di tanda tangani PPK, pengawas,
dan kontraktor. Juga ada berita acara serah terima pekerjaan. Tetapi belum ada
pengecekan dari ITS ,” jawab saksi Yohanes.
Berdasarkan BAP pada
Februrari 2026, bahwa pekerjaan proyek “clear”. Namun, pada 2025, katanya ada
kekurangan kawat bronjong. Ada selisih 600.
“Namun demikian, pemasangan
sudah sesuai kontrak,” ujar saksi Yohanes lagi di persidangan.
Sedangkan saksi Ari
Prayogo, Arif Subagyo, Yudi Hendarko, dan Andri Rakasiwi (pelaksana lapangan) mengatakan,
bahwa pekerjaan proyek betul – betul selesai 100 persen.
“Hasil pengukuran dan perhitungan
sudah sesuai kontrak,” kata keempat saksi di persidangan.
Nah, setelah pemeriksaan
saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH
mengungkapkan, bahwa sidang akan dilanjutkan pada Senin, 11 Mei 2026 di atas
jam 12,30.
Sehabis sidang, , PH Syaiful
Ma’arif SH menegaskan, keterangan dari PPK mulai dari perencanaan, pelaksanaan
sampai pemeliharaan sudah dijalankan dengan baik dan benar. Semua sudah ditanda
tangani secara menyeluruh.
“Mulai perencanaan,
pelaksanan sampai pemeliharaan semuanya klir. Ada Covid , namun pekerjaan
dijalankan dengan benar. Semua sudah tuntas,” tukasnya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar