728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 27 Mei 2026

    Saksi - Saksi Sebut Adanya Pinjam – Meminjam, Bukan Suap Atau Gratifikasi.

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –
     Kembali Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 5 (lima) saksi dalam lanjutan Sugiri Sancoko, Mantan Bupati Ponorogo, Sekda Agus Pramono , dan Direktur RSUD dr .Harjono S, Yunus Mahatma, yang tersandung dugaan perkara suap dan gratifikasi.

    Adapun kelima saksi itu adalah Wildan, Zulfar Aulia Akbar, Bambang Yudi Setiawan, Dian Nurcahyanto, Eko Agus Supriyadi.

    Jaksa KPK Agus Subagya SH dan Greafik Loserte SH bertanya pada Wildan, apakah ada titipan uang Rp 52 juta ?

    “Ya, benar Yang Mulia. Disampaikan ada titipan Sekda untuk berobat Hadi. Dan Uang Muka (DP) untuk Rumah sakit Rp 5 juta telah dibayarkan oleh Elly,” jawab saksi di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (26/5/2026).

    Kini giliran Jaksa KPK bertanya pada saksi Eko Agus Supriyadi (kontraktor)   apakah saksi pernah menyerahkan uang kepada Wildan untuk kepentingan Sugiri Sancoko ?

    “Pada 23 April 2025, saya menyerahkan uang kepada Wildan sebesar Rp 200 juta. Uang itu adalah pinjaman kepada Sugiri. Dan ada uang pinjaman kepada Sugiri yang diserahkan di Pringgitan,” jawab saksi Eko.

    Dan selanjutnya, ada pinjaman kepada Sugiri sebesar Rp 100 juta dan 200 juta, yang diserahkan Dian Nucahyanto. Dan pada 10 September , Sugiri pinjam uang sebesar Rp 100 juta dan Rp 75 juta. Penyerahan uang itu melalui Dian, kemudian diserahkan ke Wildan.

    “Seingat saya, total pinjaman Sugiri kepada saya, sebesar Rp 875 juta. Dan belum dibayar, serta tidak ada kwitansinya. Itu sesuai permintaan, mintanya uang cash,” ujarnya.

    Sedangkan saksi Dian Nurcahyanto menyebutkan, pada tahun 2025 menyerahkan uang ke Sulton Rp 30 juta yang dibungkus dalam tas kresek. Dan selanjutnya, ada penyerahan uang Rp 50 juta dan 30 juta ke Sekda.

    Ada lagi penyerahan pada 4 Oktober uang sebesar Rp 140 juta ke Sekda di ruang  kerjanya. Sumber uang – uang tadi, berasal dari Eko Agus (mertuanya) untuk pembelian kayu – kayu.

    Kini giliran  Penasehat Hukum (PH) Sugiri Sancoko, yakni Indra Priangkasa SH bertanya pada saksi Wildan, apakah ada titipan -titipan uang untuk THR, untuk jajaran Polres, Polsek, Kejaksaan dan Kodim ?

    “Ya, benar ada titipan untuk Polres, Polres, kejaksaan dan Kodim. Totalnya mencapai Rp 325 juta,” jawab Wildan.


                              


    Kembali PH Indra SH bertanya pada Wildan, apakah Sugiri pernah hutang pada Wildan ?

    “Ya, benar. Pak Sugiri pernah hutang pada Wildan yang ditransfer ke sini, sini. Pinjaman berkisar Rp 2 juta sampai Rp 5 juta. Total pinjaman mencapai Rp 200 juta. Tetapi, sudah dikembalikan oleh Pak Sugiri,” jawab saksi lagi.

    Dalam kesempatan itu, saksi Eko Agus Supriyadi (kontraktor) dicecar pertanyaan oleh Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH dan Jaksa KPK, apakah pemberian uang kepada Sugiri itu murni pinjaman, sekadar ngasih aja, atau merupakan fee proyek yang dikerjakan ?

    “Itu adalah (murni) pinjaman. Tidak pernah digantikan dengan proyek,” jawab Agus kepada majelis hakim dan Jaksa KPK, yang sampai bertanya hingga 5 (lima) dengan pertanyaan yang sama persis di persidangan.

    Nah setelah pemeriksaan saksi – saksi dirasakan sudah cukup, majelis hakim mengatakan, sidang akan dilanjutkan dan dibuka kembali pada Selasa, 2 Juni 2026 mendatang dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa KPK.

    Sehabis sidang, PH Indra SH mengatakan, majelis hakim, Penuntut Umum, dan Penasehat Hukum (PH) menggali keterangan dalam rangka pembuktian di persidangan, itu sama kepentingannya.

    “Kita ingin mendapatkan keterangan yang sebenarnya dan sejujur-jujurnya. Menurut saya, ambil contoh keterangan Eko Agus itu, teman – teman melihat bahwa Penuntut Umum dan majelis hakim ikut menimpali, untuk meyakinkan kebenaran keterangan yang diberikan oleh yang bersangkutan,” cetusnya.

    Pertanyaan pada Agus Eko tentang apakah sejumlah uang yang dia berikan pada Sugiri melalui ajudannya itu pinjam – meminjam, atau pemberian, atau suap.

    “Kalau tidak salah sampai lima kali pertanyaan itu diulang oleh Jaksa empat kali dan majelis hakim satu kali. Eko Agus memberikan keterangan yang sama (pinjam – meminjam). Artinya saya melihat keterangan ini adalah keterangan yang sebenar-benarnya,” ungkapnya.

    Apalagi Sugiri dan Eko adalah teman sekolah. Yang baru kenal saja, dengan Pak Drs. H. Ipong Muchlissoni, Bupati sebelumnya , pada 2018 , dia memberikan pinjaman Rp 1,4 miliar, yang sampai saat ini belum dikembalikan dan tidak ada buktinya. (ded) 



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Saksi - Saksi Sebut Adanya Pinjam – Meminjam, Bukan Suap Atau Gratifikasi. Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas