728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 26 Juni 2026

    "Demi Allah, Tidak Ada Satu Rupiah Pun yang Digunakan Untuk Kepentingan Pribadi "

     




    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan M. Zainur Rosyid, M. Miftahur Roziq dan Khoirul Atho’shah, yang tersandung dugaan perkara penyimpangan dana hibah pembangunan asrama santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al- Ibrohimi, Manyar, Gresik, terus bergulir kencang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kini sudah memasuki babak saling menjadi saksi yang terbilang krusial dalam perkara tersebut. Mereka bertiga diperiksa secara bergiliran di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Kamis (25/6/2026).

    Dalam keterangannya, Khoirul Atho’shah menyatakan, pada tahun 2019 Ponpes Ushulul Hikmah Al- Ibrohimi mendapatkan dana hibah Rp 400 juta.

    Ada selentingan kabar mengenai Pemerintah Propinsi (Pemprop) Jawa- Timur ada niatan menggulirkan dana hibah. 

    Kabar ini sampai juga ke Ketua Dewan Pengasuh  Ponpes Al-Ibrohimi (Ali Wafa). Bahkan Ali Wafa hanya merespon santai saja.

    "Ya, sudah biar ditindaklanjuti oleh Pengurus Pondok. Saya sudah tidak berhubungan mengenai tetek-bengek (apapun) yang berkaitan dengan dana hibah," ucap Khoirul Atho’shah.

    Dari Grup Whatsapps (WA), Atho'shah mengetahui adanya dana hibah sebesar Rp 400 juta itu. Tetapi mengenai detilnya, dia tidak mengetahuinya.

    "Saya juga tidak tahu mengenai isi proposal, Juga tidak tahu siapa yang menerima dana hibah tersebut. Waktu itu, tidak tahu dana hibah akan digunakan untuk apa," ujarnya.

    Belakangan baru diketahui, bahwa dana hibah itu untuk pembangunan asrama santri. Bahkan versi Jaksa, dana hibah itu digunakan untuk pembelian 2 (dua) bidang tanah dan gazebo.

    "Saya dipanggil Pak Zainur Rosyid, (katanya) ada uang, tolong untuk beli tanah. Ada uang Rp 200 juta dan melaksanakan perintah dan mendatangi rumah Rofiatul untuk membeli tanah untuk kepentingan pondol Ushulul Al-Ibrohimi," cetusnya.

    Sementara itu, M. Miftahur Roziq (Sekretaris Pondok) mengutarakan, dana hibah Rp 400 juta disalurkan ke pondok dan untuk kepentingan pondok sepenuhnya.

    Dana hibah itu diambil oleh Bendahara dan didampingi oleh saksi ketika pengambilan uang dilaksanakan. 

    Jika ditarik ke belakang, mulanya membuat surat pengajuan dan RAB, serta ditanda tangani oleh Ali Wafa sekitar tahun 2018. 

    Seingat M. Roziq, pada 2 Mei ada kunjungan dari Pemprop Jatim ke pondok untuk melihat lokasi dan survei. Kemudian, Miftahur Roziq disuruh membuat proposal pengajuan. Proposal beberapa lagi ditolak dan dilakukan revisi , serta melengkapi kekurangan dokumen. Semisal harus ada gambar dan RAB dari konsultan.

    "Proposal pengajuan untuk pembangunan asrama santri. Saya pikir proposal hangus dan saya pun putus asa, karena proposal seringkali ditolak oleh Pemprop," katanya.

    Pada akhirnya, pada September sudah dilaksanakan tanda tangan NPHD. Mengenai pencairan, dikasih tahu oleh Hendra, bahwa dana cair pada 11 Nopember.

    Lalu, pengambilan dana hibah dilakukan oleh Hamid Maulidi, Bendahara dan Miftahul Roziq. Lalu dana diserahkan ke Zainur Rosyid. Untuk pembelian tanah, saksi tidak mengetahuinya. 

    "Masrufi yang membuat proposal sesuai RAB. Dan Masrufi diberikan Rp 5 juta. Selesai SPJ, dikirim ke Pemprop Jatim dan dilengkapi dengan foto-foto. Lalu mengambil uang dari kas pondok sebesar Rp 13 juta untuk Masrufi," tuturnya.

    Hakim Anggota Abdul Gani SH MH bertanya pada saksi, apakah saat itu sudah ada bangunannya ?

    "Ya, majelis hakim sudah ada bangunannya dan naik dek (lantai) tahap 1. (Mohon maaf) Yang Mulia, saya ini tidak mendapatkan apa-apa dari perkara ini. Tetapi kok  dihukum begini (ditahan)," jawab Khoirul Atho’shah.

    Terakhir, Zainur Rosyid menyampaikan, tidak tahu soal pembuatan proposal itu. Dia hanya dimintai untuk tanda tangan proposal saja.

    Perihal isi proposal tidak mengetahuinya. Dan begitu dana cair, Mifathul memberikan uang itu kepadanya. Uang diserahkan pada 20 Nopember dan menghubungi Gus Athok. Bahwa ada bantuan dari Pemprop Jatim.

    Dan keesokan harinya, Zainur melaksanakan ibadah Umroh. Dana dserahkan ke Gus Athok untuk membeli tanah milik Masruroh. 

    Sepulang umroh, membayar tanah milik Sadaad sebesar Rp 150 juta. Dan sisanya untuk pembangunan balai pertemuan, yang sebenarnya bukan gazebo.

    "Bukti pembelian material tidak dimasukkan oleh Jaksa dalam BAP. Banyak diksi yang tidak sesuai dengan realitas. Demi Allah, tidak ada satu rupiah pun yang digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Zainur Rosyid dengan nada tegas.

    Kini giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Markacung SH .MH, Nur Yatim SH. MH dan Mashudi SH,MH.  bertanya pada saksi-saksi, untuk pembangunan TPQ itu menggunakan dana dari mana ?

    "Pembangunan TPQ mengunakan dana dari pondok, sumbangan umat dan santri," jawab saksi.

    Nah setelah saling menjadi saksi dan dijadikan pemeriksaan ketiganya, dirasakan sudah cukup oleh Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH, mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 2 Juli 2026 mendatang , dengan agenda tuntutan dari Penuntut Umum.

    Sehabis sidang, PH Markacung SH .MH menegaskan, faktanya bahwa dana hibah itu dijadikan pembelian tanah, karena sudah ada bangunan. 

    Pada saat pertama dicek, terkait permohonan dana itu sudah ada bangunan satu tingkat (lantai satu). Yang kini dipakai untuk TPQ. 

    "Intinya tidak ada uang satu rupiah pun yang disalahgunakan oleh tiga orang (M. Zainur Rosyid, M. Miftahur Roziq dan Khoirul Atho’shah). Malah pondok yang 'torok' (tekor/rugi) termasuk bayar konsultan sebesar Rp 18 juta. Itu tidak total loss Rp 400 juta. Dakwaan jaksa total loss. Padahal ada pajak, bayar konsultan, pembuatan LPJ dan lainnya. Itu tidak total loss," tukasnya. (ded) 



    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: "Demi Allah, Tidak Ada Satu Rupiah Pun yang Digunakan Untuk Kepentingan Pribadi " Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas