SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) di Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al- Ibrohimi, Manyar, Gresik, Jum'at (12/6/2026).
Tampak Hakim Ketua, Ferdinand Marcus Leander SH. MH didampingi Hakim Anggota, Abdul Gani SH,MH dan Pultoni SH MH hadir terlebih dahulu. Kemudian disusul Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Tak lama berselang, majelis hakim membuka sidang dan menyatakan, sidang kali ini dengan agenda PS yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al- Ibrohimi, Manyar, Gresik.
"Majelis ingin memastikan dan melihat langsung TPQ Al-Ibrohimi, TPQ yang disita Jaksa, dan asrama santri," ucap Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH.
Tanpa buang - buang waktu lagi, Penasehat Hukum (PH) Mashudi SH.MH , Nur Yatim SH.MH dan Zainul Maarif SH, majelis hakim dan Penuntut Umum berkeliling Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi.
Lokasi pertama, yang dikunjungi rombongan majelis hakim dan Penuntut Umum adalah TPQ Al-Ibrohimi tiga lantai, yang juga ada asrama santrinya.
Setelah itu menuju TPQ Al-Ibrohimi lainnya yang tidak jauh dari TPQ sebelumnya. Namun 2 (dua) kapling disita oleh Penuntut Umum.
Dan selanjutnya, rombongan menuju lokasi yang dipergunakan sebagai Koperasi dan Bank Lantabur, yang terlihat tutup dan tidak beroperasi lagi.
Majelis hakim juga diberikan fotokopi gambar-gambar TPQ dan bangunan-bangunan di Ponpes Ushulus Al-Ibrohimi secara lengkap.
Setelah berkeliling dan bertanya-tanya, majelis hakim merasa PS dirasakan sudah cukup dan menutup PS di pelataran Ponpes Al-Ibrohimi yang luas.
"Majelis hakim merasa cukup melakukan PS di sini. Terima kasih atas kerjasamanya. Dan sidang akan dibuka lagi pada Kamis, 25 Juni 2026 mendatang di Pengadilan TIPIKOR Surabaya," ujar Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH.MH dan rombongan bergegas masuk mobil dan meninggalkan area parkiran Ponpes Al-Ibrohimi.
Sehabis sidang PS, Penasehat Hukum (PH) Mashudi SH.MH dan Nur Yatim SH.MH menyatakan, sebenarnya sesuai hukum acara pidana, PS tidak ada kewajiban. Kecuali perkara perdata.
Namun karena majelis hakim dalam memutus perkara harus seadil-adilnya, maka ada beberapa hal yang harus dilihat di lapangan.
Ini mengingat di fakta persidangan, ada beberapa hal yang tidak cukup meyakinkan majelis hakim dalam memutus perkara.
"Alhamdulillah PS berjalan lancar. Meskipun ada beberapa pihak yang mencoba menghalangi proses PS, dengan cara mempengaruhi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tetapi, Ahamdulillah majelis hakim bisa mengendalikan dengan baik," cetusnya.
"Sehingga bisa sesuai dengan keinginan dan mohon dicatat, sebenarnya PS ini permohonan dari kami , namun JPU juga cukup tanggap dan dengan hati yang lapang mendukung PS ini. Sehingga tanpa biaya atau biaya ditanggung oleh negara. Alhamdulillah , semoga ini jalan terbaik untuk kebebasan klien kami," tuturnya.
Menurut PH Mashudi SH.MH , menganggap JPU telah melakukan salah sita (penyitaan), ada 2 (dua) obyek yang seharusnya tidak ada hubungannya dengan dana hibah, itu diikutkan dalam sita aset.
"Ini menurut kami tidak adil. Karena dua di antaranya, yakni Letter C itu tidak ada hubungannya dengan dana hibah," katanya.
Perihal dakwaan jaksa yang menyebutkan tidak adanya pembangunan asrama santri, lanjut PH Mashudi SH.MH, itu multi tafsir dan boleh saja JPU ngomong seperti itu. Tetapi faktanya, memang ada bangunan. Bangunan itu bisa alih fungsi atau difungsikan sesuai kondisi.
Yang jelas, bangunannya ada dan Penasehat Hukum (PH) punya hak untuk meyakinkan majelis hakim, sistem di Al-Hibrohimi seperti ini, sesuai dengan fungsinya.
Harapannya dengan PS ini, tentunya bisa meringankan tuntutan ke depannya nanti. Dan majelis hakim bisa memutus perkara ini, dengan seadil-adilnya.
"Intinya, asrama santri itu ada. Hanya karena pada saat ini, asrama santriwati yang ditempati santriwati cukup menempati asrama yang sudah ada. Maka difungsikan sebagai TPQ. Asrama santri itu sudah ada dan terbangun dengan biaya yang berkali - kali lipat. Sampai 300 - 400 persen dari dana hibah. Dana hibah turun, asrama santri sudah dibangun 50 sampai 60 persen, dengan biaya sendiri," katanya. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar