SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Mashud Yunasa, Dzulian Zhidan Nassa Pratama dan Basiran, yang tersandung dugaan perkara korupsi pengadaan lampu hias dan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Probolinggo, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo.
Ada 7 (tujuh) saksi yang
dihadirkan Penuntut Umum di hadapan Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH,
yang didampingi oleh Hakim anggota, yakni Abdul Gani SH MH dan Pultoni SH MH, di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Setelah Hakim Ketua
Ferdinand Marcus Leander SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung
mempersilahkan Penuntut Umum untuk bertanya pada saksi – saksi.
Jaksa bertanya pada
saksi Didik Sugeng (Bendahara Pengeluaran), apakah mengetahui pengajuan
pembayaran pengadaan lampu hias dalam perkara ini ?
“Kami terima pengajuan
pembayaran dan diteliti kelengkapan persyaratannya. Kalau sudah lengkap
semuanya, baru dilakukan pencairan atau SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). Pengajuan yang
masuk dari CV Multi Pratama Rp 124 juta dan CV Borong Rp 1,05 miliar,” jawab
saksi.
Sebelum pembayaran
dilakukan, terlebih dahulu kelangkapan dokumen akan diverifikasi oleh Faruk
Sudarno. Setelang dokumen lengkap, baru dilakukan pencairan. Namun demikian
tidak ada pembayaran ke PT Green City Teknologi Indonesia.
Sementara itu, saksi
Ahmad Ardhiansyah menyatakan, pihaknya tidak mengetahui perihal PT Green City
tersebut. Sekalipun waktu pengecekan lapangan ada yang mengaku dari Green City.
Menurut Ahmad
Ardhiansyah, bahwa pengadaan lampu hias dan taman di Probolinggo melalui
e-purchasing versi 5. Namun saksi ini, tidak tahu apakah paket atau parsial. CV
Borong dan CV Multi Pratama melakukan pekerjaan tersebut pada Juni.
Ketika dilakukan
pengecekan oleh Inspektorat, ada temuan dan sudah dilakukan perbaikan dan
selesai. Proses perbaikan tertuang dalam berita tindak lanjut dan dianggap selesai.
“Ada tanda tangan Ahmad dan Nurrahmad (PPK). CV Borong dan CV Multi Pratama pernah dilakukan pemanggilan. Hanya PPK yang tahu hal itu. Namun sudah sesuai e-catalog 5. Lampu bisa diatur secara sistematis,” ucapnya.
Ditambahkan saksi
Nurrahmad, hanya ada lampu redup dan sudah diperbaiki. Hasil temuan Inspektorat
sudah dipenuhi. Pekerjaan CV Borong dan CV Multi Pratama sudah sesuai kelayakan
dan fungsinya.
Sedangkan saksi Teguh
(bagian pengadaan barang dan jasa) menyatakan, untuk negosiasi murni dilakukan
oleh PPK, untuk pengadaan di atas Rp 200 juta. Dan pengadaan di bawah Rp 200
juta dilakukan oleh Pejabat Pengadaan. Proses e – purchasing melalui e- catalog
dengan negosiasi dan mini – kompetisi.
Dan saksi Riza (Ketua
Tim Inspektorat) menyebutkan, ada permintaan audit dari Dinas Lingkungan Hidup
kepada Inspektorat.
“Kami melakukan post –
audit terhadap belanja modal barang. Mengecek fisik barang dan cek rekening.
Hasil audit di LHP, diketahui tidak sesuai kode rekening barang. Juga mengecek belanja modal konstruksi. Pada
surat pesanan 150 meter, namun hanya 120 meter sekian. Ada kekurangan dan sudah
dikembalikan penyedia,” ucapnya.
Untuk gambar dan
pekerjaan tidak sesuai, yang seharusnya ada perubahan gambar. CV Borong Persada
pengadaan lampu dan penyedia CV Multi Pratama. Inspektorat melakukan
pemeriksaan tim teknis dan direktur penyedia.
Nah, setelah pemerikaan
saksi -saksi dirasaka sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH
mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis. 4 Juni 2026 mendatang dengan
pemeriksaan saksi – saksi lainnya.
“Dengan demikian, kami
nyatakan sidang selesai dan ditutup,” cetusnya seraya mengetukkan palunya
sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang. Rizal
Nusi SH mengungkapkan, sesuai prosedur, tata cara pengecekan dari Inspektorat
yang merupakan ada kekeliruan dari penyedia dari CV Borong dan CV Multi
Pratama, itu sudah diselesaikan kewajibannya.
“ Tadi saya menanyakan
pada Inspektorat ada 5 poin. Ada 1 poin merupakan kewajiban dari penyedia dan
sudah dikembalikan, jauh sebelum adanya penyelidikan dari teman – teman
penyidik. Kalau tentang ketidaksesuaian kurang tahunya nilainya , terkait
kuantiti kabel. Pada surat pesanan 150 meter dan fakta di lapangan hanya 120
meter. Selisihnya sudah dikembalikan. Sudah 'clean and clear' ,” tukasnya.
Dipaparkan Rizal Nusi
SH, pihaknya menitikberatkan pada proses, apakah sudah sesuai dengan
Inspektorat. Dan ternyata, prosesnya sudah sesuai.
“Kita akan buktikan
lagi, kalau tidak ada mal-administratif. Menjadi pertanyaan besar sekarang ini,
apakah dugaan atau dakwaan jaksa ini benar atau asumsi semata dari penyidik. Dari
fakta persidangan, Alhamdulillah Wasyukurillah sangat amat terbuka akhirnya,
ternyata proses yang dilakukan CV Borong dan CV Multi Pratama dan PT Green City
selaku yang punya pabrik atau supplier , semua sah -sah saja dan legal, serta
aturan. Jadi Alhamdulillah fakta persidangan hari ini dan keterangan
saksi-saksi itu, cukup memuaskan bagi kami, “ tandas Rizal Nusi SH. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar