728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 10 Juni 2026

    Saksi Torik Harjono Nyatakan Ada Pinjam - Meminjam Antara Sugiri dan Eko Agus Supriyadi

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Kali ini Penasehat Hukum (PH) Sugiri Sancoko, yakni Indra Priangkasa SH menghadirkan 2 (dua) saksi yang meringankan , dalam lanjutan sidang Sugiri Sancoko,Mantan Bupati Ponorogo ,  Agus Pramono,  Sekda, dan Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr .Harjono S,  yang tersandung dugaan perkara suap dan gratifikasi.

    Kedua saksi ade-charge tersebut adalah Torik Harjono dan Purwanto yang keduanya mengenal Sugiri Sancoko sudah cukup lama, yang memberikan keterangan apa adanya di depan persidangan.

    Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH mempersilahkan PH Indra Priangkasa SH untuk bertanya pada kedua saksi secara bergantian di persidangan.

    Indra SH bertanya pada saksi Torik Harjono terlebih dahulu, apakah saksi mengenai Pak Sugiri ?

    "Saya mengenal Beliau (Sugiri Sancoko) sudah lama. Saya pernah di Partai Demokrat" jawab saksi di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (9/6/2026).

    Kembali PH Indra SH bertanya pada Torik, apakah saksi juga mengenal Eko Agus Supriyadi alias Eko Sragih ?

    "Ya, saya kenal Pak Eko. Saya pernah pinjam ekskavator untuk menggarap kebun," jawab saksi singkat saja.

    Saksi Torik mengetahui adanya hutang -piutang antara Sugiri dan Eko Agus. Awalnya, saksi dimintai tolong Sugiri untuk pinjam ke Eko, sekitar April 2025. 

    Namun demikian, tidak disampaikan Sugiri pinjam uang itu, untuk keperluan apa sebenarnya. Saksi merasa yakin dan tidak ragu, bahwa pinjaman itu akan dikembalikan.




    Mulanya, saksi Torik tidak tahu, besarnya pinjaman tersebut. Nah, waktu ramai  ramai adanya perkara ini, saksi baru tahu bahwa pinjaman itu sebesar Rp 800 juta.

    Setahu saksi, pinjam - meminjam antara Sugiri dan Eko Agus itu, tidak ada jaminan yang dijadikan kepercayaan. Bahkan Eko pernah pinjamkan uang pada Bupati terdahuku, Ipong.

    "Pak Eko mendukung Sugiri pada tahun 2024. Hutang Sugiri belum dikembalikan," ucap Torik yang mengakumemiliki usaha penggilingan batu untuk keperluan perumahan.  

    Sementara itu, saksi Purwanto menyatakan, bahwa dia satu partai yang sama di PDI-P. Dia pernah mengikuti pemilihan calon legislatif (caleg) yang diusung oleh PDI-P.

    "Biaya Caleg dari kantong pribadi dan pinjaman. Saya sampaikan ke Ely Widodo dan minta bantuan (pinjaman)," ujarnya.

    Saksi Purwanto ini termasuk caleg yang dinominasikan caleg jadi, bersama Riyanto dan Sunoto. Saksi dipinjami uang oleh Ely Widodo sebesar Rp 300 juta.

    Penyerahan uang  tersebut dilakukan di Posko Pemenangan Caleg PDI-P waktu itu. Sebagai bentuk kepercayaan, saksi Purwanto menjaminkan sertifikat atas nama Sunarti, kakaknya.

    Tetapi, upaya saksi Purwanto ini tidak membuat dirinya berhasil menjadi anggota dewan. "Saya tidak jadi (gagal) menjadi anggota dewan. Atas pinjaman itu, ada surat pengakuan hutang," tuturnya.

    Nah setelah mendengarkan keterangan dari kedua saksi meringankan tersebut dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ketua I Made Yuliada SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Jum'at, 12 Juni 2026 mendatang dengan saksi meringankan lainnya.

    "Baiklah dengan demikian, kami nyatakan sidang selesai dan ditutup," cetusnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.

    Sehabis sidang, PH Indra SH  mengatakan, pihaknya hari ini menghadirkan dua saksi dari lima saksi ade charge yang telah dipersiapkan.

    "Tiga saksi meringankan akan dihadirkan pada sidang Jum'at (12/6/2026) mendatang," cetusnya.

    Dalam keterangan saksi Torik tadi, memperkuat keterangan yang sudah diberikan oleh Agus Eko Supriyadi, dan anaknya, Dian. Terkait dengan pemberian pada Sugiri adalah memang betul pinjaman.

    Saksi Torik menjelaskan, sebelum Eko Agus memberikan pinjaman, pernah tanya bagaimana kalau Sugiri mau pinjam uang. Saksi ini dekat dengan Sugiri dan yakin uang pinjaman itu akan dikembalikan.

    Dia tidak tahu apakah jadi pinjam atau tidak, penyerahan dan berapa jumlahya, saksi tidak mengetahuinya. Dia tahunya, setelah peristiwa ramai -ramai di KPK itu,  KPK ke Ponorogo. Eko Agus menghubungi Torik lagi, bertanya bagaimana nasib uang pinjaman ke Sugiri tersebut. Muncul angka Rp 800 juta itu. 

    Sedangkan saksi Purwanto itu menerima uang pinjaman dari Ely Widodo dengan jaminan sertifikat milik adiknya. Itu sifatnya notariil. 

    Ini untuk memperkuat bahwa apa yang diterima Ely Widodo, terkait dengan dana dari Yunus Mahatma itu memang didistribusikan kepada caleg-caleg untuk pemilihan caleg 2024 lalu. Salah satunya Purwanto, juga Riyanto dan lainnya. (ded) 



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Saksi Torik Harjono Nyatakan Ada Pinjam - Meminjam Antara Sugiri dan Eko Agus Supriyadi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas