728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 27 Juni 2026

    Ahli : "Jika Ada Komponen Pembentuk Harga Wajar Tidak Dimasukkan, Hasil Audit Sangat Diragukan dan Dipertanyakan"

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan  Dedy Dwi Setiawan, yang tersandung dugaan perkara pengadaan makanan dan minuman (mamin) dalam sosialisasi rapat peraturan daerah (Sosperda), kini dengan agenda menghadirkan Ahli Akuntansi, yang juga Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, yakni Dr. Achdiar  Redy Setiawan S.E, MSA, PhD, Ak, CA.

    Kehadiran Ahli yang juga Ketua Jurusan Akuntansi Universitas Trunojoyo Madura ini dihadirkan oleh Ketua Penasehat Hukum (PH) Dedy Dwi Setiawan, yakni Ahmad Qodriansyah SH,  S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT .

    Ahli didengarkan pendapat dan keterangannya di hadapan  Hakim Ketua Ratna Dianing SH.MH di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (25/6/2026).

    "Bahwa kerugian negara dalam suatu perkara tidak dapat disimpulkan bahwa berdasarkan adanya pelanggaran prosedur atau ketidakpatuhan administrasi,"  kata Ahli yang memiliki pengalaman sebagai auditor di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Menurut ahli,  audit kepatuhan dan audit kerugian negara adalah merupakan konteks yang berbeda. Ketika tidak patuh, belum tentu ada kerugian negara. 

    Namun jika terdapat kerugian negara, biasanya terdapat unsur ketidakpatuhan di dalamnya.

    Dipaparkan Redy--sapaan akrabnya-- berdasarkan perkembangan hukum yang ada, kerugian negara harus bersifat aktual dan nyata, serta dibuktikan melalui pemeriksaan yang secara khusus bertujuan menghitung kerugian tersebut.

    "Dalam praktik audit terdapat sejumlah metodologi yang lazim digunakan untuk menghitung kerugian negara. Antara lain, metode perbandingan harga pasar, cost recovery, perhitungan ulang, total loss dan net loss. Pemilihan metode ini dilakukan sesuai karakteristik obyek yang diperiksa," ucap ahli. 

    Nah untuk membuktikan actual loss  harus dilakukan audit kerugian negara. Harus ada pembanding yang jelas, termasuk harga pasar dan nilai manfaat barang yang menjadi obyek pemeriksaan.

    Masih lanjut Redy, penentuan harga wajar tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Auditor harus membandingkan dengan barang atau jasa sejenis ,memperhatikan kondisi barang,  lokasi dan waktunya, biaya pengiriman, tingkat pemanfaatan, hingga margin keuntungan yang wajar. Hingga barang dan jasa dimanfaatkan.

    Dalam proses audit, seluruh kesimpulan harus didasarkan pada bukti yang cukup dan tepat. Bukti tersebut dapat berasal dari sumber internal maupun eksternal.

    "Dalam audit, bukti harus memenuhi dua apsek, yakni kuantitas dan kualitas. Kalau auditor belum memperoleh keyakinan yang memadai, maka harus melakukan klarifikasi dan meminta keterangan tambahan kepada pihak terkait," tuturnya.

    Di samping itu, pentingnya independensi dan profesionalisme sebagai prinsip utama  dalam audit. Kedua prinsip tersebut, merupakan " ruh" dari profesi auditor. 

    Untuk profesionalisme berkaitan dengan kompetensi auditor dalam menjalankan tugasnya. Sedangkan independensi mengharuskan auditor bebas dari tekanan, intervensi maupun konflik kepentingan.

    Jika auditor tidak profesional dan tidak independen, hasil auditnya patut dipertanyakan. Auditor tidak boleh memiliki hubungan yang dapat mempengaruhi obyektivitas, termasuk  hubungan pertemanan atau kedekatan dengan pihak yang diperiksa.

    "Skeptisisme harus ditegakkan, perlu rekalkulasi, wawancara verifikasi dan konfirmasi.  Harga wajar perlu adanya kertas kerja. Perencanaan dan kertas kerja dinilai. Pembanding yang sama, ada biaya distribusi dan semua komponen harus dimasukkan dan menjadi harga wajar. Ada margin keuntungan yang wajar," cetus Ahli lagi.

    Dijelaskan Redy, bahwa dalam tata kelola keuangan daerah, tanggungjawab penggunaan anggaran berada pada Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitemen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Bendahara sesuai fungsi masing-masing.

    Ketika melaksanakan pemeriksaan, auditor akan berfokus pada pihak -pihak yang memiliki tanggungjawab formal dalam  pengelolaan anggaran. 

    Apabila ditemukan kesalahan administratif yang menimbulkan kekurangan penerimaan atau kelebihan pembayaran. Maka terdapat mekanisme pengembalian kerugian  kepada negara.

    "(Dalam hal ini) Hasil audit adalah muara dari seluruh proses pemeriksaan. Untuk menyatakan adanya kerugian negara harus melalui metodologi dan proses audit yang dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

    Kembali Redy menegaskan, bahwa kerugian negara merupakan berkurangnya uang, barang, atau aset negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum, baik karena kesengajaan maupun kelalaian.

    Perihal opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan auditor atas laporan keuangan suatu instansi  tidak serta merta meniadakan kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi. 

    "WTP tidak sama dengan tidak adanya korupsi," celetuk Ahli yang memberikan pendapatnya di depan persidangan dengan gamblang mengenai hal tersebut.

    Kini giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Ahmad Qodriansyah SH,  S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT, didampingi M Syaiin SH, bertanya pada ahli. Bagaimana jika beberapa komponen seperti transportasi dan waktu tidak dimasukkan dalam penetapan harga wajar ?

    "Jika ada komponen pembentuk harga wajar tidak dimasukkan, dan tidak dilalui secara metodologis. Maka hasil audit sangat diragukan dan dipertanyakan," jawab ahli dengan nada tegas. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ahli : "Jika Ada Komponen Pembentuk Harga Wajar Tidak Dimasukkan, Hasil Audit Sangat Diragukan dan Dipertanyakan" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas