728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 19 Juni 2026

    Tiga Debt - Collector Arogan, Anak Angkat Nasabah Kartu Kredit Bank Mega Dianiaya

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) -  sebanyak 3 (tiga) debt collector (penagih hutang) menganiaya korbannya berinisial SL, anak angkat dari debitur Bank Mega berinisial AN.

    Kini ketiga debt collector tersebut dilaporkan korbannya ke Polrestabes Surabaya, karena telah melakukan penganiayaan dan dijerat pasal 466 KUHP.

    Hal ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) No : LP/B/1193/VI/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA - TIMUR, pada hari Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar jam 09.15 WIB telah datang seorang perempuan berinisial SL. 

    Korban dianiaya kawanan debt collector di rumahnya di Jl. Raya Manyar Tirtomoyo, Surabaya, pada hari Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 07.26 WIB. 

    Atas perkara penganiayaan ini, Penasehat Hukum (PH) Fairus Achmad SH. MH, melayangkan surat somasi kepada  Direktur Bank Mega Kantor Pusat Bank Mega Menara Bank Mega Jl. Kapten Tendean No. 12 -14 A, Jakarta.

    Dan Direktur Bank Mega Kantor Pusat Credit Card Centre , Menara Kadin, Ground Floo A 1, Jl, HR Rasuna Said Blok X 5, Kav 02 dan 03 RT 1/RW 2, Kuningan, Jakarta Selatan.

    "Untuk dan atas nama klien kami  SL, menyampaikan somasi (peringatan) pertama dan terakhir kepada Direkttur Bank Mega maupun Direktur Bank Mega Credit Card Centre," ucap PH Fairus Achmad SH. MH kepada media massa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (18/6/2026).

    Menurutnya, bahwa yang mempunyai kewajiban Credit Card pada Bank Mega adalah Bapak AN. Bahwa atas kewajiban bapak AN belum terselesaikan. Namun Direktur Bank Mega memerintahkan petugas preman , tanpa dilengkapi dengan surat kuasa khusus.

    Bahkan tanpa menghiraukan keberadaan orang yang dalam kondisi sakit dan menggunakan alat pemacu jantung melakukan kekerasan  dengan menggedor pintu pagar. Sehingga yang sakit,  histeris dan sangat ketakutan.

    "Bahkan klien kami SL sudah memberitahukan keberadaan AN ada di Jakarta. Akan tetapi petugas preman dari Bank Mega memaksa masuk, meskipun tanpa dilengkapi surat kuasa khusus. Dan ketika dibukakan pintu, malah melakukan pemukulan," ujarnya. 

    Dijelaskan PH Fairus Achmad SH. MH , bahwa Direktur Bank Mega atau Direktur Bank Mega Credit Card Centre jelas-jelas melanggar ketentuan pasal 49 UU No. 10/1998 serta membocorkan rahasia bank tentang kewajiban AN kepada petugas preman tanpa adanya surat kuasa khusus.

    "Tindakan Direktur Bank Mega atau Direktur Bank Mega Credit Card Centre tersebut mengandung unsur perdata dan unsur pidana," cetusnya.


                              


    Oleh karenanya, atas keadaan nenek SL sekarang mengalami trauma dan sakit, serta ketakutan. Dan klien kami, SL mengalami pemukulan akan mengambil langkah hukum , baik perdata dan pidana. 

    Apabila Direktur Bank Mega atau Direktur Bank Mega Credit Card Centre tidak memberikan ganti rugi atas keadaan psikis tersebut secara kekeluargaan.

    Diungkapkan PH Fairus Achmad SH. MH , Bank Mega menyuruh debt -collector untuk menagih debiturnya, AN, yang memiliki hutang Rp 60 juta.

    Bank Mega adalah sebuah Perseroan Terbatas (PT), seharusnya tunduk dan patuh pada Undang-Undang. Bank Mega memerintahkan debt-collector atau pihak ketiga untuk melakukan penagihan di alamat debitur, AN.

    Waktu itu, debiturnya AN, tidak berada di rumah. Akan tetapi AN berada di Jakarta. Namun ditemui oleh orang lain, yang satu rumah. Yang punya kewajiban adalah debitur, AN.

    Tetapi debt-collector ini menagih dengan arogan kepada orang lain yang tidak ada hubungannya dengan Bank Mega. Maka terjadilah penganiayaan tersebut.

    "Yang dipukul (dianiaya-red) adalah anak angkat , yakni SL. (Hutangnya)  Tinggal Rp 30 juta, tetapi bapak angkat bilang dihack. Kalau dihack ngapain dibayar juga. Tetapi tinggal Rp 30 juta dan dia memang mau melunasi.Tetapi, sabar maksudnya. Tahu - tahu debt-collector gemblang-gemblang (pukul-pukul) pagar. Terus ngamuk-ngamuk," cetusnya. 

    Dan di situ, ada nenek SL yang berusia 84 tahun pakai alat pemicu jantung. Dia (sang nenek) sampai gayaren (gemetaran-red). 

    "Terus SL dibogem (dipukul), padahal tidak ada sangkut pautnya sama-sekali. Dipukul sekali. Dari tiga debt-collectot itu hanya seorang yang memukul. Dan tidak menunjukkan identitas. Hanya fotokopi aja," tuturnya.

    Seharusnya Bank Mega melindungi data -data nasabahnya dengan baik. Namun identitas nasabah diberikan pada pihak ketiga. Apalagi melakukan penagihan bukan kepada debitur yang bersangkutan.

    Kalau ada keterlambatan pembayaran pada Kartu Kredit, hanya dikenakan denda dan bunga. Tidak untuk dilakukan penganiayaan seperti itu.

    "Jangan main-main, karena bank sudah melakukan pelanggaran perbankan dengan membocorkan rahasia nasabah (debitur), dendanya Rp 100 miliar. Kita sudah bersomasi dan melaporkan ke Polrestabes Surabaya," kata PH Fairus Achmad SH. MH.

    Ke depan, lanjut dia, akan mengajukan gugatan perdata , Perbuatan Melawan Hukum (PMH). 

    "Kita sudah beretikad baik ya, tetapi tidak tahu dari sana bagaimana. Kita hanya wait and see. Mengenai kasus penganiayaan tetap lanjut. Tidak ada maaf, itu kan pidana," ungkapnya. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tiga Debt - Collector Arogan, Anak Angkat Nasabah Kartu Kredit Bank Mega Dianiaya Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas