SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menghadirkan 3 (tiga) saksi sekaigus, dalam sidang lanjutan Dedy Dwi Setiawan, yang tersandung dugaan perkara pengadaan makanan dan minuman (mamin) dalam sosialisasi rapat peraturan daerah (Sosperda).
Adapun ketiga ahli tersebut adalah Dr. Immanuel Sudjatmoko SH.MH (ahli hukum administrasi & pengadaan barang dan jasa), Adit dan Diah (tim auditor dari Kejaksaan), yang diperiksa secara bergiliran di persidangan.
Mengawali pertanyaan, Hakim Anggota DR. Agus Kasiyanto SH MKn, bertanya kepada Ahli Dr. Immanuel SH, tolong ahli terangkan mengenai pengadaan barang dan jasa dengan e-catalog ?
"Pengadaan barang dan jasa mengacu pada Perpres No.16 Tahun 2018. Pengadaan melalui e - purchasing diutamakan dengan e-catalog. Ini biasanya pengadaan dilakukan oleh penyelenggara pemerintah Kabupaten/Kota/Propinsi," jawab ahli di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (10/6/2026).
Menurut Ahli, jika lewat e-catalog barangnya sudah tersedia. Untuk pengadaan makanan dan minuman (mamin) barangnya sudah ada dan ditawarkan. Bisa dilakukan dengan negosiasi harga atau lewat mini kompetisi.
Untuk belanja diserahkan pada PPK untuk membuat perencanaan pengadaan atas apa kebutuhan barang yang diperlukan. Juga penetapan HPS (Harga Patokan Sementara) harganya berapa.
"Pekerjaan pengadaan dilakukan oleh PPK dibantu oleh PPTK. Peranan PPTK hanya membantu PPK saja. Jadi yang punya kewenangan adalah PPK. Sedangkan yang memilih penyedia adalah pejabat pengadaan," ucap ahli.
Jika ada pengalihan pekerjaan tidak boleh, baik yang punya bendera dan memimjam bendera juga salah. Seharusnya yang punya bendera yang mengerjakan pekerjaan tersebut.
Sementara itu, Ahli Adit dan Diah (auditor Kejaksaan) menyatakan, laporan hasil dari tim auditor Kejaksaan menyebutkan bahwa anggaran yang diperiksa dengan pagu sebesar Rp 5,628 miliar. Akan tetapi, pada tahun 2023 yang dicairkan sebesar Rp 4,57 miliar.
Dijelaskannya, tim auditor kejaksaan melakukan konfirmasi ke Yuanita Qomariyah, Ansori, Rudy, dan Sutiyoso (PA), 6 (enam) CV selaku penyedia, juga yang pinjam CV.
"Kami juga membuatkan berita acara klarifikasi dan tidak ada komplain. Kami menghitung kerugian total mencapai Rp 1,691 miliar. Ada surat Ketua DPRD mengenai panduan dan sosialisasi. Usulan peserta 109, namun totalnya menjadi 120," ucap ahli auditor.
Perihal surat pesanan yang tanda tangan adalah PPK, yang hadir 109. Ada selisih harga wajar dikalikan nominal harga pesanan. Harga wajar tiap-tiap Sosperda beda-beda. Harga wajar lebih rendah. Diduga ada mark-up hingga 35 persen.
Kini giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Ahmad Qodriansyah SH, S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT, didampingi M Syaiin SH, bertanya pada ahli auditor mengenai 5 (lima) pembanding terhadap harga makanan dan minuman (mamin) dari penyedia. Apakah ahli memperhitungkan jarak dari lokasi katering dan tempat lokasi kegiatan ?
"Kami tidak memperhitungkan soal jarak tersebut," jawab ahli dengan nada datar.
Jawaban ahli ini mengejutkan PH Ahmad Qodriansyah SH, S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT. Lantas memberikan ilustrasi, membeli barang di marketplace dengan harga Rp 5,000. Karena jauhnya jarak pengiriman barang dan tempat tinggal pemesan, dibebani ongkos pengiriman Rp 10.000. Ini jauh lebih mahal dari harga barangnya.
"Auditor tidak memperhitungkan dan memuat biaya transportasi. Penilaian ini subyektif. Seharusnya jarak juga diperhitungkan. Untuk nilai kewajaran, faktor resiko perlu diperhitungkan. Pengiriman barang ke kota dan gunung berbeda," cetusnya.
Perihal temuan hasil auditor kejaksaan, sesuai SOP pesanan 109. Tetapi pesanan Sekretariat Dewan (Sekwan) 120.
"Hal ini menjadi tanggungjawab PPK yang pesan barang. Apalagi harga barang - barang naik. Misalnya bahan makanan, bumbu dan lainya. Harga mamin fluktuatif sekali. Keuntungan mamin bisa 100 persen," kata ahli Dr. Immanuel Sudjatmoko SH.MH.
Biasanya penyedia kulakan barang jajanan dari orang lain. Misalnya onde-onde, kue lumpur dan lainya. Tidak semuanya dikerjakan sendiri.
"Dasar perhitungan auditor Kejaksaan tidak sesuai dan tidak pas," kata PH Ahmad Qodriansyah SH, S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT.
Nah setelah tiga ahli memberikan keterangan dan pendapatnya, Hakim Ketua Ratna Dianing SH, MH mengungkapkan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 17 Juni 2026 pagi.
"Dengan demikian, kami nyatakan sidang selesai dan ditutup," tukasnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang berakhir dan ditutup.
Sehabis sidang, PH Ahmad Qodriansyah SH, S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT menerangkan, hasil auditor kejaksaan Jember tidak memasukkan komponen-komponen harga yang digunakan untuk pemeriksaan ada beberapa yang terlupakan.
Salah satunya adalah komponen transportasi dan komponen-komponen lain yang mempengaruhi harga mamin. Contohnya, tingkat inflasi dan naiknya harga barang-barang di pasaran.
Pekerjaan dilakukan pada tahun 2023 dan 2024. Sedangkan audit dilakukan dan mengacu pada pembanding yang dimintai keterangan pada tahun 2025.
"Ini tentunya ada perbaikan harga pada tahun 2023 dan 2025. Pada 2025 ada program pemerintah 'stabilitas harga'. Pada 2023 belum ada program itu. Hal ini mempengaruhi harga produksi," tuturnya.
Menurut PH Ahmad Qodriansyah SH, S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT, yang menjadi dasar perhitungan harga satuan yang dipakai oleh auditor Kejaksaan kurang tepat.
Selain itu ada beberapa faktor, merupakan keganjilan dalam audit yang dilakukan oleh Kejaksaan. Salah satunya dasar menentukan harga dengan mempergunakan 5 pembanding.
"Padahal sudah dijelaskan oleh PPKOM , bahwa harga tersebut sudah sesuai harga HPS. Lalu mana yang menjadi acuan ? Apakah pembanding yang dilakukan auditor atau HPS yang dipakai oleh seluruh Kabupaten Jember. Berdasarkan surat edaran Bupati. Setiap SKPD memiliki kesamaan harga," katanya.
Dan harga yang dipakai pada mamiri dan mamirat itu, sebagai harga satuan itu sama dengan harga yang dipakai pada rapat-rapat biasa.
"Ini menimbulkan ambigu, mana yang benar ini. (Bagi) Kami menimbulkan kebingungan. Kalau ini merupakan ranah korupsi, dan ada mark-up dan sebagainya. Bagaimana dengan hal serupa dengan harga yang sama. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami," tandasnya.
Mengenai pesanan, ternyata pemeriksaan yang dilakukan auditor kejaksaan, temuannya bukan hanya pada mark-up. Tetapi ada juga ketidaksesuaian pesanan yang dilakukan oleh Sekretariat Dewan.
Contohnya begini, dalam SOP pesanan itu 109. Sedangkan yang dipesan oleh PPK adalah 120. Ini dipermasalahkan oleh tim auditor kejaksaan.
"Selisih ini menjadi tanggungjawab siapa ?. Ini pertanyaan bersama buat kita. Sebagaimana keterangan ahli hukum administrasi yang tadi disampaikan, bahwa pengawasan kontrak dan lainnya, merupakan ranah PPKOM. Jadi, hasil audit Kejaksaan kurang tepat dan kurang pas ," imbuhnya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar