Terlebih lagi, agenda sidang kali ini adalah saling menjadi saksi dan pemeriksaan Sugiri Sancoko, Agus Pramono, dan Yunus Mahatma, yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (23/6/2026).
Dalam sidang kali ini, Sugiri Sancoko menyebut nama Wakil Bupati Ponorogo yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, Lisdyarita, saat memberikan keterangan di persidangan.
Keterangan itu disampaikan oleh Sugiri ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Greafik Loserta SH mengkonfirmasi perihal aliran dana Rp 500 juta dalam perkara ini.
Menurut versi Jaksa KPK, bahwa dana tersebut diduga digunakan untuk pengurusan rekomendasi partai politik melalui Agus Cholik, suami Lisdyarita.
Atas hal tersebut, Sugiri menyebutkan, bahwa biaya itu merupakan bagian dari kepentingan bersama ketika dia maju sebagai pasangan calon dalam Pilkada Ponorogo 2020.
"Agus Cholik adalah suami dari Ibu Lisdyarita yang sekarang menjadi Wakil Bupati. Dan hari ini sebagai Plt Bupati Ponorogo. Seharusnya tanggung-jaab rekomendasi itu merupakan tanggung-jawab berdua," ucap Sugiri.
Tidak seharusnya tanggung-jawab atas biaya politik tersebut , justru dibebankan kepada dirinya seorang diri.
Kalau kemudian, ada biaya parpol, bantuan sebesar Rp 500 juta itu jangan kemudian dianggap hutang Sugiri.
" Semestinya Wakil juga bertanggungjawab pula. Sekarang dia menikmati menjadi Bupati, kami dipenjara," ujarnya.
Sementara itu, Hakim Ketua I Made Yuliada SH. MH menyatakan, inti keterangan dari Sugiri adalah mengenai pembagian tanggungjawab sebagai pasangan calon.
"Intinya, dia tidak mau seluruh tanggungjawab itu dibebankan kepada dirinya. Dana itu untuk kepentingan pasangan calon (paslon)," cetus majelis hakim.
Dalam sidang kali ini, Jaksa KPKP juga mengkonfirmasi 27 poin dugaan penerimaan uang oleh Sugiri Sancoko selama rentang periode 2021 hingga 2025.
Ada sebagian penerimaan yang diakui oleh Sugiri. Sementara sebagian yang lainnya dibantah keras di persidangan.
Salah satu penerimaan yang dibenarkan dan diakui oleh Sugiri adalah penerimaan dana dari Dian Nur Cahyanto, memantu dari Bos CV Selo Kencono, Eko Agus Supriyadi, alias Eko Sragi, sebesar Rp 700 juta lebih.
Namun begitu, menurut Sugiri, uang tersebut merupakan hutang pribadi, bukan suap proyek.
"Betul itu, tetapi hutang Bos. Saya belum mengembalikan hutang tersebut. Karena saya di penjara," kata Sugiri ketika dikonfirmasi perihal penerimaan uang sebesar Rp 400 juta sekitar April 2025.
Nah, setelah saling menjadi saksi dan pemeriksaan Sugiri, Agus Pramono , dan Yunus, Hakim Ketua I Made Yuliada SH,MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan tuntutan dari Penuntut Umum pada 14 Juli 2026 mendatang.
"Kami kasih waktu Penuntut Umum untuk menyusun tuntutan cukup panjang ya," cetus majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Indra Priangkasa SH mengatakan, dana non-anggaran resmi itu murni terpakai demi melayani kebutuhan taktis operasional jutaan warga Ponorogo.
"Kenapa saya katakan penyelenggaraan pemerintah daerah. Tadi dikatakan bahwa BOP untuk kepala daerah, bupati Ponorogo itu hanya Rp 24 juta sebulan. Sementara dia harus mengurus sekitar 1 juta lebih masyarakat Ponorogo dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat yang berbeda beda, " ungkapnya. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar