728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 23 Mei 2026

    Proses Yang Dilakukan CV Borong, CV Multi Pratama, dan PT Green City, Semuanya Sah dan Legal, Sesuai Aturan

     


     SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Mashud Yunasa, Dzulian Zhidan Nassa Pratama dan Basiran, yang tersandung dugaan perkara korupsi pengadaan lampu hias dan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Probolinggo, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo.

    Ada 7 (tujuh) saksi yang dihadirkan Penuntut Umum di hadapan Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH, yang didampingi oleh Hakim anggota, yakni Abdul Gani SH MH dan Pultoni SH MH, di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Setelah Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Penuntut Umum untuk bertanya pada saksi – saksi.

    Jaksa bertanya pada saksi Didik Sugeng (Bendahara Pengeluaran), apakah mengetahui pengajuan pembayaran pengadaan lampu hias dalam perkara ini ?

    “Kami terima pengajuan pembayaran dan diteliti kelengkapan persyaratannya. Kalau sudah lengkap semuanya, baru dilakukan pencairan atau SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). Pengajuan yang masuk dari CV Multi Pratama Rp 124 juta dan CV Borong Rp 1,05 miliar,” jawab saksi.

    Sebelum pembayaran dilakukan, terlebih dahulu kelangkapan dokumen akan diverifikasi oleh Faruk Sudarno. Setelang dokumen lengkap, baru dilakukan pencairan. Namun demikian tidak ada pembayaran ke PT Green City Teknologi Indonesia.

    Sementara itu, saksi Ahmad Ardhiansyah menyatakan, pihaknya tidak mengetahui perihal PT Green City tersebut. Sekalipun waktu pengecekan lapangan ada yang mengaku dari Green City.

    Menurut Ahmad Ardhiansyah, bahwa pengadaan lampu hias dan taman di Probolinggo melalui e-purchasing versi 5. Namun saksi ini, tidak tahu apakah paket atau parsial. CV Borong dan CV Multi Pratama melakukan pekerjaan tersebut pada Juni.

    Ketika dilakukan pengecekan oleh Inspektorat, ada temuan dan sudah dilakukan perbaikan dan selesai. Proses perbaikan tertuang dalam berita tindak lanjut dan dianggap selesai.



    “Ada tanda tangan Ahmad dan Nurrahmad (PPK). CV Borong dan CV Multi Pratama pernah dilakukan pemanggilan. Hanya PPK yang tahu hal itu. Namun sudah sesuai e-catalog 5. Lampu bisa diatur secara sistematis,” ucapnya.

    Ditambahkan saksi Nurrahmad, hanya ada lampu redup dan sudah diperbaiki. Hasil temuan Inspektorat sudah dipenuhi. Pekerjaan CV Borong dan CV Multi Pratama sudah sesuai kelayakan dan fungsinya.

    Sedangkan saksi Teguh (bagian pengadaan barang dan jasa) menyatakan, untuk negosiasi murni dilakukan oleh PPK, untuk pengadaan di atas Rp 200 juta. Dan pengadaan di bawah Rp 200 juta dilakukan oleh Pejabat Pengadaan. Proses e – purchasing melalui e- catalog dengan negosiasi dan mini – kompetisi.

    Dan saksi Riza (Ketua Tim Inspektorat) menyebutkan, ada permintaan audit dari Dinas Lingkungan Hidup kepada Inspektorat.

    “Kami melakukan post – audit terhadap belanja modal barang. Mengecek fisik barang dan cek rekening. Hasil audit di LHP, diketahui tidak sesuai kode rekening barang.  Juga mengecek belanja modal konstruksi. Pada surat pesanan 150 meter, namun hanya 120 meter sekian. Ada kekurangan dan sudah dikembalikan penyedia,” ucapnya.

    Untuk gambar dan pekerjaan tidak sesuai, yang seharusnya ada perubahan gambar. CV Borong Persada pengadaan lampu dan penyedia CV Multi Pratama. Inspektorat melakukan pemeriksaan tim teknis dan direktur penyedia.

    Nah, setelah pemerikaan saksi -saksi dirasaka sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis. 4 Juni 2026 mendatang dengan pemeriksaan saksi – saksi lainnya.

    “Dengan demikian, kami nyatakan sidang selesai dan ditutup,” cetusnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang. Rizal Nusi SH mengungkapkan, sesuai prosedur, tata cara pengecekan dari Inspektorat yang merupakan ada kekeliruan dari penyedia dari CV Borong dan CV Multi Pratama, itu sudah diselesaikan kewajibannya.

    “ Tadi saya menanyakan pada Inspektorat ada 5 poin. Ada 1 poin merupakan kewajiban dari penyedia dan sudah dikembalikan, jauh sebelum adanya penyelidikan dari teman – teman penyidik. Kalau tentang ketidaksesuaian kurang tahunya nilainya , terkait kuantiti kabel. Pada surat pesanan 150 meter dan fakta di lapangan hanya 120 meter. Selisihnya sudah dikembalikan. Sudah 'clean and clear' ,” tukasnya.

    Dipaparkan Rizal Nusi SH, pihaknya menitikberatkan pada proses, apakah sudah sesuai dengan Inspektorat. Dan ternyata, prosesnya sudah sesuai.

    “Kita akan buktikan lagi, kalau tidak ada mal-administratif. Menjadi pertanyaan besar sekarang ini, apakah dugaan atau dakwaan jaksa ini benar atau asumsi semata dari penyidik. Dari fakta persidangan, Alhamdulillah Wasyukurillah sangat amat terbuka akhirnya, ternyata proses yang dilakukan CV Borong dan CV Multi Pratama dan PT Green City selaku yang punya pabrik atau supplier , semua sah -sah saja dan legal, serta aturan. Jadi Alhamdulillah fakta persidangan hari ini dan keterangan saksi-saksi itu, cukup memuaskan bagi kami, “ tandas Rizal Nusi SH. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Proses Yang Dilakukan CV Borong, CV Multi Pratama, dan PT Green City, Semuanya Sah dan Legal, Sesuai Aturan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas