SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Kini giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Ahmad Qodriansyah SH, S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT menghadirkan saksi meringankan, dalam sidang lanjutan Dedy Dwi Setiawan, yang tersandung dugaan perkara pengadaan makanan dan minuman (mamin) dalam sosialisasi rapat peraturan daerah (Sosperda).
Adapun 1 (satu) saksi meringankan itu adalah Dicky Tri Maulana (Kepala Dusun/Kasun) , teman Dedy sejak dari kecil, yang memberikan keterangan apa adanya di persidangan.
Setelah membuka sidang dan terbuka untuk umum, Hakim Ketua Ratna Dianing SH MH didampingi Hakim Anggota, DR. Agus Kasiyanto SH MKn, dan Samhadi SH MH, langsung mempersilahkan Penasehat Hukum (PH) untuk bertanya pada saksi tersebut.
PH Ahmad Qodriansyah SH, S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT, didampingi M Syaiin SH, bertanya pada saksi Dicky, apakah saksi mengetahui hubungan antara Dedy dan Yuanita Qomariah ?
"Mereka adalah pasangan suami-istri. Namun sekarang ini telah bercerai," jawab saksi di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (17/6/2026).
Kembali PH Ahmad Qodriansyah SH, bertanya pada saksi apakah pernah mendatangi kegiatan Sosperda ?
"Ya, saya pernah datang ke Sosperda sebanyak 2 (dua) kali. Saya dapat nasi kotakan dan minum. Makanan dan minuman itu sangat layak dikonsumsi. Saya dapat konsumsi dan amplop Rp 200 ribu," jawab saksi.
Dijelaskan saksi, bahwa jarak rumahnya dengan rumah Dedy hanya berjarak 4 (empat) rumah, sekitar 50 meter. Saksi ini tidak mengetahui ada kegiatan masak - memasak.
Perihal hubungan Dedy dan Yuanita, menurut saksi Dicky, pada tahun 2022 sudah pisah rumah. Dan keduanya bercerai pada tahun 2024.
Setahu saksi, bahwa Dedy berperilaku sangat baik kepada masyarakat sekitar. Kerapkali membantu warga sekitar yang membutuhkan pertolongan.
Bahkan ketika ada kegiatan apapun, Dedy selalu tampak antusias membantu masyarakat.
Kini Hakim Anggota DR Agus Kasiyanto SH.MH. MKn bertanya pada saksi, bisa diterangkan Dedy membantu apa kepada masyarakat ?
"Setahu saya, Dedy sering bantu rumah warga yang rusak. Dia punya usaha bengkel di rumah. Sedangkan rumah yang ditempati Dedy adalah tanah milik keluarga dan dibangun setelah menikah," jawab saksi.
Ketika majelis hakim memberikan kesempatan kepada Dedy untuk menanggapi keterangan dari saksi tersebut. Dedy menyatakan,bahwa rumah di Tegal Wangi itu bukan atas nama dirinya. Itu rumah milik keluarganya.
Sementara itu, Yuanita Qomariah juga menghadirkan 2 (dua) saksi meringankan. Yakni Dina Maria (kakak kandungnya) dan Marem Ismiyawati (ibu kandungnya).
Atas keterangan dua saksi ini, justri meringankan dan menguntungkan Dedy Dwi Setiawan, dalam perkara ini.
Nah setelah keterangan saksi meringankan ini dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ratna Dianing SH MH menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 24 Juni 2026 mendatang dengan agenda mendengarkan saksi meringankan, sekaligus pemeriksaan Dedy, Yuanita, Anshori dan Sugeng.
"Kami hanya mengingat saja, bahwa pada 15 Juli 2026 perkara ini harus sudah diputus. Tolong sisa waktu ini harus dipergunakan dengan baik. Jika ingin mengajukan saksi meringankan atau ahli, silahkan," ucap majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Sehabis sidang, PH Ahmad Qodriansyah SH, S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT, mengutarakan, keterangan saksi meringankan kali ini ingin buktikan bahwa hubungan Dedy Dwi Setiawan dan Yuanita Qomariah, yang sebelumnya adalah istrinya itu, sudah tidak baik - baik saja pada sekitar tahun 2022.
"Kami ingin membuktikan pada majelis hakim, bagaimana orang yang hubungan secara emosional suami - istri sudah tidak baik-baik saja, tetapi berkonspirasi untuk sebuah pekerjaan proyek, ini tidak masuk akal. Tidak mungkin terjadi," ujarnya.
Menurut PH Ahmad Qodriansyah SH S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT, Dedy tidak pernah memerintahkan untuk pekerjaan ini dikerjakan oleh Yuanita Qomariah. Atau tidak pernah menginstruksikan kepada siapapun untuk memerintahkan memenangkankan siapapun. Itu tidak pernah.
"Terkait yang kami hadirkan merupakan Kasun di Tegal Wangi, sehingga kami mencoba dengan fakta-fakta yang ada, bahwa memang sudah terjadi pisah rumah , antara Dedy dan Yuanita Qomariah," cetusnya.
Jadi, intinya tidak ada konspirasi dan tidak ada arahan untuk mengerjakan. Bagaimana mau mengerjakan, hubungannya sudah tidak baik-baik saja.
"Kita sebagai laki-laki, pulang saja sudah tidak. Bagaimana caranya mengatur. Otomatis daripada dikasih Yuanita Qomariah, kasih yang lain saja, kenapa," kata PH Ahmad Qodriansyah SH S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT, mengakhiri wawancanya dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar