SIDOARJO
(mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Moh. Hasan Mustofa ST , MSi, Ahmad
Zahron Wiami ST.MT, Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan, dan Khoirul Umam, yang
tersandung dugaan perkara korupsi kegiatan 12 paket pekerjaan rehabilitasi
jalan dengan total anggaran Rp 12 miliar, kini telah memasuki babak pembacaan
nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum (PH).
Setelah membuka sidang
dan terbuka untuk umum, Hakim Ketua Cokia Ana Pontia Opposunggu SH.MH langsung
mempersilahkan Tim Penasehat Hukum untuk membacakan pledoinya.
“Silahkan Penasehat Hukum
membacaka nota pembelaan (pledoi) nya yang pokok – pokoknya saja ya,” pinta
majelis hakim di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya,
Senin (4/5/2026).
Dalam pledoinya, Ketua
Tim Penasehat Hukum (PH) Sudamiran SH didampingi Wahyu D. Putranto SH menyatakan, apabila Penuntut Umum
tidak mampu membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa Moh. Hasan Mustofa meminta,
menikmati, mengendalikan aliran dana,
mempunyai niat jahat, dan menjadi sebab langsung timbulnya kerugian negara.
Maka berlaku asas actore
non probante, reus absolvitor, apabila pihak yang menuduh tidak dapat
membuktikan, maka M, Hasan Mustofa harus dibebaskan.
Membebaskan Hasan
Mustofa bukan berarti membenarkan seluruh tata Kelola proyek, melainkan
menegakkan batas bahwa kesalahan administratif, persoalan prosedural atau perbedaan
penilaian teknis tidak boleh dipaksakan menjadi kesalahan pidana , tanpa pembuktian
personal yang sah dan meyakinkan.
“Oleh karena itu, kami
memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan Moh. Hasan Mustofa
tidak terbukti secara sah dan meyakhainkan bersalah melakukan tindak pidana,
sebagaimana dakwaan primair maupun subsidiair. Membebaskan M, Hasan Mustofa
dari seluruh dakwaan Penuntut Umum, “ ucap PH Sudamiran SH dan Wahyu D. Putranto SH.
Atau setidak – tidaknya melepaskan
Moh. Hasan Mustofa dari segala tuntutan hukum, karena perkara ini paling jauh merupakan persoalan administratif, tata Kelola,
dan penilaian teknis. Memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan
martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Sebagai penegasan akhir, pembelaan memohon agar perkara ini tidak dibaca secara sederhana sebagai perkara tanda tangan PPK dan pengaturan proyek. Yang dipersoalkan oleh Penuntut Umum harus dikembalikan kepada standar pidana, apakah terdapat niat jahat, apakah terdapat penguasaan faktual.
Apakah
terdapat aliran dana personal. Apakah terdapat tujuan memperkaya, dan apakah
kerugian negara terbukti nyata serta kausal terhadap perbuatan Moh Hasan
Mustofa..
“Apabila seluruh pertanyaan
pidana tersebut tidak terjawab secara sah dan meyakinkan, maka putusan yang membebasan
atau setidak – tidaknya melepaskan Moh, Hasan Mustofa bukanlah bentuk
kelonggaran terhadap penyimpangan administrasi. Melainkan bentuk ketaatan
terhadap asas pembuktian pidana. Hukum pidana harus menjadi instrument keadilan,
bukan alat untuk menimpakan seluruh akibat administrative kepada satu pejabat
pelaksana,” ujarnya.
Dalam pledoi, disebutkan
bahwa Moh. Hasan Mustofa tidak boleh dipidana hanya karena jabatan sebagai PPK,
tanda tangan administratif, atau karena berada dalam struktur birokrasi proyek.
Hukum pidana menuntut pembuktian
yang lebih tinggi, harus ada perbuatan konkret kesalahan pribadi, niat jahat,
tujuan memperkaya, penguasan aliran dana, kerugian negara yang nyata, serta
hubungan kausal langsung antara Tindakan M. Hasan Mustofa dengan kerugian
negara.
Dalam perkara ini, standar
pembuktian tersebut tidak terpenuhi. Penuntut Umum menuntut pidana penjara 5 (lima)
tahun dan 6 (enam) bulan, denda Rp 200 juta dan Uang Pengganti (UP) Rp 17 juta.
Namun tuntutan pidana
tidak dapat menggantikan kewajiban membuktikan unsur delik secara sah dan
meyakinkan. Yang harus dinilai bukan beratnya narasi, melainkan apakah seluruh
unsur pidana benar-benar terbukti secara personal, konkret, dan kausal terhadap
M Hasan Mustofa.
Bahwa Hasan Mustofa
bukan penentu DID II dan obyak pekerjaan tidak otomatis melawan hukum. Fakta persidangan
menunjukkan bahwa kegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan masuk dalam
konteks pemulihan ekonomi daerah. Bahwa kegiatan tersebut tidak lahir dari kehendak
pribadi Moh. Hasan Mustofa.
Tidak adil dan tidak sah,
apabila seluruh rangkaian peristiwa dibebankan secara otomatis kepada Moh Hasan
Mustofa. Sebab, dalam fakta persidangan
menunjukkan adanya peran H. Ach, Hafi SH sebagai pimpinan yang disebut memberi
arahan. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar