728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 27 Juni 2026

    Dedy Dwi Setiawan Tidak Pernah Ketemu Yuanita dan Tidak Pernah Serahkan Uang Pada Yuanita

     




    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan  Dedy Dwi Setiawan, Yuanita Qomariah, Rudy Adrianus Ririhena (PPTK), Ansori (PPTK), dan Sugeng Raharjo, yang tersandung dugaan perkara pengadaan makanan dan minuman (mamin) dalam sosialisasi rapat peraturan daerah (Sosperda), terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kini telah memasuki babak saling menjadi saksi di hadapan Hakim Ketua Ratna Dianing SH. MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. 

    Mengawali pertanyaan, Hakim Anggota Dr. Agus Kasiyanto SH.MH. MKn bertanya pada Ansori, apakah betul saksi ketemu dengan Pengguna Anggaran (PA) Sutiyoso ?

    "Ya, betul Yang Mulia. PA menyampaikan ada proses pengadaan makanan dan minuman (mamin). Sekretariat Dewan (Sekwan) mengenalkan rekanan. Ada 4 (empat) rekanan, di antaranya CV Bina Putra, CV Eletra, dan CV Raihan Abadi. Dan ada 2 (dua) lagi CV di Pejabat Pengadaan," jawab saksi.

    Saksi Ansori berhubungan dengan PPKOM, namun tidak pernah berhubungan dengan rekanan.  Perihal pencairan dana masuk ke rekening rekanan. Kemudian, ke mana uang itu dipergunakan, saksi tidak mengetahuinya.

    "Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang buat staf kita dan diserahkan ke PPKOM. Isi  Sesuai pesanan 120. DPA awalnya, 100 dan dibuatkan pelaksanaan 120. Dan dilaksanakan 120," ucapnya.

    Sementara itu, Sugeng Raharjo menyatakan, pihaknya mengerjakan sebanyak 8 (delapan) Sosperda. Setelah dana cair, dipotong oleh Dedy Yudistira dan uangnya diserahkan ke  Yuanita Qomariah. 

    "Yuanita menerima Rp 200 juta untuk sekali kegiatan Sosperda. Jadi Rp 200 juta X 5 Sosperda = Rp 1 miliar. Saya digaji oleh Yuanita," ujarnya.

    Sedangkan Yuanita Qomariah membenarkan keterangan dari Sugeng tersebut. Yuanita mengerjakan lebih dari separuh pekerjaan. Harganya Rp 41 ribu.

    Dan saksi Rudy Adrianus Ririhena menyebutkan, bahwa sisa uang sebesar Rp 50 juta diserahkan ke Sekwan.

    Ditambahkan Dedy Dwi Setiawan, pernah tanya pekerjaan katering dan dijawab oleh Sekwan harus sesuai aturan yang berlaku. 

    "Saya tidak pernah ketemu Yuanita dan tidak pernah ngasih uang ke Yuanita," cetus Dedy.

    Kini giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Ahmad Qodriansyah SH,  S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT, didampingi M Syaiin SH, bertanya pada Yuanita, apakah pernah mengambil uang dari Pak Dedy ?

    "Ya pernah, ketika mengambil pencairan," jawab Yuanita, yang langsung dibantah keras oleh Dedy Dwi Setiawan . 

    Menurut Dedy, dia  tidak pernah ketemu Yuanita dan tidak pernah ngasih uang kepada Yuanita.

    Nah setelah saling menjadi saksi, sekaligus dianggap sebagai pemeriksaan Dedy Dwi Setiawan, Yuanita Qomariah, Rudy Adrianus Ririhena , Ansori, dan Sugeng Raharjo. 

    Hakim Ketua Ratna Dianing SH. MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 1 Juli 2026 mendatang dengan agenda tuntutan dari Penuntut Umum.

    "Tidak ada lagi  penundaan penuntutan dari Penuntut Umum. Tolong diusahakan tuntutan pada Rabu (1/7/2026) depan ya," cetusnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah. (ded) 


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dedy Dwi Setiawan Tidak Pernah Ketemu Yuanita dan Tidak Pernah Serahkan Uang Pada Yuanita Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas