Kali ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan 7 (tujuh) saksi yang diperiksa secara bergiliran di depan Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH, didampingi Hakim Anggota Manambus SH MH dan Ludjianto SH, MH.
Kelima saksi itu adalah Heri Sutrisno (Kabag Perekonomian), Suko Widodo, Imam Basori, Arif Kurniawan, Catur Hertiawan, Diah Sigit Ningrum (mantan istri Yunus Mahatma, dan Arif Pujian.
Jaksa KPK Agus Subagya SH dan Greafik Loserte SH bertanya pada Catur Hertiawan (Kabag Hukum Kabupaten Ponorogo periode 2006 - 2021), apakah saksi bisa menjelaskan mengenai Peraturan Bupati (Perbup) No. 114 Tahu 2021 tentang pengangkatan pegawai dan pejabat di RSUD dr, Harjono Ponorogo ?
“Mestinya diusulkan RSUD dr. Harjono. Dari usulan SKPD ditujukan pada Bagian Hukum untuk dikoreksi atas usulan peraturan tersebut. Untuk menjadi Direktur RSUD maksimal usia 60 tahun. Akan tetapi bisa diperpanjang sekali lagi," jawab saksi Catur di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) SUrabaya, Selasa (2/6/2026).
Namun begitu, lanjut Catur, pejabat/Direktur RSUD dr. Harjono bisa diberhentikan , ketika melakukan pelanggaran visi dan fisik kode etik. Misalnya, melakukan perselingkuhan, korupsi dan sebagainya.
"Waktu menjabat Direktur berusia 58 tahun diperbolehkan, hingga masa akhir jabatan selama 5 tahun. Bupati punya kewenangan memberhentikan Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD, ketika melanggar kode etik," ucap Catur lagi.
Sementara itu, saksi Diah Ningrum (mantan istri Yunus Mahatma) menyatakan, bahwa dia telah bercerai dengan Yunus Mahatma pada 2026 lalu.
"Penghasilan dari Yunus Mahatma semuanya. Saya tahu ada sejumlah sepeda koleksi Pak Yunus yang disita oleh Jaksa KPK. Tetapi sepeda-sepeda itu diperoleh , sebelum masuk Ponorogo," ujar Diah.
Jaksa KPK juga menyita mobil mewah BMW, Jip Rubicon, 14 obyek tanah dan bangunan, juga apartemen. Atas obyek tanah itu ada yang atas nama saksi Diah dan Yunus Mahatma.
Selain itu, juga ada sejumlah deposito di Bank Jatim atas nama Yunus Mahatma. Namun saksi Diah, tidak tahu jumlah pastinya.
Dan ada pula pembelian sejumlah jam tangan mewah, yang tidak pernah dilaporkan pada saksi, mengenai pembelian jam tersebut.
Di tempat yang sama, saksi Arif Kuniawan (Camat) menyebutkan , bahwa dia hanya dengar desas-desus untuk lelang jabatan, ada pemberian uang pada pejabat. Namun nilainya, dia tidak tahu secara pasti.
Setelah pemeriksaan saksi -saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya pada Jum'at , 5 Juni 2026 mendatang.
Sehabis sidang, PH Indra Priangkasa SH MH mengemukakan, untuk pengangkatan Direktur RSUD yang sudah berstatus BLUD, dasar hukum yang secara langsung mengatur pejabata pengelola BLUD (termasuk pemimpin/Direktur) adalah Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, bukan PP Nomor 72 Tahun 2019.
"Jadi secara hirarkhis, PP No 72 Tahun 2019 mengatur kelembagaan dan kedudukan RSUD dalam pemerintahan daerah. Permendagri No 79 Tahun 2018, mengatur pengelolaan BLUD, termasuk pengangkatan dan pemberhentian pemimpin/Direktur BLUD)," ungkapnya.
Secara praktis, RSUD belum BLUD, Direktur biasanya diangkat oleh Bupati/Wali Kota/ Gubernur dari kalangan ASN sesuai ketentuan jabatan perangkat daerah.
Sedangkan RSUD berstatus BLUD, terdapat fleksibilita lebih besar dalam pengangkatan pejabat pengelola, tergantung peraturan BLUD dan peraturan kepala daerah yang berlaku. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar