728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 23 Juni 2026

    PH Syaiful Ma’arif SH.MH : "Prinsipnya, Seluruh Pekerjaan Sudah Dikerjakan Sesuai Ketentuan yang Berlaku"

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) -  Sidang lanjutan Ir. H. Supriyanto, Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya (CAPK) dan Tendy Soewadji S.Pi, MM, Kacab PT Wahana Prakasa Utama, yang tersandung dugaan perkara  korupsi proyek penanganan banjir Sungai Asem Gandok Grindulu, Pacitan.

    Kini telah memasuki agenda pemeriksaan Tendy Soewadji dan Supriyanto, yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (22/6/2026).

    Seusai Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH.MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Doan Novelman SH untuk bertanya pada Tendy dan Supriyanto ?

    Jaksa Doan SH bertanya pada Supriyanto, apakah mengetahui asal batu yang dipergunakan dalam proyek tersebut, dari mana ?

    "Batu diambil dari Bandar dan Kali Kuning. Pasokan batu dari Bu Betty. Katanya kurang volume dari dipecah di lapangan. Ya, kurang sedikit," jawab Supriyanto.

    Menurutnya, sebelum batu dilakukan pemasangan pada proyek tersebut, telah melalui uji kualitas batu dan bronjong yang dilakukan oleh ahli dari ITS.

    Namun demikian, tidak ada menyangkut angka abrasi pada batu. Sudah menjadi kewajiban pelaksana proyek untuk memenuhi volume dan kualitas proyek agar bisa direalisasikan sesuai kontrak.

    Kembali Jaksa Doan SH bertanya pada Supriyanto, tahunya adanya proyek tersebut dari mana ?

    "Saya tahu pekerjaan ini dari LPSE. Kemudian melakukan penawaran secara online. Bahkan dilakukan koreksi analisa secara zoom. Pada akhirnya, PT Cahaya Agung Perdana Karya (CAPK) yang memenangkan lelang proyek tersebut," jawabnya. 

    Menurut Supriyanto, dia tidak mengenal Tendy Soewadji. Setahu dia, di lapangan yang melakukan pengawasan adalah Yanto. Tugas dari konsultan pengawas adalah memastikan kesesuaian volume dan kualitas. 

    "Pernah borong  kerja ke Bu Betty dan Purwo Sayoko. Ini untuk efisiensi, karena waktu itu dalam kondisi pandemi Covid. Hanya satu item saja untuk batu dan bronjong. Itupun tidak semuanya. Persyaratan batu yang digunakan untuk proyek, salah satunya harus putih dan keras," ucapnya.


                                 


    Kini giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Supriyanto, yakni Syaiful Ma’arif SH.MH  bertanya pada Supriyanto, apakah pernah berkomunikasi dengan Tendy ?

    "Saya tidak pernah komunikasi dengan Tendy," jawabnya singkat saja di persidangan.

    Menurut Supriyanto, untuk borong kerja dengan Betty senilai Rp 880 juta. Dan untuk Purwo sebesar Rp 1,4 miliar. Pelaksana proyek mendapatkan keuntungan sekitar 10 persen.

    Dalam sidang kali ini, Supriyanto menghadirkan 2 (dua) saksi meringankan, yakni Ir. Hariyanto dan Edi Tri Purnomo yang didengarkan keterangannya di depan persidangan. 

    Kedua saksi tersebut menyatakan, bahwa pengerjaan proyek penanganan banjir Sungai Asem Gandok Grindulu, Pacitan, tidak ada masalah apapun.

    Nah setelah pemeriksaan Tendy dan Supriyanto dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH, MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Jum'at, 3 Juli 2026 mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan dan pendapat ahli di Pengadilan TIPIKOR Surabaya jam 09.00 pagi. 

    "Tolong ahlinya dipersiapkan pada sidang berikutnya, Jum'at (3/7/2026) mendatang ya. Dengan demikian sidang kami nyatakan selesai dan ditutup," ujar majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, PH Syaiful Ma’arif SH.MH  mengatakan, prinsipnya seluruh pekerjaan sudah dikerjakan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat itu, ketika Covid.

    "Semua pekerjaan dilaksanakan ketika ada pandemi Covid.   Tetapi sesuai ketentuan Covid. Semua proses pemeriksaan dan perbaikan, semua sudah dijalankan dan klir.  Pemeriksaan terakhir pada saat itu sampai masa pemeliharaan dan penerimaan , serta klir diperbaiki. Final hand over sudah dijalankan semuanya dengan sempurna," ucapnya.

    Dijelaskan PH Syaiful Ma’arif SH.MH , barang (batu) yang dipakai mengacu pada ketentuan yang disepakati bersama PPK waktu itu, memenuhi standar yang telah diuji oleh ITS.

    Jadi hasil uji ITS adalah klir dan semua batu yang dipasang kesemuanya itu mengacu ketentuan hasil uji yang diketuai dan dilaksanakan oleh ITS. 

    Nah, ketika diperika oleh Tim UGM, setelah proyek selesai selama 5 (lima) tahun, dengan mengacu pada standarisasi ada spesifikasi barang yang tidak diatur dalam kontrak. Katanya ada kekurangan volume batu. 

    "Kalau kita tanya, ngapain dulu PPK menyerahkan pada hasil uji ITS," cetusnya. 

    Rencananya ada sidang berikutnya, akan menghadirkan ahli kontrak dan pengadaan barang dan jasa dan konstruksi. (ded) 


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Syaiful Ma’arif SH.MH : "Prinsipnya, Seluruh Pekerjaan Sudah Dikerjakan Sesuai Ketentuan yang Berlaku" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas