SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Marwan Kustiono yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi, kini memasuki babak pembacaan nota pembelaan (peldoi) yang dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH) Achmad Yani SH .MH dan Wilhem Rambalak SH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (2/8/2026).
Dalam pledoinya, PH Achmad Yani SH.MH menyebutkan, demi tegaknya keadilan substantif yang berazaskan Ketuhanan Yang Maha Kuasa, kepastian hukum dan kemanusiaan yang adil beradab.
Penasehat Hukum memohon kepada majelis hakim Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan menjatuhkan putusan, menerima dan mengabulkan nota pembelaan (pledoi) Marwan Kustiono untuk seluruhnya.
"Menyatakan Marwan Kustiono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidiair Penuntut Umum," ucap Achmad Yani SH. MH.
Membebaskan Marwan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (vrijspraak) atau setidak -tidaknya menyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvergolging).
Dan memulihkan , merehabiltasi dan mengembalikan hak- hak Marwan Kustiono dalam kemampuan, kedudukan, harkat , serta martabatnya semula di masyarakat.
Serta memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Marwan dari rumah tahanan negara (rutan) demi hukum segera, setelah putusan ini diucapkan.
"Menetapkan uang yang telah disita dalam perkara a-quo senilai Rp 5,481 miliar dikembalikan kepada pihak yang paling berhak (Marwan Kustiono)," ujarnya.
Selain itu, menyatakan perjanjian perdamaian tertanggal 30 April 2025 antara Marwan dengan Bank Syariah Mandiri adalah sah, mengikat dan merupakan sarana penyelesaian keperdataan yang wajib dihormati. Dan membebankan biaya perkara ini kepada negara.
"Dan apabila majelis hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya, demi tegaknya keadilan yang hakiki ," pinta Achmad Yani SH. MH.
Dalam pledoi, diuraikan bahwa penerimaan riil sebelum sprindik sebesar Rp 27, 837 miliar. Selain penerimaan tersebut, juga telah dilakukan penyitaan uang hasil recovery sebesar Rp 5,481 miliar.
Fakta tersebut semakin menunjukkan bahwa proses pemulihan masih terus berjalan dan posisi ekonomi yang sesungguhnya tidak sama dengan angka yang digunakan dalam audit BPKP.
Bahwa apabila seluruh fakta recovery, pembayaran, penebusan agunan, hak tagih yang masih ada, jaminan yang masih melekat, serta penyitaan hasil recovery tersebut diperhitungkan secara utuh.
Maka menjadi jelas bahwa kerugian yang diklaim oleh Penuntut Umum belum bersifat final, belum pasti, dan belum mencerminkan kondisi ekonomi aktual pada saat perkara ini diperiksa.
Bahwa dalam perkara a quo Penuntut Umum mendalilkan telah terjadi kerugian keuangan negara sebesaar Rp 27, 386 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP. Padahal total penerimaan riil sebelum sprindik Rp 27, 837 miliar. Jadi ada selisih kelebihan sebesar Rp 451 juta.
Dalam pledoi pribadi dari Marwan Kustiono menyatakan, tidak punya niat jahat untuk merugikan pihak manapun. Perusahaan (PT Dimitra Jaya Abadi ) membayar bagi hasil dan pembayaran dana aset.
"Perhitungan kami ada kelebihan pembayaran yang dilakukan perusahaan. Perusahaan menandatangani penyelesaikan perdata. Ada etikad perusahan untuk menyelesaikan masalah. Tidak ada gratifikasi maupun suap. Mohon hakim memutuskan perkara ini masuk sengketa perdata. Bukan tindak pidana, tetapi perdata," kata Marwan Kustiono.
Nah setelah pembacaan pledoi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Jum'at, 5 Juni 2026 dengan agenda pembacaan replik dari Penuntut Umum.
" Dengan demikian, kami nyatakan sidang ini selesai dan ditutup," cetus majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar