Adapun kelima saksi itu
adalah Wildan, Zulfar Aulia Akbar, Bambang Yudi Setiawan, Dian Nurcahyanto, Eko
Agus Supriyadi.
Jaksa KPK Agus Subagya
SH dan Greafik Loserte SH bertanya pada Wildan, apakah ada titipan uang Rp 52
juta ?
“Ya, benar Yang Mulia.
Disampaikan ada titipan Sekda untuk berobat Hadi. Dan Uang Muka (DP) untuk
Rumah sakit Rp 5 juta telah dibayarkan oleh Elly,” jawab saksi di ruang Cakra Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (26/5/2026).
Kini giliran Jaksa KPK bertanya pada saksi Eko
Agus Supriyadi (kontraktor) apakah saksi pernah menyerahkan uang kepada Wildan untuk kepentingan Sugiri
Sancoko ?
“Pada 23 April 2025, saya
menyerahkan uang kepada Wildan sebesar Rp 200 juta. Uang itu adalah pinjaman
kepada Sugiri. Dan ada uang pinjaman kepada Sugiri yang diserahkan di
Pringgitan,” jawab saksi Eko.
Dan selanjutnya, ada
pinjaman kepada Sugiri sebesar Rp 100 juta dan 200 juta, yang diserahkan Dian
Nucahyanto. Dan pada 10 September , Sugiri pinjam uang sebesar Rp 100 juta dan
Rp 75 juta. Penyerahan uang itu melalui Dian, kemudian diserahkan ke Wildan.
“Seingat saya, total
pinjaman Sugiri kepada saya, sebesar Rp 875 juta. Dan belum dibayar, serta
tidak ada kwitansinya. Itu sesuai permintaan, mintanya uang cash,” ujarnya.
Sedangkan saksi Dian
Nurcahyanto menyebutkan, pada tahun 2025 menyerahkan uang ke Sulton Rp 30 juta
yang dibungkus dalam tas kresek. Dan selanjutnya, ada penyerahan uang Rp 50
juta dan 30 juta ke Sekda.
Ada lagi penyerahan pada
4 Oktober uang sebesar Rp 140 juta ke Sekda di ruang kerjanya. Sumber uang – uang tadi, berasal
dari Eko Agus (mertuanya) untuk pembelian kayu – kayu.
Kini giliran Penasehat
Hukum (PH) Sugiri Sancoko, yakni Indra Priangkasa SH bertanya pada saksi
Wildan, apakah ada titipan -titipan uang untuk THR, untuk jajaran Polres,
Polsek, Kejaksaan dan Kodim ?
“Ya, benar ada titipan
untuk Polres, Polres, kejaksaan dan Kodim. Totalnya mencapai Rp 325 juta,”
jawab Wildan.
Kembali PH Indra SH
bertanya pada Wildan, apakah Sugiri pernah hutang pada Wildan ?
“Ya, benar. Pak Sugiri
pernah hutang pada Wildan yang ditransfer ke sini, sini. Pinjaman berkisar Rp 2
juta sampai Rp 5 juta. Total pinjaman mencapai Rp 200 juta. Tetapi, sudah
dikembalikan oleh Pak Sugiri,” jawab saksi lagi.
Dalam kesempatan itu,
saksi Eko Agus Supriyadi (kontraktor) dicecar pertanyaan oleh Hakim Ketua I
Made Yuliada SH MH dan Jaksa KPK, apakah pemberian uang kepada Sugiri itu murni
pinjaman, sekadar ngasih aja, atau merupakan fee proyek yang dikerjakan ?
“Itu adalah (murni)
pinjaman. Tidak pernah digantikan dengan proyek,” jawab Agus kepada majelis hakim
dan Jaksa KPK, yang sampai bertanya hingga 5 (lima) dengan pertanyaan yang sama
persis di persidangan.
Nah setelah pemeriksaan
saksi – saksi dirasakan sudah cukup, majelis hakim mengatakan, sidang akan
dilanjutkan dan dibuka kembali pada Selasa, 2 Juni 2026 mendatang dengan agenda
masih pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa KPK.
Sehabis sidang, PH Indra
SH mengatakan, majelis hakim, Penuntut Umum, dan Penasehat Hukum (PH) menggali keterangan
dalam rangka pembuktian di persidangan, itu sama kepentingannya.
“Kita ingin mendapatkan
keterangan yang sebenarnya dan sejujur-jujurnya. Menurut saya, ambil contoh
keterangan Eko Agus itu, teman – teman melihat bahwa Penuntut Umum dan majelis
hakim ikut menimpali, untuk meyakinkan kebenaran keterangan yang diberikan oleh
yang bersangkutan,” cetusnya.
Pertanyaan pada Agus Eko
tentang apakah sejumlah uang yang dia berikan pada Sugiri melalui ajudannya itu
pinjam – meminjam, atau pemberian, atau suap.
“Kalau tidak salah
sampai lima kali pertanyaan itu diulang oleh Jaksa empat kali dan majelis hakim
satu kali. Eko Agus memberikan keterangan yang sama (pinjam – meminjam).
Artinya saya melihat keterangan ini adalah keterangan yang sebenar-benarnya,”
ungkapnya.
Apalagi Sugiri dan Eko
adalah teman sekolah. Yang baru kenal saja, dengan Pak Drs. H. Ipong Muchlissoni,
Bupati sebelumnya , pada 2018 , dia memberikan pinjaman Rp 1,4 miliar, yang
sampai saat ini belum dikembalikan dan tidak ada buktinya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar