728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 12 Juni 2026

    PH Markacung SH .MH : " Kami Akan Ajukan Permohonan PS, Pembangunan Asrama Santri Itu Sudah Berdiri "

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –   Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, menghadirkan Ahli dari BPKP Perwakilan Jawa - Timur, Ahmad Fajran Azizi.

    Ahli ini dihadirkan dalam sidang lanjutan M. Zainur Rosyid, M. Miftahur Roziq dan Khoirul Atho’shah, yang tersandung dugaan perkara penyimpangan dana hibah pembangunan asrama santri di Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al- Ibrohimi, Manyar, Gresik.

    Ahli dari BPKP menyatakan, pihaknya melakukan penghitungan negara yang didasarkan pembayaran untuk ponpes Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi. 

    "Kami menghitung selisih pembangunan asrama santri dikurangi pencairan dan nilai fisik pembangunan asrama santri Al-Ibrohimi. Data-data sepenuhnya dari penyidik Kejaksaan," ucapnya di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (1/6/2026).

    Penghitungan dituangkan dalam hasil audit keuangan negara. Hasilnya, ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 400 juta. 

    Pemberian dana hibah dalam NPHD, namun negara tidak mendapatkan prestasi sebagaimana dalam NPHD tersebut. 

    "Kami melakukan pemeriksaan fisik bersama penyidik kejaksaan di lapangan," ujar ahli.

    Kini giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Markacung SH .MH bertanya pada Ahli, bagaimana pendapat ahli terkait pencairan dana hibah ?

    " Kami menghitung selisih pencairan dana dan nilai fisik pekerjaan. Karena nilai fisik pekerjaan nol, atau tidak ada pekerjaan asrama santri. Maka kerugian negara sebear Rp 400 juta," jawab ahli.

    Ahli mengaku hanya sekali melakukan pemeriksaan ke lapangan. Dari bukti dokumen - dokumen penyidik, kemudian diklarifikasi ulang dengan pihak Ponpes. Diketahui , tidak ada pembangunan asrama santri di sana.


                                 

    Sepanjang tidak ada realisasi dan sesuai dengan NPHD, dan tidak ada pembangunan asrama santri, maka negara tidak mendapatkan prestasi atas dana hibah yang telah dikucurkan tersebut.

    Sementara itu, Hakim Anggota Abdul Gani SH MH menyatakan, ahli tidak menelusuri uang (dana) itu digunakan untuk apa sebenarnya. Sampai ke mana uang itu. 

    "(Menurut kami) Itu bukan total loss. Ada pembelian dua bidang tanah," jelas majelis hakim.

    Pada akhirnya, ahli menyebutkan, ada laporan pada BPKP, bahwa dana itu digunakan untuk pembelian tanah. Ini tidak sesuai dengan proposal yang diajukan dan NPHD.

    Dana sebesar Rp 200 juta untuk pembelian tanah dan Rp 150 juta untuk pembelian tanah pula. Dan Rp 50 juta itu bukan untuk pembangunan asrama santri.

    Nah setelah mendengarkan pendapat dan keterangan dari Ahli BPKP, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH memberikan kesempatan kepada M. Zainur Rosyid, untuk memberikan tanggapannya  atas keterangan dari Ahli tersebut.

    "(Sebenarnya) Ada pembangunan asrama santri itu, dengan 3 (tiga) lantai," cetus M. Zainur Rosyid.

    Sebelum sidang ditutup, PH Markacung SH .MH mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk melakukan Pemeriksaan Setempat (PS).

    "Kami mengajukan permohonan PS Yang Mulia," pinta PH  Markacung SH .MH dan majelis hakim akan mempertimbangkan permintaan tersebut.

    "Baiklah, kami akan pertimbangkan nanti ya," kata majelis hakim dengan nada datar.

    Sehabis sidang, PH  Markacung SH .MH mengungkapkan, bahwa ahli dari BPKP ini kurang menguasai pokok perkara dan kurang paham.

    "Menurut kami banyak hal, justru ahli hanya mengutip BAP saja. Tidak jelas dan sesuai keahliannya. Majelis hakim menyatakan bahwa ahli audit itu harus melihat banyak aspek. Ahli mengambil kesimpulan bahwa kerugian negara itu sekian," cetusnya.

    "Ahli juga tidak melakukan investigasi. Lha kok ada audit tidak dengan investigasi. Seharusnya auditor melakukan investigasi karena menyangkut kerugian negara. Kalau hanya fotokopi dari BAP, untuk apa diaudit. Kuncinya itu," katanya.

    Masih lanjut PH  Markacung SH .MH , bahwa pembangunan asrama santri tiga lantai itu memang ada.

    "Ya, ada pembangunan asrama santri itu. Makanya kami minta PS untuk membuktikan bahwa ketika majelis hakim akan mengambil putusan, berdasarkan realita. Pembangunan asrama santri itu sudah berdiri," ungkapnya mengakhiri wawancara dengan sejumlah media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Markacung SH .MH : " Kami Akan Ajukan Permohonan PS, Pembangunan Asrama Santri Itu Sudah Berdiri " Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas