728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 05 Mei 2026

    Moh. Hasan Mustofa Layak Dibebaskan

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Moh. Hasan Mustofa ST , MSi, Ahmad Zahron Wiami ST.MT, Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan, dan Khoirul Umam, yang tersandung dugaan perkara korupsi kegiatan 12 paket pekerjaan rehabilitasi jalan dengan total anggaran Rp 12 miliar, kini telah memasuki babak pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum (PH).

    Setelah membuka sidang dan terbuka untuk umum, Hakim Ketua Cokia Ana Pontia Opposunggu SH.MH langsung mempersilahkan Tim Penasehat Hukum untuk membacakan pledoinya.

    “Silahkan Penasehat Hukum membacaka nota pembelaan (pledoi) nya yang pokok – pokoknya saja ya,” pinta majelis hakim di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (4/5/2026).

    Dalam pledoinya, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Sudamiran SH didampingi Wahyu D.  Putranto SH menyatakan, apabila Penuntut Umum tidak mampu membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa Moh. Hasan Mustofa meminta, menikmati, mengendalikan  aliran dana, mempunyai niat jahat, dan menjadi sebab langsung timbulnya kerugian negara.

    Maka berlaku asas actore non probante, reus absolvitor, apabila pihak yang menuduh tidak dapat membuktikan, maka M, Hasan Mustofa harus dibebaskan.

    Membebaskan Hasan Mustofa bukan berarti membenarkan seluruh tata Kelola proyek, melainkan menegakkan batas bahwa kesalahan administratif, persoalan prosedural atau perbedaan penilaian teknis tidak boleh dipaksakan menjadi kesalahan pidana , tanpa pembuktian personal yang sah dan meyakinkan.

    “Oleh karena itu, kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan Moh. Hasan Mustofa tidak terbukti secara sah dan meyakhainkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan primair maupun subsidiair. Membebaskan M, Hasan Mustofa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum, “ ucap PH Sudamiran SH dan Wahyu D.  Putranto SH.

    Atau setidak – tidaknya melepaskan Moh. Hasan Mustofa dari segala tuntutan hukum, karena perkara ini paling  jauh merupakan persoalan administratif, tata Kelola, dan penilaian teknis. Memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.


                                


    Sebagai penegasan akhir, pembelaan memohon agar perkara ini tidak dibaca secara sederhana  sebagai perkara tanda tangan PPK dan pengaturan proyek. Yang dipersoalkan oleh Penuntut Umum harus dikembalikan kepada standar pidana, apakah terdapat niat jahat, apakah terdapat penguasaan faktual.

    Apakah terdapat aliran dana personal. Apakah terdapat tujuan memperkaya, dan apakah kerugian negara terbukti nyata serta kausal terhadap perbuatan Moh Hasan Mustofa..

    “Apabila seluruh pertanyaan pidana tersebut tidak terjawab secara sah dan meyakinkan, maka putusan yang membebasan atau setidak – tidaknya melepaskan Moh, Hasan Mustofa bukanlah bentuk kelonggaran terhadap penyimpangan administrasi. Melainkan bentuk ketaatan terhadap asas pembuktian pidana. Hukum pidana harus menjadi instrument keadilan, bukan alat untuk menimpakan seluruh akibat administrative kepada satu pejabat pelaksana,” ujarnya.

    Dalam pledoi, disebutkan bahwa Moh. Hasan Mustofa tidak boleh dipidana hanya karena jabatan sebagai PPK, tanda tangan administratif, atau karena berada dalam struktur birokrasi proyek.

    Hukum pidana menuntut pembuktian yang lebih tinggi, harus ada perbuatan konkret kesalahan pribadi, niat jahat, tujuan memperkaya, penguasan aliran dana, kerugian negara yang nyata, serta hubungan kausal langsung antara Tindakan M. Hasan Mustofa dengan kerugian negara.

    Dalam perkara ini, standar pembuktian tersebut tidak terpenuhi. Penuntut Umum menuntut pidana penjara 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, denda Rp 200 juta dan Uang Pengganti (UP) Rp 17 juta.

    Namun tuntutan pidana tidak dapat menggantikan kewajiban membuktikan unsur delik secara sah dan meyakinkan. Yang harus dinilai bukan beratnya narasi, melainkan apakah seluruh unsur pidana benar-benar terbukti secara personal, konkret, dan kausal terhadap M Hasan Mustofa.

    Bahwa Hasan Mustofa bukan penentu DID II dan obyak pekerjaan tidak otomatis melawan hukum. Fakta persidangan menunjukkan bahwa kegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan masuk dalam konteks pemulihan ekonomi daerah. Bahwa kegiatan tersebut tidak lahir dari kehendak pribadi Moh. Hasan Mustofa.

    Tidak adil dan tidak sah, apabila seluruh rangkaian peristiwa dibebankan secara otomatis kepada Moh Hasan Mustofa.  Sebab, dalam fakta persidangan menunjukkan adanya peran H. Ach, Hafi SH sebagai pimpinan yang disebut memberi arahan. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Moh. Hasan Mustofa Layak Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas